“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]



BERAGAMA TANPA ILMU DAN BERFATWA MEMBAWA MUDHARAT
OLEH: SAMSURIZAL, MA., C.I.P


Berbicara tanpa ilmu itu sangat berbahaya bagi kemashlahatan manusia. Diceritakan dalam hadits bahwa salah seorang dari sahabat menderita luka (dalam musim dingin). Sahabat itu dalam keadaan junub (berhadats besar) pula, yang seharusnya ada rukhshah (keringanan) untuk bertayamum (tdk mandi wajib). Kemudian ada saja yang berfatwa tanpa ilmu, memerintahkan sahabat yang luka ini untuk mandi wajib dan membasuh lukanya. Akibatnya, sahabat tersebut meninggal dunia. Kabar itu sampai kepada Nabi, kemudian beliau bersabda:

"Mereka telah membunuhnya! Semoga Allah membunuh mereka semua! Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengetahui? Sesungguhnya obat bagi orang yg tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya bertayamum saja (tidak usah mandi wajib). (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim)

Bagi mereka yang backgroundnya tidak kafa'ah syar'i, jadilah pelajaran yang berharga agar tidak mudah berbicara agama tanpa dasar-dasar ilmu syar'i yang kuat. Demikian.

Kisah di atas secara riwayat terdapat dalam kitab imam Ibnu Majah. Beliau meriwayatkan,

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ حَبِيبِ بْنِ أَبِي الْعِشْرِينِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُخْبِرُ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَهُ جُرْحٌ فِي رَأْسِهِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَصَابَهُ احْتِلَامٌ فَأُمِرَ بِالِاغْتِسَالِ فَاغْتَسَلَ فَكُزَّ فَمَاتَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَوَلَمْ يَكُنْ شِفَاءَ الْعِيِّ السُّؤَالُ قَالَ عَطَاءٌ وَبَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ غَسَلَ جَسَدَهُ وَتَرَكَ رَأْسَهُ حَيْثُ أَصَابَهُ الْجِرَاحُ. (رواه إبن ماجه: ٥٦٥)

Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Hubaib bin Abi Al 'Isyrin, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari 'Atha` bin Abi Rabah, ia berkata, aku mendengar Ibnu 'Abbas berkata, "Pada masa Rasulullah ﷺ ada seorang laki-laki yang kepalanya terluka, kemudian laki-laki tersebut mimpi basah, lalu ia diperintahkan untuk mandi hingga lukanya bertambah parah dan pada akhirnya mati. Maka sampailah berita itu kepada Rasulullah ﷺ. Maka beliau bersabda, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka. Bukankah obat orang yang bodoh itu bertanya!" 'Atha` berkata, "Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sekiranya ia hanya membasuh badannya dan mengecualikan kepalanya yang terluka." (HR. Ibnu Majah: 565 - hasan tanpa redaksi sampai kepada `Atha' menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani dari `Abdullah bin `Abbas bin `Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al-`Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Abu Daud: 285 - hasan menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani dari `Abdullah bin `Abbas bin `Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al-`Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Seperti itu juga diriwayatkan imam Ad-Darimi: 745 - isnadnya munqathi` menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Ibnu 'Abbas.

Sedangkan imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ إِنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يُخْبِرُ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَهُ جُرْحٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَصَابَهُ احْتِلَامٌ فَأُمِرَ بِالِاغْتِسَالِ فَمَاتَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءَ الْعِيِّ السُّؤَالُ. (رواه أحمد: ٢٨٩٨)

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughirah, telah menceritakan kepada kami Al Auza'i berkata, telah sampai kepadaku bahwa 'Atha` bin Abu Rabah berkata bahwasanya ia mendengar Ibnu Abbas mengabarkan bahwa ada seorang laki-laki terluka pada masa Rasulullah ﷺ kemudian ia mengalami mimpi basah, kemudian ia disuruh mandi janabah, lalu ia mati. Berita ini sampai kepada Nabi ﷺ lalu beliau sabdakan, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, bukankah obat ketidaktahuan adalah bertanya.?" (ungkapan kejengkelan beliau, mengapa mereka tidak mengambil rukhsah dengan cara tayamum). (HR. Ahmad: 2898 - hasan, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib Al Arna'uth dari `Abdullah bin `Abbas bin `Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al-`Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Catatan: periwayat yang menerima dari `Atha' tidak diketahui namanya.

Demikianlah akibat seseorang yang bodoh memberikan fatwa atau perintah kepada seseorang yang bodoh. Karena kebodohannya mengakibatkan mudharat terhadap yang menerima fatwa tanpa memahami kedudukan dan ilmu tentang kasus fiqiyah/hukum. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]