TUJUH PERBUATAN YANG DILAKNAT OLEH ALLAH
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Laknat Allah setiap perbuatan dan sikap yang merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Diantaranya dipaparkan dalam hadits-hadits nabi yang tempatnya terpencar. Tidak dalam satu kitab, usaha para pecinta ilmulah yang mengumpulkannya agar dapat dipahami dengan cepat oleh umat. Usaha tersebut membutuhkan kesabaran dan ketelitian serta waktu yang memadai. Pengorbanan waktu, pikiran dan tenaga untuk mengetahui, mengambil ilmu dan pelajaran dari usaha tersebut tentu lebih berharga jika disebarkan kepada umat dengan harapan keridhaan dan kasih sayang Allah. Atas dasar hal inilah penulis memaparkannya kepada pembaca yang budiman, semoga bermanfaat.
Tulisan kali ini penulis paparkan tujuh perbuatan yang dilaknat oleh Allah selain korupsi. Berikut penulis paparkan riwayat-riwayat terkait dengan masalah tersebut:
Simak riwayat-riwayat berikut:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ ابْنِ حَيَّانَ يَعْنِي مَنْصُورًا عَنْ عَامِرِ بْنِ وَاثِلَةَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ عَلِيًّا هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ إِلَيْكَ بِشَيْءٍ دُونَ النَّاسِ فَغَضِبَ عَلِيٌّ حَتَّى احْمَرَّ وَجْهُهُ وَقَالَ مَا كَانَ يُسِرُّ إِلَيَّ شَيْئًا دُونَ النَّاسِ غَيْرَ أَنَّهُ حَدَّثَنِي بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَأَنَا وَهُوَ فِي الْبَيْتِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ. (رواه النسائي: ٤٣٤٦)
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Zakariya bin Abu Zaidah dari Ibnu Hayyan yaitu Manshur dari 'Amir bin Watsilah, ia berkata; seseorang telah bertanya kepada Ali; apakah Rasulullah ﷺ pernah merahasiakan sesuatu kepadamu tanpa orang lain? Kemudian Ali marah hingga wajahnya memerah, dan berkata; beliau tidak pernah merahasiakan sesuatu kepadaku tanpa orang lain, selain bahwa beliau telah menceritakan kepadaku empat perkataan, saya dan beliau berada dalam rumah. Beliau bersabda, "Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang melindungi orang yang berbuat jahat, serta Allah melaknat orang yang mengubah patok tanah." (HR. An Nasa'i: 4346 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Catatan: hadits riwayat an Nasa'i: 4346 adalah hadits periwayatan shahabat kepada shahabat yaitu dari 'Ali bin Abi Thalib kepada 'Amir bin Watsilah bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu ath Thufail negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 110 H)
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 813 dan 908, dan pada hadits 816 hanya menyebutkan tiga hal yaitu:
" ... لَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا. (رواه أحمد: ٨١٦)
" ... "Allah melaknat orang yang mencela kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang mengubah batasan pemisah tanah yaitu tandanya, dan Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kerusakan." (HR. Ahmad: 816 - isnadnya qawi menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Jadi, tidak menyebutkan,
" ... لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ ... ". (رواه النسائي و أحمد)
" ... Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah" ..."
Selanjutnya, imam Ahmad melalui Ibnu 'Abbas meriwayatkan lima hal yang dilaknat Allah, tetapi penekanan laknat tersebut pada kalimat "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (tiga kali)" sebagaimana haditsnya,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ زُهَيْرٍ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَهَ الْأَعْمَى عَنْ السَّبِيلِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ. (رواه أحمد: ٢٦٧٧)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Zuhair dari 'Amru yakni Ibnu Abu 'Amru, dari Ikrimah dari Ibnu Abbas; bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Allah melaknat orang yang menyembelih bukan karena Allah, Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah, Allah melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari jalanan, Allah melaknat orang yang mencela orang tuanya, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Dan Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. (HR. Ahmad: 2677 - isnadnya Jayyid menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 2677 terdapat periwayat bernama 'Amru bin Abi 'Amru Maisarah, maula al Muthallib bin Hantab, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Utsman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 144 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya laisa bihi ba'sa, Yahya bin Ma'in dan an Nasa'i menilainya laisa bi qawi. Sementara Abu Zur'ah dan al 'Ajli menilainya tsiqah. Abu Hatim berkomentar "la ba'sa bihi". Ibnu Hajar mengatakan, "tsiqah, tetapi mungkin juga waham". Selanjutnya adz Dzahabi menilainya shaduq. Selebihnya adalah periwayat maqbul 'alaihi.
Ditambahkan lagi, "Allah melaknat orang yang menguasai orang yang bukan budaknya dan Allah melaknat orang yang menyetubuhi binatang. Lafazhnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَّهَ أَعْمَى عَنْ السَّبِيلِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ثَلَاثًا. (رواه أحمد: ٢٧٦٣)
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Abu Az Zinad dari 'Amru bin Abu 'Amru dari Ikrimah dari Ibnu Abbas; bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah, Allah melaknat orang yang mencaci orang tuanya, Allah melaknat orang yang menguasai orang yang bukan budaknya, Allah melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari jalanan, Allah melaknat orang yang menyetubuhi binatang, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth dan Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." Sebanyak tiga kali. (HR. Ahmad: 2763 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Catatan: dalam hadits riwayat Ahmad: 2763 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama kritikus hadits. Periwayat dimaksud adalah:
1. 'Amru bin Abi 'Amru Maisarah, maula al Muthallib bin Hantab, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Utsman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 144 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya laisa bihi ba'sa, Yahya bin Ma'in dan an Nasa'i menilainya laisa bi qawi. Sementara Abu Zur'ah dan al 'Ajli menilainya tsiqah. Abu Hatim berkomentar "la ba'sa bihi". Ibnu Hajar mengatakan, "tsiqah, tetapi mungkin juga waham". Selanjutnya adz Dzahabi menilainya shaduq. Dan,
2. 'Abdur Rahman bin Abi az Zanad 'Abdullah bin Dzakwan, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 174 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya mudhtharribul hadits, Yahya bin Ma'in dan an Nasa'i mengatakan, "tidak boleh berhujjah dengan haditsnya". Ya'qub bin Syaibah menilainya tsiqah shaduq. Ibnu Hajar menilainya shaduq. Sedangkan at Tirmidzi dan al 'Ajli menilainya tsiqah.
Berikut yang menyebutkan tujuh laknat Allah,
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَّهَ أَعْمَى عَنْ الطَّرِيقِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَقَّ وَالِدَيْهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ قَالَهَا ثَلَاثًا. (رواه أحمد: ٢٧٦٥)
Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari 'Amru bin Abu 'Amru dari Ikrimah dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah, Allah melaknat orang yang menguasai orang yang bukan budaknya, Allah melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari jalanan, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang menyetubuhi binatang, Allah melaknat orang yang durhaka terhadap orang tuanya dan Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." Beliau mengucapkannya tiga kali. (HR. Ahmad: 2765 - isnadnya Jayyid menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Catatan: Dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 2765 terdapat periwayat bernama 'Amru bin Abi 'Amru Maisarah, maula al Muthallib bin Hantab, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Utsman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 144 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya laisa bihi ba'sa, Yahya bin Ma'in dan an Nasa'i menilainya laisa bi qawi. Sementara Abu Zur'ah dan al 'Ajli menilainya tsiqah. Abu Hatim berkomentar "la ba'sa bihi". Ibnu Hajar mengatakan, "tsiqah, tetapi mungkin juga waham". Selanjutnya adz Dzahabi menilainya shaduq.
Hadits terakhir ini merupakan kesimpulan bahasan ini, yaitu: Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah, Allah melaknat orang yang menguasai orang yang bukan budaknya, Allah melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari jalanan, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang menyetubuhi binatang, Allah melaknat orang yang durhaka terhadap orang tuanya dan Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." Beliau mengucapkannya tiga kali.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏