RASULULLAH MENYELESAIKAN KASUS LI'AN
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Imam al Bukhari berkata,
حَدَّثَنَا مُقَدَّمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَمِّي الْقَاسِمُ بْنُ يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ وَقَدْ سَمِعَ مِنْهُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَجُلًا رَمَى امْرَأَتَهُ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَلَاعَنَا كَمَا قَالَ اللَّهُ ثُمَّ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْمَرْأَةِ وَفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ. (رواه البخري: ٤٣٧٩)
Telah menceritakan kepada kami Muqaddam bin Muhammad bin Yahya Telah menceritakan kepada kami pamanku Al Qasim bin Yahya dari 'Ubaidullah -dia telah mendengar darinya- dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang lelaki meli'an (menuduh) istrinya dan tidak mengakui janin yang yang dikandungnya adalah anaknya. Maka Rasulullah menyuruh keduanya menghadap namun keduanya malah saling menuduh. Sebagaimana firman Allah, Rasulullah memutuskan anaknya milik sang istri dan memisahkan keduanya, (suami dan istri). (HR. Al Bukhari: 4379 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits semakna, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا فَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ. (رواه أحمد: ٤٢٩٨)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki melakukan li'an kepada istrinya dan tidak mengakui anaknya. Maka Rasulullah ﷺ pun memisahkan keduanya dan memberikan anak kepada sang istri." (HR. Ahmad: 4298 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Demikian juga hadits riwayat imam al Bukhari dengan lafazh "wa alhaqa" (menyerahkan/memberi hak), beliau berkata:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَاعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ. (رواه البخاري: ٤٩٠٣)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Malik ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ meli'an antara seorang suami dengan istrinya. Sang suami menolak (tidak mengakui) anak yang dilahirkan istrinya, maka Nabi ﷺ memisahkan antara keduanya dan menyerahkan anak itu kepada pihak wanita. (HR. Al Bukhari: 4903 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Semuanya dari jalur Nafi' (maula Ibnu 'Umar), ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 117 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, al 'Ajli, an Nasa'i dan Ibnu Kharasy menilainya tsiqah.
Demikian juga hadits riwayat Imam Muslim meriwayatkan dengan menyebutkan kasus li'an tersebut terjadi pada seorang laki-laki Anshar dengan istrinya. Beliau berkata:
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
لَاعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَامْرَأَتِهِ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا
و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ. (رواه مسلم: ٢٧٤٧)
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah ﷺ melakukan li'an antara laki-laki Anshar dengan istrinya, lantas beliau memisahkan keduanya. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ubaidullah bin Sa'id keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Al Qatthan, dari Ubaidillah dengan isnad ini. (HR. Muslim: 2747 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits masyhur, karena imam Muslim meriwayatkan dari empat orang gurunya dari empat jalur periwayatan)
Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam al Bukhari: 4902 dan 4903, an Nasa'i: 3413 dan 3423, Ahmad: 4375 dan 4955 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan perkara li'an dengan memisahkan kedua suami-istri dan menyerahkan hak (asuh, waris dan nasab) kepada pihak wanita. Sehingga seluruh hak yang melekat pada anak diserahkan kepada ibunya. Oleh karena itu, dikatakan juga hak tersebut dipersamakan dengan kasus anak hasil zina. Wallaahu 'alam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Catatan: Lihat juga tulisan penulia di:
https://ibnusyamsir.blogspot.com/2020/03/lian-dalam-perspektif-al-quran-dan-al.html?m=1
https://ibnusyamsir.blogspot.com/2021/07/perlakuan-kepada-wanita-yang-dizinahi.html?m=1.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏