“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


MEMBERI DAN MEMINTA FATWA

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Perlu diingat dalam memberi fatwa kepada orang lain, agar memperhatikan konsekwensi yang akan diterima. Cermati sebuah hadits mutawatir lafzhiy lagi masyhur dikalangan ahli hadits yaitu hadits riwayat imam al Bukhari: 154 berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ لِلزُّبَيْرِ إِنِّي لَا أَسْمَعُكَ تُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا يُحَدِّثُ فُلَانٌ وَفُلَانٌ قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أُفَارِقْهُ وَلَكِنْ سَمِعْتُهُ يَقُولُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ. (رواه البخاري: ١٠٤)

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Jami' bin Syaddad dari 'Amir bin 'Abdullah bin Az Zubair dari Bapaknya berkata, "Aku berkata kepada Az Zubair, "Aku belum pernah mendengar kamu membicarakan sesuatu dari Rasulullah ﷺ sebagaimana orang-orang lain membicarakannya?" Az Zubair menjawab, "Aku tidak pernah berpisah dengan beliau, aku mendengar beliau mengatakan, "Barangsiapa berdusta terhadapku maka hendaklah ia persiapkan tempat duduknya di neraka." (HR. Al Bukhari: 104 - shahih dari az Zubair bin 'Awwam bin Khuwailid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 36 H)

Demikian juga hadits riwayat:

1. HR. Al Bukhari: 104, Abu Daud: 3166 - shahih dari az Zubair bin 'Awwam bin Khuwailid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 36 H.
2. HR. Al Bukhari: 105, Muslim: 3, Ahmad: 12241 dan 12337 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H (hadits ahlul Bashrah).
3. HR. Al Bukhari: 106 - shahih dari Salamah bin 'Amru bin al Akwa', ia shahabat kuniyahnya Abu Muslim negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H).
4. HR. Muslim: 4 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.
5. At Tirmidzi: 2583 - shahih mutawatir menurut al Albani dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H.
6. HR. Ahmad: 10917 dan 11111 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H.

Lafazh mutawatir yang ditemukan:

١. ... مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ.
٢. ... وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ.

Terdapat dua versi lafazh, sehingga dapat dipahami bahwa: pertama, baik disengaja atau pun tidak maka hukum berbohong atas nama Rasul adalah haram. Kedua, haramnya berbohong atas nama nabi jika disengaja. Oleh karena itu terdapat dua pendapat ulama hadits tentang hal ini yaitu apabila tidak disengaja hikumnya makruh dan jika disengaja hukumnya haram. Selanjutnya, jika dilihat dari redaksi hadits apabila menggunakan metode al jam'u wat taufiq, maka dapat disimpulkan bahwa matan hadits tersebut adalah saling melengkapi, secara makna adalah bermaksud keharaman perbuatan berbohong atas nama Rasul, baik disengaja maupun tidak disengaja. Apalagi banyak hadits pendukung atau syawahidnya yang terkait langsung atau pun tidak dengan hadits dimaksud. Nah, bahasan kali ini penulis paparkan hal tersebut.

Sedangkan dalam redaksi yang panjang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: 8421 sebagai berikut:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي نَعِيمَةَ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ جَلِيسِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ قَالَ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ أُفْتِيَ بِفُتْيَا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُ ذَلِكَ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ وَمَنْ اسْتَشَارَ أَخَاهُ فَأَشَارَ عَلَيْهِ بِأَمْرٍ وَهُوَ يَرَى الرُّشْدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَقَدْ خَانَهُ. (رواه أحمد: ٨٤٢١)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ghailan telah menceritakan kepada kami Risydin telah menceritakan kepadaku Bakr bin 'Amru dari 'Amru bin Abu Na'imah dari Abu Utsman sahabat Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ, bahwasanya beliau bersabda, "Barangsiapa mengatakan sesuatu atas namaku dengan sesuatu yang aku belum pernah aku mengatakannya, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka. Dan barangsiapa diberi fatwa dengan fatwa yang tidak berdasar pada ilmu, maka dosanya adalah bagi yang memberi fatwa. Dan barangsiapa dimintai pendapat oleh saudaranya kemudian ia memberikan buah pikirnya, padahal ia tahu bahwa apa yang ia berikan itu tidak benar maka ia telah mengkhianatinya." (HR. Ahmad: 8421 - isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Muslim bin Yasar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu 'Utsman dan negeri hidup Maru)

Catatan: dilihat dari rangkaian sanadnya hadits riwayat Ahmad: 8421 adalah maqthu'(haditw disanadarkan kepada tab'in), selanjutnya dalam sanadnya terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits yaitu:

1. 'Amru bin Abi Nu'aimah, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] dan negeri hidup Maru. Penilaian ulama: Ad Daruquthni menilainya majhul, Ibnu Qaththan menilainya majhul hal, adz Dzahabi mengatakan, "tidak sah khabarnya". Sedangkan Ibnu Hibban mengataka, "disebutkan dalam ats tsiqat". Sedangkan Ibnu Hajar menilainya maqbul.
2. Risydin bin Sa'ad Muflih, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kunitahnya Abu al Hajjaj negeri hidup Maru dan wafat tahun 188 H. Penilaian ulama: Abu Hatim, Abu Zur'ah, An Nasa'i dan Abu Daud serta ad Daruquthni menilainya dha'iful hadits. Yahya bin Ma'in menilainya haditsnya tidak ditulis. Sedangkan Ibnu Sa'ad dan Ibnu Hajar menilainya dha'if.

Begitu juga redaksi berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا الْحَدِيثَ عَنِّي إِلَّا مَا عَلِمْتُمْ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ كَذَبَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارَ. (رواه أحمد: ٢٨٢٠)

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abdul A'la dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Berhati-hatilah terhadap hadits dariku, kecuali yang betul-betul kalian ketahui, karena barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaklah ia bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka. Dan barangsiap yang berdusta atas nama Al-Qur'an tanpa berdasarkan ilmu, hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Ahmad: 2820 - isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 2820 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits, yaitu: 'Abdul A'laa bin 'Amir, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal dan Abu Zur'ah menilainya dha'iful hadits. Abu Hatim dan an Nasa'i menilainya laisa bi qawi. Ibnu Sa'ad menilainya dha'if, adz Dzahabi menilainya layyin. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya shaduq, tetapi punya keragu-raguan.

HADITS TERKAIT DENGAN MEMBERI FATWA

Simak hadits-hadits tentang memberi fatwa:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي أَبُو هَانِئٍ حُمَيْدُ بْنُ هَانِئٍ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ مُسْلِمِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أُفْتِيَ بِفُتْيَا غَيْرَ ثَبَتٍ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ. (رواه إبن ماجه: ٥٢)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid dari Sa'id bin Abu Ayyub berkata, telah menceritakan kepadaku Abu Hani` Humaid bin Hani` Al Khaulani dari Abu Utsman Muslim bin Yasar dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, " Barangsiapa diberi fatwa dengan fatwa yang tidak benar, maka dosanya atas orang yang memberi fatwa." (HR. Ibnu Majah: 52 - hasan dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Imam Abu Daud meriwayatkan tentang orang yang memberi fatwa tanpa ilmu, aebagai berikut:

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ مُسْلِمِ بْنِ يَسَارٍ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْتَى ح و حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي نُعَيْمَةَ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ الطُّنْبُذِيِّ رَضِيعِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَرْوَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أُفْتِيَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ زَادَ سُلَيْمَانُ الْمَهْرِيُّ فِي حَدِيثِهِ وَمَنْ أَشَارَ عَلَى أَخِيهِ بِأَمْرٍ يَعْلَمُ أَنَّ الرُّشْدَ فِي غَيْرِهِ فَقَدْ خَانَهُ وَهَذَا لَفْظُ سُلَيْمَانَ. (رواه أبوداود: ٣١٧٢)

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman Al Muqri` telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Ayyub dari Bakr bin 'Amru dari Muslim bin Yasar Abu Utsman dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang memberi fatwa…..". (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Daud telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ayyub dari Bakr bin 'Amru dari 'Amru bin Abu Nu'aimah dari Abu Utsman Athunbudzi orang yang disusui istri Abdul Malik bin Marwan, ia berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa diberi fatwa tanpa dengan ilmu maka dosanya ditanggung orang yang memberi fatwa." Sulaiman Al Mahri menambahkan dalam hadits, "Barangsiapa memberi isyarat kepada saudaranya dalam suatu perkara dan ia mengetahui bahwa yang benar ada pada orang lain, maka sungguh ia telah berkhianat kepadanya." Dan Ini adalah lafazh Sulaiman. (HR. Abu Daud: 3172 - hasan dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Sebagaimana juga diriwayat imam ad Darimi,

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ عَمْرٍو الْمَعَافِرِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ مُسْلِمِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أُفْتِيَ بِفُتْيَا مِنْ غَيْرِ ثَبْتٍ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ. (رواه الدارمي: ١٥٤)

Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Yazid telah mencweritakan kepada kami Sa'id bin Abu Ayyub telah menceritakan kepadaku Bakar bin 'Amru Al Mu'afiri dari Abu Utsman Muslim bin Yasar, dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu dari Nabi ﷺ beliau bersabda, " Barangsiapa yang berfatwa tanpa dasar, dosa (akibat dilaksanakan fatwa tersebut) di tanggung oleh pemberi fatwa". (HR. Ad Darimi: 154 - isnadnya hasan menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Ketika al Qur'an masih turun dan para shahabat sedikit yang cakap tulis baca maka Rasul memerintahkan menghapus catatan selain al Qur'an. Sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan imam Ahmad,

حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ حَدَّثَنَا هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَكْتُبُوا عَنِّي شَيْئًا إِلَّا الْقُرْآنَ فَمَنْ كَتَبَ عَنِّي شَيْئًا فَلْيَمْحُهُ. (رواه أحمد: ١٠٩١٦)

Telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah berkata; telah menceritakan kepada kami Hammam bin Yahya dari Zaid bin Aslam dari 'Atho` bin Yasar dari Abu Sa'id Bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menulis sesuatupun dariku kecuali Al-Qur'an, maka barangsiapa menulis sesuatu dariku hendaklah ia menghapusnya." (HR. Ahmad: 10916 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Selanjutnya,

وَقَالَ حَدِّثُوا عَنِّي وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ. (رواه أحمد: ١٠٩١٧)

Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari Abu Sa'id Beliau bersabda, "Riwayatkanlah dariku, dan barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka." (HR. Ahmad: 10917 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 11111 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H.

Kemudian ingatlah, peringatan Rasul berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ. (رواه البخاري: ٦٠١٥)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Hilal bin Ali dari 'Atha' bin yasar dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu mengatakan; Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; 'bagaimana maksud amanat disia-siakan? ' Nabi menjawab, "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu." (HR. Al Bukhari: 6015 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikianlah yang dapat penulis paparkan semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik dan benar.
Wallaahu a'lam bish shawaab.

Billaahit taufiq walhidaayah. 

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]