WANITA DIMULIAKAN KARENA POTENSI KEIBUANNYA PRIA DIMULIAKAN KARENA KEARIFANNYA
OLEH: Samsurizal, MA
Bissmillahir rahmanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Allah ciptakan dua jenis yang berbeda dalam fitrah yang sama sebagai makhluk-Nya. Ini bertujuan agar mampu menerima dan menjalankan perunjuk-Nya dengan sempurna. Oleh karena itu, manusia dianugerahi potensi oleh Allah pada pisik, akal, dan jiwa.
Penilaian yang sama dari sisi fitrah, namun berbeda dalam amanah. Mereka sama-sama dalam kesucian, berbeda tugas. Keduanya berjalan secara beriringan. Sehingga terjaga keharmonisan.
وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ. (سورة آل عمران/٣: ١٩٥)
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik". (QS. Ali Imran/3: 195)
Kemudian muncul fenomena yang tidak lazim, bagaimana dengan khuntsa al musykil ? yaitu orang yang punya dua kelamin. Seseorang yang kondisinya seperti ini jarang terjadi, namun perlakuan hukum terhadapnya adalah apabila diketahui tempat atau kelamin yang mana yang berfungsi untuk buang air kecil pertama. Kalau yang berfungsi pertama adalah kelamin laki-laki maka diberlakukan sebagaimana hukum dan kodratnya sebagai laki-laki. Begitu juga sebaliknya, demikian yang pernah dilakukan di masa Umar bin al Khathtab. Seperti itu juga mengenai hak waris mewarisi. Sebagaimana yang diketahui dari hadits shahih berikut diriwayatkan oleh ad Darimiy yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib,
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِي الْخُنْثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ. (رواه الدارمي: ٢٨٤٣)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Mughirah dari Syibak dari Asy Sya'bi dari Ali tentang khuntsa, ia berkata; Ia diberi warisan berdasarkan tempat keluarnya air kencing. (HR. Ad Darimiy: 2843 - isnadnya dha'if menurut Husain Salim Asad ad Darani dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Para periwayat dalam sanad:
1. Ali bin Abi Thallib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdu Manaf kalangan sahabat kuniyah Abu Al Hasan negeri hidup Kufah wafat tahun 40 H ia adalah sahabat.
2. Amir bin Syarahil tabi'in kalangan pertengahan kuniyah Abu 'Amru negeri hidup Kufah wafat tahun 104 H, dinilai oleh Yahya bin Ma'in sebagai tsiqah, Ibnu Hajar al 'Asqalani menilainya tsiqah masyhur dan Adz Dzahabiy menilai sebagai seorang tokoh.
3. Syibak kalangan tabi'in negeri hidup Kufah. An Nasa'i, Yahya bin Ma'in, Abu Sa'ad, Ibnu Hajar al 'Asqalani dan adz Dzahabi menilainya tsiqah. Sedang Ibnu Hibban disebutkan dalam ats Tsiqaat dan Ahmad bin Hanbal menyebutnya sebagai syaikh tsiqah.
4. Al Mughirah bin Miqsam kalangan tabi'in kuniyah Abu Hisyam negeri hidup Kufah wafat tahun 136 H. An Nasa'i dan Ibnu Hajar menilai tsiqah dan Yahya bin Ma'in menilainya tsiqah ma'mun.
5. Husyaim bin Basyir bin Al Qasim bin Dinar, kalangan tabi'ul atba' kalangan tua. Kuniyahnya Abu Mu'awiyah negeri hidup Hait wafat tahun 183 H. Abu Hatim, Ibnu Sa'ad, al 'Ajli dan Ibnu Hibban menilainya tsiqah. Sedangkan Ibnu Hajar al 'Asqalani menilainya tsiqah tsabat dan adz Dzahabi menilai tsiqah imam.
6. Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman kalangan tabi'ul atba' kalangan tua, kuniyah Abu Bakar negeri hidup Kufah wafat tahun 235 H. Ahmad bin Hanbal menilai shaduuq dan Abu Hatim menilainya tsiqah.
Catatan: Dari data periwayat ditemukan bahwa tidak ada ulama hadits yang menilai jarah (buruk). Semuanya maqbul dan dapat diterima.
Demikian juga halnya dalam perlakukan untuk mencapai keharmonisan berumah tangga. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
Istrimu adalah ladang bagimu.*) Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.
(QS. Al-Baqarah/2: 223)
*) Istri sebagai ladang untuk menanam benih. Maka tanamlah benih itu kapan kamu sukai.
Ayat yang menyinggung secara implisit tentang berhubungan suami istri dalam al Qur'an hanya ditemukan dalan QS. Al Baqarah/2: 223 ini. Sehingga ayat tersebut butuh penjelasan lebih lanjut. Karena ayat ini menggunakan kalimat perumpamaan yaitu "nisaa ukum hartsullakum" secara umum menjelaskan bahwa berhubungan suami istri secara bebas memilih kapan dan bagaimana caranya. Kemudian, Kalimat "fa'tuu hartsakum annaa syi'tum" artinya: "Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai".
Lebih lanjut, istri diumpamakan dengan ladang tempat bercocok tanam dan tempat menyebarkan bibit tanam-tanaman. Boleh mendatangi kebun itu dari mana saja arahnya asal untuk menyebarkan bibit dan untuk berkembangnya tanaman dengan baik dan subur. Istri adalah tempat menyebarkan bibit keturunan agar berkembang dengan baik, maka seorang suami boleh bercampur dengan istrinya dengan berbagai cara yang disukainya, asal tidak mendatangkan kemudaratan.
Tanah yang digunakan untuk bercocok-tanam adalah tanah yang subur, di dalamnya penuh dengan nutrisi dan zat-zat fertilizer lainnya, termasuk mineral. Ketika benih dimasukkan ke dalam tanah yang subur seperti itu, maka benih tersebut segera berkecambah, tumbuh dengan subur pula. Kecambah ini tumbuh dengan energi yang di dapat dari nutrisi tanah itu. Jelas bahwa tanah yang digunakan untuk bercocok-tanam itu, merupakan media subur bagi tumbuhnya benih menjadi tanaman baru. Pada ayat di atas, dijelaskan bahwa “istri-istri kamu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam”.
Memang demikianlah halnya, karena rahim yang ada pada setiap wanita, merupakan media yang subur bagi terjadinya konsepsi antara sperma (benih laki-laki) dengan sel telur, yang terdapat di dalam rahim wanita. Peristiwa konsepsi ini akan segera diikuti dengan pertumbuhan menjadi janin, dibantu oleh ‘makanan’ yang berupa nutrisi atau vitamin-vitamin yang terdapat dalam rahim ibu tersebut. Bahkan mitokondria ibu, akan memberikan supply energi pada proses pertumbuhan janin menjadi bayi. Jadi tepatlah perumpamaan di atas, bahwa istri-istri merupakan ladang atau tanah untuk bercocok-tanam.
Isyarat kalimat selanjutnya memberikan pemahaman bahwa kalimat "mengutamakan yang terbaik untukmu" maksudnya adalah memilih ladang terbaik dan bagaimana cara terbaik serta waktu terbaik mesti diperhatikan. Karena dengan melakukan demikian benih dapat tumbuh dengan baik dan sempurna.
Jelas bahwa maksud perkawinan itu untuk kebahagiaan hidup berkeluarga termasuk mendapatkan keturunan, bukan hanya sekadar bersenang-senang melepaskan syahwat. Untuk itu, Allah menyuruh berbuat amal kebajikan, sebagai persiapan untuk masa depan agar mendapat keturunan yang saleh, berguna bagi agama dan bangsa, serta berbakti kepada kedua orang tuanya.
Ketahuilah, bahwa lakukanlah sebagaimana yang Allah anjurkan agar kamu menghadap Allah kelak di akhirat dengan bangga dan tersenyum. Kemudian Allah menyuruh para suami agar berhati-hati menjaga istri dan anak-anaknya, menjaga rumah tangga, jangan sampai hancur dan berantakan. Karena itu bertakwalah kepada Allah. Sebab akhirnya manusia akan kembali kepada Allah jua, dan akan bertemu dengan-Nya di akhirat nanti untuk menerima balasan atas setiap amal perbuatan yang dikerjakannya di dunia. Allah swt menyuruh agar setiap orang mukmin yang bertakwa kepada-Nya diberi kabar gembira bahwa mereka akan memperoleh kebahagiaan di dunia ini dan juga di akhirat kelak.
Selanjutnya, kebanggaan Allah adalah merupakan kebanggaan Rasul-Nya. Oleh sebab itu ikutilah penjelasan Rasul-Nya. Rasulullah menjelaskan maksud ayat di atas, sebagaimana hadits diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ خُثَيْمٍ عَنْ ابْنِ سَابِطٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ
{ نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }
قَالَ صِمَامًا وَاحِدًا. (رواه أحمد: ٢٥٤٨٢)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Ibnu Khutsaim dari Ibnu Sabith dari Hafshah binti Abdurrahman dari Ummu Salamah berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda dalam firman-Nya 'Azza wa Jalla Istri-istri kalian adalah lahan kalian, maka datangilah lahan kalian sekehendak kalian beliau bersabda, 'Dari satu lubang'." (HR. Ahmad: isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Hind binti Abi Umayyah bin al Mughirah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 62 H)
Mengikuti semua anjuran Allah dan Rasul-Nya sebagai tanda taat dan bertakwa. Akibat dari itu semua, tentu sebagai orang yang beriman tidak putus asa dengan apa yang telah diusahakan dalam kaitannya memilih dan mengatur proses dan mewujudkan tujuan Allah menciptakan manusia sebagai khalifah yang mampu memakmurkan bumi secara bersama-sama. Dengan maksud lain, pilihlah lstri yang menarik, baik keturunannya (subur), kaya dan seagama. Tujuannya adalah agar terwujud kebahagiaan, ketenangan dan ketentraman. Namun, dalam prakteknya akan sulit mendapatkan istri yang berkumpul padanya empat syarat tersebut. Sehingga Allah memberikan petunjuk-petunjuk lain, seperti: utamakan yang taat beragama, adanya syari'at tentang talak, warisan, kebolehan poligami bagi laki-laki dan lain sebagainya. Ini adalah fitrah yang masing-masing mempunyai hikmah dan jalan untuk memfitrahkan manusia secara berkelanjutan. Sehingga mereka berproses dan menyadari kekurangan masing-masing.
Fitrah (kesucian) semacam ini mesti dilakukan secara terus-menerus. Sehingga tercapai tujuan penciptaan dan amanah yang diemban. Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏