ALLAH DAN RASUL MELARANG WALI UNTUK MENOLAK RUJUK PADA TALAK RAJ'I DAN KAFARAT SUMPAH WALINYA
(thalak 1 dan 2)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmanirrahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Talak dan rujuk adalah sesuatu yang dibolehkan (halal) dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, tidak pantas bagi pihak yang terkait untuk menolak atau bahkan melarang hal tersebut terjadi. Dalam hal ini hanya berlaku pada talak raj'iy atau talak yang dibolehlan rujuk kembali jika suami-istri melakukan hal itu. Namun, jika talak tiga, maka sang istri menikah dengan laki-laki lain atau pernah menikah lagi. Rujuk dilakukan ketika seorang mantan istri dalam masa iddahnya. Sedangkan bila masa iddahnya habis mantan suami mesti meminangnya kembali.
Masalah terkait pernah terjadi pada Ma'qil bin Yasar bin 'Abdullah, bahkan beliau sampai bersumpah untuk tidak menikahkannya kembali dengan mantan suami saudarinya (anak pamannya). Sehingga, Allah menurunkan QS. Al Baqarah ayat 232 tentang larangan menghalangi perempuan yang telah habis masa iddahnya untuk menikah lagi dengan mantan suaminya. Atas kekeliruannya, maka Ma'qil bin Yasar menunaikan kafarat dari sumpahnya itu. Kemudian ia menikahkan lagi saudarinya dengan mantan suaminya atas perintah Allah dan Rasul-Nya.
Selanjutnya, untuk lebih jelasnya masalah ini maka penulis paparkan nash al Qur'an dan al Hadits terkait dengan kisah Ma'qil bin Yasar dengan Saudarinya.
Imam al Bukhari berkata,
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِي عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ
{ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ }
قَالَ حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ أَنَّهَا نَزَلَتْ فِيهِ قَالَ زَوَّجْتُ أُخْتًا لِي مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا فَقُلْتُ لَهُ زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ وَأَكْرَمْتُكَ فَطَلَّقْتَهَا ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا لَا وَاللَّهِ لَا تَعُودُ إِلَيْكَ أَبَدًا وَكَانَ رَجُلًا لَا بَأْسَ بِهِ وَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تُرِيدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ
{ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ }
فَقُلْتُ الْآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ. (رواه البخاري: ٤٧٣٥)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abu Amru ia berkata; Telah menceritakan kepadaku bapakku ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibrahim dari Yunus dari Al Hasan keduanya berkata; Terkait dengan Firman Allah, "FALAA TA'DLULUUHUNNA" (QS. Al baqarah/2: 232). Ia berkata; Ma'qil bin Yasar telah menceritakan kepadaku, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata; Aku menikahkan saudara perempuanku kepada seorang laki-laki, kemudian ia menceraikannya. Lalu ketika masa iddahnya habis laki-laki itu datang kembali maka kukatakan kepadanya, "Aku telah menikahkanmu, dan memuliakanmu lalu kamu menceraikannya, kemudian saat kamu datang untuk meminangnya kembali, tidak, demi Allah, adikku itu tidak akan kembali kepadamu selama-lamanya." Sebenarnya, tidak ada masalah pada laki-laki itu dan saudara perempuanku juga mau ruju' kepadanya, maka Allah pun menurunkan ayat ini, "FALAA TA'DLULUUHUNNA" (QS. Al Baqarah/2: 232). Karena itu, aku pun berkata, "Sekarang aku akan melakukannya wahai Rasulullah." Maka ia pun menikahkan wanita itu kepadanya. (HR. Al Bukhari: 4735 - shahih dari Ma'qil bin Yasar bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Ali dan negeri hidup Bashrah)
Lebih tegasnya diceritakan pada jalur al Hasan bin Abi al Hasan Yasar bahwa, imam al Bukhari berkata:
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ
أَنَّ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ كَانَتْ أُخْتُهُ تَحْتَ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا ثُمَّ خَلَّى عَنْهَا حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا ثُمَّ خَطَبَهَا فَحَمِيَ مَعْقِلٌ مِنْ ذَلِكَ أَنَفًا فَقَالَ خَلَّى عَنْهَا وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهَا ثُمَّ يَخْطُبُهَا فَحَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ
{ وَإِذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ }
إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَدَعَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْهِ فَتَرَكَ الْحَمِيَّةَ وَاسْتَقَادَ لِأَمْرِ اللَّهِ. (رواه البخاري: ٤٩١٥)
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Abdul A'la Telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bahwa saudara perempuan Ma'qil bin Yasar berada di bawah seorang laki-laki, lalu laki-laki itu pun menceraikannya dan berpisah dengannya hingga masa iddahnya habis. Kemudian laki-laki itu meminangnya kembali. Maka Ma'qil pun marah dan menolak pinangan itu dan berkata, "Ia menceraikannya padahal ia mampu. Lalu ia mengkhithbahnya kembali." Akhirnya ia menghalangi ruju' antara keduanya. Maka Allah menurunkan ayat, "WA IDZAA THALLAQTUMUN NISAA` FABALAGHNA AJALAHUNNA FALAA TA'DHULUUHUNNA.." (QS. Al-Baqarah/2: 232), hingga akhir ayat. Lalu Rasulullah ﷺ pun memanggilnya dan membacakan ayat itu kepadanya. Akhirnya ia pun meninggalkan keangkuhannya dan meneriman ketentuan Allah. (HR. Al Bukhari: 4915 - shahih dari al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 110 H)
Riwayat keduanya, diriwayatlan oleh imam al Bukhari: 4165 melalui jalur Ma'qil bin Yasar dan al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ رَاشِدٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ قَالَ حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ كَانَتْ لِي أُخْتٌ تُخْطَبُ إِلَيَّ وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ ح حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ
أَنَّ أُخْتَ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا فَتَرَكَهَا حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا فَخَطَبَهَا فَأَبَى مَعْقِلٌ فَنَزَلَتْ
{ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ }. (رواه البخاري: ٤١٦٥)
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Abu Amir Al 'Aqidi Telah menceritakan kepada kami Abbad bin Rasyid Telah menceritakan kepada kami Al Hasan dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ma'qil bin Yasar berkata; aku mempunyai saudara perempuan yang dilamar kepadaku. Dan Ibrahim berkata; dari Yunus dari Al Hasan telah menceritakan kepadaku Ma'qil bin Yasar. -diriwayatkan dari jalur lainnya- Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits Telah menceritakan kepada kami Yunus dari Al Hasan bahwa saudara perempuan Ma'qil ditalak suaminya dan meninggalkannya hingga habis masa iddahnya. Kemudian dia meminangnya lagi, namun Ma'qil menolaknya. Maka turunlah ayat; "Janganlah kamu halangi mereka untuk menikah lagi dengan suaminya". (QS. Al-Baqarah/2: 232). (HR. Ahmad: 4165 - shahih dari Ma'qil bin Yasar bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Ali dan negeri hidup Bashrah dan al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 110 H. Hadits ini masyhur, karena diriwayatkan dari tiga jalur periwayatan)
Imam al Bukhari meriwayatkan dari tiga orang gurunya, yaitu:
1. 'Ubaidullah bin Sa'id bin bin Yahya, ia tabi'ul at ba'kalangan tua kuniyahnya Abu Qadamah negeri hidup Himsiy dan wafat tahun 241 H. Penilaian ulama: Abu Hatim dan Abu Daud menilainya tsiqah. Ibnu Hajar dan an Nasa'i menilainya tsuqah ma'mun. Sedangkan adz Dzahabi menilainya tsabat imam. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".
2. Ibrahim bin Thahman bin Syu'abah, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Sa'id dan negeri hidup Himsiy. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal, Abu Hatim dan Abu Daud menilainya tsiqah. Yahya bin Ma'in dan al 'Ajli menilainya la ba'sa bih. Sedangkan Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".
3. 'Abdullah bin 'Amru bin Abi al Hajjaj Maisarah, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Makmar negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 224 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan al 'Ajli menilainya tsiqah. Abu Hatim menilainya shaduq mutqin, Ibnu Kharasy menilainya shaduq. Abu Zur'ah menilainya tsiqah hafizh, adz Dzahabi menilainya hafizh. Sedangkan Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat". Sementara, Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat, tertuduh beraliran qadariyah.
Atas perbuatan Ma'qil terhadap saudaranya perempuanya itu, maka ia membayar kafarat karena sumpahnya, "tidak, demi Allah, aku tidak akan menikahkannya denganmu selamanya". Sebagaimana imam Abu Daud meriwayatkan, beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ الْحَسَنِ حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ
كَانَتْ لِي أُخْتٌ تُخْطَبُ إِلَيَّ فَأَتَانِي ابْنُ عَمٍّ لِي فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ ثُمَّ طَلَّقَهَا طَلَاقًا لَهُ رَجْعَةٌ ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا فَلَمَّا خُطِبَتْ إِلَيَّ أَتَانِي يَخْطُبُهَا فَقُلْتُ لَا وَاللَّهِ لَا أُنْكِحُهَا أَبَدًا قَالَ فَفِيَّ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ
{ وَإِذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ }
الْآيَةَ قَالَ فَكَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ. (رواه أبوداود: ١٧٨٧)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad Al Mutsanna, telah menceritakan kepadaku Abu 'Amir, telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Rasyid dari Al Hasan, telah menceritakan kepadaku Ma'qil bin Yasar, ia berkata; dahulu aku memiliki seorang saudara wanita, kemudian anak pamanku datang kepadaku, lalu aku menikahkan saudara wanitaku dengannya. Kemudian ia mencerainya, dengan perceraian yang memiliki kemungkinan untuk kembali, kemudian ia membiarkannya hinga habis masa iddahnya. Kemudian tatkala saudariku tersebut dipinang ia datang kepadaku untuk meminangnya. Lalu aku katakan; tidak, demi Allah, aku tidak akan menikahkannya denganmu selamanya. Ma'qil berkata; kemudian turunlah ayat ini mengenai diriku, "Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya." Ma'qil berkata; kemudian aku membayar kafarat sumpahku, lalu menikahkan saudariku dengannya. (HR. Abu Daud: 1787 - shahih dari Ma'qil bin Yasar bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Ali dan negeri hidup Bashrah)
Selanjutnya imam at Tirmidzi meriwayatkan bahwa penyesalan dan karena ketaatan Ma'qil kepada Allah dan Rasul-Nya ia mampu meridhai saudarinya untuk kembali dengan anak pamannya itu. Sehingga Allah senantiasa menyucikan dan menjaga kehormatan hamba-Nya yang beriman. Hal ini lebih lanjut diriwayatkan oleh imam at Trimidzi, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا الْهَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ الْمُبَارَكِ بْنِ فَضَالَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ
أَنَّهُ زَوَّجَ أُخْتَهُ رَجُلًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتْ عِنْدَهُ مَا كَانَتْ ثُمَّ طَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً لَمْ يُرَاجِعْهَا حَتَّى انْقَضَتْ الْعِدَّةُ فَهَوِيَهَا وَهَوِيَتْهُ ثُمَّ خَطَبَهَا مَعَ الْخُطَّابِ فَقَالَ لَهُ يَا لُكَعُ أَكْرَمْتُكَ بِهَا وَزَوَّجْتُكَهَا فَطَلَّقْتَهَا وَاللَّهِ لَا تَرْجِعُ إِلَيْكَ أَبَدًا آخِرُ مَا عَلَيْكَ.
قَالَ فَعَلِمَ اللَّهُ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا وَحَاجَتَهَا إِلَى بَعْلِهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى { وَإِذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ إِلَى قَوْلِهِ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ }
فَلَمَّا سَمِعَهَا مَعْقِلٌ قَالَ سَمْعًا لِرَبِّي وَطَاعَةً ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ أُزَوِّجُكَ وَأُكْرِمُكَ.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ الْحَسَنِ وَهُوَ عَنْ الْحَسَنِ غَرِيبٌ وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ النِّكَاحُ بِغَيْرِ وَلِيٍّ لِأَنَّ أُخْتَ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ كَانَتْ ثَيِّبًا فَلَوْ كَانَ الْأَمْرُ إِلَيْهَا دُونَ وَلِيِّهَا لَزَوَّجَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تَحْتَجْ إِلَى وَلِيِّهَا مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ وَإِنَّمَا خَاطَبَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْأَوْلِيَاءَ فَقَالَ { لَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ }
فَفِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ الْأَمْرَ إِلَى الْأَوْلِيَاءِ فِي التَّزْوِيجِ مَعَ رِضَاهُنَّ. (رواه الترمذي: ٢٩٠٧)
Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami Al Hasyim bin Al Qasim dari Al Mubarak bin Fadlalah dari Al Hasan dari Ma'qil bin Yasar bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, dia menikahkan saudarinya dengan seorang lelaki dari kaum muslimin, lalu saudarinya tinggal bersama suaminya beberapa waktu, setelah itu dia menceraikannya begitu saja, ketika masa Iddahnya usai, ternyata suaminya merindukannya begitu sebaliknya, istrinya merindukannya, kemudian dia meminangnya kembali bersama orang-orang yang meminang, maka Ma'qil berkata kepadanya; Wahai orang yang pandir, aku telah memuliakanmu dengannya dan aku telah menikahkannya denganmu, lalu kamu menceraikannya, demi Allah dia tidak akan kembali lagi kepadamu untuk selamanya, inilah akhir kesempatanmu."
Perawi berkata, "Kemudian Allah mengetahui kebutuhan suami kepada istrinya dan kebutuhan istri kepada suaminya hingga Allah Tabaaraka wa Ta'aala menurunkan ayat, "Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya." (QS. Al-Baqarah/2: 231) sampai ayat "Sedang kamu tidak Mengetahui." Ketika Ma'qil mendengar ayat ini, dia berkata, "Aku mendengar dan patuh kepada Rabb-ku, lalu dia memanggilnya (suami saudarinya) dan berkata, "Aku nikahkan kamu dan aku muliakan kamu."
Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, dan telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Al Hasan, padahal hadits dari Al Hasan adalah gharib, hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh menikah tanpa wali, karena saudari Ma'qil bin Yasar sudah Janda, seandainya perkaranya diserahkan kepadanya (saudaranya) tanpa melalui walinya sudah pasti dia akan menikahkan dirinya sendiri dan tidak butuh lagi kepada walinya, yaitu Ma'qil bin Yasar, ayat ini Allah memaksudkan kepada para wali sebagaimana firman-Nya, "Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya." (QS. Al-Baqarah/2: 232). Ayat ini sebagai dalil bahwa pernikahan wanita diserahkan kepada para walinya dengan disertai kerelaannya. (HR. At Tirmidzi: 2907 - shahih dari Ma'qil bin Yasar bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Ali dan negeri hidup Bashrah)
Ayat dimaksud adalah firman Allah QS. Al Baqarah/2: 232. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ. (رواه البقرة/٢: ٢٣٢)
Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya*) apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah/2: 232)
Ayat ini menjelaskan tentang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan kemungkinan akan kawin lagi, baik dia akan kawin dengan bekas suaminya maupun dengan laki-laki lain. Dalam menanggapi ayat ini, para ulama fikih berselisih tentang siapa yang dimaksud oleh ayat tersebut, khususnya dalam kalimat janganlah kamu menghalang-halangi.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa larangan itu ditujukan kepada wali, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri tentang Qasim Ma'qil bin Yasir. Ma'qil mempunyai seorang saudara perempuan yang dinikahi oleh Abi Baddah. Kemudian ia dicerai oleh suaminya. Setelah selesai idahnya, Abi Baddah merasa menyesal dan ingin kembali kepada bekas istrinya itu. Tetapi Ma'qil, sebagai wali, tidak menyetujuinya sehingga peristiwa ini diketahui oleh Rasulullah ﷺ dan kemudian turunlah ayat di atas dan Ma'qil memperkenankan Abi Baddah kembali kepada saudara perempuannya.
Dari riwayat yang merupakan sebab turunnya ayat ini, jelas bahwa larangan itu ditujukan kepada wali. Seandainya larangan dalam ayat itu tidak ditujukan kepada wali, niscaya perempuan itu dapat menikah sendiri dan tidak perlu tertunda oleh sikap Ma'qil tersebut sebagai walinya.
Maka jelas bahwa akad nikah tetap dilangsungkan oleh wali. Imam Hanafi berpendapat sebaliknya; larangan itu ditujukan bukan kepada wali tetapi kepada suami. Hal ini dapat terjadi bila bekas suami menghalangi bekas istrinya untuk kawin dengan orang lain. Dengan demikian ayat tersebut menurut Abu Hanifah tidak menunjukkan bahwa wali menjadi syarat sah akad pernikahan. Sebagaimana diketahui, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita yang berstatus janda dapat melakukan akad nikah tanpa melalui wali.
Baik wali atau pun bekas suami tidak boleh menghalang-halangi seorang perempuan yang akan kawin. Adat yang berlaku pada zaman jahiliah para wali terlalu mencampuri dengan cara sewenang-wenang soal perkawinan sehingga perempuan tidak mempunyai kebebasan dalam memilih calon suaminya, bahkan mereka dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya. Demikianlah ajaran Al-Qur′an mengenai hukum perkawinan, ajaran yang hanya dapat diterima oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, karena hanya orang yang berimanlah yang dapat menerima ajaran Allah dengan menyingkirkan keinginan hawa nafsu dalam mengekang kaum perempuan. Kembali kepada ajaran Allah ini adalah suatu perbuatan yang baik dan terpuji, Allah Maha Mengetahui dan kamu tidak mengetahui.
Sebagaimana uraian di atas dapat dipahami bahwa tidak dibolehkannya wali atau mantan suaminya menghalangi seseorang perempuan untuk menikah lagi atas dasar kerelaannya. Jika sang wali bersumpah untuk tidak menikahkannya, maka wajib membayar kafarat sumpahnya. Dalam hal ini Allah berfirman, "Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui" (QS. Al Baqarah/2: 232). Allah mengetahui kebutuhan suami-istri dan agar terjaga kesucian dan kehormatan mereka.
Wallahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏