ISTRI MENGINFAKKAN HARTA SUAMI
(dari kebutuhan pokok dan hasil usaha diluar kebutuhan pokok)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Infaq adalah pemberian harta kepada orang lain baik diambilkan dari kebutuhan pokok maupun kelebihan dari kebutuhan pokok. Namun, dalam aplikasinya, agama menganjurkan berinfaq pada waktu sempit. Artinya berinfaq dengan diambilkan dari kebutuhan pokok. Sedangkan berinfaq yang diambilkan dari kelebihan kebutuhan pokok merupakan yang biasa dilakukan. Sebagaimana firman Allah,
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢١٥)
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah/2: 215)
Dan,
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢١٩)
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir. (QS. Al-Baqarah/2: 219)
Sejalan dengan hal di atas terdapat pertanyaan bahwa, "bagaimana hukumnya seorang istri menginfakkan harta suaminya tanpa izinya? Apakah boleh istri menginfakkan diluar kebutuhan pokok tanpa izin suaminya? Bagaimana pahala infak yang dilakukan istri baik indak yang diambil dari kebutuhan pokok dan diluar kebutuhan pokok mereka?
Simaklah hadits-hadits berikut:
Imam Abu Daud berkata:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَّارٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الْمَرْأَةِ تَصَدَّقُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا قَالَ لَا إِلَّا مِنْ قُوتِهَا وَالْأَجْرُ بَيْنَهُمَا وَلَا يَحِلُّ لَهَا أَنْ تَصَدَّقَ مِنْ مَالِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا يُضَعِّفُ حَدِيثَ هَمَّامٍ. (رواه أبوداود: ١٤٣٨)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Siwar Al Mishri telah menceritakan kepada kami Abdah dari Abdul Malik dari Atha' dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu mengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata, tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya dan pahalanya dibagi antara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya. Abu Daud berkata, hadits ini melemahkan hadits Hammam. (HR. Abu Daud: 1438 - sahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Hadits yang dilemahkan adalah hadits Hammam,
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهَا نِصْفُ أَجْرِهِ. (رواه أبوداود: ١٤٣٧)
Telah menceritakan kepada Kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada Kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada Kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih, ia berkata; saya mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seorang wanita berinfak dari sebagian usaha suaminya tanpa perintahnya maka baginya setengah pahala suaminya." (HR. Abu Daud: 1437 - sahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Begitu juga hadits riwayat al Bukhari,
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِهِ. (رواه البخاري: ١٩٢٤)
Telah menceritakan kepada saya Yahya bin Ja'far telah menceritakan kepada kami 'Abdur Razzaq dari Ma'mar dari Hammam berkata, aku mendengar Abu Hurairah radhiallahu'anhu berkata; Nabi ﷺ bersabda, "Jika seorang istri menginfaqkan (bershadaqah) harta hasil usaha suaminya tanpa perintah suaminya maka bagi suaminya separuh pahalanya." (HR. Al Bukhari: 1924 - sahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 4941 - sahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.
Kecuali dari kebutuhan pokoknya, ini diperkuat dengan riwayat imam al Bukhari,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ فَلَهَا أَجْرُهَا وَلِلزَّوْجِ بِمَا اكْتَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ. (رواه البخاري: ١٣٥٠)
Telah menceritakan kepada kami Yanya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Saqiq dari Masruq dari 'Aisyah radhiallahu'anha dari Nabi ﷺ berkata,: "Jika seorang wanita (istri) berinfaq dari makanan rumahnya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala dan bagi suaminya (pahala) dari yang diusahakannya dan juga bagi seorang penjaga harta/bendahara akan mendapatkan pahala seperti itu". (HR. Al Bukhari: 1350 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kiniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Ini diisyaratakan dengan kalimat, "ghaira mufsidah" (bukan bermaksud menimbulkan kerusakan).
Demikian juga yang diriwayatkan oleh imam Muslim: 1701 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kiniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Hadits ini tergolong hadits 'aziz, karena imam Muslim meriwayatkan dari dua orang gurunya yaitu: 1. 'Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Kifah dan wafat tahun 235 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya shaduq, sedangkan Abu Hatim menilainya tsiqah. 2. Muhammad bin 'Abdullah bin Numair, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 234 H. Penilaian ulama: al 'Ajli dan Abu Hatim menilainya tsiqah. An Nasa'i menilainya tsiqah ma'mun. Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh. Adz Dzahabi menilainya hafizh. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tisqat".
'Abdullah bin Muhammad meriwayatkan dari Muhammad bin Khazin (w. 195 H) dan Muhammad bin 'Abdullah meriwayatkan dari 'Abdullah bin Numair (w. 199 H). Selanjunya dari Sulaiman bin Mihran (w. 147 H).
Selanjutnya, hadits riwayat al Bukhari: 1336 dan 1347, 1349 (hadits 'aziz dipertengahan tabaqat), 1923, Muslim: 1700 dan 1701 (keduanya 'aziz), Abu Daud: 1435 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kiniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Hadits riwayat al Bukhari: 1349 tergolong hadits 'aziz karena periwayat pada tabaqat pertengahan pada urutan sanad yaitu Mansur bin al Mu'tamir (w. 132 H) dan Sulaiman bin Mihran (w. 147 H) keduanya meriwayatkan dari Syaqiq bin Salamah (w. 82 H), ia tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Wa'il dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Waqi', Yahya bin Ma'in, Ibnu Sa'ad dan Ibnu 'Abdil Barr serta Ibnu Hajar menilainya tsiqah. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tisqat".
Berdasarkan teks hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa seorang istri menginfakkan harta suaminya dari kebutuhan pokok yang ada tanpa menimbulkan kerusakan dibolehkan. Sedangkan seorang istri menginfakkan harta suaminya diluar kebutuhan pokok, sehingga menimbulkan kerusakan atau dikhawatirkan menimbulkan ketidak nyamanan atau ketidak percayaan, maka hal tersebut mesti ataa izin suaminya.
Selanjut, infak yang dikeluarkan istri tersebut tidak memengaruhi kebutuhan pokok mereka sehingga tidak tidak ada kekhawatiran mudharat. Karena menjaga mudharat lebih utama daripada melalukan kebaikan yang menimbulkan mudharat.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏