HADITS YANG TIDAK BERSUMBER DARI NABI
Oleh: Samsurizal, MA
CONTOH ATSAR SHAHIH
Atsar adalah hadits yang disandarkan kepada shahabat. Sebagaimana dapat dilihat pada hadits riwayat imam Ahmad berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ قَالَ حَدَّثَنَا حَرِيزٌ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَامِرٍ الْأَلْهَانِيَّ قَالَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ حَابِسُ بْنُ سَعْدٍ الطَّائِيُّ مِنْ السَّحَرِ وَقَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى النَّاسَ يُصَلُّونَ فِي مُقَدَّمِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ مُرَاءُونَ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ أَرْعِبُوهُمْ فَمَنْ أَرْعَبَهُمْ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ قَالَ فَأَتَاهُمْ النَّاسُ فَأَخْرَجُوهُمْ قَالَ فَقَالَ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ تُصَلِّي مِنْ السَّحَرِ فِي مُقَدَّمِ الْمَسْجِدِ. (رواه أحمد: ١٦٣٨٨)
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughirah berkata; telah menceritakan kepada kami Hariz berkata; saya mendengar Abdullah bin 'Amir Al Hani berkata; Habis bin Sa'd Ath-Tha`i masuk masjid pada waktu malam sebelum Subuh, dan dia telah menemukan Nabi ﷺ di masjid itu. Nabi melihat orang-orang shalat di bagian serambi masjid, lalu beliau bersabda, "Mereka adalah orang yang riya', demi Rabb Ka'bah, ancamlah mereka. Barangsiapa yang mengancam mereka, berarti dia menaati Allah dan rasul-Nya." lalu orang-orang mendatangi mereka dan mengusir mereka. (Abdullah bin 'Amir Al Hani radhiallahu'anhu) berkata; lalu (Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari radhiallahu'anhu) berkata, "Sesungguhnya para malaikat shalat pada waktu malam menjelang Subuh pada bagian serambi masjid." (HR. Ahmad: 16388 - atsar shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Habis bin Sa'ad, ia shahabat negeri hidup Syam dan wafat tahun 37 H. Hadits ahlul Syam)
SUNNAH SHALAT TAHYATUL MASJID SETIAP MASUK MASJID
(contoh hadits maqthu' shahih)
Hadits Maqthu' adalah perkataan, taqrir yang disandarkan kepada tabi'in atau generasi berikutnya. Sebagai contoh lihat hadits berikut:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ قَالَ لَهُ أَلَمْ أَرَ صَاحِبَكَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَجْلِسُ قَبْلَ أَنْ يَرْكَعَ قَالَ أَبُو النَّضْرِ يَعْنِي بِذَلِكَ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ وَيَعِيبُ ذَلِكَ عَلَيْهِ أَنْ يَجْلِسَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ قَبْلَ أَنْ يَرْكَعَ قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِك وَذَلِكَ حَسَنٌ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ. (رواه مالك: ٣٥٠)
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Nadlar mantan budak Umar bin Ubaidullah, dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa dia bertanya; "Bukankah aku telah melihat, bahwa sahabatmu jika masuk ke dalam masjid, ia duduk sebelum shalat dua rakaat. " Abu Nadlar menjawab; "Yang dimaksud Umar bin Ubaidullah. "Abu Salamah mencela dia karena hal tersebut, yaitu langsung duduk ketika masuk masjid sebelum mengerjakan dua rekaat. " Yahya berkata, Malik berkata; "Yang demikian itu hukumnya sunnah bukan kewajiban." (HR. Malik: 350 - maqthu' shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 94 H)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏