HUKUM MENJUAL DAN MEMANFAATKAN HASIL PENJUALAN ANJING
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Anjing adalah binatang bertaring yang dilarang untuk dimakan. Kecuali memanfaatkan keahliannya. Sehingga pemanfaatan tersebut dengan illat pengharaman zat atau dagingnya untuk dikonsumsi saja yang dilarang. Sedangkan untuk membantu pekerjaan atau menjaga tanaman, rumah dan kebun. Hal tersebut boleh, dan hasil penjualannya pun boleh dimanfaatkan.
Perhatikan firman Allah,
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ. (قرآن سورة المائدة/٥: ٤)
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu*) dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Al-Mā'idah/5: 4)
*) Hewan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu yang sengaja dilepas oleh pemiliknya untuk berburu dan ia tidak memakannya.
Simak juga firman Allah QS. Al Kahfi/18 ayat 18 tentang anjing penjaga yang setia. Allah berfirman:
وَتَحْسَبُهُمْ اَيْقَاظًا وَّهُمْ رُقُوْدٌ ۖوَّنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ الْيَمِيْنِ وَذَاتَ الشِّمَالِ ۖوَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيْدِۗ لَوِ اطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَّلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا. (قرآن سورة الكهف/١٨: ١٨)
Engkau mengira mereka terjaga, padahal mereka tidur. Kami membolak-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedangkan anjing mereka membentangkan kedua kaki depannya di muka pintu gua. Seandainya menyaksikan mereka, tentu engkau akan berpaling melarikan (diri) dari mereka dan pasti akan dipenuhi rasa takut terhadap mereka. (QS. Al-Kahfi/18: 18)
Selanjutnya, untuk lebih jelasnya mari simak riwayat-riwayat yang penulis paparkan dibawah ini.
Selanjutnya mari simak riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh imam-imam hadits seperti imam Abu Daud, Ibnu Majah, an Nasa'i, Ahmad, ad Darimi, at Trimidzi dan lainnya.
Imam an Nasa'i berkata:
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ أَنْبَأَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ إِلَّا كَلْبِ صَيْدٍ
قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا مُنْكَرٌ. (رواه النسائي: ٤٥٨٩)
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad dari Hammad bin Salamah dari Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah ﷺ melarang dari menjual anjing dan kucing kecuali anjing pemburu. Abdur Rahman berkata; hadits ini adalah mungkar. (HR. An Nasa'i: 4589 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 14125 - shahih, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Dalam sanadnya terdapat 'Abdullah bin Lahi'ah, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Maru dan wafat tahun 174 H. Penilaian ulama: Muhammad bin Sa'ad dan adz Dzahabi menilainya dha'if. Ibnu Hajar menilainya shaduq, al Hakim menilainya dzahibul hadits. Sedangkan Abu Zur'ah menilainya la yadhbuth. Lafazh berbeda juga diriwayatkan oleh imam Ahmad: 14274,
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ عَنْ جَابِرٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَقَالَ طُعْمَةٌ جَاهِلِيَّةٌ. (رواه أحمد: ١٤٢٧٤)
Telah bercerita kepada kami Husain bin Muhammad telah bercerita kepada kami Abu 'Uwais telah bercerita kepada kami Syurohbil dari Jabir dari Nabi ﷺ sesungguhnya beliau melarang hasil penjualan anjing dan berkata; itu makanan jahiliah. (HR. Ahmad: 14274 - shahih, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 14274 terdapat periwayat bernama:
1. Surahbil bin Sa'ad, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 123 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan an Nasa'i menilainya dha'if. Malik bin Anas menilainya laisa bi tsiqah. Ibnu Hajar menilainya shaduq, sedangkan Ibnu Hibban menilainya tsiqah.
2. 'Abdullah bin 'Abdullah bin Uwais, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Uwais negeri hidup Madinah dan wafat tahun 167 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya shalih dan Abu Daud menilainya shalihul hadits. Ibnul Madini menilainya dha'if dan Yahya bin Ma'in menilainya dha'iful hadits, sedangkan an Nasa'i menilainya laisa bi qawi. Ya'qub bin Syaibah dan Abu Zur'ah menilainya shaduq. Sementara itu Ibnu Hajar menilainya shaduq tetapi punya keragu-raguan.
Sementara itu imam Abu Daud meriwayatkan, belia berkata:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ ح و حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ أَخْبَرَنَا عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ. (رواه أبوداود: ٣٠١٨)
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa Ar Razi. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah dan Ali bin Bahr mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Isa dan Ibrahim telah mengabarkan kepada kami dari Al A'masy dari Abu Sufyan dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi ﷺ melarang uang dari hasil penjualan anjing serta kucing." (HR. Abu Daud: 3018 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Catatan: hadits riwayat Abu Daud: 3018 adalah hadits masyhur. Imam Abu Daud meriwayatkan dari tiga orang guru beliau, yaitu:
1). Ibrahim bin Musa bin yazid bin Zadzan, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Rayy dan wafat tahun 220 H. Penilaian ulama: an Nasa'i menilainya tsiqah, Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh dan adz Dzahabi menilainya hafizh.
2. Ar Rabi' bin Nafi', ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Taubah negeri hidup Thabariyah dan wafat tahun 241 H. Penilaian ulama: Ibnu Hajar menilainya 'abid dan tsiqah hujjah, adz Dzahabi menilainya tsiqah hafizh. Sementara Abu Hatim dan Ya'qub ibnu Syaibah menilainya tsiqah shaduq. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".
3. Ali bin Bahar bin Barriy, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 234 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, al 'Ajli, al Hakim, ad Daruquthni, Abu Hatim dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah. Adz Dzahabi berkata, "mereka mentsiqahkannya. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".
Demikian juga hadits riwayat Abu Daud: 3022 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Sehingga imam Abu Daud meriwayatkan dari Jalur Ibnu 'Abbas,
حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ قَيْسِ بْنِ حَبْتَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَإِنْ جَاءَ يَطْلُبُ ثَمَنَ الْكَلْبِ فَامْلَأْ كَفَّهُ تُرَابًا. (رواه أبوداود: ٣٠٢١)
Telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Amru dari Abdul Karim dari Qais bin Habtar dari Abdullah bin Abbas ia berkata, "Rasulullah ﷺ melarang dari hasil penjualan anjing, dan jika penjual tersebut datang meminta uang penjualan anjing maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah." (HR. Abu Daud: 3021 - shahihul isnadnya menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Sementara ditempat lain imam at Tirmidzi meriwayatkan, dalam hadits masyhur beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَعَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ قَالَا أَنْبَأَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ فِي إِسْنَادِهِ اضْطِرَابٌ وَلَا يَصِحُّ فِي ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ عَنْ جَابِرٍ وَاضْطَرَبُوا عَلَى الْأَعْمَشِ فِي رِوَايَةِ هَذَا الْحَدِيثِ وَقَدْ كَرِهَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ ثَمَنَ الْهِرِّ وَرَخَّصَ فِيهِ بَعْضُهُمْ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَرَوَى ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ. (رواه الترمذي: ١٢٠٠)
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujri dan Ali bin Khasyram keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami Isa bin Yunus dari Al A'masy dari Abu Sufyan dari Jabir ia berkata; Rasulullah ﷺ melarang hasil penjualan anjing dan kucing.
Abu Isa berkata; Hadits ini sanadnya tergoncang dan tidak sah dalam kalimat; Hasil penjualan kucing. Hadits ini telah diriwayatkan dari Al A'masy dari sebagian sahabatnya dari Jabir dan mereka merasa bimbang terhadap Al A'masy dalam periwayatan hadits ini, serta dan ada dari kalangan ulama yang memakruhkan uang hasil penjualan kucing namun sebagian mereka memperbolehkan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan Ibnu Fudhail meriwayatkan dari Al A'masy dari Abu Hazim dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ dari selain jalur ini. (HR. At Tirmidzi: 1200 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Dan, dari Jalur Abu Hurairah dengan pengecualian:
أَخْبَرَنَا أَبُو كُرَيْبٍ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَزِّمِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ الصَّيْدِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا يَصِحُّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَأَبُو الْمُهَزِّمِ اسْمُهُ يَزِيدُ بْنُ سُفْيَانَ وَتَكَلَّمَ فِيهِ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ وَضَعَّفَهُ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوُ هَذَا وَلَا يَصِحُّ إِسْنَادُهُ أَيْضًا. (رواه الترمذ: ١٢٠٢)
Telah mengabarkan kepada kami Abu Kuraib, telah mengabarkan kepada kami Waki' dari Hammad bin Salamah dari Abu Al Muhazzim dari Abu Hurairah ia berkata; Beliau melarang uang hasil penjualan anjing, kecuali anjing pemburu. Abu Isa berkata; Hadits ini tidak shahih dari jalur ini. Abu Al Muhazzim bernama Yazid bin Sufyan, Syu'bah bin Al Hajjaj mengomentari serta mendha'ifkannya. Telah diriwayatkan dari Jabir dari Nabi ﷺ seperti ini, namun sanadnya juga tidak shahih. (HR. At Tirmidzi: 1202 - hasan dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Dalam lafazh lain yang semakna dan membatasi dengan pengecualian, sebagaimana imam Ahmad meriwayatkan,
حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ إِلَّا الْكَلْبَ الْمُعَلَّمَ. (رواه أحمد: ١٣٨٩١)
Telah bercerita kepada kami 'Abbad bin Al 'Awwam dari Al Hasan bin Abu Ja'far dari Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah berkata; Rasulullah ﷺ melarang hasil penjualan anjing kecuali anjing yang dididik untuk tugas khusus. (HR. Ahmad: 13891 - hasan lighairihi, isnadnya dha'if dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 13891 terdapat periwayat bernama al Hasan bin Abi Ja'far 'Ajlan, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 167 H. Penilaian ulama: al Bukhari dan al 'Ajli menilainya mungkarul hadits, an Nasa'i dan Abu Daud menilainya dha'if. Sementara al 'Ajli menilainya dha'iful hadits. Sedangkan adz Dzahabi mengatakan, "mereka mendha'ifkannya".
Hadits terkait cukup banyak, lihat juga hadits riwayat at Tirmidzi: 1052, 1197 dan 1997, an Nasa'i: 4218 dan 4587, Ahmad: 16453, 16468 dan ad Darimi: 2455 - shahih dari 'Uqbah bin 'Amru bin Tsa'labah, ia shahabat kuniyahnya Abu Mas'ud negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. An Nasa'i: 4594 dan 4596, Ibnu Majah: 2151 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Kemudian, hadits riwayat Ahmad: 2495 - shahih dari Ibnu 'Abbas, Ahmad: 8039 dan 9003- shahih, isnadnya dha'if dari Abu Hurairah.
Hadits-hadits tersebut terkait dengan larangan memperoleh penghasilan dari penjualan anjing, kucing, perdukunan, pelacuran dan sperma pejantan.
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa pelarangan tersebut ditujukan pada penjualan anjing bukan terlatih dan terdidik secara khusus dengan kegunaan untuk membantu pekerjaan manusia dan dapat dimanfaatkan secara baik. Namun, jika penjualan tersebut tidak terdapat hal tersebut maka hal itu dilarang. Seperti untuk konsumsi atau untuk bisnis sejenisnya. Karena sesuatu yang haram tanpa mengandung manfaat yang halal maka terlarang untuk dilakukan. Hingga terdapat nash yang menghalalkannya. Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏