“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


PENGOLAHAN HEWAN KURBAN
(DAGING, KULIT DAN PUNUK SERTA TULANG HEWAN KURBAN DAN PENDISTRIBUSIANNYA)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Kurban telah disyari'atkan sejak peristiwa anak-anak Nabi Adam 'alaihi salam Habil dan Qabil (lihat QS. Al Ma'idah/5: 27). Kemudian kepada Nabi Ibrahim dengan anak beliau Nabi Isma'il 'alaihi salam dengan skenario Allah sebagai ujian kesabaran dan ketaatan mereka kepada perintah Allah (lihat QS. Ash Shaffaat/37: 102-111). Selanjutnya, syari'at itu juga diperintahkan kepada Nabi Muhammad dan umatnya sampai akhir zaman. Hal tersebut sudah menjadi syi'ar kebesaran Allah bagi orang-orang beriman yang rendah hati, merespon seruan Allah, sabar, shalat dan menginfakkan hartanya atas dasar ihsan. Demikianlah harusnya respon orang mukmin terhadap perintah Allah. Hal tersebut terekam dalam firman-Nya dalam QS. Al Hajj/22: 34-37, sebagai berikut:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ. (قرآن سورة الحج/٢٢: ٣٤)

Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah). (QS. Al-Ḥajj/22: 34)

الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصّٰبِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ. (قرآن سورة الحج/٢٢: ٣٥)

(Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, sabar atas apa yang menimpa mereka, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS. Al-Ḥajj/22: 35)

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ  كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ. (قرآن سورة الحج/٢٢: ٣٦)

Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri*) (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ḥajj/22: 36)

*) Lazimnya, unta disembelih dalam posisi berdiri.

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa dia menciptakan unta agar diambil manfaatnya oleh manusia dan menjadikan unta itu sebagai salah satu syi`ar-syi`ar Allah dengan menyembelihnya sebagai binatang kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kemudian Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berkurban pahala yang berlipat ganda di akhirat.

Menurut Imam Abu Hanifah yang berasal dari pendapat Atha` dan Sa‘id bin Musayyab dari golongan tabi‘in bahwa yang dimaksud dengan, “Budna” yang tersebut dalam ayat, ialah unta atau sapi. Pendapat ini dikuatkan pula oleh pendapat Ibnu Umar bahwa tidak dikenal arti “badanah” (mufrad budna) selain arti unta dan sapi.

Seekor unta atau lembu dapat dijadikan kurban oleh tujuh orang berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ حَجَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا اْلاِبِلَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. (رواه مسلم)
Berkata Jabir ra, “Kami menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah saw, maka kami berkurban seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Jika seseorang tidak mendapatkan unta/sapi, ia boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ اِنَّ عَلَيَّ بَدَنَةً وَاَنَا مُوْسِرٌ وَلاَ أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيَّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحُهُنَّ. (رواه أحمد وابن ماجه بسند صحيح)

“Dari Ibnu ‘Abbas ra bahwa Nabi saw telah didatangi seseorang, ia berkata, “Sesungguhnya telah wajib atasku menyembelih unta/sapi, sedangkan aku orang yang sanggup melakukannya, tetapi aku tidak mendapatkannya untuk kubeli. Maka Rasulullah saw menyuruhnya membeli tujuh ekor kambing, kemudian ia menyembelihnya.” (HR. Aḥmad dan Ibnu Mājah dengan sanad yang sahih)

Allah memerintahkan agar menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa haram hukumnya menyebut nama selain Allah diwaktu menyembelihnya.
Apabila binatang kurban telah disembelih, telah roboh dan diyakini telah benar-benar mati, maka kulitilah, makanlah sebagian dagingnya, dan berikanlah sebagian yang lain kepada fakir miskin yang meminta dan yang tidak meminta karena mereka malu melakukannya. Tentu saja memberikan (daging) seluruhnya adalah lebih baik dan lebih besar pahalanya (Inilah ihsan).

Orang-orang Arab jahiliyah tidak mau memakan daging kurban yang telah mereka sembelih, maka dalam ayat ini Allah membolehkan kaum Muslimin memakan daging kurban mereka.
Demikianlah Allah telah memudahkan penguasaan binatang kurban bagi orang-orang yang beriman, padahal binatang itu lebih kuat dari mereka. Yang demikian itu dapat dijadikan pelajaran agar manusia bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah dilimpahkan kepada mereka.

Kemudian Allah berfirman,

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ  كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ. (قرآن سورة الحج/٢٢: ٣٧)

Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin. (QS. Al-Ḥajj/22: 37)

Allah menegaskan lagi tujuan berkurban, ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari keridaan-Nya. Dekat kepada Allah dan keridaan-Nya tidak akan diperoleh dari daging-daging binatang yang disembelih itu dan tidak pula dari darahnya yang telah ditumpahkan, akan tetapi semuanya itu akan diperoleh bila kurban itu dilakukan dengan niat yang ikhlas, dilakukan semata-mata karena Allah dan sebagai syukur atas nikmat-nikmat yang tidak terhingga yang telah dilimpahkan-Nya kepada hamba-Nya.

Mujahid berkata, “Kaum Muslimin pernah bermaksud meniru perbuatan orang-orang musyrik Mekah. Jika menyembelih binatang kurban, mereka menebarkan daging-daging binatang itu disekitar Ka`bah, sedang darahnya mereka lumurkan ke dinding-dinding Ka`bah dengan maksud mencari keridaan tuhan-tuhan yang mereka sembah. Dengan turunnya ayat ini, maka kaum Muslimin mengurungkan maksudnya itu.”

Allah menegaskan pula bahwa Dia telah memudahkan binatang kurban bagi manusia, mudah didapat, mudah dikuasai, dan mudah pula disembelih. Dengan kemudahan itu manusia seharusnya tambah mensyukuri nikmat yang telah dilimpahkan Allah kepada mereka serta mengagungkan-Nya, karena petunjuk-petunjuk yang telah diberikan-Nya.

Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah ﷺ menyampaikan kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih, serta orang-orang yang melakukan kurban dengan ikhlas bahwa mereka akan memperoleh ridha dan karunia-Nya.

Pada ayat yang lalu Allah memerintahkan agar menyebut nama-Nya di waktu menyembelih binatang kurban, sedang pada ayat ini diperintahkan membaca takbir di waktu menyembelih binatang kurban. Kebanyakan ahli tafsir mengumpulkan kedua bacaan ini, yaitu dengan menyebut nama Allah dan mengucapkan takbir.

Ucapan yang diucapkan itu ialah:

بِسْمِ اللهِ وَالله ُاَكْبَرُ مِنْكَ وَاِلَيْكَ

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, dari Engkau dan untuk Engkau!

Lafazh tersebut adalah doa Rasulullah ketika menyembelih hewan kurbannya. Sebagaimana hadits diriwayatkan oleh imam Ahmad: 14491, beliau berkata:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ الْمِصْرِيُّ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ أَبِي عَيَّاشٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ يَوْمَ الْعِيدِ كَبْشَيْنِ ثُمَّ قَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ. (رواه أحمد: ١٤٤٩١)

Telah bercerita kepada kami Ya'qub telah bercerita kepada kami bapakku dari Ibnu Ishaq telah bercerita kepadaku Yazid bin Abu Habib Al Misri dari Kholid bin Abu 'Imran dari Abu Ayyash dari Jabir bin Abdullah Anshari, Rasulullah ﷺ pada Hari Raya menyembelih dua kambing kemudian tatkala beliau menghadapkan bersabda, Aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan Aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah), dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya. (HR. Ahmad: 14491 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Demikian juga hadits riwayat Abu Daud: 2413 - dha'if menurut al Albani dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Selanjutnya lafazh yang lain yang semakna diriwayatkan oleh imam Ahmad,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْمُطَّلِبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأَتَى بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي. (رواه أحمد: ١٤٣٦٦)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Ya'qub dari 'Amr dari Al Muthollib dari Jabir bin Abdullah berkata; saya menyaksikan penyembelihan bersama Rasulullah ﷺ di sebuah tempat shalat. Tatkala beliau selesai khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya dan membawa kambing lalu Rasulullah ﷺ menyembelih dengan tangan beliau dan berkata; BISMILLAH WA ALLAHU AKBAR, ini adalah dariku dan dari orang yang belum berkurban dari kalangan umatku. (HR. Ahmad: 14366 - shahih lighairihi, isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Demikian juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 1441, Abu Daud: 2427, Ahmad: 10629, 14308 dan 14364 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Lebih tegasnya, bahwa Rasulullah menyembelih hewan kurban beliau sendiri. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim, beliau berkata:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي قَتَادَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ قَالَ قُلْتُ آنْتَ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ نَعَمْ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَيَقُولُ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ. (رواه مسلم: ٣٦٣٦)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Waki' dari Syu'bah dari Qatadah dari Anas dia berkata, "Rasulullah ﷺ pernah berkurban dua ekor domba putih yang bertanduk." Anas melanjutkan, "Saya melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir, dan dengan menginjakkan kaki di pangkal leher domba itu." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnu Al Harits- telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Qatadah dia berkata; saya mendengar Anas berkata, "Rasulullah ﷺ pernah berkurban…seperti hadits di atas." Syu'bah berkata, "Lalu saya bertanya, "Apakah kamu sendiri yang mendengar dari Anas?" dia menjawab, "Ya." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi dari Sa'id dari Qatadah dari Anas dari Nabi ﷺ seperti hadits di atas, namun dia menyebutkan, "Dengan mengucapkan bisimillah dan Allhu akbar." (HR. Muslim: 3636 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Hadits masyhur, karena imam Muslim meriwayatkan dari tiga orang gurunya)

Demikian juga hadits riwayat imam al Bukhari: 5139, Abu Daud: 2412, at Tirmidzi: 1414, an Nasa'i: 4310, 4311, 4339 dan 4342, Ahmad: 11704, 12365, 12427, 12757, ad Darimi: 1863 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Ada pun riwayat yang dha'if adalah hadits riwayat Ahmad: 20721, 20722, 22740, 23895 - isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Uwaimir bin Malik bin Qais bin Umayyah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu Darda' negeri hidup Syam dan wafat tahun 32 H. Dalan sanadnya terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama kritikus hadits yaitu Hajjaj bin Artha'ah bin Tsaur, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Artha'ah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 145 H. Penilaian ulama: Abu Zu'ah, Abu Hatim dan Ibnu Hajar menilainya yudallis. Ibnu Hajar juga menilainya ahli fiqih, shaduq "banyak salah". Yahya bin Ma'in, Abu Zur'ah dan Abu Hatim juga menilainya shaduq. Yahya bin Ma'in begitu juga menikainya laisa bi qawi dan mudallis.

Nah, bagaimanakah pembagian hewan kurban? Bagaimana pendistribusiannya? Apa yang harus dilakukan oleh yang ber-kurban dan pelaksananya? Berikut penulis paparkan riwayat-riwayat yang mengisyaratkan dan petunjuk penyelenggaraannya.

Imam Ibnu Majah berkata,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَقْسِمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ. (رواه إبن ماجه: ٣٠٩٠)

Muhammad bin Ash Shabbah telah memberitakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abdul Karim dari Mujahid dari Ibnu Abu Laila dari Ali bin Abu Thalib dia berkata, "Rasulullah ﷺ memerintahkan kepadaku untuk mengatur pembagian hewan kurban dan agar aku membagi-bagikan sesuatu yang ada di punggung dan kulit hewan tersebut, serta tidak memberisesuatu pun darinya kepada penjagalnya. Beliau bersabda, "Kami sendirilah yang akan memberinya." (HR. Ibnu Majah: 3090 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Musim: 2320 (masyhur), Abu Daud: 1506 - shahih, Ahmad: 556, 954, 1146 (tanpa kalimat "tidak memberisesuatu pun darinya kepada penjagalnya"), dan 2156, ad Darimi: 1859 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H.

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa pembagian daging, kulit dan punuk hewan kurban dibagikan merata. Tukang sembelih tidak diberi apa pun. Hanya saja, ia (penyembelih) diberi upah dari sumber lain yaitu dari pemilik hewan kurban). Sehingga seluruhnya dapat dibagikan secara merata kepada mustahiq (yang berhak menerima).

Imam Ibnu Majah secara tegas meriwayatkan bahwa: daging, kulit dan pelana hewan kurban agar dibagikan semuanya kepada orang miskin secara merata. Sebagaimana beliau meriwayatkan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا لِلْمَسَاكِينِ. (رواه إبن ماجه: ٣١٤٨)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma'mar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Al Bursani telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muslim bahwa Mujahid mengabarkan kepadanya, bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya, bahwa Ali bin Abu Thalib mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan agar dia membagi-bagikan semua dari unta (kurbannya) baik berupa daging, kulit dan pelananya kepada orang-orang miskin." (HR. Ibnu Majah: 3148 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)

Selanjutnya, imam al Bukhari juga meriwayatkan bahwa:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ وَعَبْدُ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيُّ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا. (رواه البخاري: ١٦٠٢)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Al Hasan bin Muslim dan 'Abdul Karim Al Jazariy bahwa Mujahid telah mengabarkan kepada keduanya bahwa 'Abdurrahman bin Abu Laila mengabarkan kepadanya bahwa 'Ali radhiallahu'anhu mengabarkan kepadanya bahwa, "Nabi ﷺ memerintahkan kepadanya agar dia berada (menyaksikan hewan kurbannya) dan membagi-bagikan kurban semuanya dari dagingnya, kulitnya dan pelananya dan agar tidak memberikan apapun dari hewan kurban itu kepada tukang jagalnya". (HR. Al Bukhari: 1602 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)

Secara rinci dijelaskan dalam hadits riwayat imam Muslim, beliau berkata:

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ مَيْمُونٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَرْزُوقٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ مَالِكٍ الْجَزَرِيُّ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ بِمِثْلِهِ. (رواه مسلم: ٢٣٢١)

Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim bin Maimun dan Muhammad bin Marzuq dan Abdu bin Humaid -Abdu berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami Muhamamd bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muslim bahwa Mujahid telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya bahwa Ali bin Abu Thalib telah mengabarkan kepadanya bahwasanya; Nabi ﷺ menyuruhnya untuk mengurusi penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban kepada orang-orang miskin. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abdul Karim bin Malik Al Jazari bahwa Mujahid telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya bahwa Ali bin Abu Thalib telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya; Nabi ﷺ memerintahkannya.. Yakni serupa dengan hadits di atas. (HR. Muslim: 2321 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Hadits masyhur, dari empat jalur periwayatan dan imam Muslim meriwayatkan dari tiga orang gurunya)

Bagaimana dengan banyak kurban Rasulullah? Beliau pernah berkurban seratus ekor unta. Sebagaimana hadits riwayat imam al Bukhari, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يَقُولُ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي لَيْلَى أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ قَالَ
أَهْدَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِائَةَ بَدَنَةٍ فَأَمَرَنِي بِلُحُومِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ أَمَرَنِي بِجِلَالِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ بِجُلُودِهَا فَقَسَمْتُهَا. (رواه البخاري: ١٦٠٣)

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sayf bin Abu Sulaiman berkata; Aku mendengar Mujahid berkata; telah menceritakan kepada saya Ibnu Abu Laila bahwa 'Ali radhiallahu'anhu menceritakan kepadanya, katanya: Nabi ﷺ berkurban dengan seratus unta lalu beliau memerintahkanku tentang daging-dagingnya, maka aku membagi-bagikannya, kemudian memerintahkanku tentang pelana-pelananya maka aku membagi-bagikannya kemudian memerintahkan aku tentang kulit-kulitnya maka aku membagi-bagikannya". (HR. Al Bukhari: 1603 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)

Menguliti hewan kurban seharusnya adalah orang yang terlatih. Sehingga daging, kulit dan punuknya atau yang terkait dengan hewan kurban tidak rusak. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ mengajarkan cara menguliti hewan kurban. Sebagaimana hadits riwayat Ibnu Majah: 3170, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ مَيْمُونٍ الْجُهَنِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ قَالَ عَطَاءٌ لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِغُلَامٍ يَسْلُخُ شَاةً فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَحَّ حَتَّى أُرِيَكَ فَأَدْخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ بَيْنَ الْجِلْدِ وَاللَّحْمِ فَدَحَسَ بِهَا حَتَّى تَوَارَتْ إِلَى الْإِبِطِ وَقَالَ يَا غُلَامُ هَكَذَا فَاسْلُخْ ثُمَّ مَضَى وَصَلَّى لِلنَّاسِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. (رواه آبن ماجه: ٣١٧٠)

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Hilal bin Maimun Al Juhani dari 'Atha bin Yazid Al Laitsi -'Atha mengatakan; saya tidak mengetahuinya selain dari- Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah ﷺ melewati seorang anak muda yang sedang menguliti seekor kambing, maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "Minggirlah agar aku dapat memperlihatkan caranya kepadamu." Maka Rasulullah ﷺ memasukkan tangannya di antara kulit dan daging kemudian mengupasnya hingga belakang ketiak seraya bersabda, "Wahai anak muda begitulah caranya, maka kulitilah." Kemudian beliau berlalu dan shalat bersama orang-orang tanpa berwudhuk terlebih dahulu." (HR. Ibnu Majah: 3170 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Hadits ini mengisyarakat bahwa pertama, mengajarkan kepada seseorang cara mengurus hewan kurban atau dalam hal ini cara mengulitinya agar tidak rusak adalah suatu hal yang mesti dilakukan. Begitu juga isyarat kedua, bahwa dalam upaya pengurusan tersebut hendaknya ia berwudhuk. Sehingga apabila datang waktu shalat tidak perlu berwudhuk lagi. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Selanjutnya pada kesempatan lain dengan lafazh dan makna yang sama imam Ahmad meriwayatkan bahwa, bukan saja daging, kulit dan punuknya yang disedekahkan melainkan juga tulang-belulangnya. Imam Ahmad berkata:

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرٍ الْبَاهِلِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَبَّاسِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ يَعْنِي الثَّقَفِيَّ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ وَابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مَعَهُ بِهَدْيِهِ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا. (رواه أحمد: ٨٥٢)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku Abu Bakar Al Bahili, Muhammad bin 'Amru bin Al 'Abbas telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab yaitu Al Tsaqafi, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abdul Karim dan Ibnu Abu Najih dari Mujahid dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ali radhiallahu'anhu; bahwa Nabi ﷺ mengutusnya membawa hewan kurban beliau untuk menyedekahkan daging, kulit dan tulang belulang kurban tersebut. (HR. Ahmad: 852 - shahih, isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)

Hemat penulis, karena Ali bin Abi Thalib mencontohkan dengan tidak memberi kepada tukang sembelih apa pun dari hewan kurban, maka sebaiknya pembelian hewan kurban dipatok dari awal sesuai harga ditambah biaya penyembelihan dan kepengurusannya. Hal ini dilakukan untuk pemaksimalan kurban. Sehingga lebih berhati-hati dari pelanggaran nash yang ada.

Disisi lain imam Al Hakim meriwayarkan hadits, beliau meriwayatkan dari jalur sanad:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ.
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah ﷺ, bersabda : ”Siapa saja yang menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”. (HR al-Hakim 2/422 dihasankan oleh Albani dalam Shahih Jami’ 6118). 

Sementara ulama ada yang memahami hadits ini bahwa menjual kulit hewan kurban adalah haram, tetapi sebagian yang lain menganggapnya makruh. Walaupun hadits itu maqbul, pelarangan dalam hadits yang tidak didukung oleh ayat al-Qur’an maka nilainya tidak mencapai kepada tingkat haram. Namun, Rasulullah ﷺ, seperti hadits-hadits sebelumnya menyatakan bahwa beliau berkurban dengan menyerahkan seluruh daging, kulit dan pelananya kepada orang-orang miskin. Bahkan tulang-tulangnya. Sehingga Allah sebutlah perbuatan demikian dengan muhsinin. Dimana mereka berkurban dengan maksimal. Harusnya seperti itu. Akan tetapi, Allah masih mengizinkan untuk memakannya sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada orang-orang miskin, baik yang meminta maupun tidak.

Mengingat kenyataan ril dalam masyarakat jika kulit hewan kurban itu dibagi secara merata kepada mustahiq dengan cara dipotong-potong, maka tidak tercapai tujuan awal pemanfaatan hewan kurban tersebut. Maka atas dasar istihsan (pertimbangan kebaikan menurut akal sehat) solusinya adalah:

Pertama, kulit hewan kurban itu lebih bermanfaat jika dijual dan uangnya dibagikan kepada fakir miskin atau dipergunakan untuk biaya operasional yang masih terkait dengan kurban, demikian menurut pendapat mazhab Hanafiy. Kedua, diberikan kepada lembaga pengelola kaum dhu`afa’, panti jompo, anak-anak terlantar, misalnya panti asuhan anak yatim. Jika diberikan kepada salah seorang fakir miskin kepada masyarakat sekitar akan terjadi kecemburuan sosial, sebab fakir miskinnya lebih banyak dari kulit yang diberikan. Ketiga, agar lebih manfaat, boleh saja daging, kulit dan punuknya atau tulang-belulangnya diolah dengan baik oleh yang ahli dibidang tersebut. Tujuannya agar semua orang miskin dapat menikmatinya. Karena hadits-hadits mengenai pelarangan menahan atau menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, tanpa membagikannya dan semakna dengan itu hanyalah terkait dengan konteks sosial dan geografis saja. Maksudnya adalah tetap untuk dibagikan untuk semua manusia, terutama orang miskin dan mereka muslim. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]