MENYIMPAN DAGING KURBAN DAN KONSEKWENSINYA
(an Nasakh wal Mansukh fil hadits)
(النسخ و المنسوخ في الحديث)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Hadits-hadits mengenai pelarangan menahan atau menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, tanpa membagikannya dan semakna dengan itu hanyalah terkait dengan konteks sosial dan geografis saja. Dengan pengertian lain hadits-hadits tersebut telah di-nasakh (dihapus hukumnya) setelah konteksnya aman dan terkendali. Maksudnya adalah tetap untuk dibagikan untuk semua manusia, terutama orang miskin dan mereka muslim. Sehingga pemerataan dalam pendistribusian hewan kurban sampai pada pengolahannya mesti ditangani dengan baik dan benar.
Selanjutnya, memahami hadits-hadits seperti ini dibutuhkan waktu dan reverensi yang relevan dan menyeluruh. Nah, dalam hal ini penulis mengumpulkan semua hadits terkait dengan dan mengklasifikasikannya. Khusus hadits-hadits maqbul saja, sehingga memudahkan untuk mengambil kesimpulan hukum dan aplikasinya. Sehingga tujuan syari'at tercapai yaitu mashlahah (kemaslahatan).
Untuk menjelaskan hal tersebut, berikut penulis paparkan riwayat-riwayat terkait dengan pelarangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Simak uraian di bawah ini dengan cermat dan seksama.
Imam an Nasa'i berkata,
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ. (رواه النسائي: ٤٣٤٧)
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdur Razzaq, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. (HR. An Nasa'i: 4347 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Begitu juga hadits riwayat imam Muslim: 3642 (hadits 'aziz, karena imam Muslim meriwayatkan dari dua orang gurunya "fauqa tsalaatsin atau ba'da tsalaatsin), Ahmad: 4665, ad Darimi: 1875 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.
Demikian juga 'Ali bin Abi Thalib menyampaikan dalam khuthbahnya, sebagaimana hadits riwayat imam Muslim. Beliau berkata:
حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ
شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلَاثٍ. (رواه مسلم: ٣٦٣٩)
Telah menceritakan kepadaku Abdul Jabar bin Al 'Ala` telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Abu 'Ubaid dia berkata, "Saya pernah mengikuti shalat Idul adha bersama Ali bin Abu Thalib, dia memulai shalat terlebih dahulu sebelum khutbah seraya berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang kita memakan daging kurban setelah tiga hari." (HR. Muslim: 3639 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 1211 - dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H.
Hadits-hadits di atas di-nasakh oleh hadits berikut:
Imam Muslim berkata,
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلَاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا. (رواه مسلم: ٣٦٤٣)
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali telah mengabarkan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abdullah bin Waqid dia berkata, "Rasulullah ﷺ melarang makan daging binatang kurban setelah tiga hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, "Kemudian saya memberitahukan hal itu kepada 'Amrah, lantas 'Amrah berkata, "Dia benar, saya juga pernah mendengar 'Aisyah berkata, "Para penduduk kampung mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri Iduladha di zaman Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa." Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba." Beliau bersabda, "Ada apa dengan hal itu?" Mereka berkata, "Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari." Beliau bersabda, "Sesungguhnya saya melarang sekelompok orang yang datang terburu-buru, oleh karena itu makan, simpan dan bersedekahlah." (HR. Muslim: 3643 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyat [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H dan 'Abdullah bin Waqid bin 'Abdullah bin 'Umar, ia tabi'in kalangan biasa negeri hidup Madinah dan wafat tahun 119 H)
Demikian juga hadits riwayat an Nasa'i: 4355, Ahmad: 23115 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyat [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Pernyataan semakna juga diriwayatkan oleh Imam ad Darimi, beliau berkata:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ أَنَّهُ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ دَفَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا لِثَلَاثٍ وَتَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَفِعُونَ بِضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ وَيَتَّخِذُونَ مِنْهَا الْأَسْقِيَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَلِكَ أَوْ كَمَا قَالَ قَالُوا نَهَيْتَ عَنْ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا يَعْنِي بِالدَّافَّةِ قَوْمًا مَسَاكِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ. (رواه الدارمي: ٩١٨)
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abdullah bin Waqid ia berkata, "Rasulullah ﷺ melarang memakan daging kurban setelah tiga hari." Abdulah bin Abu Bakar berkata, "Kemudian hal itu aku sampaikan kepada 'Amrah binti Abdurrahman ia berkata; 'Benar, aku telah mendengar 'Aisyah, istri Nabi ﷺ berkata; 'Pada masa Rasulullah ﷺ sekelompok orang-orang Badui memukul rebana menyambut kehadiran hari Idul adha, lalu Rasulullah ﷺ bersabda, 'Simpanlah daging kurban untuk tiga hari dan sedekahkanlah sisanya.' Aisyah berkata, "Setelah itu ada yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ; 'Orang-orang telah memanfaatkan binatang kurban tersebut dengan menghilangkan lemaknya dan menjadikan (kulit-kulitnya) sebagai tempat air?" Rasulullah ﷺ bersabda, 'Kenapa begitu?" atau yang semisal itu. Mereka pun menjawab, "Anda telah melarang daging kurban setelah tiga hari." Rasulullah ﷺ bersabda, 'Saya melarang kalian karena adanya orang-orang yang datang. Makanlah daging tersebut, sedekahkanlah dan simpanlah sisanya, untuk diberikan pada kaum miskin yang datang ke Madinah." (HR. Ad Darimi: 918 - shahih menurut Salim bin 'Ied al Hilaliy dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyat [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H dan 'Abdullah bin Waqid bin 'Abdullah bin 'Umar, ia tabi'in kalangan biasa negeri hidup Madinah dan wafat tahun 119 H)
Selanjutnya, dengan lafazh lain diriwayat oleh imam an Nasa'i berkata:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ ثُمَّ قَالَ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا. (رواه النسائي: ٤٣٥٠)
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah dan Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari Ibnu Al Qasim, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa ia mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ melarang dari memakan daging kurban setelah tiga hari kemudian beliau bersabda, "Makanlah, berbekallah dan masaklah." (HR. An Nasa'i: 4350 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Hadits 'aziz, karena imam an Nasa'i meriwayatkan dari dua orang gurunya)
Demikian juga hadits riwayat imam Muslim: 3644 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam al Bukhari: 1604, Muslim 3645 (masyhur, karena imam Muslim meriwayatkan dari tiga orang gurunya), Ahmad: 13892 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Hal yang semakna juga diriwayatkan oleh imam Malik, beliau berkata:
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا. (رواه مالك: ٩١٧)
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki dari Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah ﷺ melarang untuk makan daging kurban setelah tiga hari, setelah itu beliau bersabda, "Makanlah kalian, sedekahkanlah, berbekallah dengannya dan simpanlah sisanya." (HR. Ahmad: 917 - isnadnya shahih menurut Salim bin 'Ied al Hilaliy dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang singkat tanpa asbab wurudnya, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ وَعَمِّهِ قَتَادَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ وَادَّخِرُوا. (رواه أحمد: ١١٠٢٣)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman berkata; telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Syarik dari Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri dari Bapaknya dan pamannya Qatadah, Rasulullah ﷺ bersabda, "Makanlah (sebagian) dan simpanlah daging dari sembelihan hewan kurban." (HR. Ahmad: 11023 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H dan Qatadah bin Nu'man bin Zaid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H. Hadits 'aziz pada tingkat shahabat)
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 15623 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H dan Qatadah bin Nu'man bin Zaid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H. Hadits 'aziz pada tingkat shahabat. Guru yang berbeda dengan hadits riwayat Ahmad: 11023 yaitu 'Abdul Malik bin 'Amru. Kemudian pada hadits riwayat Ahmad: 25093 imam Ahmad meriwayatkan dari dua orang gurunya sebagaimana hadits nomor 11023 dan 15023. Beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ شَرِيكِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ وَعَمِّهِ قَتَادَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ وَادَّخِرُوا. (رواه أحمد: ٢٥٩٠٣)
Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin 'Amru dan Abdurrahman bin Mahdi keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair -yakni Ibnu Muhammad- dari Syarik bin Abdullah dari Abdurrahman bin Abu Sa'id al Khudri dari Ayahnya dan pamannya Qatadah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Makanlah oleh kalian daging kurban dan simpanlah ia." (HR. Ahmad: 25903 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H dan Qatadah bin Nu'man bin Zaid, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H. Hadits 'aziz pada tingkat shahabat dan guru imam Ahmad)
Demikianlah kedudukan boleh tidaknya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sehingga penjelasan tentang hal ini diketahui bahwa pertama, karena konteks pelarangan dan kondisi sosial dan geologis. Mestinya dalam hal ini sebagai muslim harus arif dan bijak. Baik mengambil keputusan dan menerapkan strategi agar hewan kurban dikelola dengan baik dan benar. Kemudian dibagikan secara merata, utama sekali kepada orang-orang Muslim. Nilai sosial sesama manusia juga perlu diperhatikan agar terbentuk masyarakat yang harmonis dan berkesinambungan.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏