“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]

MENUMPUK MAYAT DALAM SATU KUBUR

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Imam al Bukhari berkata, 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ. (رواه البخاري: ١٢٦٥) 

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Amir dari Syu'bah dari Ibnu Abu Najih dari 'Atha' dari Jabir radhiallahu'anhu berkata, "Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku namun kemudian perasaanku tidak enak hingga akhirnya aku keluarkan dan aku kuburkan dalam satu liang kubur kembali". (HR. Al Bukhari: 1265 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H) 

Demikian juga hadits riwayat an Nasa'i: 1994 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H.

Menjawab peristiwa tersebut, maka mesti disimak sebagaimana imam al Bukhari berkata, 

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ. (رواه البخاري: ١٢٥٩) 

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari 'Abdurrahman bin Ka'ab bahwa Jabir bin 'Abdullah radhiallahu'anhu mengabarkan kepadanya bahwa Nabi ﷺ pernah menggabungkan (dalam satu kubur) dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud. (HR. Al Bukhari: 1259 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Lebih lanjut, diriwayatkan oleh imam Abu Daud: 2731,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَيَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ أَنَّ اللَّيْثَ حَدَّثَهُمْ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ وَيَقُولُ أَيُّهُمَا أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ وَقَالَ أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ بِدِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوا. 

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ اللَّيْثِ بِهَذَا الْحَدِيثِ بِمَعْنَاهُ قَالَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ. (رواه أبو داود: ٢٧٣١) 

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Yazid bin Khalid bin Mauhib, bahwa Al Laits telah menceritakan kepada mereka dari Ibnu Syihab dari Abdurrahman bin Ka'ab bahwa Jabir bin Abdullah telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ menggabungkan antara dua orang diantara orang-orang yang terbunuh dalam perang Uhud. Dan beliau berkata, "Siapakah diantara mereka berdua yang lebih banyak menghafal Al-Qur'an?" apabila telah ditunjukkan kepada salah seorang diantara mereka berdua (banyaknya hafalan di antara keduanya), maka beliau mendahulukannya memasukkan ke dalam lahat dan berkata, "Aku menjadi saksi bagi mereka pada hari kiamat." Beliau memerintahkan untuk mengubur mereka bersama darah mereka dan mereka tidak dimandikan. 

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Daud Al Mahri, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari Al Laits dengan hadits ini dengan maknanya. Ia berkata; beliau menggabungkan dua orang diantara korban perang Uhud dalam satu kain.(HR. Abu Daud: 2731 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Hadits ini tergolong hadits 'aziz. Imam Abu Daud meriwayatkan dari dua orang gurunya, yaitu: 1. Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah, ia tabi'ul atba' kalangan kuniyahnya Abu Raja' negeri hidup Himsh dan wafat tahun 240 H. Penilaian ulama: Abu Hatim, an Nasa'i dan Yahya bin Ma'in menilainya tsiqah. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat. 2. Yazid bin Khalid bin Yazid bin Mawhab, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Khalid negeri hidup Syam dan wafat tahun 232 H. Penilaian ulama: Maslamah bin Qasim dan adz Dzahabi menilainya tsiqah. Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat. Ibnu Qani menilainya shalih, sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat")

Demikian juga hadits riwayat an Nasa'i: 1929 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Berdasarkan isyarat dan makna yang dapat diambil dari beberapa hadits di atas bahwa menumpuk mayat dalam satu kubur merupakan hal yang dibolehkan jika tempat atau lahan pekuburannya tidak cukup. Sehingga satu-satunya cara adalah menumpuknya lebih dari satu mayat. Namun, apabila tempat untuk menguburkan mayat masih ada, sebaiknya jangan ditumpuk. 

Selanjutnya, jika diantara mayat yang hendak dikubur lebih dari satu maka sebaiknya disusun siapa yang lebih 'alim atau hafizh dari yang lainnya diletakkan paling atas. Sehingga penghirmatan dan kemulian tetap ditunaikan disamping itu, ini merupakan sikap penghormatan terhadap mayat. 

Kemudian, tidak ada syarat berapa lama waktu dalam satu kubur bisa ditumpuk lebih dari satu mayat. Menurut hemat penulis hal ini lumrah dan tidak mengurangi mur'ah dan penghargaan kepada ahli bait yang ditinggalkan. Jika diperlukan izin dari ahli bait, maka hal itu akan lebih baik. Karena persetujuan dan ridha terhadap perlakuan seseorang yang sudah meninggal adalah tergantung pada ahli baitnya. 

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]