“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


NIKAH MUT'AH
(pemahaman hadits dalam perspektif historis)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Kata "mut'ah" terambil dari kata "istimta'", bermakna bersenang-senang. Sedangkan secara istilah nikah Muth'ah adalah ikatan pernikahan yang dilakukan atas akad waktu tertentu dan memberi mahar kepada wanita yang akan dinikahi. Bertujuan untuk bersenang-senang melepaskan hasrat biologis dengan wanita yang dinikahi.

Dalam hadits disinggung sebagaimana diriwayatkan oleh imam al Bukhari,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا وَإِنْ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ. (رواه البخاري: ٤٨٨٦)

Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Malik bin Anas dari Abu Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Wanita itu bagaikan tulang rusuk, bila kamu memaksa untuk meluruskannya, niscaya kamu akan mematahkannya, dan jika kamu bermesraan dan menurutinya, maka kamu dapat bermesraan namun padanya terdapat kebengkokan." (HR. Al Bukhari: 4786 - shahih dari Abu Hurairah, nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Hadits ahlul Madinah)

Demikian juga hadits riwayat imam Muslim: 2669, at Tirmidzi: 1109 - shahih dari Abu Hurairah, nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Sementara imam Ahmad meriwayat dari jalur 'Aisyah dengan matan semakna,

حَدَّثَنَا عَامِرُ بْنُ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا وَهِيَ يُسْتَمْتَعُ بِهَا عَلَى عِوَجٍ فِيهَا. (رواه أحمد: ٢٥١٨٠)

Telah menceritakan kepada kami Amir bin Shalih berkata; Telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Wanita itu seperti tulang rusuk, jika engkau luruskan maka engkau memecahkannya, ia dinikmati karena bengkoknya." (HR. Ahmad: 25180 - shahih lighairihi, namun sanadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Catatan: hadits riwayat Ahmad: 25180 isnadnya dha'if karena dalam sanad terdapat seorang periwayat bagi sebagian ulama hadits menilainya jarah (buruk). Periwayat dimaksud adalah 'Amir bin Shalih bin 'Abdullah, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al Harits negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 182 H. Penilaian ulama: ulama yang men-ta'dil-nya: Ahmad bin Hanbal menilainya tsiqah, Abu Hatim menilainya shalihul hadits. Sementara ulama yang menilai jarah: Yahya bin Ma'in menilainya pendusta, an Nasa'i menilainya laisa bi tsiqah, al Azdi menilainya dzahibul hadits, Ibnu Hajar menilainya matrukul hadits dan Ibnu 'Adi mengatakan, "kebanyakan haditsnya hasil curian".

Lafazh lain diriwayatkan oleh imam Muslim,

حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِابْنِ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَرِيقَةٍ فَإِنْ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا. (رواه مسلم: ٢٦٨٠)

Telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid dan Ibnu Abu Umar sedangkan lafazhnya dari Ibnu Abu Umar, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya seorang wanita di ciptakan dari tulang rusuk, dan tidak dapat kamu luruskan dengan cara bagaimanapun, jika kamu hendak bersenang-senang dengannya, kamu dapat bersenang-senang dengannya dan dia tetap saja bengkok, namun jika kamu berusaha meluruskannya, niscaya dia akan patah, dan mematahkannya adalah menceraikannya." (HR. Muslim: 2670 - shahih dari Abu Hurairah, nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Imam ad Darimi menjelaskan dengan lafazh semakna, "fa inna fiihaa awadan wa bulghatan", sesungguhnya padanya terdapat kebengkokan dan kehidupan yang sepadan. Sebagaimana hadits lengkapnya,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا الْجُرَيْرِيُّ عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ نُعَيْمِ بْنِ قَعْنَبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ فَإِنْ تُقِمْهَا كَسَرْتَهَا فَدَارِهَا فَإِنَّ فِيهَا أَوَدًا وَبُلْغَةً. (رواه الدارمي: ٢١٢٤)

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi telah menceritakan kepada kami Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Al Jurairi dari Abu Al 'Ala` dari Nu'aim bin Qa'nab dari Abu Dzar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya seorang wanita diciptakan dari tulang rusuk, apabila engkau meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, maka bersikaplah lembut kepadanya, sesungguhnya padanya terdapat kebengkokan dan kehidupan yang sepadan." (HR. Ad Darimi: 2124 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Demikian juga, imam Ahmad meriwayatkan hadits semakna,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَوْفٌ قَالَ وَحَدَّثَنِي رَجُلٌ قَالَ سَمِعْتُ سَمُرَةَ يَخْطُبُ عَلَى مِنْبَرِ الْبَصْرَةِ وَهُوَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ وَإِنَّكَ إِنْ تُرِدْ إِقَامَةَ الضِّلْعِ تَكْسِرْهَا فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا. (رواه أحمد: ١٩٢٣٥)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami 'Auf ia berkata; telah menceritakan kepada kami seseorang ia berkata; aku mendengar Samurah berkhutbah di mimbar Bashrah, katanya, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk kiri, jikalau engkau hendak meluruskan tulang rusuk itu, maka engkau akan mematahkannya tapi kalau engkau membiarkannya maka ia akan tetap melengkung." (HR. Ahmad: 19235 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Samurah bin Jundab bin Hilal, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 58 H. Hadits musalsal dan tergolong hadits ahlul Bashrah)

Oleh karena hal demikian Rasulullah berpesan, sebagaimana imam al Bukhari berkata,

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُوسَى بْنُ حِزَامٍ قَالَا حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ مَيْسَرَةَ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ. (رواه البخاري: ٣٠٨٤)

Telah bercerita kepada kami Abu Kuraib dan Musa bin Hizam keduanya berkata, telah bercerita kepada kami Husain bin "Ali dari Za'idah dari Maisarah Al Asyka'iy dari Abu Hazim dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Nasihatilah para wanita karena wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah pangkalnya, jika kamu mencoba untuk meluruskannya maka dia akan patah namun bila kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Untuk itu nasihatilah para wanita". (HR. Al Bukhari: 3084 - shahih dari Abu Hurairah, nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

PESAN SABDA-SABDA RASULULLAH DALAM HADITS-HADITS TULANG RUSUK:

Berdasarkan hadits riwayat imam al Bukhari, ia Muslim, at Tirmidzi dan Ahmad semuanya dari Abu Hurairah, 'Aisyah dan Abu Dzar. Mereka adalah periwayat atau shahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits.

Pesan yang dapat dikutip dari beberapa hadits di atas adalah para wanita diciptakan dari tulang yang bengkok (tulang rusuk), janganlah mencoba meluruskan karena akan patah jika kamu biarkan ia akan tetap bengkok. Mematahkannya adalah dengan menceraikannya. Oleh karena hal tersebut nasehatilah mereka agar kamu bisa hidup harmonis, dapat bermesraan dan hidup bahagia bersamanya disebabkan pada mereka terdapat hidup yang sepadan.

Selanjutnya mari simak hadits-hadits tentang nikah mut'ah!

Hadits-hadits tentang larangan nikah mut'ah:

Imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ مُتْعَةَ النِّسَاءِ. (رواه أحمد: ١٤٨٠٣)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az-Zuhri dari Rabi' bin Sabrah dari Bapaknya Nabi ﷺ mengharamkan menikahi wanita secara Mut'ah. (HR. Ahmad: 14803 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sabrah bin Ma'bad bin 'Awsaja, ia shahabat kuniyahnya Abu Syariyah dan negeri hidup Madinah)

Dilain waktu dan jalur lain diriwayatkan oleh imam Abu Daud Rasulullah juga mengharamkan nikah muth'ah, sebagaimana imam Abu Daud berkata,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ رَبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ مُتْعَةَ النِّسَاءِ. (رواه أبوداود: ١٧٧٥)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Rabi' bin Sabrah dari ayahnya bahwa Nabi ﷺ telah mengharamkan menikahi wanita secara mut'ah. (HR. Abu Daud: 1775 - shahih dari Sabrah bin Ma'bad bin 'Awsaja, ia shahabat kuniyahnya Abu Syariyah dan negeri hidup Madinah)

Rasulullah melarang nikah muth'ah pada waktu tertentu, sebagaimana hadits riwayat Ahmad berikut:

1. Rasulullah melarang nikah muth'ah pada waktu peristiwa fathu Makkah

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ رَبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ الْفَتْحِ. (رواه أحمد: ١٤٧٩٦)

Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az-Zuhri dari Rabi' bin Sabrah dari Bapaknya Rasulullah ﷺ melarang menikahi wanita secara Mut'ah pada peristiwa Fathu Makkah. (HR. Ahmad: 14796 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sabrah bin Ma'bad bin 'Awsaja, ia shahabat kuniyahnya Abu Syariyah dan negeri hidup Madinah)

2. Rasul disamping mengizinkan nikah muth'ah pada waktu peristiwa fathu Makkah juga melarangnya pada waktu tak beberapa lama, paling tidak lebih dari lima belas hari. Sebagaimana diceritakan oleh imam Muslim,

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُفَضَّلٍ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ غَزِيَّةَ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ أَنَّ أَبَاهُ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتْحَ مَكَّةَ قَالَ فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ ثَلَاثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَخَرَجْتُ أَنَا وَرَجُلٌ مِنْ قَوْمِي وَلِي عَلَيْهِ فَضْلٌ فِي الْجَمَالِ وَهُوَ قَرِيبٌ مِنْ الدَّمَامَةِ مَعَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا بُرْدٌ فَبُرْدِي خَلَقٌ وَأَمَّا بُرْدُ ابْنِ عَمِّي فَبُرْدٌ جَدِيدٌ غَضٌّ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِأَسْفَلِ مَكَّةَ أَوْ بِأَعْلَاهَا فَتَلَقَّتْنَا فَتَاةٌ مِثْلُ الْبَكْرَةِ الْعَنَطْنَطَةِ فَقُلْنَا هَلْ لَكِ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْكِ أَحَدُنَا قَالَتْ وَمَاذَا تَبْذُلَانِ فَنَشَرَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنَّا بُرْدَهُ فَجَعَلَتْ تَنْظُرُ إِلَى الرَّجُلَيْنِ وَيَرَاهَا صَاحِبِي تَنْظُرُ إِلَى عِطْفِهَا فَقَالَ إِنَّ بُرْدَ هَذَا خَلَقٌ وَبُرْدِي جَدِيدٌ غَضٌّ فَتَقُولُ بُرْدُ هَذَا لَا بَأْسَ بِهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ غَزِيَّةَ حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ بِشْرٍ وَزَادَ قَالَتْ وَهَلْ يَصْلُحُ ذَاكَ وَفِيهِ قَالَ إِنَّ بُرْدَ هَذَا خَلَقٌ مَحٌّ. (رواه مسلم: ٢٥٠١)

Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari telah menceritakan kepada kami Bisyr yaitu Ibnu Mufadldlal telah menceritakan kepada kami Umarah bin Ghaziyyah dari Ar Rabi' bin Sabrah bahwa ayahnya pernah ikut perang Fathu Makkah bersama Rasulullah ﷺ, dia berkata; Kami tinggal di Makkah selama lima belas hari dan malam, lantas Rasulullah ﷺ memberikan izin kepada kami melakukan nikah mut'ah. Lalu saya bersama seorang dari kaumku pergi mencari seorang wanita untuk kami nikahi secara mut'ah, saya lebih tampan dari saudaraku yang memang dia agak jelek daripadaku. Masing-masing dari kami membawa kain baju (untuk mas kawin); tetapi baju telah usang, sedangkan baju sepupuku masih baru dan halus. Sesampainya kami di bawah kota Makkah atau di atasnya, kami bertemu seorang wanita muda yang cantik dan berleher panjang. Lantas kami bertanya kepadanya, "Maukah kamu menerima salah satu dari kami untuk kawin mut'ah denganmu?" Dia menjawab, "Apa ganti (maskawin) yang akan kalian berikan?" Lalu masing-masing dari kami memperlihatkan baju yang telah kami siapkan sebelumnya, sementara itu, wanita tersebut sedang memperhatikan kami berdua, saudara sepupuku melihat kepadanya sambil berkata, "Sesungguhnya baju yang ini sudah usang, sedangkan bajuku masih bagus dan halus." Wanita tersebut berkata, "Baju usang ini juga tak masalah." Dia mengatakannya sampai tiga kali atau dua kali. Kemudian saya nikah mut'ah dengannya. Saya tidak keluar dari (Makkah) sehingga Rasulullah ﷺ mengharamkannya (untuk selamanya)." Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Sa'id bin Shakhr Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami 'Umarah bin Ghaziyyah telah menceritakan kepadaku Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari Ayahnya dia berkata; Kami pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ pada hari penaklukan kota Makkah menuju Makkah, kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Bisyr dengan menambahkan; Gadis itu berkata, "Apakah hal itu boleh?" dan ada juga tambahan (kata sepupu Sabrah); "Sesungguhnya kain burdah yang ini sudah usang." (HR. Muslim: 2501 - shahih dari Sabrah bin Ma'bad bin 'Awsaja, ia shahabat kuniyahnya Abu Syariyah dan negeri hidup Madinah)

3.  Rasulullah melarang nikah muth'ah pada waktu perang Khaibar

Imam al Bukhari berkata,

حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ. (رواه البخاري: ٣٨٩٤)

Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Qaza'ah telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan, dua anak Muhammad bin 'Ali dari Bapak keduanya dari 'Ali bin Abu Thalib radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar." (HR. Al Bukhari: 3894 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 4723 dan 6446, Muslim: 2510 dan 2511 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Keempat Hadits  ini tergolong hadits 'aziz, karena periwayat yang meriwayatkan dari Muhammad bin 'Ali bin Thallib diriwayatkan oleh dua orang periwayat yaitu: 1. Al Hasan bin Muhammad bin 'Ali bin Abi Thalib, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 99 H. Penilaian ulama: imam az Zuhri mentsiqahkannya dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah faqih. 2. 'Abdullah bin Muhammad bin 'Ali bin Abi Thalib, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Hasyim negeri hidup Madinah dan wafat tahun 99 H. Penilaian ulama: imam an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah. Sedangkan adz Dzahabi berkata, "tidak ada padanya". Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat". Kedua periwayat ini meninggal pada tahun yang sama.

Pada hadits riwayar al Bukhari: 6446, terdapat beberapa penjelasan bahwa imam al Bukhari menceritakan,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قِيلَ لَهُ إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَرَى بِمُتْعَةِ النِّسَاءِ بَأْسًا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ احْتَالَ حَتَّى تَمَتَّعَ فَالنِّكَاحُ فَاسِدٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ النِّكَاحُ جَائِزٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ. (رواه البخاري: ٦٤٤٦)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah bin Umar telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Al Hasan dan Abdullah, kedua anak Muhammad bin Ali, dari ayah keduanya, bahwa di sampaikan kepada Ali radhiallahu'anhu; bahwa Ibnu Abbas menganggap nikah mut'ah tidak masalah, maka Ali berkata; 'Rasulullah telah melarangnya pada hari Khaibar, dan beliau melarang daging keledai jinak.' Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang menyiasati sehingga nikah mut'ah, maka nikahnya rusak, sedang sebagian yang lain mengatakan nikahnya boleh dan syaratnya bathil. (HR. Al Bukhari: 6446 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)

4. Melarang pada waktu sebelum dilarangnya

Sebagaimana diceritakan oleh imam Muslim,

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ فُضَيْلٍ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ أَبُو ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَا تَصْلُحُ الْمُتْعَتَانِ إِلَّا لَنَا خَاصَّةً يَعْنِي مُتْعَةَ النِّسَاءِ وَمُتْعَةَ الْحَجِّ. (رواه مسلم: ٢١٥٠)

Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Fudlail dari Zubaid dari Ibrahim At Tamimi dari bapaknya ia berkata, Abu Dzar radhiallahu'anhu berkata, "Tidak diperbolehkan dua Mut'ah, kecuali khusus bagi kami (dahulu), yaitu Mut'atun Nisa` (nikah mut'ah) dan Mut'atul Haji (haji tamattu'). (HR. Muslim: 2150 - shahih dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

5. Rasul mengizinkan untuk nikah muth'ah pada waktu tertentu yaitu waktu terjadinya perang yang lama

Sebagaimana diceritakan oleh imam Muslim,

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ مُحَمَّدٍ يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا خَرَجَ عَلَيْنَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا يَعْنِي مُتْعَةَ النِّسَاءِ. (رواه مسلم: ٢٤٩٤)

Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amru bin Dinar ia berkata, saya mendengar Al Hasan bin Muhammad menceritakan dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al Akwa' ia berkata; utusan Rasulullah ﷺ datang kepada kami, lalu dia berkata, "Rasulullah ﷺ telah mengizinkan kalian untuk nikah mut'ah." (HR. Muslim: 2494 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H dan dari Salama bin 'Amru bin al Akwa', ia shahabat kuniyahnya Abu Muslim negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H. Hadits ini tergolong hadits 'aziz)

Sabab al wurud tentang Rasul mengizinkan nikah muth'ah dalam hadits riwayat Muslim: 2494 dan 2495 [keduanya hadita 'aziz] dijelaskan dalam hadits riwayat al Bukhari: 4725. Sebagaimana imam al Bukhari menceritan, jalur periwayatan yang sama:

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا كُنَّا فِي جَيْشٍ فَأَتَانَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُوا.

وَقَالَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنِي إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ تَوَافَقَا فَعِشْرَةُ مَا بَيْنَهُمَا ثَلَاثُ لَيَالٍ فَإِنْ أَحَبَّا أَنْ يَتَزَايَدَا أَوْ يَتَتَارَكَا تَتَارَكَا فَمَا أَدْرِي أَشَيْءٌ كَانَ لَنَا خَاصَّةً أَمْ لِلنَّاسِ عَامَّةً قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَبَيَّنَهُ عَلِيٌّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَنْسُوخٌ. (رواه البخاري: ٤٧٢٥)

Telah menceritakan kepada kami Ali Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah berkata Amru dari Al Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al Akwa' keduanya berkata; Ketika kami berada dalam suatu pasukan perang, Rasulullah ﷺ mendatangi kami dan bersabda, "Sesungguhnya telah dizinkan bagi kalian untuk melakukan nikah Mut'ah, karena itu lakukanlah."

Ibnu Abu Dzi`b berkata; Telah menceritakan kepadaku Iyas bin Salamah bin Al Akwa' dari bapaknya dari Rasulullah ﷺ, "Bilamana seorang laki-laki dan perempuan telah bersepakat, maka batas maksimal antara mereka berdua adalah tiga malam. Jika keduanya suka, maka keduanya boleh menambah, atau pun berpisah." Aku tidak tahu, apakah perkara itu adalah khusus bagi kami, ataukah juga orang lain secara umum. Abu Abdullah berkata; Dan Ali menjelaskan dari Nabi ﷺ, bahwa perkara tersebut telah Mansukh (dihapus). (HR. Al Bukhari: 4725 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H dan dari Salama bin 'Amru bin al Akwa', ia shahabat kuniyahnya Abu Muslim negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H. Hadits ini tergolong hadits 'aziz)

6. Rasulullah melarang nikah muth'ah sampai hari kiamat

و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ ابْنِ أَبِي عَبْلَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَقَالَ أَلَا إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ. (رواه مسلم: ٢٥٠٩)

Dan telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Ibnu Abi Ablah dari Umar bin Abdul Aziz dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda, "Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." (HR. Muslim: 2509 - shahih dari Sabrah bin Ma'bad bin 'Awsaja, ia shahabat kuniyahnya Abu Syariyah dan negeri hidup Madinah)

Sedangkan imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ. (رواه أحمد: ١٤٨٠٩)

Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Az-Zuhri dari Rabi' bin Sabrah dari Bapaknya berkata; Rasulullah ﷺ melarang nikah Mut'ah (menikahi wanita untuk jangka waktu tertentu). (HR. Ahmad: 14809 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sabrah bin Ma'bad bin 'Awsaja, ia shahabat kuniyahnya Abu Syariyah dan negeri hidup Madinah)

Dalam sebuah kasus dimasa 'Umar bin al Khaththab pernah berkhuthbah tentang nikah muth'ah sebagaimana imam Ibnu Majah menceritakan,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ عَنْ أَبَانَ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَمَّا وَلِيَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لَنَا فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ حَرَّمَهَا وَاللَّهِ لَا أَعْلَمُ أَحَدًا يَتَمَتَّعُ وَهُوَ مُحْصَنٌ إِلَّا رَجَمْتُهُ بِالْحِجَارَةِ إِلَّا أَنْ يَأْتِيَنِي بِأَرْبَعَةٍ يَشْهَدُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ أَحَلَّهَا بَعْدَ إِذْ حَرَّمَهَا. (رواه إبن ماجه: ١٩٥٣)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani berkata, telah menceritakan kepada kami Al Firyabi dari Aban bin Abu Hazim dari Abu Bakr bin Hafsh dari Ibnu Umar ia berkata, "Tatkala Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, dia berkhutbah di hadapan orang banyak, ia menyampaikan, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan kita untuk melakukan nikah mut'ah sebanyak tiga kali, kemudian mengharamkannya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahui seseorang yang melakukan nikah mut'ah sementara dia sudah menikah melainkan aku akan merajamnya dengan batu. Kecuali jika dia mendatangkan kepadaku empat orang yang bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ menghalalkannya setelah beliau mengharamkannya"." (HR. Ibnu Majah: 1953 - hasan dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)

Imam Malik berkata,

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتَ حَكِيمٍ دَخَلَتْ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَتْ إِنَّ رَبِيعَةَ بْنَ أُمَيَّةَ اسْتَمْتَعَ بِامْرَأَةٍ فَحَمَلَتْ مِنْهُ فَخَرَجَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَزِعًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ فَقَالَ هَذِهِ الْمُتْعَةُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهَا لَرَجَمْتُ. (رواه مالك: ٩٩٥)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair bahwa Khaulah binti Hakim menemui Umar bin Khattab dan berkata; "Rabi'ah bin Umayyah telah menikah secara mut'ah dengan seorang wanita, lalu wanita itu hamil! " Umar bin Khattab kemudian keluar dengan membawa selendangnya, lalu ia berkata, 'Ini adalah Nikah mut'ah, sekiranya aku mendapatinya, maka akan aku rajam." (HR. Malik: 995 - mauquf menurut dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)

Catatan: hadits riwayat Malik: 995 dinilai mauquf dha'if oleh Syu'aib al Arna'uth, karena periwayat yang menerima langsung dari 'Umar bin al Khaththab terputus. Namun periwayat lainnya maqbul.

Imam Ahmad menjelaskan lebih lanjut,

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نَتَمَتَّعُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ حَتَّى نَهَانَا عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخِيرًا يَعْنِي النِّسَاءَ. (رواه أحمد: ١٣٧٥٠)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari 'Atho' dari Jabir bin Abdullah berkata; kami melakukan nikah mut'ah pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar dan 'Umar radhiallahu'anhuma, sampai akhirnya 'Umar radhiallahu'anhu melarang kami, maksudnya nikah mut'ah dengan wanita. (HR. Ahmad: 13750 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Menyimak dari penjelasan beberapa hadits di atas secara historis tidak dapat dipungkiri bahwa nikah muth'ah pernah diizinkan oleh Rasulullah ﷺ. Diantaranya pada masa peristiwa fathu Makkah diizinkan kemudian dilarang, setelah itu dilarang pada waktu perang Khaibar, kemudian diizinkan pada waktu perang yang memakan waktu yang lama. Hingga akhirnya muncul pernyataan beliau melarang nikah muth'ah sampai hari kiaman.

Penjelasan Umar bin Khaththab dalam Khuthbahnya menyebutkan, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan kita untuk melakukan nikah mut'ah sebanyak tiga kali, kemudian mengharamkannya. Pernyataan tersebut juga diikuti dengan tindakan pelarangan nikah muth'ah. Dilihat dari sejarah perkembangan Islam di masa khalifah Umar cukup aman dibanding di masa perang semasa Rasul hidup. Jadi, tidak ada kesukaran yang memaksa para shahabat atau umat muslim untuk melakukan nikah muth'ah. Dengan kata lain, jika kondisi tersebut terjadi dimasa berikutnya sama atau hampir sama dengan kondisi dimana nikah muth'ah diizinkan, maka nikah muth'ah diizinkan dengan syarat yang ketat.

Oleh karena itu, untuk menjaga syari'at yang satu yang telah dinasakh dilain pihak jika syariat yang mansukh muncul lagi, menurut penulis adalah sesuatu yang wajar. Namun, melirik pada pernyataan Rasulullah ﷺ, melarang sampai hari kiamat tersebut menunjukkan bahwa nikah muth'ah itu dapat menghancurkan peradaban dan ajaran agama islam. Sebaliknya jika hal tersebut bisa terjaganya mur'ahnya maka nikah muth'ah boleh dilakukan dengan pertimbangan kemudharatan dan illat yang kuat.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]