PENGKHIANAT DALAM BERDOA, DOA TIDAK DITERIMA UNTUK MAKSIAT DAN TIDAK SABAR DAN AZAB DUNIA DAN AKHIRAT
Oleh : Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ. (قرآن سورة غافر/٤٠: ٦٠)
Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”
(QS. Gāfir/40: 60)
Pada ayat ini, Allah memerintahkan agar manusia berdoa kepada-Nya. Jika mereka berdoa niscaya Dia akan memperkenankan doa itu.
Ibnu 'Abbas, adh dhahak dan Mujāhid mengartikan ayat ini, “Tuhan kamu berfirman, ‘Beribadahlah kepada-Ku, niscaya Aku akan membalasnya dengan pahala’.”
Menurut mereka, di dalam Al-Qur'an, perkataan doa bisa pula diartikan dengan ibadah seperti pada firman Allah:
اِنْ يَّدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖٓ اِلَّآ اِنَاثًاۚ وَاِنْ يَّدْعُوْنَ اِلَّا شَيْطٰنًا مَّرِيْدًاۙ. (قرآن سورة النساء/٤: ١١٧)
Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah ināṡan (berhala), dan mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka. (QS. an-Nisā'/4: 117)
Dalam hadis, Nabi bersabda:
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ. (رواه الترمذي عن النعمان بن بشير)
Doa itu ialah ibadah. (HR. at-Tirmizī dari an-Nu‘mān bin Basyīr)
Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa doa dalam ayat ini berarti “permohonan”.;Sebenarnya doa dan ibadah itu adalah sama dari sisi bahasa. Hanya yang pertama berarti khusus sedang yang kedua berarti umum. Doa adalah salah satu bentuk atau cara dari ibadah. Hal ini berdasar hadits:
الدَّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ. (رواه الترمذي عن أنس بن مالك)
Doa itu adalah inti ibadah. (Riwayat at-Tirmizī dari Anas bin Mālik)
Dan hadis Nabi ﷺ :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعِبَادَةِ أَفْضَلُ فَقَالَ دُعَاءُ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ. (رواه البخاري)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah, dia berkata, “Nabi ﷺ ditanya orang, ‘Ibadah manakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Doa seseorang untuk dirinya’.” (HR. Al-Bukhārī)
Berdasarkan hadis di atas, maka doa dalam ayat ini dapat diartikan dengan ibadah. Hal ini dikuatkan oleh lanjutan ayat yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku akan masuk ke dalam neraka yang hina.”
Ayat ini merupakan peringatan dan ancaman keras kepada orang-orang yang enggan beribadah kepada Allah. Ayat ini juga merupakan pernyataan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka memperoleh kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Seakan-akan Allah mengatakan, “Wahai hamba-hamba-Ku, menghambalah kepada-Ku, selalulah beribadah dan berdoa kepada-Ku. Aku akan menerima ibadah dan doa yang kamu lakukan dengan ikhlas, memperkenankan permohonanmu, dan mengampuni dosa-dosamu”.
Imam Muslim berkata,
حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مُعَاوِيَةُ وَهُوَ ابْنُ صَالِحٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الِاسْتِعْجَالُ قَالَ يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِي فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ. (رواه مسلم: ٤٩١٨)
Telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Mu'awiyah bin Shalih dari Rabi'ah bin Yazid dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Doa seseorang senantiasa akan dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk perbuatan dosa ataupun untuk memutuskan tali silaturahim dan tidak tergesa-gesa." Seorang sahabat bertanya; 'Ya Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan tergesa-gesa? ' Rasulullah ﷺ menjawab, 'Yang dimaksud dengan tergesa-gesa adalah apabila orang yang berdoa itu mengatakan; 'Aku telah berdoa dan terus berdoa tetapi belum juga dikabulkan'. Setelah itu, ia merasa putus asa dan tidak pernah berdoa lagi.' (HR. Muslim: 4918 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Pentingnya menjaga hubungan baik,karena mendatangkan ikatan yang lembut lagi penuh rahmat Allah. Sehingga Rasulullah mengingatkan, sebagaimana hadits diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُيَيْنَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِي بَكْرَةَ وَوَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا عُيَيْنَةُ وَيَزِيدُ أَخْبَرَنَا عُيَيْنَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ بِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ بَغْيٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ قَالَ وَكِيعٌ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ وَقَالَ يَزِيدُ يُعَجِّلُ اللَّهُ وَقَالَ مَعَ مَا يُدَّخَرُ لَهُ. (رواه أحمد: ١٩٤٨٠)
Telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Uyainah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Abu Bakrah dan Waki' ia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Uyainah -dan Yazid telah mengabarkan kepada kami 'Uyainah dari Ayahnya dari Abu Bakrah - dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada dosa yang di segerakan terhadap pelakunya, dengan siksa yang tetap ia terima di akhirat, daripada kezaliman atau memutus silaturahmi." Waqi' ia berkata, "An Yu'ajjilallahu) Allah menyegerakan." Yazid berkata dengan redaksi, "Yu'ajjilullah (Disegerakan Allah)." Katanya lagi, "Dengan (tetap merasakan) siksa yang ditangguhkan untuknya." (HR. Ahmad: 19480 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Nufai' bin al Harits bin Kildah, ia shahabat kuniyahnya Abu Bakrah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 52 H. Hadits ahlul Bashrah)
Demikian juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 2435, Ibnu Majah: 4201 ('aziz), Abu Daud: 4256 (dha'if menurut al Albani), Ahmad: 19503 - dari Nufai' bin al Harits bin Kildah, ia shahabat kuniyahnya Abu Bakrah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 52 H.
Penyebab orang membunuh, memutuskan silatirrahmi dan mencuri adalah harta dunia yang menggiurkan nafsunya. Sehingga mereka lupa kebaikan-kebaikan dalam menyayangi sesama. Nanti pada hari kiamat semua yang diinginkan itu Allah keluarkan dari bumi. Merea sedikit pun tidak berkenan lagi. Sebagaimana diinformasikan dalam hadits riwayat Imam Muslim, beliau berkata:
و حَدَّثَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى وَأَبُو كُرَيْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الرِّفَاعِيُّ وَاللَّفْظُ لِوَاصِلٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقِيءُ الْأَرْضُ أَفْلَاذَ كَبِدِهَا أَمْثَالَ الْأُسْطُوَانِ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَيَجِيءُ الْقَاتِلُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَتَلْتُ وَيَجِيءُ الْقَاطِعُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَطَعْتُ رَحِمِي وَيَجِيءُ السَّارِقُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قُطِعَتْ يَدِي ثُمَّ يَدَعُونَهُ فَلَا يَأْخُذُونَ مِنْهُ شَيْئًا. (رواه مسلم: ١٦٨٣)
Dan telah menceritakan kepada kami Washil bin Abdul A'la dan Abu Kuraib dan Muhammad bin Yazid Ar Rafa'i -lafazhnya milik Washil- mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari bapaknya dari Abu Hazim dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Kelak bumi akan mengeluarkan semua isi perutnya semisal tiang dari emas dan perak lalu akan datang seorang pembunuh seraya berkata, 'Karena benda inilah aku membunuh.' Lalu datang pula orang yang memutuskan tali silaturrahmi seraya berkata, 'Karena benda inilah aku memutuskan tali silaturrahmi.' Lalu datang pula seorang pencuri seraya berkata, 'Karena benda inilah tanganku dipotong.' Kemudian mereka semua meninggalkannya begitu saja dan tidak mengambilnya sedikitpun." (HR. Muslim: 1683 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Demikian juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 2134 - sahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Selanjutnya dalam redaksi lain imam Ahmad meriwayatkan, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى الْفُضَيْلِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ حَدِيثِ أَبِي حَرِيزٍ أَنَّ أَبَا بُرْدَةَ حَدَّثَهُ عَنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَقَاطِعُ رَحِمٍ وَمُصَدِّقٌ بِالسِّحْرِ وَمَنْ مَاتَ مُدْمِنًا لِلْخَمْرِ سَقَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ نَهْرِ الْغُوطَةِ قِيلَ وَمَا نَهْرُ الْغُوطَةِ قَالَ نَهْرٌ يَجْرِي مِنْ فُرُوجِ الْمُومِسَاتِ يُؤْذِي أَهْلَ النَّارِ رِيحُ فُرُوجِهِمْ. (رواه أحمد: ١٨٧٤٨)
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir bin Sulaiman ia berkata; Saya telah membacakan kepada Al Fudlail bin Maisarah dari hadits Abu Hariz, bahwa Abu Burdah telah menceritakan kepadanya hadits Abu Musa Alasy'ari bahwasanya; Nabi ﷺ bersabda, "Tiga orang yang tidak akan masuk surga. Yaitu, pecandu khamar, orang yang memutuskan tali silaturrahmi dan orang yang membenarkan sihir. Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan kecanduan khamar, maka Allah 'Azza wa Jalla akan memberinya minum dari sungai sungai Ghuthah." Ditanyakanlah, "Apa itu sungai Ghuthah?" Beliau menjawab, "Suatu sungai yang mengalir dari kemaluan para pezina yang baunya dapat mengganggu para penduduk neraka." (HR. Ahmad: 18748 - hasan lighairihi, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin Qais bin Sulaim bin Hadhdhar, ia shahabat kuniyahnya Abu Musa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 18748 terdapat periwayat bernama 'Abdullah bin Husain, ia tabi'in (tidak jumpa shahabat) kuniyahnya Abu Hariz dan negeri hidup Bashrah. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya mungkarul hadits, an Nasa'i menilainya dha'if. Abu Hatim menilainya hasanul hadits, Ibnu Hibban menilaimya shaduq, Ibnu Hajar menilainya shaduq, terdapat kesalahan. Yahya bin Ma'in dan Abu Zur'ah menilainya tsiqah.
Masalah pemutusan silaturrahmi ini juga pernah terjadi antara 'Aisyah dan Ibnu Zubair (anak saudara seibu 'Aisyah). Untuk lebih jelasnya simak hadits yang diriwayatkan oleh imam al Bukhari, beliau berkata:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَوْفُ بْنُ مَالِكِ بْنِ الطُّفَيْلِ هُوَ ابْنُ الْحَارِثِ وَهُوَ ابْنُ أَخِي عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّهَا أَنَّ عَائِشَةَ حُدِّثَتْ
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ قَالَ فِي بَيْعٍ أَوْ عَطَاءٍ أَعْطَتْهُ عَائِشَةُ وَاللَّهِ لَتَنْتَهِيَنَّ عَائِشَةُ أَوْ لَأَحْجُرَنَّ عَلَيْهَا فَقَالَتْ أَهُوَ قَالَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ قَالَتْ هُوَ لِلَّهِ عَلَيَّ نَذْرٌ أَنْ لَا أُكَلِّمَ ابْنَ الزُّبَيْرِ أَبَدًا فَاسْتَشْفَعَ ابْنُ الزُّبَيْرِ إِلَيْهَا حِينَ طَالَتْ الْهِجْرَةُ فَقَالَتْ لَا وَاللَّهِ لَا أُشَفِّعُ فِيهِ أَبَدًا وَلَا أَتَحَنَّثُ إِلَى نَذْرِي فَلَمَّا طَالَ ذَلِكَ عَلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ كَلَّمَ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْأَسْوَدِ بْنِ عَبْدِ يَغُوثَ وَهُمَا مِنْ بَنِي زُهْرَةَ وَقَالَ لَهُمَا أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ لَمَّا أَدْخَلْتُمَانِي عَلَى عَائِشَةَ فَإِنَّهَا لَا يَحِلُّ لَهَا أَنْ تَنْذِرَ قَطِيعَتِي فَأَقْبَلَ بِهِ الْمِسْوَرُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ مُشْتَمِلَيْنِ بِأَرْدِيَتِهِمَا حَتَّى اسْتَأْذَنَا عَلَى عَائِشَةَ فَقَالَا السَّلَامُ عَلَيْكِ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ أَنَدْخُلُ قَالَتْ عَائِشَةُ ادْخُلُوا قَالُوا كُلُّنَا قَالَتْ نَعَم ادْخُلُوا كُلُّكُمْ وَلَا تَعْلَمُ أَنَّ مَعَهُمَا ابْنَ الزُّبَيْرِ فَلَمَّا دَخَلُوا دَخَلَ ابْنُ الزُّبَيْرِ الْحِجَابَ فَاعْتَنَقَ عَائِشَةَ وَطَفِقَ يُنَاشِدُهَا وَيَبْكِي وَطَفِقَ الْمِسْوَرُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ يُنَاشِدَانِهَا إِلَّا مَا كَلَّمَتْهُ وَقَبِلَتْ مِنْهُ وَيَقُولَانِ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَمَّا قَدْ عَلِمْتِ مِنْ الْهِجْرَةِ فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ فَلَمَّا أَكْثَرُوا عَلَى عَائِشَةَ مِنْ التَّذْكِرَةِ وَالتَّحْرِيجِ طَفِقَتْ تُذَكِّرُهُمَا نَذْرَهَا وَتَبْكِي وَتَقُولُ إِنِّي نَذَرْتُ وَالنَّذْرُ شَدِيدٌ فَلَمْ يَزَالَا بِهَا حَتَّى كَلَّمَتْ ابْنَ الزُّبَيْرِ وَأَعْتَقَتْ فِي نَذْرِهَا ذَلِكَ أَرْبَعِينَ رَقَبَةً وَكَانَتْ تَذْكُرُ نَذْرَهَا بَعْدَ ذَلِكَ فَتَبْكِي حَتَّى تَبُلَّ دُمُوعُهَا خِمَارَهَا. (رواه البخاري: ٥٦١١)
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Auf bin Malik bin Ath Thufail -yaitu Ibnu Al Harits ia adalah anak saudara seibu Aisyah istri Nabi ﷺ- mendapatkan kabar bahwa Abdullah bin Zubair berkata tentang penjualan (rumah) atau pemberian yang diberikan Aisyah kepadanya, Kata Abdullah, "Demi Allah, Aisyah segera membatalkan penjualan (rumah) atau aku akan menjauhi dirinya." Aisyah berkata, "Apakah dia (Ibnu Zubair) mengatakan seperti itu?" mereka berkata, "Ya." Aisyah berkata, "Demi Allah, saya bernadzar untuk tidak berbicara kepada Ibnu Zubair selamanya." Maka Ibnu Zubair pun meminta maaf kepada Aisyah ketika Aisyah lama mendiamkannya. Namun Aisyah tetap berkata, "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mema'afkannya dan tidak pula menghentikan nadzarku." Katika hal itu dirasakan Ibnu Zubair cukup lama, maka Ibnu Zubair berkata kepada Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Al Aswad bin Abd Yaghuts keduanya dari Kabilah Zuhrah, "Aku bersumpah atas nama Allah, ketika kalian berdua memasukkanku ke rumah Aisyah, sesungguhnya tidak halal baginya bernadzar untuk memutuskan tali silaturrahmi." Lantas Al Miswar dan Abdurrahman pergi menemui Aisyah dengan mengenakan mantelnya, kemudian keduanya meminta izin kepada Aisyah, katanya, "Assalamu 'alaiki warahmatullahi wabarakutuh, apakah aku boleh masuk?" Aisyah menjawab, "Masuklah kalian." Mereka berkata, "Kami semua." Aisyah menjawab, "Ya, kalian semua." Aisyah tidak tahu kalau Ibnu Zubair juga ada bersama mereka berdua, ketika mereka masuk rumah, Ibnu Zubair pun masuk ke dalam ruangan Aisyah, dan langsung memeluknya. Setelah itu Ibnu Zubair pun menasihati Aisyah sambil menangis, kemudian Al Miswar dan Abdurrahman juga ikut menasihatinya. Keduanya berkata, "Sesungguhnya Nabi ﷺ telah melarang untuk mendiamkan orang lain sebagaimana yang telah engkau ketahui, sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari." Ketika nasihat itu mengalir terus kepada Aisyah, Aisyah segera ingat mengenai nadzarnya dan menangis, katanya, "Sesungguhnya aku telah bernadzar, dan nadzar tersebut sangatlah berat, dan keduanya masih saja seperti itu hingga Aisyah berkata kepada Ibnu Zubair. Setelah itu Aisyah membebaskan empat puluh budak karena nadzarnya, dan setelah Aisyah ingat nadzarnya, iapun menangis sehingga air matanya membasahi jilbabnya." (HR. Al Bukhari: 5611 - shahih dari 'Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 18161,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَوْفِ بْنِ الْحَارِثِ وَهُوَ ابْنُ أَخِي عَائِشَةَ لِأُمِّهَا أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهُ
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ قَالَ فِي بَيْعٍ أَوْ عَطَاءٍ أَعْطَتْهُ وَاللَّهِ لَتَنْتَهِيَنَّ عَائِشَةُ أَوَ لَأَحْجُرَنَّ عَلَيْهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَوَقَالَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ قَالَتْ هُوَ لِلَّهِ عَلَيَّ نَذْرٌ أَنْ لَا أُكَلِّمَ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَلِمَةً أَبَدًا فَاسْتَشْفَعَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْأَسْوَدِ بْنِ عَبْدِ يَغُوثَ وَهُمَا مِنْ بَنِي زُهْرَةَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَطَفِقَ الْمِسْوَرُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ يُنَاشِدَانِ عَائِشَةَ إِلَّا كَلَّمَتْهُ وَقَبِلَتْ مِنْهُ وَيَقُولَانِ لَهَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَى عَمَّا قَدْ عَلِمْتِ مِنْ الْهَجْرِ إِنَّهُ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ
حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنِ الطُّفَيْلِ بْنِ الْحَارِثِ وَكَانَ رَجُلًا مِنْ أَزْدِ شَنُوءَةَ وَكَانَ أَخًا لِعَائِشَةَ لِأُمِّهَا أُمِّ رُومَانَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَاسْتَعَانَ عَلَيْهَا بِالْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ عَبْدِ يَغُوثَ فَاسْتَأْذَنَا عَلَيْهَا فَأَذِنَتْ لَهُمَا فَكَلَّمَاهَا وَنَاشَدَاهَا اللَّهَ وَالْقَرَابَةَ وَقَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ مُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عَوْفُ بْنُ الْحَارِثِ بْنِ الطُّفَيْلِ وَهُوَ ابْنُ أَخِي عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّهَا أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهُ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ. (رواه أحمد: ١٨١٦١)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq Telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Auf bin Harits -ia adalah anak dari saudara Aisyah seibu- bahwa Aisyah telah menceritakan kepadanya, bahwa Abdullah bin Zubair berkata terkait dengan penjualan atau pemberian yang telah diberikannya oleh Aisyah, "Aisyah benar-benar mau berhenti (melakukannya) ataukah saya benar-benar akan mendiamkannya." Aisyah bertanya, "Apakah ia benar-benar mengatakan hal ini?" mereka menjawab, "Ya." Aisyah berkata, "Hal itu, karena aku mempunyai tanggungan nadzar kepada Allah, yaitu aku tidak akan berbicara sepatah kata pun dengan Ibnu Zubair selama-lamanya." Maka Abdullah bin Zubair meminta bantuan Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Aswad bin Abdu Yaghuts, keduanya adalah dari Bani Zuhrah. Ia pun menyebutkan hadits. Miswar dan Abdurrahman mulai berbicara dengan Aisyah, ia pun menerimanya. Mereka berdua berkata kepadanya, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melarang dari sesuatu yang telah Anda ketahui, yaitu Al Hajr. Sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim, untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam." Telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim Telah menceritakan kepada kami Al Auza'i Telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Thufail bin Harits -ia adalah seorang yang berasal dari Azd Syanu`ah, dan ia juga saudara seibu Aisyah yaitu Ummu Rumman. Maka ia pun menyebutkan hadits. Maka ia meminta bantuan kepada Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Al Aswad bin Abd Yaghuts. Kemudian keduanya meminta izin kepada Aisyah, dan Aisyah pun mengizinkan mereka berdua. Keduanya pun berbicara kepada Aisyah dan bersumpah dengan nama Allah, serta mengingatkan akan sabda Rasulullah ﷺ, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari." Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah menceritakan kepadaku 'Auf bin Harits bin Thufail -ia adalah anak dari saudara Aisyah istri Nabi ﷺ seibu- bahwa Aisyah telah menceritakan kepadanya. lalu ia menyebutkan hadits. (HR. Ahmad: 18161 - shahih, isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Al Miswar bin Makhramah bin Naufal, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 64 H, 'Abdur Rahman bin al Aswad bin 'Abdu Yaghuts, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad dan negeri hidup Madinah, dan 'Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Catatan: Hadits ini mutawatir karena terdiri lebih dari jalur hadits masyhur yaitu enam jalur periwayatan. Hadits ini mempunyai sanad istimewa. Imam Ahmad meriwayatkan dari tiga orang guru beliau yaitu: 1). 'Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi', ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Yaman dan wafat tahun 211 H. Penilaian ulama: Abu Daud: Ibnu Hibban menilainya tsiqah, an Nasa'i menilainya tsabat. Sedangkan Ya'qub bin Syaibah menilainya tsiqah tsabat. Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh. Ibnu 'Adi berkomentar, "la ba'sa bih". Sementara al 'Ajli mengataka, "tsiqah, tertuduh beraliran syi'ah". Kemudian adz Dzahabi menilianya seorang tokoh. 2). Al Walid bin Muslim, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Syam dan wafat tahun 195 H. Penilaian ulama: Ibnu Hajar menilainya tsiqah, sedangkan Abu Hatim menilainya shalihul hadits. 3). Al Hakam bin Nafi', ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu al Yaman negeri hidup Syam dan wafat tahun 222 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in menilainya tsiqah, Abu Hatim menilainya tsiqah shaduq, sementara al 'Ajli menilainya la ba'sa bih. Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".
Inti pesan hadits di atas sebagaimana hadits riwayat Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ. (رواه أحمد: ١٥٠٤)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah memberitakan kepada kami Israil dari Abu Ishaq dari Muhammad bin Sa'd bin Malik dari Bapaknya berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi dari tiga hari." (HR. Ahmad: 1504 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H)
Demikian juga hadits riwayat Muslim: 4644 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H.
Dari jalur Khalid bin Zaid bin Kulaib, imam al Bukhari berikut, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (رواه البخاري: ٥٦١٣)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari 'Atha` bin Yazid Al Laitsi dari Abu Ayyub Al Anshari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam, (jika bertemu) yang ini berpaling dan yang ini juga berpaling, dan sebaik-baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam." (HR. Al Bukhari: 5613 - shahih dari Khalid bin Zaid bin Kulaib, ia shahabat kuniyahnya Abu Ayyub negeri hidup Madinah dan wafat tahun 50 H)
Demikian juga hadits riwayat imam al Bukhari: 5768, Muslim: 4643, Abu Daud: 4265, At Tirmidzi: 1855, Ahmad: 22428, 22473 dan 22481, Malik: 1410 (hadits ahlul Madinah) - shahih dari Khalid bin Zaid bin Kulaib, ia shahabat kuniyahnya Abu Ayyub negeri hidup Madinah dan wafat tahun 50 H)
Selanjutnya imam Abu Daud meriwayatkan,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ. (رواه أبوداود: ٤٢٦٨)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah mengabarkan kepada kami Sufyan Ats Tsauri dari Manshur dari Abu Hazim dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika ia tetap mendiamkan hingga lebih dari tiga hari lalu meninggal dunia, maka ia masuk ke dalam neraka." (HR. Abu Daud: 4268 - Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Kemudian untuk penebus dosa orang yang tidak salaing menegur lebih dari tiga hari adalah kesadaran akan kebaikan memelihara hubungan silaturrahmi. Sebagaimana hadits riwayat Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ قَالَ شُعْبَةُ قَرَأْتُهُ عَلَيْهِ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةَ قَالَتْ سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ مُسْلِمًا فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ فَإِنْ كَانَ تَصَارَمَا فَوْقَ ثَلَاثٍ فَإِنَّهُمَا نَاكِبَانِ عَنْ الْحَقِّ مَا دَامَا عَلَى صُرَامِهِمَا وَأَوَّلُهُمَا فَيْئًا فَسَبْقُهُ بِالْفَيْءِ كَفَّارَتُهُ فَإِنْ سَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ وَرَدَّ عَلَيْهِ سَلَامَهُ رَدَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ وَرَدَّ عَلَى الْآخَرِ الشَّيْطَانُ فَإِنْ مَاتَا عَلَى صُرَامِهِمَا لَمْ يَجْتَمِعَا فِي الْجَنَّةِ أَبَدًا. (رواه أحمد: ١٥٦٦٨)
Telah menceritakan kepada kami Rauh bin 'Ubadah berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Yazid Ar-Risyk. Syu'bah berkata; saya membacakan di hadapannya, berkata saya mendengar Mu'adzah Al 'Adawiyah berkata; saya mendengar Hisyam bin 'Amir berkata; saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya semuslim lebih dari tiga malam, jika mereka berdua saling mendiamkan lebih dari tiga malam tersebut, keduanya jauh dari kebenaran selama mereka berdua masih mendiamkan. Jika salah satu di antaranya kembali sadar dari rasa marah, maka sadarnya tersebut sebagai penebus dosanya. Jika si 'A' memberi salam terhadap temannya si 'B' namun tidak diterima, padahal si 'A' masih mau menjawab salamnya, maka si 'A' akan dijawab oleh malaikat, dan si 'B' yang mendiamkan akan dijawab oleh setan. Jika mereka berdua meninggal dalam keadaan saling mendiamkan, maka mereka berdua tidak akan berkumpul di surga selama-lamanya." (HR. Ahmad: 15668 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Hisyam bin 'Amir bin Umayyah, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah. Hadits ahlul Bashrah)
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 15669 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Hisyam bin 'Amir bin Umayyah, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah. Hadits ahlul Bashrah.
Demikianlah hadits-hadits yang berbicara tentang doa yang dikabulkan yang berimbas kepada penangguhan sisi azab diakhirat. Sehingga pelaku pengkhianatan terhadap makmun terhadap doa-doanya serta usaha memutuskan silaturrahmi tanpa alasan syar'iy maka dibatasi sampai tiga malam. Selanjutnya terbaik diantara mereka adalah yang pertama menyadari dan memaafkan sesama mereka. Sehingga rahmat dan kasih sayang Allah mengampuni dan menganugerah surga kepada mereka serta mempertemukan memereka di surga-Nya. Wallaahu a'alam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏