“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]

TALAK HAMIL MENURUT AL QUR'AN DAN SUNNAH
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Kodrat dan takdir manusia Allah ciptakan untuk berkembiak dan tumbuh lebih banyak serta Allah memberi potensi baik dan buruk. Semua itu adalah bukti adanya Allah dan kasih sayang-Nya. Manusia bebas memilih, agar pilihannya sesuai fitrahnya Allah turunkan wahyu dan al Qur'an lewat para nabi dan rasul-Nya. Kemudian diwariskan kepada para ulama yang mendapat petunjuk sesudahnya sampai hari kiamat.

Selanjutnya, untuk mewujudkan keharmonisan hidup sesuai fitrah dan potensi itu Allah atur sedemikian rupa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kitab rahasia Allah yang tersimpan dan terjaga dari sentuhan makhluk di lauhul mahfuzh.

Termasuk paparan kali ini, sebagian kecil dari urusan yang diatur itu adalah tentang talak hamil. Keadilan Allah-lah diadakan aturan ini, karena Allah mahatahu fitrahnya manusia dan hal tersebut diridhai sebagai bentuk kebabasan hidup, namun terikat dengan aturan syari'at yang mesti dita'ati agar tetap dalam iman dan taqwa.

Berikut penulis paparkan nash yang mendasari masalah tersebut:

IMAM MALIK berkata,

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ يَقُولُ الْمَبْتُوتَةُ لَا تَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا حَتَّى تَحِلَّ وَلَيْسَتْ لَهَا نَفَقَةٌ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حَامِلًا فَيُنْفَقُ عَلَيْهَا حَتَّى تَضَعَ حَمْلَهَا قَالَ مَالِك وَهَذَا الْأَمْرُ عِنْدَنَا. (رواه مالك: ١٠٦٥)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia pernah mendengar Ibnu Syihab berkata; "Wanita yang dicerai dengan talak ba'in tidak boleh keluar rumah sampai masa iddahnya selesai. Dia tidak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya kecuali apabila dia sedang hamil. Jika ia dalam keadaan hamil, maka mantan suami wajib menafkahinya sampai dia melahirkan. " Malik berkata; "Pendapat itulah yang dipakai pada kami." (HR. Malik - mauquf shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 124 H)

Imam at Tirmidzi menjelaskan dalam riwayatnya, tentang kasus Ibnu 'Umar menalak istri waktu haid sebagai berikut:

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فِي الْحَيْضِ فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا.

قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَكَذَلِكَ حَدِيثُ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ طَلَاقَ السُّنَّةِ أَنْ يُطَلِّقَهَا طَاهِرًا مِنْ غَيْرِ جِمَاعٍ و قَالَ بَعْضُهُمْ إِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا وَهِيَ طَاهِرٌ فَإِنَّهُ يَكُونُ لِلسُّنَّةِ أَيْضًا وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ و قَالَ بَعْضُهُمْ لَا تَكُونُ ثَلَاثًا لِلسُّنَّةِ إِلَّا أَنْ يُطَلِّقَهَا وَاحِدَةً وَاحِدَةً وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَإِسْحَقَ وَقَالُوا فِي طَلَاقِ الْحَامِلِ يُطَلِّقُهَا مَتَى شَاءَ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ و قَالَ بَعْضُهُمْ يُطَلِّقُهَا عِنْدَ كُلِّ شَهْرٍ تَطْلِيقَةً. (رواه الترمذي: ١٠٩٦)

Telah menceritakan kepada kami Hannad dari Waki' dari Sufyan dari Muhammad bin Abdurrahman mantan budak keluarga Thalhah, dari Salim dari Bapaknya bahwa dia menceraikan istrinya saat haid. Umar bertanya kepada Nabi ﷺ, beliau menjawab, "Perintahkan dia untuk rujuk kembali, dan mentalaknya ketika (dalam keadaan) suci atau ketika hamil."

Abu Isa berkata, "Hadits Yunus bin Jubair dari Ibnu Umar merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga hadits Salim dari Ibnu Umar. Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalur, dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ. Hadits ini diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan yang lainnya. Bahwa; Talak yang sesuai dengan sunnah adalah menceraikan pada saat suci yang belum disetubuhi. Sebagian mereka berkata; jika dia menalaknya tiga kali dalam keadaan suci, itu sesuai dengan sunnah. Ini pendapat Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal.

Sebagian mereka berkata; yang sesuai sunnah tidak ada talak tiga kecuali talak sekali-sekali. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ishaq. Mereka berkata mengenai talak (yang dijatuhkan kepada) orang hamil, dia bisa menalaknya kapan dia mau. Ini pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka berpendapat; menalaknya pada setiap bulan satu talak. (HR. At Tirmidzi: 1096 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Seperti itu juga diriwayatkan oleh imam Muslim beliau berkata,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا. (رواه مسلم: ٢٦٨٠)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Muhammad bin Abdurrahman bekas budak keluarga Thalhah, dari Salim dari Ibnu Umar bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedangkan haid, lantas Umar melaporkan hal itu kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Suruhlah dia merujuknya, sesudah itu suruhlah mentalaknya ketika suci atau hamil." (HR. Muslim: 2680 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Tergolong hadits 'aziz)

Catatan: hadits riwayat Muslim adalah tergolong hadits 'aziz, karena imam Muslim meriwayatkan dari dua orang gurunya yaitu: 1. 'Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Kufah dan wafat tahun 235 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya shaduq, sementara Abu Hatim menilainya tsiqah. 2. Zuhar bin Harb bin Syaddad, tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Khaitsamah negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 234 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan Ibnu Wadhdhah menilainya tsiqah. An Nasa'i menilainya tsiqah ma'mun, Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat, Abu Hatim menilainya shaduq, sementara adz Dzahabi menilainya hafizh. Sedangkan Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat". Keduanya meriwayat dari Waqi' bin al Jarrah bin Malih, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Sufyan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 196 H. Penilaian ulama: al 'Ajli menilainya tsiqah, Ya'qub bin Syaibah dan Ibnu Hibban menilainya hafizh, Ibnu Sa'ad menilainya tsiqah ma'mun. Sementara Ibnu Hajar menilainya tsiqah ahli ibadah, sedangkan adz Dzahabi menilainya seorang tokoh.

Selanjutnya dapat dilihat hadits senada diriwayat oleh Imam Abu Daud: 1864 (hadits 'aziz), 1865, 1866 dan 1868, Muslim: 2686 (hadits 'aziz), Ahmad: 287, an Nasa'i: 3499 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.

Pendapat lain muncul dari penjelasan Anas bin Sirin berdasarkan jawaban Ibnu Umar dalam hadits riwayat Ahmad berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقْتُ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ إِذَا طَهُرَتْ فَلْيُطَلِّقْهَا قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ أَحَسِبَ تِلْكَ التَّطْلِيقَةَ قَالَ فَمَهْ. (رواه أحمد: ٥٢٣٢)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Anas bin Sirin bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata, "Saya menceraikan istriku dalam keadaan haid. Maka Umar mendatangi Rasulullah ﷺ dan mengabarkan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda, 'Suruhlah dia untuk meruju'nya dan jika telah suci, dia boleh menceraikannya." Saya (Anas bin Sirin) berkata kepada Ibnu Umar, "Apakah Thalaq itu jatuh?." Dia menjawab, "Ya Iya." (HR. Ahmad: 5232 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Selanjutnya, imam an Nasa'i meriwayatkan bahwa,

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ ابْنِ إِدْرِيسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ ح و أَخْبَرَنَا زُهَيْرٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالُوا إِنَّ ابْنَ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى فَإِذَا طَهُرَتْ فَإِنْ شَاءَ طَلَّقَهَا وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا فَإِنَّهُ الطَّلَاقُ الَّذِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ قَالَ تَعَالَى { فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ }. (رواه النسائي: ٣٥٠٠)

Telah mengabarkan kepada kami Bisyr bin Khalid ia berkata; telah memberitakan kepada kami Yahya bin Adam dari Ibnu Abbas dari Muhammad bin Ishaq dan Yahya bin Sa'id dan 'Ubaidullah bin Abdullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepada kami Zuhair dari Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar mereka berkata, "Sesungguhnya Ibnu Umar telah mencerai istrinya ketika ia dalam keadaan haid, kemudian Umar radhiallahu'anhu menyebutkan hal tersebut kepada Nabi ﷺ. Maka beliau pun bersabda, "Perintahkan agar dia merujuk istrinya hingga ia mengalami haid yang lain, kemudian apabila telah suci, jika mau dia boleh mencerai dan jika mau dia boleh meneruskan pernikahannya. Sesungguhnya itu adalah talak yang diperintahkan Allah 'Azza wa Jalla. Allah Ta'ala berfirman: '(Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)'. (QS. Ath Thalaq/65: 1). (HR. An Nasa'i: 3500 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits 'aziz)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 4528, 4850 dan 6627, Muslim: 2675 dan 2677 (hadits 'aziz), 2679, 2681 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.

Ayat dimaksud secara lengkap termaktub dalam QS. Ath Thalaq/65 ayat 1, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ  لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا. (قرآن سورة الطلاق/٦٥: ١)

Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) 'iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu 'iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru. (QS. Aṭ-Ṭalāq/65: 1)

Demikianlah yang dapat penulis paparkan tentang penjelasan cerai hamil. Berdasarkan nash-nash di atas dapat dipahami bahwa, menalak istri sedang suci atau pun sedang hamil dibolehkan oleh syari'at, hal tersebut jelas punya alasan tertentu yang diizinkan oleh syari'at seperti istri yang tidak menghormati atau tidak menjaga harkat martabat suami, durhaka "mengkhianati suaminya" dan lain yang semakna dengan hal itu. Hanya saja, jika seseorang menalak istrinya sedang hamil maka ia mesti menanggung nafkah mantan istrinya tersebut sampai melahirkan sesuai kemampuannya "kebutuhan pokok" tidak terganggu. Demikian dijelaskan oleh Allah,

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا. (قرآن سورة الطلاق/٦٥: ٧)

Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan. (QS. Aṭ-Ṭalāq/65: 7)

Ayat tersebut jelas menerangkan bahwa nafkah sesuai kemapuannya. Namun, yakinlah setelah kesempitan insya Allah ada kelapangan. Begitulah Allah mengajarkan kepada umat-Nya agar tidak putus asa dari rahmat-Nya. Sebab, semua yang terjadi yang dirasakan oleh seorang Muslim adalah ujian semata dan Allah akan melihat siapa terbaik dalam menyelesaikan semua itu. Jika kamu miskin Allah akan mengayakanmu, jika kamu susah Allah akan ganti dengan kebahagiaan, jika kamu dihina maka Allah akan balas dengan kemuliaan. Jika kamu difitnah Allah akan meninggi derajatmu, jika kamu sakit maka Allah akan hitung suatu pahala dan mengampuni dosa-dosamu. Begitulah kebaikan Allah kepada orang mukmin dan memelihara ketakwaannya.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]