LARANGAN MENGANIAYA BINATANG
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
ALLAH menciptakan makhluk hidup baik malaikat, manusia, jin dan binatang serta tumbuh-tumbuhan di dunia. Mempunyai hak dan fitrah masing-masing sebagai tanda keagungan dan eksistensi-Nya. Oleh karena itu, bagaimana pun keadaannya pasti mempunyai hikmah dan tujuan tertentu, sehingga ciptaan Allah tersebut tetap berperan sebagaimana kehendak-Nya. Selanjutnya sebagai sesama makhluk Allah, perlu memperhatikan hal tersebut sebagai bentuk penghargaan ciptaan Allah.
Kemudian, perlakuan kepada kepada masing-masing makhluk ciptaan Allah tersebut tentu menurut kewajaran dan kapasitas masing-maaing. Hal tersebut untuk menjaga keseimbangan hidup dan kehidupan sesama makhluk Allah.
Pada paparan kali ini penulis akan memaparkan tentang riwayat-riwayat yang menjelaskan larangan mencederai, menjadikan binatang sebagai sasaran penganiayaan dan lain sebagainya.
LARANGAN MENGANIAYA AYAM JANTAN
Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ لَعَنَ رَجُلٌ دِيكًا صَاحَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْعَنْهُ فَإِنَّهُ يَدْعُو إِلَى الصَّلَاةِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ بِالْحُدَيْبِيَةِ فِي أَثَرِ سَمَاءٍ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ. (رواه أحمد: ١٦٤٢٠)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Shalih bin Kaisan dari 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah dari Zaid bin Khalid Al Juhani berkata; Ada seorang laki-laki yang melaknat ayam jago yang berkokok di samping Nabi ﷺ. lalu Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kamu melaknatnya, sebab ayam jago itu memanggil untuk shalat." Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq Telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Shalih bin Kaisan dari 'Ubaidullah bin Abdullah dari Zaid bin Khalid berkata; Nabi ﷺ shalat Subuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan, lalu menyebutkan hadits secara lengkap. (HR. Ahmad: 16420 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Zaid bin Khalid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 68 H)
LARANGAN MEMPERLAKUKAN BINATANG SECARA TIDAK WAJAR
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَعْقُوبَ أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَغُلَامٌ مِنْ بَنِي يَحْيَى رَابِطٌ دَجَاجَةً يَرْمِيهَا فَمَشَى إِلَيْهَا ابْنُ عُمَرَ حَتَّى حَلَّهَا ثُمَّ أَقْبَلَ بِهَا وَبِالْغُلَامِ مَعَهُ فَقَالَ ازْجُرُوا غُلَامَكُمْ عَنْ أَنْ يَصْبِرَ هَذَا الطَّيْرَ لِلْقَتْلِ فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُصْبَرَ بَهِيمَةٌ أَوْ غَيْرُهَا لِلْقَتْلِ. (رواه البخاري: ٥٠٩٠)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ya'qub berkata, telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Sa'id bin Amru dari Bapaknya Bahwasanya ia mendengar dia menceritakan dari Ibnu Umar radhiallahu'anhuma, bahwa ia pernah menemui Yahya bin Sa'id, sementara ada seorang anak laki-laki keturunan Yahya mengikat seekor ayam untuk dijadikan sebagai sasaran tembaknya, maka Ibnu Umar pun berjalan ke arahnya dan melepaskan ayam tersebut. kemudian ia kembali lagi bersama ayam dan anak laki-laki tersebut, setelah itu ia berkata, "Hardiklah anak laki-laki kalian dari menjadikan burung ini sebagai sasaran tembaknya, sesungguhnya aku mendengar Nabi ﷺ melarang untuk menjadikan binatang atau selainnya sebagai sasaran tembak." (HR. Al Bukhari: 5090 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Demikian juga hadits riwayat Abu Daud: 2423 namun dalam konteks berbeda,
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ فَرَأَى فِتْيَانًا أَوْ غِلْمَانًا قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَقَالَ أَنَسٌ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ. (رواه أبوداود: ٢٤٣٣)
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalisi, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Hisyam bin Zaid, ia berkata; aku bersama Anas menemui Al Hakam bin Ayyub, kemudian ia melihat beberapa pemuda atau anak-anak yang memasang ayam dan mereka melemparinya. Kemudian Anas berkata; Rasulullah ﷺ telah melarang dari menjadikan hewan sebagai sasaran. (HR. Abu Daud: 2433 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Hadits ahlul Bashrah)
Demikian juga yang diriwayatkan oleh imam al Bukhari: 5089, Muslim: 3616 dan an Nasa'i: 4363 serta Ahmad: 11717 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Keempat hadits tersebut juga hadits ahlul Bashrah.
Pada jalur Ibnu Majah terdapat berbedaan teks, namun mempunyai makna yang sama yaitu Rasul melarang mencedrai dengan lafazh " 'an shabril bahaa'im", haditsnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَبْرِ الْبَهَائِمِ. (رواه إبن ماجه: ٣١٧٧)
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah dari Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah ﷺ melarang menciderai binatang ternak." (HR. Ibnu Majah: 3177 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H.
Dalam lafazh lain diriwayatkan oleh at Tirmidzi: 1630, tentang larangan mengadu binatang (pisik). Sebagaimana haditsnya,
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ قُطْبَةَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam dari Quthbah bin Abdul Aziz dari Al A'masy dari Abu Yahya dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah ﷺ melarang mengadu (perkelahian) antara binatang." (HR. At Tirmidzi: 1630 - dha'if menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abbas dan wafat tahun 68 H)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat at Tirmidzi: 1630 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits. Periwayat dimaksud adalah Zadzan, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu Yahya dan negeri hidup Kufah. Ia dinilai oleh Ibnu Hajar sebagai periwayat layyinul hadits. Demikian juga dalam sanad hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud: 2199 - dha'if menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abbas dan wafat tahun 68 H.
Selanjutnya dalam hadits berikutnya dijelaskan oleh imam at Tirmidzi, ia berkata:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَيُقَالُ هَذَا أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ قُطْبَةَ وَرَوَى شَرِيكٌ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ أَبِي يَحْيَى حَدَّثَنَا بِذَلِكَ أَبُو كُرَيْبٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ آدَمَ عَنْ شَرِيكٍ وَرَوَى أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَأَبُو يَحْيَى هُوَ الْقَتَّاتُ الْكُوفِيُّ وَيُقَالُ اسْمُهُ زَاذَانُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ طَلْحَةَ وَجَابِرٍ وَأَبِي سَعِيدٍ وَعِكْرَاشِ بْنِ ذُؤَيْبٍ. (رواه الترمذي: ١٦٣١)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Mutsanna berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi dari Sufyan dari Al A'masy dari Abu Yahya dari Mujahid bahwa Nabi ﷺ melarang mengadu antara binatang. Dan ia tidak menyebutkan dalam hadits tersebut dari Ibnu Abbas. Dikatakan bahwa hadits ini derajatnya lebih shahih dari hadits Quthbah. Syarik meriwayatkan hadits ini dari Al A'masy, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ seperti hadits tersebut. Tetapi dalam hadits tersebut ia tidak menyebutkan dari Abu Yahya. Seperti itulah Abu Kuraib menceritakan kepada kami dari Yahya bin Adam, dari Syarik. Abu Mu'awiyah juga meriwayatkan dari Al A'masy, dari Mujahid, dari Nabi ﷺ seperti hadits tersebut. Dan Abu Yahya adalah Al Qattat Al Kufi, ada yang mengatakan bahwa namanya adalah Zadzan. Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Thalhah, Jabir, Abu Sa'id dan Ikrasy bin Dzu`aib." (HR. At Tirmidzi: 1631 - dha'if menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abbas dan wafat tahun 68 H)
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Billaahit taufiq walhidaayah.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏