PENGAKUAN DOSA UNTUK MENYUCIKAN DIRI
(tobat yang diterima)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Islam mengajarkan untuk senantiasa membersihkan diri secara pribadi. Karena pengaruh dunia membuat manusia telah mengotori atau dikotori olehnya. Oleh sebab itu mereka menjadi berhijab dari Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يُزَكُّوْنَ اَنْفُسَهُمْ ۗ بَلِ اللّٰهُ يُزَكِّيْ مَنْ يَّشَاۤءُ وَلَا يُظْلَمُوْنَ فَتِيْلًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٤٩)
Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang menganggap dirinya suci? Sebenarnya Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki dan mereka tidak dizalimi sedikit pun. (QS. An-Nisā'/4: 49)
Salah satu jalan penyucian itu dengan shalat. Menundukkan lahir dan bathin kepada Allah, sehingga manusia memperoleh kesucian. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ اِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ ۗوَمَنْ تَزَكّٰى فَاِنَّمَا يَتَزَكّٰى لِنَفْسِهٖ ۗوَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ. (قرآن سورة فاطر/٣٥: ١٨)
Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Jika seseorang yang (dibebani dengan) dosa yang berat (lalu) memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan632) hanya orang-orang yang takut kepada Tuhannya (sekalipun) tidak melihat-Nya dan mereka yang menegakkan salat. Siapa yang menyucikan dirinya sesungguhnya menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Hanya kepada Allah tempat kembali. (QS. Fāṭir/35: 18)
Selanjunya, Allah mengapresiasi orqng yang mau menyucikan dirinya sendiri, sebagaimana firman-Nya:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ. (قرآن سورة الشمس/٩١: ٩)
sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu). (QS. Asy-Syams/91: 9)
Proses tersebut terbukti telah terjadi beberapa kasus pertobatan dan pengampunan. Hal ini terekam sebagaimana Imam Muslim menceritakan,
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ قَالَ وَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَصَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْ فِيَّ كِتَابَ اللَّهِ قَالَ هَلْ حَضَرْتَ الصَّلَاةَ مَعَنَا قَالَ نَعَمْ قَالَ قَدْ غُفِرَ لَكَ. (رواه مسلم: ٤٩٦٥)
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin 'Ali Al Hulwani telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Ashim telah menceritakan kepada kami Hammam dari Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata; 'Ya, Rasulullah! Aku telah melanggar hukum atas diriku (hukumlah aku)! ' Anas berkata; 'Ketika itu telah masuk waktu shalat, maka dia pun shalat bersama-sama dengan Rasulullah ﷺ. Setelah selesai shalat dia berkata lagi kepada beliau; 'Ya, Rasulullah! Aku telah melanggar hukum atas diriku sesuai dengan kitab Allah.' Nabi ﷺ bertanya: 'Apakah engkau tadi shalat bersama-sama kami? ' jawabnya; 'Ya! ' Nabi ﷺ bersabda, 'Allah telah mengampuni kamu.' (HR. Muslim: 4965 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)
Demikian juga diriwayatkan oleh imam al Bukhari: 6323 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Lihat juga hadits riwayat Muslim: 4966 [hadits 'aziz] dari guru yang sama dengan imam Ahmad: 21255 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Syadiy bin 'Ajlan, ia shahabat kuniyahnya Abu Umamah negeri hidup Syam dan wafat tahun 86 H. Hadits ini 'aziz, karena imam Ahmad meriwayatkan dari dua orang gurunya yaitu: 1. Nashar bin 'Ali bin Nashar bin Subhan, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 250 H. Penilaian ulama: Abu Hatim, an Nasa'i dan Ibnu Kharasy menilainya tsiqah. Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat, sedangkan adz Dzahabi menilainya hafizh. Sementara Ahmad bin Hanbal menilainya laisa bihi ba'sa. 2. Zuhair bin Harbi bin Syaddad, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Khaitsamah negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 34 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan Ibnu Wadhdhah menilainya tsiqah. An Nasa'i menilainya tsiqah ma'mun, Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat. Sementara Abu Hatim menilainya shaduq. Adz Dzahabi menilainya al hafizh. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats Tsuqat".
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 21142 dan 21236 [hadits 'aziz] - shahih, sementara isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Syadiy bin 'Ajlan, ia shahabat kuniyahnya Abu Umamah negeri hidup Syam dan wafat tahun 86 H. Imam Abu Daud: 3808 - shahih dari Syadiy bin 'Ajlan, ia shahabat kuniyahnya Abu Umamah negeri hidup Syam dan wafat tahun 86 H.
TOBAT SEORANG WANITA PEZINA
Imam Ahmad meriwayatkan,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ حَدَّثَهُ أَنَّ امْرَأَةً أُتِيَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جُهَيْنَةَ حُبْلَى مِنْ الزِّنَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ قَالَ فَدَعَا وَلِيَّهَا فَقَالَ أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا فَفَعَل فَأَمَرَ بِهَا فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ تُصَلِّي عَلَيْهَا وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. (رواه أحمد: ١٩٠٥٦)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Qilabah dari Abu Muhallab bahwa 'Imran bin Hushain telah menceritakan kepadanya bahwa seorang wanita suku Juhainah di datangkan kepada Nabi ﷺ, padahal dirinya tengah hamil akibat berbuat zina, wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melanggar hukum, maka tegakkanlah hukum keatasku!." Maka Nabi ﷺ memanggil wali wanita itu dan bersabda kepadanya, "Rawatlah wanita itu dengan baik, apabila dia telah melahirkan kabarkanlah kepadaku!." Maka walinya melaksanakan perintah tersebut. Setelah wanita itu di hadapkan kepada beliau, beliau memerintahkan supaya ia mengenakan pakaian erat, kemudian beliau memerintahkan supaya di rajam, setelah di rajam beliau menshalatkan jenazahnya, maka Umar radhiallahu Ta'ala 'anhu bertanya kepada beliau, "Anda menshalatkan jenazahnya padahal dia telah berzina?" beliau menjawab, "Sungguh dia telah bertobat kalau sekiranya tobatnya di bagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, pasti tobatnya akan mencukupi mereka semua, adakah tobat yang lebih utama daripada menyerahkan nyawa kepada Allah Ta'ala?". (HR. Ahmad: 19056 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Imran bin Hushain bin 'Ubaid bin Khalaf, ia shahabat kuniyahnya Abu Najid negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 52 H)
Demikianlah beberapa riwayat yang menceritakan bahwa sebesar apa pun dosa seseorang, apabila ia sendiri dengan ikhlas dan ridha mengakui dosanya maka Allah akan mengampuninya dengan menambah pahalanya. Sehingga, ia memperoleh keridhaan dan balasan yang baik, bahkan lebih baik daripada yang diharapkannya.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏