HADITS PALSU TENTANG PEMBAYARAN ZAKAT
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam at Tirmidzi berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَغْنِيَاءَ بِاتِّخَاذِ الْغَنَمِ وَأَمَرَ الْفُقَرَاءَ بِاتِّخَاذِ الدَّجَاجِ وَقَالَ عِنْدَ اتِّخَاذِ الْأَغْنِيَاءِ الدَّجَاجَ يَأْذَنُ اللَّهُ بِهَلَاكِ الْقُرَى. (رواه إبن ماجه: ٢٢٩٨)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Utsman bin 'Abdurrahman berkata, telah menceritakan kepada kami Ali bin Urwah dari Al Maqburi dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu ia berkata, "Rasulullah ﷺ memerintahkan orang-orang kaya mengeluarkan kambing (sebagai zakat) dan memerintah orang-orang miskin mengeluarkan ayam. Ketika melihat orang-orang kaya mengeluarkan ayam beliau bersabda, "Allah telah mengizinkan kehancuran negeri itu." (HR. Ibnu Majah: 2298 - palsu menurut al Albani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Catatan: dalam sanad hadits terdapat periwayat bernama:
1. 'Ali bin 'Urwah, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan dan negeri hidup Syam. Penilaian ulama: al Bukhari menilainya majhul, Abu Hatim menilainya matrukul hadits, Ibnu Hajar menilainya matruk. Sedangkan Ibnu 'Adi menilainya mungkarul hadits, kemudian adz Dzahabiengatakan, "mereka meninggalkannya".
2. 'Utsman bin 'Abdur Rahman bin Muslim, ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Jazirah dan wafat tahun 202 H. Penilaian ulama: adz Dzahabi menilainya watsiq, Ibnu Hajar menilainya shaduq dan Yahya bin Ma'in menilainya tsiqah. Sementara Ibnu Numair menilainya dia berdusta dan Al Azdi menilainya matruk. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "tidak boleh berhujjah dengan haditsnya".
Selebihnya adalah periwayat maqbul. Selanjutnya matan hadits pun tidak mendekati pernyataan seperti sabda Rasul, sebab pernyataan "orang kaya berzakat dengan kambing dan bagi orang miskin berzakat dengan ayam", karena syari'at zakat ukuran atau besarannya, pembayaran dan waktunya serta penerima sudah ditentukan dalam al Qur'an dan hadits-hadits yang shahih.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Billaahit taufiq walhidaayah.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏