ANAK ANGKAT RASULULLAH DAN SHAHABAT
(Bukti al Qur'an dan Hadits saling menguatkan)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Anak angkat adalah anak yang diangkat dari orang tua atau wali bukan dari nasab ayah angkatnya. Sehingga perlakukan hukum dan penasabannya berbeda dengan anak kandung. Sehingga silsilah keturunan terpelihara dan martabatnya terlestarikan baik secara syari'at maupun secara sosial.
Hal tersebut perlu dijelaskan terkait dengan apa yang telah dipraktekkan oleh Rasullullah dan para shahabat beliau. Mengikuti mereka adalah sesuatu posisi yang adil dan bijak. Karena jalinan kekerabatan dan nasab keturunan mesti diperhatikan. Peristiwa tersebut nanti juga terkait dengan pembagian warisan dan atau wasiat. Nah, anak angkat tidak berhak atas warisan, namun boleh mendapat wasiat dari ayah angkat atau orang tua angkatnya.
IMAM AT TIRMIDZI meriwayatkan,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَبَا حُذَيْفَةَ وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبَنَّى سَالِمًا وَأَنْكَحَهُ بِنْتَ أَخِيهِ هِنْدَ بِنْتَ الْوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ وَهُوَ مَوْلًى لِامْرَأَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ كَمَا تَبَنَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْدًا وَكَانَ مَنْ تَبَنَّى رَجُلًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ دَعَاهُ النَّاسُ إِلَيْهِ وَوَرِثَ مِنْ مِيرَاثِهِ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ } فَجَاءَتْ سَهْلَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ. (رواه البخاري: ٣٦٩٩)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair dari 'Aisyah, istri Nabi ﷺ; "Bahwa Abu Hudzaifah, salah seorang yang ikut perang Badar bersama Rasulullah ﷺ menjadikan Salim sebagai anak angkatnya lalu menikahkannya dengan putri saudaranya yang bernama Hindun binti Al Walid bin 'Utbah. Dia adalah mantan budak seorang wanita kaum Anshar sebagaimana Rasulullah ﷺ menjadikan Zaid sebagai anak angkat beliau. Dahulu pada zaman Jahiliyyah, siapa yang menjadikan seseorang sebagai anak angkatnya, orang-orang memanggil sebutan ayah anak angkat itu dengan nama bapak angkatnya dan mendapatkan hak warisan dari harta warisan (ayah angkatnya) hingga Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya QS. Al-Ahzab ayat 5 yang artinya, "Panggilah mereka (anak angkat kalian) dengan nama bapak-bapak kandung mereka…". Kemudian Sahlah mendatangi Nabi ﷺ. Lalu perawi menceritakan hadits ini. (HR. Al Bukhari: 3699 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Kemudian hadits tersebut disempurkan oleh hadits berikutnya tentang pengangkatan Salim sebagai anak angkat dari suami-istri Abu Hudzaifah bin 'Utbah dan Sahlah binti Suhail bin Amru Al Qurasyii lalu Al 'Amiri. Sebagaimana Rasulullah ﷺ mengangkat Zaid sebagai anak angkat,
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَبَا حُذَيْفَةَ بْنَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبَنَّى سَالِمًا وَأَنْكَحَهُ بِنْتَ أَخِيهِ هِنْدَ بِنْتَ الْوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَهُوَ مَوْلًى لِامْرَأَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ كَمَا تَبَنَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْدًا وَكَانَ مَنْ تَبَنَّى رَجُلًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ دَعَاهُ النَّاسُ إِلَيْهِ وَوَرِثَ مِنْ مِيرَاثِهِ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ إِلَى قَوْلِهِ وَمَوَالِيكُمْ } فَرُدُّوا إِلَى آبَائِهِمْ فَمَنْ لَمْ يُعْلَمْ لَهُ أَبٌ كَانَ مَوْلًى وَأَخًا فِي الدِّينِ فَجَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلِ بْنِ عَمْرٍو الْقُرَشِيِّ ثُمَّ العَامِرِيِّ وَهِيَ امْرَأَةُ أَبِي حُذَيْفَةَ بْنِ عُتْبَةَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا نَرَى سَالِمًا وَلَدًا وَقَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ مَا قَدْ عَلِمْتَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ. (رواه البخاري: ٤٦٩٨)
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Zubair dari Aisyah radhiallahu'anha, bahwasanya; Abu Hudzaifah bin Utbah bin Abdu Syamsy -ia adalah seorang ahli Badar bersama Nabi ﷺ- menjadikan Salim sebagai anak angkat dan menikahkannya dengan anak perempuan saudarinya Hindu binti Al Walid bin Utbah bin Rabi'ah. Dan ia adalah bekas budak dari seorang wanita Anshar. Yakni, sebagaimana Nabi ﷺ pernah menjadikan Zaid sebagai anak angkat. Beliau termasuk orang yang mengambil anak angkat pada masa Jahiliyyah hingga orang-orang pun menduga bahwa Zaid nantinya akan mewarisi hartanya, hingga pada akhirnya Allah menurunkan ayat, "UD'UUHUM ILAA `AABAA`IHIM.." hingga firman-Nya, "WA MAWAALIIKUM" (QS. Al Ahzab/33: 5). Akhirnya mereka pun mengembalikan (nasabnya) kepada bapak-bapak mereka. Dan siapa yang tidak diketahui bapaknya, maka ia adalah maula (budak yang dimerdekakan) dan saudara seagama. Kemudian datanglah Sahlah binti Suhail bin Amru Al Qurasyii lalu Al 'Amiri -ia adalah istri Abu Hudzaifah bin Utbah- kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menganggap Salim sebagai anak, sementara Allah telah menurunkan sebagaimana apa yang telah Anda ketahui." Kemudian ia pun menyebutkan hadits. (HR. Al Bukhari: 4698 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Demikian juga hadits yang diriwayat oleh imam an Nasa'i: 3171 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Imam Ahmad juga menambahkan bahwa ada dua orang anak angkat Rasulullah lagi yaitu Salamah bin Abu Salamah dan 'Umar bin Abu Salamah, sebagaimana diceritakan oleh imam Ahmad berikut:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْهَاشِمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ قَدْ سَرَقَتْ فَعَاذَتْ بِرَبِيبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا فَقَطَعَهَا قَالَ ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ وَكَانَ رَبِيبُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلَمَةَ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ وَعُمَرَ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ فَعَاذَتْ بِأَحَدِهِمَا. (رواه أحمد: ١٤٧١١)
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Daud Al Hasyimi telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abu Zinad dari Musa bin 'Uqbah dari Abu Az-Zubair dari Jabir berkata; seorang wanita yang mencuri didatangkan kepada Nabi ﷺ, lalu si wanita meminta perlindungan kepada anak angkat Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ lantas bersabda, "Seandainya pun Fathimah mencuri, saya yang akan memotong tangannya." Ibnu Abu Zinad berkata; anak angkat Nabi ﷺ yang dimaksudkan adalah Salamah bin Abu Salamah dan 'Umar bin Abu Salamah, ia meminta perlindungan dengan salah satunya. (HR. Ahmad: 14711 - shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Awalnya di masa jahiliyah, mereka anak-anak angkat dipanggil atau dinisbahkan kepada ayah angkatnya, hingga turun firman Allah QS. Al Ahzab/33: ayat 5. Sebagaimana dikuatkan dengan pernyataan Ibnu 'Umar sebagaimana diceritakan oleh imam at Tirmidzi berikut:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ مَا كُنَّا نَدْعُو زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ إِلَّا زَيْدَ ابْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ } قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ٣١٣٣)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Abdurrahman dari Musa bin Uqbah dari Salim dari Ibnu Umar berkata, Kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah selain Zaid bin Muhammad hingga turun (ayat) Al-Qur'an, "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah." (QS. Al Ahzaab/33: 5). (HR. At Tirmidzi: 3133 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 4409, Muslim: 4451 [hadits 'aziz] dan at Tirmidzi: 3750 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.
Ayat dimaksud adalah firman Allah dalam al Qur'an surat al Ahzaab/33 ayat 5,
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. (قرآن سورة الأحزاب/٣٣: ٥)
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Aḥzāb/33: 5)
Berdasar hadits-hadits dan firman Allah di atas dapat dipahami bahwa anak angkat bukanlah secara otomatis sama dengan anak kandung berdasarkan nasab. Sehingga perbedaan tersebut dipandang sebuah keadilan disisi Allah. Hal ini memberikan petunjuk bahwa orang tua kandung dari anak angkat bagaimana pun keadaannya mesti ditempatkan pada nasab mereka.
Hak dan kewajiban anak angkat terhadap orang tua angkat adalah berkenaan urusan selain nasab, seperti mendidik dan memenuhi kebutuhannya sebagaimana layaknya anak sendiri sampai ia bisa mandir. Sedangkan penasapannya tetap pada ayah biologisnya.
Dimasa lalu sebelum turunnya firman Allah QS. Al Ahzab ayat 5 tersebut orang-orang memangggil anak angkat dengan menisbahkan kepada ayah angkatnya. Setelah turunnya ayat tersebut sampai hari kiamat panggilan kepada anak angkat adalah tetap bernasab pada ayah kandungnya.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏