“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


TABYIN AL MUSYTARAK

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

As Sunnah mempunyai fungsi yang penting dalam penjelaskan kandungan al Qur'an yaitu sebagai bayan dan muhaqqiq (penjelas dan penguat). Baik itu bayan taqrir, bayan at tasyri', bayan at tafsir dan bayan an nasakh. Sehingga dapat dipahami dan diamalkan dengan benar.

Fungsi as Sunnah terhadap al Qur'an salah satunya adalah Bayan at Tafsir yaitu menjelaskan makna yang samar, merincin ayat yang maknanya global atau mengkhususkan ayat yang maknanya umum. Sunnah yang berfungsi sebagai bayan at tafsir ini terbagi tiga, yaitu 1). Tafshilul Mujmal, 2). Takhshisul 'Amm, dan 3. Tabyinul Musytarak.

Tulisan kali ini penulis hanya membahas sebagian dari bayan at Tafsir yaitu Tabyinul Musytarak yaitu penjelasan ayat al Quran yang mengandung kata bermakna ganda. Seperti firman Allah dalam QS. Al Baqarah/2: 228 sebagai berikut:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٢٨)

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. Al Baqarah/2: 228)

Dijelaskan dalam hadits berikut, bahwa kata "quru'" adalah "haid". Berkata imam Ibnu Majah,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ مُظَاهِرِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ طَلَاقُ الْأَمَةِ تَطْلِيقَتَانِ وَقُرْؤُهَا حَيْضَتَانِ. (رواه إبن ماجه: ٢٠٧٠)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Mudzahir bin Aslam dari Al Qasim dari 'Aisyah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Talaknya seorang budak perempuan itu dua kali, dan masa tunggunya adalah dua kali haid." (HR. Ibnu Majah: 2070 - dha'if menurut al Albani dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud: 1872, Ibnu Majah: 2071 dan ad Darimi: 2192 - dha'if dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Masing-masing hadits tersebut terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits yaitu Muzhahir bin Aslam, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua dan negeri hidup Madinah. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. Yahya bin Ma'in dan Abu Daud mengatakan, "tidak dikenal". Abu Hatim menilainya mungkarul hadits, adz Dzahabi menyebutkan, "mereka mendha'ifkannya". Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".

Selanjutnya hadits riwayat Ibnu Majah: 2069 - dha'if dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Kedha'ifan pada sanadnya, karena terdapat dua periwayat yang dinilai jarah oleh ulama hadits yaitu: pertama, 'Athiyyah bin Sa'ad bin Junadah, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 111 H. Penilaian ulama: Abu Hatim dan an Nasa'i menilainya dha'if. Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam adh Dhu'afa'". Abu Zur'ah menilainya layyin, adz Dzahabi mengatakan, "mereka mendha'ifkan". Yahya bin Ma'in menilainya shalih. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya shaduq, tetapi banyak salah. Kedua, ialah 'Umar bin Syabib bin 'Umar, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 202 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in menilainya laisa bi tsiqah, an Nasa'i menilainya laisa bi qawi. Ibnu Hajar menilainya dha'if, Abu Zur'ah menilainya layyinul hadits. Sedangkan Abu Hatim berkomentar, "tidak boleh berhujjah dengan haditsnya".

Selanjunya imam Malik berkata:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ نُفَيْعًا مُكَاتَبًا كَانَ لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَبْدًا لَهَا كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ حُرَّةٌ فَطَلَّقَهَا اثْنَتَيْنِ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَأَمَرَهُ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتِيَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَيَسْأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَلَقِيَهُ عِنْدَ الدَّرَجِ آخِذًا بِيَدِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فَسَأَلَهُمَا فَابْتَدَرَاهُ جَمِيعًا فَقَالَا حَرُمَتْ عَلَيْكَ حَرُمَتْ عَلَيْكَ. (رواه مالك: ١٠٤٧)

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zinad dari Sulaiman bin Yasar berkata, "Nufai' adalah seorang mukatab atau budak milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nufai' memiliki seorang isteri orang merdeka, ia telah mentalaknya dua kali dan ingin meruju'nya kembali. Maka para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun menganjurkannya untuk menemui Utsman bin 'Affan guna menanyakan hal itu kepadanya. Nufai' lantas menemui Utsman yang saat itu sedang berada di Darj (nama tempat), menggandeng tangan Zaid bin Tsabit . Ia lalu bertanya kepada mereka berdua, keduanya kemudian menjawab; "Dia haram bagimu, dia haram bagimu." (HR. Malik: 1047 - mauquf shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari Utsman bin 'Affan bin Abi al 'Ash bin Umayyah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Madinah dan wafat tahun 35 H. Hadits ahlul Madinah)

Demikian juga hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam Malik: 1048 dan 1049 - dengan redaksi berbeda, namun dapat mendukung hadits riwayat Malik: 1047. Lafazh sebagai berikut:

Pada hadits berikutnya Imam Malik berkata:

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ نُفَيْعًا مُكَاتَبًا كَانَ لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَّقَ امْرَأَةً حُرَّةً تَطْلِيقَتَيْنِ فَاسْتَفْتَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَقَالَ حَرُمَتْ عَلَيْكَ. (رواه مالك: ١٠٤٨)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab berkata, "Nufai' adalah seorang mukatab milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia mentalak isterinya dua kali, seorang wanita merdeka. Kemudian ia minta fatwa kepada Utsman bin Affan, lalu Utsman menjawab, "Dia haram bagimu."  (HR. Malik: 1048 - mauquf shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari Utsman bin 'Affan bin Abi al 'Ash bin Umayyah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Madinah dan wafat tahun 35 H. Hadits ahlul Madinah)

Dan,

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ أَنَّ نُفَيْعًا مُكَاتَبًا كَانَ لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْتَى زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ فَقَالَ إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَةً حُرَّةً تَطْلِيقَتَيْنِ فَقَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ حَرُمَتْ عَلَيْكَ. (رواه مالك: ١٠٤٩)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdu Rabbih bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At-Taimi berkata, "Nufai' adalah seorang mukatab milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia minta fatwa kepada Zaid bin Tsabit seraya berkata; "Isteriku seorang wanita merdeka, aku telah mencerainya dua kali? " Zaid bin Tsabit lalu berkata; "Dia haram bagimu." (HR. Malik: 1049 - dha'if mauquf menurut Syu'aib al Arna'uth dari Zaid binbTsabit bin adh Dhahak, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id Madinah dan qafat tahun 45 H)

Catatan: sebab kedha'ifan hadits riwayat Malik: 1049 adalah dalam hadits riwayat Malik: 1049, terdapat periwayat yang menerima langsung dari Zaid bin Tsabit terputus. Disamping itu juga, berdasar sabab wurudnya dalam hadits 1047, maka hadits 1049 hanya menyebutkan bahwa Nufai' meminta fatwa kepada Zaid tanpa menyebutkan nama Utsman, padahal Zaid bin Tsabit waktu bersama 'Utsman.

Hal tersebut di atas dijelaskan dalam riwayat berikut, sebagaimana imam malik berkata:

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ إِذَا طَلَّقَ الْعَبْدُ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَتَيْنِ فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْهِ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ حُرَّةً كَانَتْ أَوْ أَمَةً وَعِدَّةُ الْحُرَّةِ ثَلَاثُ حِيَضٍ وَعِدَّةُ الْأَمَةِ حَيْضَتَانِ. (رواه مالك: ١٠٥٠)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata; "Jika seorang budak menceraikan isterinya sebanyak dua kali, maka isterinya menjadi haram baginya hingga ia dinikahi oleh laki-laki lain, baik isterinya seorang budak atau wanita yang merdeka. Dan masa iddah wanita merdeka adalah tiga kali haid sedangkan masa iddah budak wanita adalah dua kali haid." (HR. Malik: 1050 - mauquf shahih menurut Syu'aib bin al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.

Demikian penulis paparkan tentang tabyinul musytarak atau kata yang mempunyai makna ganda dalam al Qur'an. Sehingga membutuhkan penjelasan yang benar. Oleh karena itu, penjelasan pertama yang dibutuhkan adalah dari sumber as Sunnah atau al Hadits. Inilah yang disebut dalam ilmu hadits dimasukkan dalam bahasan "Fungsi as Sunnah/al Hadits terhadap al Qur'an". Tujuannya adalah untuk bayan dan muhaqqiq  (penjelas dan penguat) bagi al Qur'an. Dengan kata lain penjelasan lebih lanjut dari ayat-ayat al Qur'an agar dapat dipahami dan diamalkan dengan benar.

Wallaahu a'lam bish shawab,

Wassalaamu 'alaikum warahamatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]