“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


TIDAK BOLEH MELARANG PARA WANITA SHALAT JAMA'AH KE MASJID
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Masjid merupakan rumah Allah yang dibangun oleh umat Islam untuk tempat beribadah kepada Allah disini dilakukan ritual ibadah shalat. Tidak ketinggalan kegiatan keilmuan dan pembinaan kerohanian. Oleh karena itu, semua umat islam baik laki-laki maupun perempuan ikut serta berkegiatan di dalamnya. Sehingga kegiatan yang dilakukan dirumah Allah itu menjadi tercerahkan untuk seluruh umat Islam.

Berdasarkan hal tersebut, perlu dibahas sejauh manakah peran perempuan dalam masjid ?, Bagaimana mereka ikut berpartisipasi untuk memakmurkan masjid? Apa yang tidak dianjurkan dan dikhawatirkan jika kaum perempuan ikut memakmurkan masjid?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dengan apa yang telah digariskan oleh Rasulullah dan para shahabat beliau serta orang-orang shalih yang mendapatkan petunjuk sampai hari kiamat. Allah tidak membedakan dalam hal berbuat kebaikan antara laki-laki dengan perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلَا يُجْزٰىٓ اِلَّا مِثْلَهَاۚ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُوْنَ فِيْهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ. (قرآن سورة غافر/٤٠: ٤٠)

Siapa yang mengerjakan keburukan tidak dibalas, kecuali sebanding dengan keburukan itu. Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedangkan dia dalam keadaan beriman, akan masuk surga. Mereka dianugerahi rezeki di dalamnya tanpa perhitungan. (QS. Gāfir/40: 40)

Kemudian ditegaskan oleh Allah,

قُلْ يٰعِبَادِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوْا رَبَّكُمْ ۗلِلَّذِيْنَ اَحْسَنُوْا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ  ۗوَاَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةٌ  ۗاِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ. (قرآن سورة الزمر/٣٩: ١٠)

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu.” Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Bumi Allah itu luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa perhitungan.(QS. Az-Zumar/39: 10)

Terkait dengan perempuan pergi ke masjid dan shalat di masjid dijelaskan dalam banyak hadits. Mari simak hadits-hadits tersebut akan penulis paparkan dibawah ini.

Imam al Bukhari berkata,

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كَانَتْ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ. (رواه البخاري: ٨٤٩)

Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami Abu Usamah telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Umar dari Nafi' dari Ibnu 'Umar: "Istri Umar ikut menghadiri shalat Subuh dan Isya berjamaah di masjid." Lalu dikatakan kepadanya, "Kenapa kamu pergi ke masjid padahal kamu telah mengetahui bahwa 'Umar tidak menyukainya?" Wanita itu berkata, "Apa yang menghalangi dia untuk melarangku?" Penanya itu berkata, "Yang mencegahnya adalah sabda Rasulullah ﷺ: 'Janganlah kalian larang para wanita mendatangi masjid-masjid Allah." (HR. Al Bukhari: 849 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Demikian juga hadits riwayat Muslim: 668 ('aziz pertengahan), Abu Daud: 479, Ahmad: 4426 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.

Redaksi lain, sebagaimana imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا رَبَاحٌ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ أَنْ يَأْتِينَ أَوْ قَالَ يُصَلِّينَ فِي الْمَسْجِدِ. (رواه أحمد: ٤٦٩٥)

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Khalid telah menceritakan kepada kami Rabah dari Ma'mar dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menghalang-halangi para wanita Muslimah untuk mendatangi." Atau beliau bersabda, "Shalat berjamaah di masjid." (HR. Ahmad: 4695 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Tegasnya,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ و عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ أَنْ يُصَلِّينَ فِي الْمَسْجِدِ. (رواه أحمد: ٦٠٩٨)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar dan Ayub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Jangan kalian melarang para hamba sahaya wanita untuk menunaikan shalat di Masjid." (HR. Ahmad: 6098 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits 'aziz pertengahan sanad)

Diwaktu lain diinformasikan kemarahan Umar bin Khaththab pada suami dan anaknya yang melarang hamba Allah yang perempuan ke masjid untuk shalat berjama'ah. Hal tersebut dicertakan oleh imam Ibnu Majah, beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى النَّيْسَابُورِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ أَنْ يُصَلِّينَ فِي الْمَسْجِدِ
فَقَالَ ابْنٌ لَهُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ فَغَضِبَ غَضَبًا شَدِيدًا وَقَالَ أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ. (رواه إبن ماجه: ١٦)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya An Naisaburi berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, " Janganlah kalian melarang hamba perempuan Allah untuk shalat di masjid." Lalu seorang anaknya berkata, "Sungguh, kami akan melarang mereka." Maka Ibnu Umar pun marah besar seraya menghardik, "Aku bacakan kepada kalian hadits Rasulullah ﷺ, namun engkau katakan; 'Sungguh, kami akan melarang mereka.'" (HR. Ibnu Majah: 16 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Namun, dianjurkan kepada para wanita pergi ke masjid tanpa memakai wewangian. Hal ini diinformasikan dalam banyak hadits. Diantara hadits tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh imam Abu Daud,

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ. (رواه أبوداود: ٤٧٨)

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'i telah menceritakan kepada kami Hammad dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menghalangi kaum wanita itu pergi ke masjid masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai wangi-wangian." (HR. Abu Daud: 478 - hasan menurut al Albani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 9270, 9760 dan 10415 - shahih, isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Bahasa yang tegas lagi diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ هِشَامٍ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ الْمَسَاجِدَ وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلَاتٍ. (رواه أحمد: ٢٠٦٨٥)

Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ishaq dari Muhammad bin Amru bin Hisyam dari Busr bin Sa'id dari Zaid bin Khalid Al Juhanni berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian larang para wanita mendatangi masjid, dan hendaklah mereka keluar dengan tidak mengenakan wewangian." (HR. Ahmad: 20685 - shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari Zaid bin Khalid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 68 H)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 20693 - shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari Zaid bin Khalid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 68 H. Dalam redaksi semakna diriwayatkan oleh imam ad Darimi, beliau berkata:

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلْيَخْرُجْنَ إِذَا خَرَجْنَ تَفِلَاتٍ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو بِإِسْنَادِ هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ قَالَ سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ التَّفِلَةُ الَّتِي لَا طِيبَ لَهَا. (رواه الدارمي: ١٢٤٨)

Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin 'Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian melarang para wanita untuk menuju ke masjid, hendaklah mereka keluar jika tidak memakai minyak wangi." Telah mengabarkan kepada kami Sa'id bin 'Amir dari Muhammad bin 'Amru dengan sanad hadits ini. Ia berkata, Sa'id bin 'Amir berkata, "At tafilah adalah wanita yang tidak memakai minyak wangi." (HR. Ad Darimi: 1248 - isnadnya hasan menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Catatan: Hadits 'aziz, karena imam ad Darimi meriwayatkan dari dua orang gurunya yang tsiqah, yaitu:

1. Yazib bin Harun, ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Khalid negeri hidup Haitiy dan wafat tahun 206 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, Ibnul Madini, al 'Ajli, Abu Hatim, Ibnu Sa'ad dan Ya'qub bin Syaibah menilainya tsiqah. Sedangkan Ibnu Qani' menilainya tsiqah ma'mun, Ibnu Hajar menilainya tsiqah ahli ibadah. Sementara adz Dzahabi menilainya seorang tokoh. Kemudian Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".
1. Sa'id bin 'Amir, ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 208 H. Penilaian ulama: Muhammad bin Sa'id dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah shalih. Adz Dzahabi menilainya ahadul a'lam. Sedangkan al 'Ajli menilainya tsiqah dan Abu Hatim menilainya hafizh. Kemudian Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".

Selanjutnya, sayyidatina 'Aisyah menyayangkan kondisi wanita saat itu. Sebagaimana hadits riwayat Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا الْحَكَمُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ فَقَالَ أَبِي يَذْكُرُهُ عَنْ أُمِّهِ عَنْ عَائِشَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلَاتٍ
قَالَتْ عَائِشَةُ وَلَوْ رَأَى حَالَهُنَّ الْيَوْمَ مَنَعَهُنَّ. (رواه أحمد: ٢٣٢٧٠)

Telah menceritakan kepada kami Al-Hakam Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal berkata; Ayahku menceritakannya dari ibunya dari Aisyah dari Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian melarang wanita pergi ke masjid, dan hendaklah mereka keluar dengan tidak menggunakan wangi-wangian." Aisyah berkata, "Kalau Nabi melihat keadaan wanita sekarang ini maka beliau tentu melarangnya." (HR. Ahmad: 23270 - shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa tidak diperkenankan suami atau pun anak atau keluarga melarang para perempuan pergi ke masjid melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Kemudian jika mereka pergi ke masjid maka sebaiknya tidak memakai wewangian secara mencolok yang dapat memancing syahwat atau perhatian lelaki. Hal yang terpenting dari pesan yang tersembunyi dalam hadits-hadits tersebut adalah memelihara kehormatan dan kemulian perempuan sangatlah diutamakan.

Terkait dengan peran perempuan dalam memakmurkan masjid diantaranya adalah membersihkan masjid. Imam al Bukhari menceritakan, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ وَاقِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ امْرَأَةً أَوْ رَجُلًا كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ وَلَا أُرَاهُ إِلَّا امْرَأَةً فَذَكَرَ حَدِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ صَلَّى عَلَى قَبْرِهَا. (رواه البخاري: ٤٤٠)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Waqid berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Tsabit dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah, "Seorang laki-laki atau perempuan mengurusi (kebersihan) Masjid, dan aku tidak melihat kecuali bahwa ia adalah seorang wanita. Lalu dia menyebutkan hadits Nabi ﷺ bahwa beliau shalat di atas kuburnya." (HR. Al Bukhari: 440 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 438, Muslim: 1588 (hadits 'aziz), Ibnu Majah: 1516, Ahmad: 8676 - shahih dari Abu Hurairah, Ibnu Majah: 1522 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H. Ibnu Majah: 1518 - hasan dari 'Amir bin Rabi'ah bin Ka'ab, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H.

Dengan memperhatikan kepedulian Rasulullah ﷺ terhadap wanita kulit hitam yang biasa membersihkan masjid menunjukkan bahwa peran perempuan untuk memakmurkan masjid Allah sangat penting. Sehingga beliau tidak mau ketinggalan memperhatikannya walau pun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Selanjutnya, terkait dengan hadits shalat seorang wanita lebih afdhal di rumahnya, sebagaimana hadits riwayat imam Abu Daud, beliau berkata: 

حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلَاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا. (رواه أيوداود: ٤٨٣) 

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al-Mutsanna bahwasanya Amru bin 'Ashim telah menceritakan kepada mereka, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Muwarriq dari Abu Al-Ahwash dari Abdullah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada di rumahnya." (HR. Abu Daud: 483 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)

Hadits ini jelas menjelaskan keutamaan perempuan shalat di rumahnya. Namun, dilihat dari periwayat yaitu 'Abdullah bin Mas'ud. Ia adalah shahabat tua. Karena itu, keutamaan itu untuk menghindari mudharat apabila mereka shalat di Masjid. Salah satu mudharatnya adalah kurang aman jika mereka keluar rumah. Namun, setelah masa itu para wanita dibolehkan bahkan tidak boleh dilarang oleh suami atau pun keluarganya.

Wallaahu a'lam bish shawaab,

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]