KEWAJIBAN MEMAKAI MUKENAH DALAM SHALAT BAGI PEREMPUAN YANG TELAH HAID
(perbedaan perempuan merdeka dengan budak)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Perempuan yang telah baligh atau telah haid wajib mengenakan mukenah/kerodong atau jilbab yang menutupi kepala sampai ke dada, jika mereka hendak shalat. Secara umum nash menunjukkan agar kaum perempuan wajib pakai jilbab. Namun, penekanannya untuk memakainya adalah ketika hendak shalat. Bagi kaum perempuan bahan jilbab tersebut boleh dari bahan apa saja yang ada, baik sutera maupun selainnya. Hal ini tentu bukan terkait dengan hijap atau jilbab saja, tetapi pakaian yang dipakai mesti menutup seluruh badan kecuali muka, telapak tangan dan telapak kaki.
Selanjutnya, perlu dipahami bahwa apakah kewajiban memakai jilbab bagi perempuan yang telah baligh atau haid saja? Apakah kewajiban itu hanya ketika shalat ? Bagaimana ukuran jilbab yang harus digunakan? Apa saja yang mesti tertutupi oleh jilbab? Apakah ada batas umur terkait dengan kewajiban berjilbab? Apa tujuan memakai jilbab bagi perempuan?. Mari simak penjelasan di bawah ini.
Imam Abu Daud berkata,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ.
قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه أبوداود: ٥٤٦)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammad dari Qatadah dari Muhammad bin Sirin dari Shafiyyah binti Al-Harits dari Aisyah dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau bersabda, "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh), kecuali dengan memakai tutup kepala."
Abu Daud berkata; Diriwayatkan oleh Sa'id bin Abi 'Arubah dari Qatadah dari Al-Hasan dari Nabi ﷺ. (HR. Abu Daud: 546 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H dan al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 110 H. Penilaian ulama: al 'Ajli menilainya tsiqah, Muhammad bin Sa'ad menilainya tsiqah ma'mun. Sementara Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat", yudallis. Hadits ahlul Bashrah)
Demikian juga hadits riwayat imam Ibnu Majah: 640 (hadits 'aziz pada tabaqat pertengahan), Ahmad: 24012, 24649 (hadits 'aziz pada tabaqat terakhir), 24650 dan 25028 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Hadits-hadits di atas masyhur diriwayatkan oleh imam Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad dengan lafazh yang sama. Sehingga hadits ini dijadikan dalil untuk kewajiban memakai mukenah/kerodong dalam shalat bagi perempuan yang telah haid (baligh). Karena seorang perempuan yang telah baligh wajib bagi mereka shalat dan shalat mereka juga wajib memakai mukenah.
Kemudian imam Ahmad juga meriwayatkan dengan sababul wurudnya. Pernyataan Sayyidah 'Aisyah, beliau berkata:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ
أَنَّ عَائِشَةَ نَزَلَتْ عَلَى أُمِّ طَلْحَةَ الطَّلْحَاتِ فَرَأَتْ بَنَاتِهَا يُصَلِّينَ بِغَيْرِ خُمُرٍ فَقَالَتْ إِنِّي لَأَرَى بَنَاتِكِ قَدْ حِضْنَ أَوْ حَاضَ بَعْضُهُنَّ قَالَتْ أَجَلْ قَالَتْ فَلَا تُصَلِّيَنَّ جَارِيَةٌ مِنْهُنَّ وَقَدْ حَاضَتْ إِلَّا وَعَلَيْهَا خِمَارٌ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيَّ وَعِنْدِي فَتَاةٌ فَأَلْقَى إِلَيَّ حَقْوَهُ فَقَالَ شُقِّيهِ بَيْنَ هَذِهِ وَبَيْنَ الْفَتَاةِ الَّتِي عِنْدَ أُمِّ سَلَمَةَ فَإِنِّي لَا أُرَاهُمَا إِلَّا قَدْ حَاضَتَا أَوْ لَا أُرَاهَا إِلَّا قَدْ حَاضَتْ. (رواه أحمد: ٢٤٨٢٣)
Telah menceritakan kepada kami Yazid dia berkata; telah mengabarkan kepada kami Hisyam dari Muhamad bahwa Aisyah pernah singgah di rumah Ummu Thalhah Aththalhaat, ia melihat anak-anaknya sedang shalat tanpa mengenakan mukena. Ia berkata, "Sungguh aku melihat anak-anakmu sudah pernah haid atau sebagian mereka telah haid." Ummu Thalhah berkata, "Benar." Aisyah berkata, "Hendaknya seorang perempuan yang telah haid jangan shalat kecuali dengan mengenakan mukena. Karena Rasulullah ﷺ pernah menemuiku ketika aku bersama seorang gadis, beliau memberikan kainnya kepadaku seraya bersabda, "Belahlah, pakaikanlah antara wanita ini dan gadis yang ada pada Ummu Salamah, sungguh tidaklah aku melihat keduanya kecuali telah haid atau aku tidak melihatnya melainkan ia telah haid." (HR. Ahmad: 24823 - shahih, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. (قرآن سورة الأحزاب/٣٣: ٥٩)
Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya*) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Aḥzāb/33: 59)
*) Menurut satu pendapat, 'jilbab' adalah sejenis baju kurung yang longgar yang dapat menutup kepala, wajah dan dada.
Allah memerintahkan kepada seluruh kaum muslimat terutama istri-istri Nabi sendiri dan putri-putrinya agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Hal itu bertujuan agar mereka mudah dikenali dengan pakaiannya karena berbeda dengan jariyah (budak perempuan), sehingga mereka tidak diganggu oleh orang yang menyalahgunakan kesempatan. Seorang perempuan yang berpakaian sopan akan lebih mudah terhindar dari gangguan orang jahil. Sedangkan perempuan yang membuka auratnya di muka umum mudah dituduh atau dinilai sebagai perempuan yang kurang baik kepribadiannya. Bagi orang yang pada masa lalunya kurang hati-hati menutupi aurat, lalu mengadakan perbaikan, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. Karena perbuatan yang menyakiti itu seringkali dilakukan oleh orang-orang munafik, maka pada ayat berikut ini Allah mengancam mereka dengan ancaman yang keras sekali.
Demikian penjelasan tentang kewajiban memakai jilban bagi perempuan. Berdasarkan nash di atas dipahami bahwa kewajiban memakai jilbab adalah bagi perempuan yang telah baligh atau haid. Karena telah diwajibkan bagi mereka melaksanakan shalat. Oleh karena itu sebagian memahami bahwa jilbab secara umum dipahami dari nash al Qur'an menyatakan bahwa wajib bagi anak-anak perempuan dan istri-istri mereka. Sehingga kewajiban memakai jilbab wajib bagi seluruh perempuan yang baligh baik dalam shalat maupun diluar shalat. Sebagian juga memahami bahwa lafazh umum ayat ditakhsis atau dikhususkan oleh hadits. Oleh karena itu dipahami bahwa kewajiban memakai jilbab hanya ketika shalat bagi perempuan yang telah baligh. Salah satu indikasinya adalah kondisi waktu masa Rasulullah dan sekarang atau masa aman dan tidak aman. Pernyataan ini memahami isyarat dari kalimat, "ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ" (Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu) dan ayat selanjutnya QS. Al Ahzab/33, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
۞ لَىِٕنْ لَّمْ يَنْتَهِ الْمُنٰفِقُوْنَ وَالَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ وَّالْمُرْجِفُوْنَ فِى الْمَدِيْنَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُوْنَكَ فِيْهَآ اِلَّا قَلِيْلًا. (قرآن سورة الأحزاب/٣٣: ٦٠)
Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), pasti Kami perintahkan engkau (Nabi Muhammad untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu (di Madinah), kecuali sebentar. (QS. Al-Aḥzāb [33]:60)
Kewajiban tersebut dikaitkan dengan konteks dimana masa ayat ini turun. Jika dalam konteks kondisi kondusif dan tidak ada kekhawatiran diganggu dan dicelakai maka kewajiban berjilbab hanya ketika melaksanakan shalat. Demikian juga halnya bagi anak-anak perempuan yang belum baligh, mereka tidak wajib memakai jilbab. Hanya saja untuk mendidik mereka perlu dibiasakan sejak kecil. Sebagaimana isyarat ayat al Qur'an surat al Ahzab/3 ayat 59 tersebut di atas "yudniina 'alaihinna" (pakailah jilbab mereka).
Kemudian diperintahkan juga bagi perempuan memelihara Aurat dan senantiasa mengenakan jilbab kecuali terhadap mahramnya, parabudak yang mereka miliki dan orang yang sudah tidak mempunyai keinginan "syahwat" lagi. Hal ini terekam dalam al Qur'an, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An-Nūr/24: 31)
Tujuan syari'at dalam masalah ini adalah dalam rangka menjaga dan memelihara kehormatan perempuan. Sehingga mereka dihargai dan dimuliakan sebagaimana layaknya manusia yang mempunyai kedudukan sama dihadapan Allah. Wallaahu a'lam bish Shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏