“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


CONTOH HADITS MUNKAR
(penjelasan dan hadits terkait membaca al fatihah)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Hadits munkar adalah lawan dari hadits ma'ruf. Menurut bahasa, munkar adalah isim maf'ul dari lafadz "ankara" (اَنْكَرَ) yang berarti mengingkari, sedangkan munkar berarti sesuatu yang diingkari. Hadits munkar yaitu, "Hadita yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dhaif, yang bertentangan dengan riwayat yang kuat".

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مَيْمُونٍ الْبَصْرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ النَّهْدِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْرُجْ فَنَادِ فِي الْمَدِينَةِ أَنَّهُ لَا صَلَاةَ إِلَّا بِقُرْآنٍ وَلَوْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَمَا زَادَ. (رواه أبوداود: ٦٩٦)

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa Ar Razi telah mengabarkan kepada kami Isa dari Ja'far bin Maimun Al Bashri telah menceritakan kepada kami Abu Utsman An Nahdi dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, "Keluarlah dan serukan di (penjuru) Madinah bahwa tidak sah shalat seseorang, kecuali dengan bacaan Al-Qur'an sekalipun Fatihatul Kitab (Al-Fatihah) dan selebihnya." (HR. Abu Daud: 696 - munkar [menurut al Albani] dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Catatan: Sanadnya dha'if (munkar) karena terdapat periwayat yang bernama Ja'far bin Maymun, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu 'Ali dan negeri hidup Bashrah. Riwayatnya bertentangan dengan hadits dari periwayat yang kuat. Sebagaimana hadits riwayat al Bukhari, Muslim, at Tirmidzi, an Nasa'i yang maqbul (shahih dan hasan) dan para periwayatnya kuat. Berikut penulis paparkan riwayat-riwayatnya, berikut sanad dan matannya serta penjelasan kualitas haditsnya.

Hadits di atas dihukumi dha'if munkar karena bertentangan dengan riwayat yang kuat. Hal tersebut jelas tertolak atau ghairu maqbul. Sementara hadits yang shahih atau diterima adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. (رواه البخاري: ٧١٤)

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Adullah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Mahmud bin Ar Rabi' dari 'Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al-Fatihah)." (HR. Al Bukhari: 714 - shahih dari 'Ubadah bin ash Shamit bin Qais, ia shahabat kuniyahnya Abu al Walid negeri hidup Madinah dan wafat tahun 34 H)

Demikian juga hadits riwayat Muslim: 595 - shahih dari 'Ubadah bin ash Shamit bin Qais, ia shahabat kuniyahnya Abu al Walid negeri hidup Madinah dan wafat tahun 34 H. Muslim: 599 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H).

Lafazh lain "ummul kitab" hadits riwayat Muslim: 596 berikut:

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ ح و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْتَرِئْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ. (رواه مسلم: ٥٩٦)

Telah menceritakan kepada kami Abu ath-Thahir telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab dari Yunus --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Mahmud bin ar-Rabi' dari Ubadah bin ash-Shamit dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah)." (HR. Muslim: 596 - shahih dari 'Ubadah bin ash Shamit bin Qais, ia shahabat kuniyahnya Abu al Walid negeri hidup Madinah dan wafat tahun 34 H)

Dalam lafazh serupa dengan tambahan,

حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَادِيَ أَنَّهُ لَا صَلَاةَ إِلَّا بِقِرَاءَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَمَا زَادَ. (رواه أبوداود: ٦٩٧)

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basyar telah menceritakan kepada kami Yahya telah menceritakan kepada kami Ja'far dari Abu Utsman dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah ﷺ memerintahkanku supaya aku menyerukan bahwa tidak sah shalat seseorang kecuali dengan membaca Al-Fatihah dan dia (Rasul) tidak menambahkannya." (HR. Abu Daud: 697 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 9164 - shahih [menurut Syu'aib al Arna'uth, isnadnya dha'if] dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Sanadnya dha'if karena terdapat periwayat yang bernama Ja'far bin Maymun, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu 'Ali dan negeri hidup Bashrah. Demikian juga dalam sanad hadits riwayat Abu Daud: 697. Selebihnya adalah periwayat maqbul.

Pada hadits riwayat Abu Daud: 698 yang tergolong hadits ahlul Madinah, diriwayatkan secara makna sebagai berikut:

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا السَّائِبِ مَوْلَى هِشَامِ بْنِ زَهْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ فَهِيَ خِدَاجٌ فَهِيَ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ. (رواه أبوداود: ٦٩٨)

Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi dari Malik dari Al 'Ala` bin Abdurrahman bahwa dia mendengar Abu As Sa`ib bekas budak Hisyam bin Zahrah berkata; saya mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah) maka shalatnya kurang, kurang, kurang dan tidak sempurna." (HR. Abu Daud: 698 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. hadits ahlul Madinah)

Demikian juga diriwayatkan imam at Tirmidzi: 2877, an Nasa'i: 899 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Sementara dari jalur lain, imam at Tirmidzi meriwayatkan bahwa,

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي نُعَيْمٍ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ مَنْ صَلَّى رَكْعَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَلَمْ يُصَلِّ إِلَّا أَنْ يَكُونَ وَرَاءَ الْإِمَامِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ٢٨٨)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa Al Anshari berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'n berkata; telah menceritakan kepada kami Malik dari Abu Nu'aim Wahab bin Kaisan bahwasanya ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Barangsiapa shalat satu rakaat dan tidak membaca Ummul Qur'an di dalamnya maka ia belum shalat, kecuali jika ia shalat di belakang imam." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." (HR. At Tirmidzi: 288 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Hadits ahlul Madinah)

Selanjutnya,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّنَا فِي الصَّلَاةِ فَيَجْهَرُ وَيُخَافِتُ فَجَهَرْنَا فِيمَا جَهَرَ فِيهِ وَخَافَتْنَا فِيمَا خَافَتَ فِيهِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ لَا صَلَاةَ إِلَّا بِقِرَاءَةٍ. (رواه أحمد: ٧٧٣٠)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abi Laila dari 'Atha` dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah ﷺ mengimami kami dalam shalat, kadang beliau mengeraskan bacaan dan kadang tanpa suara, maka kami mengeraskan apa yang Rasulullah keraskan dan kami baca tanpa suara apa-apa yang Rasulullah baca tanpa suara, dan aku mendengar beliau bersabda, ": "Tidak ada shalat tanpa adanya bacaan." (HR. Ahmad: 7730 - shahih [menurut Syu'aib al Arna'uth, isnadnya dha'if] dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 7730 terdapat periwayat bernama Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Abi Laila, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 148 H. Penilaian ulama: Yahya bin Sa'id menilainya dha'if, Ahmad bin Hanbal menilainya buruk hafalan, sedangkan Syu'bah menilainya paling buruk hafalannya. Abu Hatim berkomentar, "kejujuran ada padanya, namun buruk hafalannya". Selanjutnya, an Nasa'i menilainya laisa bi qawi dan Ibnu Hajar menilainya shaduq. Periwayat selain dia maqbul.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]