KAFARAT MENGGAULI ISTRI DI SIANG HARI DAN ZIHAR
Oleh: Samsurizal, S. IQ, S. ThI, MA
Bismillaahir rahmanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
KAFARAT menggauli istri disiang hari tidak ditemukan dalilnya dalam al Qur'an. Namun dalil tentang kafarat zihar terdapat dalam al Qur'an dan al Hadits. Oleh sebab itu, untuk menjawab hal tersebut maka perlu dibahas dan dipahami. Karena hal tersebut termasuk masalah hukum keluarga.
Selanjutnya, menjelaskan keduanya perlu pelacakan nash yang konferhensif dan menyeluruh. Nah, tulisan kali ini penulis ingin paparkan nash al Qur'an dan al Hadits, sebagai berikut:
IMAM Al Bukhari berkata,
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ هَلَكْتُ قَالَ وَلِمَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ فَأَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ لَيْسَ عِنْدِي قَالَ فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا أَجِدُ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ أَيْنَ السَّائِلُ قَالَ هَا أَنَا ذَا قَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ قَالَ فَأَنْتُمْ إِذًا. (رواه البخاري: ٤٩٤٩)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd Telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, ia berkata; Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Aku telah binasa." Beliau bertanya, "Karena apa?" laki-laki itu berkata, "Aku telah menggauli istriku pada siang hari bulan Ramadan." Maka beliau bersabda, "Kalau begitu, merdekakanlah seorang budak." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau bersabda lagi, "Kalau tak punya, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut." Laki-laki itu menjawab, "Aku tak sanggup." Beliau bersabda, "Jika tak mampu, maka berilah makan kepada enam puluh orang miskin." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak mendapati sesuatu." Sesudah itu, Nabi ﷺ diberi keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bertanya, "Dimanakah orang yang bertanya tadi?" laki-laki itu menjawab, "Ya, ini aku." Beliau bersabda, "Bersedekahlah dengan ini." laki-laki itu berkata, "Apakah ada orang yang paling membutuhkannya daripada kami wahai Rasulullah? Maka demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, tidak ada ahlu bait di antara dua bukit itu yang lebih membutuhkannya daripada kami." Akhirnya Nabi ﷺ tertawa hingga gigi gerahannya terlihat. Beliau bersabda, "Kalau begitu, sedekahkanlah kepada keluargamu." (HR. Al Bukhari: 4949 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Demikian juga hadits riwayat imam al Bukhari: 5623, at Tirmidzi: 1121, Ahmad: 6640, 6989 dan 7453 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Namun pada hadits riwayat Ahmad: 6660, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth karena dalam sanad terdapat periwayat bernama: Hajjaj bin Arthah bin Tsaur, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Arthah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 145 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in menilainya shaduq, laisa bi qawi dan mudallis. Abu Zur'ah dan Abu Hatim menilainya shaduq dan yudallis. Ibnu Hajar menilainya shaduq, banyak salah dan yudallis, namun ahli fiqih. Namun hadits tersebut terdiri dari dua jalur sanad walau terdapat Hajjaj bin Arthah. Dalam riwayat al Bukhari, at Tirmidzi dan Ahmad pada jalur itu tidak terdapat periwayat bernama Hajjaj bin Arthah.
Demikian kafarat bagi seorang suami terlanjur menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Beerdasarkan penjelasan tersebut imam at Tirmidzi menambahkan, "Salman bin Shakr terkadang dipanggil Salamah bin Shakhr Al Bayadhi, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dalam masalah kafarat zhihar.
Zihar adalah seorang suami menganggap istrinya sebagai ibu kandungnya. Hal ini dilakukan karena perlakuan yang berlebihan terhadap istrinya. Masalah ini telah dijelaskan dalam al Qur'an dan al Hadits. Sebagaimana akan penulis paparkan di bahwa ini.
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ. (قرآن سورة المجادلة/٥٨: ١)
Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (QS. Al Mujadilah/58: 1)
اَلَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمْۗ اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ وَاِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوْرٌ. (قرآن سورة المجادلة/٥٨: ٢)
Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. (QS. Al Mujadilah/58: 2)
وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ. (قرآن سورة المجادلة/٥٨: ٣)
Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Mujadilah/58: 3)
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ. (قرآن سورة المجادلة/٥٨: ٤)
Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih. (QS. Al Mujadilah/58: 4)
Imam at Tirmidzi meriwayatkan bahwa,
حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ فَوَقَعَ عَلَيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ ظَاهَرْتُ مِنْ زَوْجَتِي فَوَقَعْتُ عَلَيْهَا قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ فَقَالَ وَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ يَرْحَمُكَ اللَّهُ قَالَ رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ قَالَ فَلَا تَقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَكَ اللَّهُ بِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ١١٢٠)
Telah menceritakan kepada kami Abu Ammar Al Husain bin Huraits telah menceritakan kepada kami Al Fadhal bin Musa dari Ma'mar dari Al Hakam bin Aban dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ, bahwa ia telah mengucapkan kata zhihar lalu menggaulinya, ia bertanya; Wahai Rasulullah, aku telah mengucapkan kata zhihar kepada istriku namun aku menggaulinya sebelum membayar kafarat. Lalu beliau menjawab, "Apa yang mendorongmu melakukannya, semoga Allah merahmatimu?" Ia menjawab; Aku melihat gelang kakinya pada sinar bulan. Beliau bersabda, "Janganlah engkau menggaulinya hingga engkau mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib shahih. (HR. At Tirmidzi: 1120 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Mengerjakan perintah Allah adalah sebagaimana dijelaskan dalam Qur'an surat al Mujadillah/58 ayat 1-4 di atas. Sebab turunnya ayat tersebut adalah sebagaimana hadits riwayat Abu Daud: 1896 berikut:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ أَنَّ جَمِيلَةَ كَانَتْ تَحْتَ أَوْسِ بْنِ الصَّامِتِ وَكَانَ رَجُلًا بِهِ لَمَمٌ فَكَانَ إِذَا اشْتَدَّ لَمَمُهُ ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِيهِ كَفَّارَةَ الظِّهَارِ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ مِثْلَهُ. (رواه أبوداود: ١٨٩٦)
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma 'il, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Hisyam bin 'Urwah bahwa Jamilah adalah istri Aus bin Ash Shamit, dan ia ('Aus bin ash Shamit) adalah orang yang memiliki kekaguman kepada wanita, apabila telah besar kekagumannya ia menzhihar istrinya, kemudian Allah menurunkan padanya (pada Rasul) ayat mengenai kafarat zhihar. Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Fadhal, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hisyam bin 'Urwah dari 'Urwah dari Aisyah seperti itu. (HR. Abu Daud: 1896 - shahih dari 'Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Selanjutnya dalam riwayat Ahmad: 15825 diceritakan bahwa Salamah bin Shakhar bin Salman, ia shahabat dan negeri hidup Madinah. Dan mendapat keringanan terhadap perlakuan zhiharnya karena kemiskinannya. Hanya saja sanadnya terputus, yaitu periwayat penelima dari Salamah bin Shakhar. sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ صَخْرٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ كُنْتُ امْرَأً قَدْ أُوتِيتُ مِنْ جِمَاعِ النِّسَاءِ مَا لَمْ يُؤْتَ غَيْرِي فَلَمَّا دَخَلَ رَمَضَانُ تَظَاهَرْتُ مِنْ امْرَأَتِي حَتَّى يَنْسَلِخَ رَمَضَانُ فَرَقًا مِنْ أَنْ أُصِيبَ فِي لَيْلَتِي شَيْئًا فَأَتَتَابَعُ فِي ذَلِكَ إِلَى أَنْ يُدْرِكَنِي النَّهَارُ وَأَنَا لَا أَقْدِرُ عَلَى أَنْ أَنْزِعَ فَبَيْنَا هِيَ تَخْدُمُنِي إِذْ تَكَشَّفَ لِي مِنْهَا شَيْءٌ فَوَثَبْتُ عَلَيْهَا فَلَمَّا أَصْبَحْتُ غَدَوْتُ عَلَى قَوْمِي فَأَخْبَرْتُهُمْ خَبَرِي وَقُلْتُ لَهُمْ انْطَلِقُوا مَعِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُخْبِرُهُ بِأَمْرِي فَقَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَفْعَلُ نَتَخَوَّفُ أَنْ يَنْزِلَ فِينَا قُرْآنٌ أَوْ يَقُولَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقَالَةً يَبْقَى عَلَيْنَا عَارُهَا وَلَكِنْ اذْهَبْ أَنْتَ فَاصْنَعْ مَا بَدَا لَكَ قَالَ فَخَرَجْتُ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ خَبَرِي فَقَالَ لِي أَنْتَ بِذَاكَ فَقُلْتُ أَنَا بِذَاكَ فَقَالَ أَنْتَ بِذَاكَ فَقُلْتُ أَنَا بِذَاكَ قَالَ أَنْتَ بِذَاكَ قُلْتُ نَعَمْ هَا أَنَا ذَا فَأَمْضِ فِيَّ حُكْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنِّي صَابِرٌ لَهُ قَالَ أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ فَضَرَبْتُ صَفْحَةَ رَقَبَتِي بِيَدِي وَقُلْتُ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أَصْبَحْتُ أَمْلِكُ غَيْرَهَا قَالَ فَصُمْ شَهْرَيْنِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَهَلْ أَصَابَنِي مَا أَصَابَنِي إِلَّا فِي الصِّيَامِ قَالَ فَتَصَدَّقْ قَالَ فَقُلْتُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَقَدْ بِتْنَا لَيْلَتَنَا هَذِهِ وَحْشَاءَ مَا لَنَا عَشَاءٌ قَالَ اذْهَبْ إِلَى صَاحِبِ صَدَقَةِ بَنِي زُرَيْقٍ فَقُلْ لَهُ فَلْيَدْفَعْهَا إِلَيْكَ فَأَطْعِمْ عَنْكَ مِنْهَا وَسْقًا مِنْ تَمْرٍ سِتِّينَ مِسْكِينًا ثُمَّ اسْتَعِنْ بِسَائِرِهِ عَلَيْكِ وَعَلَى عِيَالِكَ قَالَ فَرَجَعْتُ إِلَى قَوْمِي فَقُلْتُ وَجَدْتُ عِنْدَكُمْ الضِّيقَ وَسُوءَ الرَّأْيِ وَوَجَدْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّعَةَ وَالْبَرَكَةَ قَدْ أَمَرَ لِي بِصَدَقَتِكُمْ فَادْفَعُوهَا لِي قَالَ فَدَفَعُوهَا إِلَيَّ. (رواه أحمد: ١٥٨٢٥)
Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata; telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin 'Amru bin 'Atha` dari Sulaiman bin Yasar dari Salamah bin Shakhar Al Anshari berkata; aku adalah seseorang yang hasrat seksual yang besar untuk mengumpuli wanita yang tidak sebagaimana lazimnya orang-orang. Tatkala masuk Ramadhan, saya menzhihar (mengatakan istri seperti ibu kandung sang suami) istriku sampai bulan Ramadhan selesai. Aku zhihar istriku sampai selesai Ramadhan dengan pertimbangan saya khawatir jangan-jangan pada suatu malam saya akan mengumpuli istriku. Saya bisa menahan nafsuku secara berturut-turut hingga suatu siang saya tidak mampu lagi menahan nafsuku. Ketika istriku melayaniku, tiba-tiba sebagian tubuhnya yang gemulai tersingkap hingga aku melihatnya. Pada pagi harinya, saya menemui kaumku, saya kabarkan kepada mereka perihal kasusku. Saya katakan kepada mereka 'Maaf ya, tolong kalian berangkat bersamaku untuk menemui Nabi ﷺ, dengan tujuan saya akan memberitahukan kepada beliau tentang kasus rahasiaku. 'Mereka berkata; 'Maaf, kami tidak bisa, demi Allah, kami tak mau melakukannya, kami khawatir jangan-jangan akan turun ayat Al-Qur'an yang mengekspos keadaan kami, atau jangan-jangan Rasulullah ﷺ berkomentar suatu hal tentang kami sehingga borok kami akan abadi. Sana pergilah kamu sendiri, dan lakukanlah yang menurutmu ideal! (Salamah bin Shakhar Al Anshari radhiyallahu 'anhu) berkata; saya pun pergi dan menemui Nabi ﷺ, saya laporkan kepada beliau tentang kasusku. Lalu beliau bersabda kepadaku 'Kamu telah melakukan hal itu? saya jawab 'Benar, saya melakukannya.' Beliau bertanya lagi, "Apakah benar kamu telah melakukan hal itu?", saya jawab 'Benar, saya betul-betul telah melakukan hal itu. 'Beliau bertanya lagi 'Apakah kau betul-betul melakukan hal itu?, saya jawab 'Iya, saya benar-benar telah melakukannya, tolong perlakukan hukum Allah 'Azza wa Jalla atas diriku, saya akan bersabar menerimanya. 'Beliau bersabda, "Bebaskanlah satu budak!" (Salamah bin Shakhar Al Anshari radhiyallahu 'anhu) berkata 'Lalu saya memukul samping pundak budakku dengan tanganku dan saya katakan, demi yang telah mengutus Anda dengan kebenaran, Maaf yang ini saya tidak bisa melakukannya, karena saya tidak memiliki selainnya. 'Beliau bersabda, "Baiklah, kalau begitu berpuasalah selama dua bulan". (Salamah bin Shakhar Al Anshari radhiyallahu 'anhu) berkata; saya berkata 'Wahai Rasulullah, bukankah saya bisa kuat menanggung sekian banyak hukuman selain puasa? ' Rasulullah bersabda, "Kalau begitu, bayarlah sedekah." (Salamah bin Shakhar Al Anshari radhiyallahu 'anhu) berkata; saya berkata; 'Demi yang mengutus Anda dengan kebenaran, kami bermalam pada malam itu dalam keadaan lapar yang sangat karena kami tidak memiliki makan malam. 'Beliau bersabda, "Baiklah, kalau begitu pergilah kamu ke orang yang biasa bersedekah dari Bani Zuraiq, dan katakan kepadanya agar dia memberi kurmanya untukmu, dan berilah makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurmamu, dan sisanya silakan kau pergunakan untuk makan dan juga untuk keluarga yang menjadi tanggunganmu." (Salamah bin Shakhar Al Anshari radhiyallahu 'anhu) berkata; lalu saya pulang ke kaumku dan berujar 'Kudapatkan pada kalian kesusahan dan pendapat-pendapat yang sangat jelek, sebaliknya saya dapatkan dari Rasulullah ﷺ kelonggaran dan barakah, beliau menyuruhku agar kalian memberikan sedekah untukku, maka tolong bayarkanlah untukku (Salamah bin Shakhar Al Anshari radhiyallahu 'anhu) berkata; lalu mereka membayarkannya untukku. (HR. Ahmad: 15825 - (dha'if) munqathi' dari Salamah bin Shakhar bin Salman, ia shahabat dan negeri hidup Madinah)
Sementara pada kesempatan lain juga terdapat riwayat sejalan dengan riwayat di atas yaitu,
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ صَخْرٍ الْبَيَاضِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمُظَاهِرِ يُوَاقِعُ قَبْلَ أَنْ يُكَفِّرَ قَالَ كَفَّارَةٌ وَاحِدَةٌ. (رواه إبن ماجه: ٢٠٥٤)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Amru bin 'Atha dari Sulaiman bin Yasar dari Salamah bin Shakhar Al Bayadhi dari Nabi ﷺ tentang seseorang yang menzhihar kemudian mensetubuhi (istri yang ia zhihar) sebelum membayar kafaratnya, "Cukup dengan satu kali kafarat." (HR. Ibnu Majah: 2054 - shahih dari Salamah bin Shakhar bin Salman, ia shahabat dan negeri hidup Madinah)
Konsekwensi keingkaran,
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحَاۤدُّوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ كُبِتُوْا كَمَا كُبِتَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَقَدْ اَنْزَلْنَآ اٰيٰتٍۢ بَيِّنٰتٍۗ وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ مُّهِيْنٌۚ. (قرآن سورة المجادلة/٥٨: ٥)
Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat kehinaan sebagaimana kehinaan yang telah didapat oleh orang-orang sebelum mereka. Dan sungguh, Kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata. Dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang menghinakan. (QS. Al Mujadilah/58: 5)
يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللّٰهُ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوْاۗ اَحْصٰىهُ اللّٰهُ وَنَسُوْهُۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدٌ. (قرآن سورة المجادلة/٥٨: ٦)
Pada hari itu mereka semuanya dibangkitkan Allah, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah menghitungnya (semua amal perbuatan itu), meskipun mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (QS. Al Mujadilah/58: 6)
ZIHAR DILAKUKAN TERHADAP BUDAK PEREMPUAN
Sebagaimana pertanyaan Malik pada Ibnu Syihab,
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ ظِهَارِ الْعَبْدِ فَقَالَ نَحْوُ ظِهَارِ الْحُرِّ. (رواه مالك: ١٠٢٧)
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada Ibnu Syihab tentang zhiharnya hamba sahaya, maka dia menjawab, "Zhiharnya seperti zhihar orang yang merdeka." (HR. Malik: 1027 - dari Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 124 H. Ibnu Hajar menilainya Faqih hafizh mutqin dan adz Dzahabi menilainya seorang tokoh)
Demikianlah penjelasan tentang kafarat bagi orang yang melakukan senggama di siang hari dan zhihar yang dijelaskan oleh al Qur'an dan al Hadits. Semoga dapat dipahami. Wallahu a'alam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏