“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


PERGUNAKAN RIZKI DENGAN BAIK
NISCAYA ALLAH CUKUPKAN KEBUTUHANMU

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Menggunakan apa yang dianugerahkan oleh Allah artinya memanfaatkan sesuai kebutuhan dan menghindari meminta minta. Ini, mendorong seseorang untuk berusaha untuk memenuhi kebutuhannya untuk menggapai keberkahan rizki. Sehingga menjadikannya seorang yang pandai bersyukur atas potensi yang dimilikinya dan rizki yang telah didapatnya.

Sikap tersebut tercermin dalam sabda Rasulullah ﷺ berikut:

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَيُّوبَ بْنِ أَبِي تَمِيمَةَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِذَا أَوْسَعَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَوْسِعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ. (رواه مالك: ١٤١٧)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ayyub bin Abu Tamimah dari Ibnu Sirin berkata; Umar bin Khattab berkata; "Jika Allah melapangkan rizki-Nya atas kalian, maka pergunakanlah atas diri kalian. Seseorang mengumpulkan pakaian untuk dirinya (yaitu dalam shalat)." (HR. Malik: 1417 - mauquf shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)

Catatan: sanad hadits riwayat Malik: 1417 perawi yang menerima langsung dari shahabat (Umar bin al Khaththab) terputus.

Kebaikan akan ada dalam berbagai hal, karena tidak ada satu makhluk Allah yang tidak diberi rizki oleh Allah. Hanya saja kadar dan ujian bagi masing-masing mereka sesuai dengan kehendak Allah. Oleh karena itu Rasul mengingatkan sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh imam Malik: 1588 melalui Abu Hurairah berikut:

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَحْتَطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلًا أَعْطَاهُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ فَيَسْأَلَهُ أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ. (رواه مالك: ١٥٨٨)

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sekiranya salah seorang dari kalian mengambil tali miliknya, kemudian ia mencari kayu bakar dan memanggul di atas pundaknya, maka itu lebih baik daripada mendatangi seorang laki-laki yang diberi keluasan rizki, lalu ia meminta-minta kepadanya; baik dia diberi atau ditolak." (HR. Malik: 1588 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Hadits ahlul Madinah)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 1377, 1378, 1932 dan 1933, an Nasa'i: 2542 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Hadits ahlul Madinah. Sementara hadits riwayat al Bukhari: 2200 melalui az Zubair bin al 'Awwam bin Khuwailid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 36 H. Sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ أَحْبُلًا فَيَأْخُذَ حُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ فَيَبِيعَ فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهِ وَجْهَهُ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أُعْطِيَ أَمْ مُنِعَ. (رواه البخاري: ٢٢٠٠)

Telah menceritakan kepada kami Mu'allaa bin Asad telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Hisyam dari bapaknya dari Az Zubair bin Al 'Awwam radhiallahu'anhu dari Nabi ﷺ bersabda, "Sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya". (HR. Al Bukhari: 2200 - shahih dari az Zubair bin al 'Awwam bin Khuwailid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 36 H)

Lafazh lain, dengan mengatakan "membawanya ke gunung" sebagaimana hadits riwayat imam Ibnu Majah: 1826 - shahih dari az Zubair bin al 'Awwam bin Khuwailid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 36 H. Sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَعَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَوْدِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ أَحْبُلَهُ فَيَأْتِيَ الْجَبَلَ فَيَجِئَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَسْتَغْنِيَ بِثَمَنِهَا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ. (رواه إبن ماجه: ١٨٢٦)

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Amru bin Abdullah Al Audi keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Sekiranya salah seorang dari kalian mengambil tali dan membawanya ke gunung, lalu ia datang dengan membawa satu ikat kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya hingga dapat memenuhi kebutuhannya adalah lebih baik daripada meminta-minta manusia, baik mereka memberi ataupun tidak." (HR. Ibnu Majah: 1826 - shahih dari az Zubair bin al 'Awwam bin Khuwailid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 36 H)

Demikian juga yang diriwayatkan oleh imam Ahmad: 1324 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari az Zubair bin al 'Awwam bin Khuwailid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 36 H.

Perlu digarus bawahi adalah meminta-minta dengan meminta. Hal yang pertama berindikasi menjadikan pekerjaan tersebut sebagai menopang hidup sehari. Sedangkan yang kedua adalah menunjukkan kebutuhan yang memang mendesak atau terbatas pada karena kebutuhan. Hal tersebut disinggung dalam hadits berikut:

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِعَطَاءٍ فَرَدَّهُ عُمَرُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ رَدَدْتَهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَخْبَرْتَنَا أَنَّ خَيْرًا لِأَحَدِنَا أَنْ لَا يَأْخُذَ مِنْ أَحَدٍ شَيْئًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا ذَلِكَ عَنْ الْمَسْأَلَةِ فَأَمَّا مَا كَانَ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ يَرْزُقُكَهُ اللَّهُ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَمَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا أَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا وَلَا يَأْتِينِي شَيْءٌ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ إِلَّا أَخَذْتُهُ. (رواه مالك: ١٥٨٧)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha bin Yasar berkata, "Rasulullah ﷺ mengirim sesuatu kepada Umar bin Khattab, lalu Umar mengembalikannya. Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya: "Kenapa engkau mengembalikannya? " Umar menjawab, "Wahai Rasulullah, bukankah anda telah mengabarkan kepada kami bahwa kebaikan seseorang adalah tidak mengambil sesuatu dari orang lain? " Rasulullah ﷺ bersabda: "Maksud hal itu adalah jika dia meminta. Jika bukan dengan meminta minta, maka itu adalah rizki yang Allah berikan kepadamu." Umar bin Khattab berkata; "Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku tidak akan meminta sesuatu kepada seorangpun, dan tidaklah seseorang memberiku sesuatu yang tidak aku minta kecuali aku akan mengambilnya." (HR. Malik: 1587 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Atha' bin Yasar, ia tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 103 H. Penilaian ulama: an Nas'i, Abu Zur'ah, Yahya bin Ma'in dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah)

Dalam kasus lain, seseorang meminta kepada kami Rasul, padahal dipunya uang. Berikut ceritanya:

قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي أَسَدٍ قَالَ نَزَلْتُ أَنَا وَأَهْلِي بِبَقِيعِ الْغَرْقَدِ فَقَالَتْ لِي أَهْلِي اذْهَبْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلْهُ لَنَا شَيْئًا نَأْكُلُهُ فَذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُ عِنْدَهُ رَجُلًا يَسْأَلُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا أَجِدُ مَا أُعْطِيكَ فَوَلَّى الرَّجُلُ عَنْهُ وَهُوَ مُغْضَبٌ وَهُوَ يَقُولُ لَعَمْرِي إِنَّكَ لَتُعْطِي مَنْ شِئْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَيَغْضَبُ عَلَيَّ أَنْ لَا أَجِدَ مَا أُعْطِيهِ مَنْ سَأَلَ مِنْكُمْ وَلَهُ أُوقِيَّةٌ أَوْ عِدْلُهَا فَقَدْ سَأَلَ إِلْحَافًا قَالَ الْأَسَدِيُّ فَقُلْتُ لَلَقْحَةٌ لَنَا خَيْرٌ مِنْ أُوقِيَّةٍ وَالْأُوقِيَّةُ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا فَرَجَعْتُ وَلَمْ أَسْأَلْهُ فَقَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ شَعِيرٌ وَزَبِيبٌ فَقَسَّمَ لَنَا مِنْهُ حَتَّى أَغْنَانَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ. (رواه النسائي: ٢٥٤٩)

Telah berkata Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan aku mendengar dari Ibnu Al Qasim, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atho` bin Yasar dari seorang laki-laki dari kalangan Bani Asad berkata; aku dan istriku singgah di sebuah tempat yang terdapat padanya Pohon Ghorqod, kemudian istriku berkata kepadaku; pergilah kepada Rasulullah ﷺ kemudian mintalah kepada beliau sesuatu yang dapat kita makan. Maka saya pergi kepada Rasulullah ﷺ. Saya dapati di sisi beliau terdapat seseorang yang meminta kepadanya, dan Rasulullah ﷺ bersabda, "Saya tidak mendapatkan sesuatu yang dapat saya berikan kepadamu." Maka orang tersebut berpaling dari beliau dalam keadaan marah seraya berkata; demi umurku, engkau hanya memberi kepada orang yang engkau kehendaki. Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh ia marah kepadaku karena saya tidak mendapatkan sesuatu yang dapat aku berikan kepadanya, barangsiapa yang meminta-minta sedangkan ia memiliki satu uqiyah atau yang setara dengannya maka sungguh ia telah meminta dengan setengah memaksa." Al Asadi berkata, "Sungguh satu ekor unta perah kami lebih baik daripada satu uqiyah, sedangkan satu uqiyah adalah empat puluh dirham. Kemudian aku kembali dan tidak bertanya kepada beliau, lalu datang kepada Rasulullah ﷺ setelah itu gandum dan kismis, maka kemudian beliau membagikan sebagiannya kepada kami hingga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kecukupan kepada kami.  (HR. Malik: 2549 - shahih menurut al Albani dari seseorang yang tidak diketahui diterimah oleh 'Atha' bin Yasar, ia tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 103 H. Penilaian ulama: an Nas'i, Abu Zur'ah, Yahya bin Ma'in dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah)

Hadits dengan sabda Rasul yang senada juga diriwayatkan oleh imam Ahmad bin Hanbal,

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ غَزِيَّةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ وَلَهُ قِيمَةُ أُوقِيَّةٍ فَقَدْ أَلْحَفَ. (رواه أحمد: ١٠٦٢٢)

Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abu Ar Rijal berkata; telah menceritakan kepada kami Umarah bin Ghaziyyah dari Abdurrahman bin Abu Sa'id dari bapaknya, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa meminta pemberian sedang ditangannya terdapat harta senilai satu uqiyah (empat puluh dirham), sungguh ia telah berambisi." (HR. Ahmad: 10622 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth sementara sanadnya hasan dari Sa'id bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Atau dalam lafazh lain,

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي أَسَدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ وَلَهُ أُوقِيَّةٌ أَوْ عَدْلُهَا فَقَدْ سَأَلَ إِلْحَافًا. (رواه أحمد: ١٥٨١٥)

Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Zaid bin Aslam dari 'Atha` bin Yasar dari seorang laki-laki Bani Asad berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang meminta-minta sedangkan dia mempunyai uang sebanyak satu Uqiyah (empat puluh Dirham dari perak) maka dia bagaikan orang yang sering minta-minta." (HR. Ahmad: 15815 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari seseorang yang tidak diketahui diterimah oleh 'Atha' bin Yasar, ia tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 103 H. Penilaian ulama: an Nas'i, Abu Zur'ah, Yahya bin Ma'in dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 22540 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari seseorang yang tidak diketahui diterimah oleh 'Atha' bin Yasar, ia tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 103 H. Penilaian ulama: an Nas'i, Abu Zur'ah, Yahya bin Ma'in dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah.

Ingatlah firman Allah berikut:

(وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ). (قرآن سورة هود/١١: ٦)

Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Huud/11: 6)

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Billaahit taufiq walhidaayah. 

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]