BERSEDEKAHLAH DENGAN YANG WAJAR
Oleh: Samsurizal, S. IQ, S. ThI, MA
Bismillaahir rahmanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٦٧)
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah/2: 267)
Orang yang benar-benar beriman, niscaya akan menafkahkan sesuatu yang baik, bila dia bermaksud dengan infaknya itu untuk menyucikan diri dan meneguhkan jiwanya. Sesuatu yang diinfakkan, diumpamakan dengan sebutir benih yang menghasilkan tujuh ratus butir, atau yang diumpamakan dengan sebidang kebun yang terletak di dataran tinggi, yang memberikan hasil yang baik, tentulah sesuatu yang baik, bukan sesuatu yang buruk yang tidak disukai oleh yang menafkahkan, atau yang dia sendiri tidak akan mau menerimanya, andaikata dia diberi barang semacam itu.
Namun demikian, orang yang bersedekah itu pun tidak boleh dipaksa untuk menyedekahkan yang baik saja dari apa yang dimilikinya, seperti yang tersebut di atas. Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Mu‘āż bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا اِلَى الْيَمَنِ - فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ – وَفِيْهِ: اَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ. (رواه متفق عليه)
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi ﷺ mengutus Mu‘āż ke Yaman—lalu ia menyebutkan hadis—dan padanya: bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya lalu diserahkan kepada fakir miskin di antara mereka. (Riwayat Muttafaq ‘alaih)
Lafazh hadits lengkapnya adalah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ. (رواه البخاري: ١٤٠١)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Zakariya' bin Ishaq dari Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy dari Abu Ma'bad sahayanya Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma berkata; Rasulullah ﷺ berkata, kepada Mu'adz bin Jabal Radhiyalahu'anhu ketika beliau mengutusnya ke negeri Yaman, "Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malamnya. Jika mereka telah mena'ati kamu tentang hal itu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka mena'ati kamu dalam hal itu maka janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap doanya orang yang terzholimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi) nya". (HR. Al Bukhari: 1401 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Demikian juga hadits riwayat imam Muslim: Muslim: 27 - shahih dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H. Hadits 'aziz, karena imam Muslim meriwayatkan dari dua orang gurunya yang tsiqah. Mereka adalah: 1. 'Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Kufah dan wafat tahun 235 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya shaduq dan Abu Hatim tsiqah. 2. Muhammad bin al A'laa bin Kuraib, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Kuraib negeri hidup Kufah dan wafat tahun 248 H. Penilaian ulama: Abu Hatim menilainya shaduq, an Nasa'i menilainya la ba'sa bih. Maslamah bin Qasim menilainya kufiy tsiqah, Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh, sedangkan adz Dzahabi menilainya hafizh. Sementara Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".
Begitu juga hadits riwayat imam al Bukhari: 4000, at Tirmidzi: 567, an Nasa'i: 2392 dan 2475, Abu Daud: 1351, Ibnu Majah: 1773, Ahmad: 1967 dan ad Darimi: 1563 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Semuanya diriwayatkan secara makna.
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa Allah sangat mencela bila yang disedekahkan itu terdiri dari barang yang buruk-buruk. Ini bukan berarti bahwa barang yang disedekahkan itu harus yang terbaik, melainkan yang wajar, dan orang yang menafkahkan itu sendiri menyukainya andaikata dia yang diberi.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ. (قرآن سورة آل عمران/٣: ٩٢)
Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. (QS. Āli ‘Imrān/3: 92)
Pada akhir ayat ini Allah berfirman, yang artinya sebagai berikut “Ketahuilah, bahwasanya Allah Mahakaya dan Maha Terpuji.” Ini merupakan suatu peringatan, terutama kepada orang yang suka menafkahkan barang yang buruk-buruk, bahwa Allah tidak memerlukan sedekah semacam itu. Dia tidak akan menerimanya sebagai suatu amal kebaikan. Bila seseorang benar-benar ingin berbuat kebaikan dan mencari keridaan Allah, mengapa dia memberikan barang yang buruk, yang dia sendiri tidak menyukainya? Allah Mahakaya. Maha Terpuji dan pujian yang layak bagi Allah ialah bahwa kita rela menafkahkan sesuatu yang baik dari harta milik kita, yang dikaruniakan Allah kepada kita.
Ayat di atas juga diperjelas oleh Rasulullah ﷺ dalam haditsnya, bahwa Imam an Nasa'i berkata,
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَلِيلِ بْنُ حُمَيْدٍ الْيَحْصَبِيُّ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ حَدَّثَهُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو أُمَامَةَ بْنُ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ
فِي الْآيَةِ الَّتِي قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
{ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ }
قَالَ هُوَ الْجُعْرُورُ وَلَوْنُ حُبَيْقٍ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُؤْخَذَ فِي الصَّدَقَةِ الرُّذَالَةُ. (رواه النسائي: ٢٤٤٦)
Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin 'Abdul A'la dan Al Harits bin Miskin secara baca dan aku mendengarnya dari Ibnu Wahb dia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Abdul Jalil bin Humaid Al Yahshabi bahwasanya Ibnu Syihab menceritakan kepadanya, dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif tentang ayat yang Allah -Azza wa Jalla- firmankan, "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya." Ia berkata; 'Yaitu kurma yang jelek dan warna yang tidak segar, Rasulullah ﷺ melarang diambilkan sesuatu yang hina (jelek, kasar, kualitas rendahan) pada zakat.' (HR. An Nasa'i: 2446 - shahih dari As'ad bin Sahal bin Hunaif, ia shahabat kuniyahnya Abu Umamah negeri hidup Masinah dan wafat tahun 100 H. Tergolong hadits 'aziz, karena imam an Nasa'i meriwayatkan dari dua orang gurunya yang tsiqah)
Catatan: dua orang guru imam an Nasa'i dimaksud adalah: 1. Yunus bin 'Abdul A'laa bin Musa, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Musa negeri hidup Maru dan wafat tahun 264 H. Penilaian ulama: Abu Hatim, an Nasa'i, Ibnu Hibban, adz Dzahabi dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah, sementara Maslamah bin Qasim menilainya hafizh. 1. Al Harits bin Miskin bin Muhammad, ia ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Maru dan wafat tahun 250 H. Penilaian ulama: Hakim menilainya tsiqah ma'mun, Ibnu Hajar menilainya tsiqah fakih dan adz Dzahabi menilainya tsiqah hujjah.
Kemudian imam Abu Daud meriwayatkan hadits semakna, beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجُعْرُورِ وَلَوْنِ الْحُبَيْقِ أَنْ يُؤْخَذَا فِي الصَّدَقَةِ
قَالَ الزُّهْرِيُّ لَوْنَيْنِ مِنْ تَمْرِ الْمَدِينَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد وَأَسْنَدَهُ أَيْضًا أَبُو الْوَلِيدِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ. (رواه أبوداود: ١٣٦٩)
Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Yahya bin Faris, telah menceritakan kepada Kami Sa'id? bin Sulaiman, telah menceritakan kepada Kami 'Abbad dari Sufyan bin Husain dari Az Zuhri dari Abu Umamah bin Sahl dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah ﷺ melarang untuk mengambil Ju'rur dan Launu Al Hubaiki (keduanya adalah jenis kurma yang jelek) untuk zakat. Az Zuhri berkata, itu adalah dua macam kurma madinah. Abu Daud berkata, Abu Al Walid juga menyebutkan sanad hadits tersebut dari Sulaiman bin Katsir dari Az Zuhri. (HR. Abu Daud: 1369 - shahih kuniyahnya Abu Umamah negeri hidup Masinah dan wafat tahun 100 H. Juga hadits 'aziz)
Ingatlah bahwa KALIAN DIBERI REZEKI DAN DITOLONG OLEH ORANG LEMAH
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ يَكُونُ حَامِيَةَ الْقَوْمِ أَيَكُونُ سَهْمُهُ وَسَهْمُ غَيْرِهِ سَوَاءً قَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا ابْنَ أُمِّ سَعْدٍ وَهَلْ تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ. (رواه أحمد: ١٤١١)
Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid dari Makhul dari Sa'd bin Malik berkata; Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki yang menjadi pelindung bagi suatu kaum, apakah bagiannya sama dengan bagian yang lainnya?" Nabi menjawab, "Celaka kamu ini wahai Ibnu Ummi Sa'd, tidaklah kalian diberi rezeki dan dimenangkan kecuali karena adanya orang-orang lemah dari kalian." (HR. Ahmad: 1411 - hasan lighairihi, namun sanadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H)
Catatan: hadits riwayat Ahmad: 1411 sanadnya terputus pada tingkat tab'in yaitu periwayat yang menerima langsung dari Sa'ad bin Abi Waqash. Selebihnya maqbul.
Sementara itu imam Abu Daud meriwayatkan dengan redaksi berbeda,
حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ حَدَّثَنَا ابْنُ جَابِرٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْطَاةَ الْفَزَارِيِّ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ الْحَضْرَمِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الدَّرْدَاءِ يَقُولُ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ابْغُونِي الضُّعَفَاءَ فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ
قَالَ أَبُو دَاوُد زَيْدُ بْنُ أَرْطَاةَ أَخُو عَدِيِّ بْنِ أَرْطَاةَ. (رواه أبوداود: ٢٢٢٧)
Telah menceritakan kepada kami Muammal bin Al Fadhl Al Harrani, telah menceritakan kepada kami Al Walid, telah menceritakan kepada kami Ibnu Jabir, dari Zaid bin Artha`ah Al Fazari, dari Jubair bin Nufair Al Hadhrami, bahwa ia mendengar Abu Ad Darda` berkata; saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata, "Carikan orang-orang lemah untukku, sesungguhnya kalian diberi rezeki dan diberi kemenangan karena orang-orang lemah kalian." Abu Daud berkata; Zaid bin Artha`ah adalah saudara 'Adi bin Artha`ah. (HR. Abu Daud: 2227 - shahih dari Uwaimir bin Malik bin Qais bin Umayyah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu Darda' negeri hidup Syam dan wafat tahun 32 H)
Demikian juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 1634, Ahmad: 20738 dan an Nasa'i: 3128 - shahih dari Uwaimir bin Malik bin Qais bin Umayyah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu Darda' negeri hidup Syam dan wafat tahun 32 H. Imam at Tirmidzi dan Ahmad dengan kalimat "adh dhu'afa'ikum" sementara imam an Nasa'i dengan kalimat "adh Dha'iif". Namun maknanya sama. Dengan kata lain, Rasulullah ﷺ bersabda, "Aku berharap kalian memperhatikan orang-orang lemah diantara kalian, karena kalian diberi rezeki dan kemenangan disebabkan oleh orang-orang lemah kalian."
Demikianlah penulis paparkan semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wa bawarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏