KEDUDUKAN SUMPAH DAN ALAT BUKTI DALAM MENGADILI PERKARA DALAM PERADILAN
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Perkara perselisihan dalam ranah sosial, merupakan hal yang biasa. Menyelesaikan perselisihan tersebut mesti diselesai secara adil dan bermartabat. Tidak boleh terjadi penguasaan hak-hak sesama manusia secara zhalim. Sehingga pertanggungjawabannya diserahkan kepada hakim. Terkait dengan tanggung jawab kebenaran hakiki diserahkan sepenuhnya kepada Allah. Sumpah seorang yang tertuduh menunjukkan kesungguhannya terhadap tuduhan kepadanya. Penuntut juga mesti mengajukan bukti-bukti untuk membuktikan tentang kebenaran tuduhannya. Sehingga, keseimbangan dalam mengadili diperlakukan secara adil dan berkeadilan.
Nah, dalam tulisan kali ini penulis paparkan tentang apa saja kewajiban tertuduh dan yang menuduh jika suatu perkara dihadapkan kepada mereka? Bagaimana hakim menyelesaikan perkara? Sejauh mana tanggung jawab seorang hakim? Apa ancaman bagi orang yang mengkhianati sumpahnya?. Mari simak paparan di bawah ini.
Imam al Bukhari berkata,
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ. (رواه البخاري: ٢٤٧٣)
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Nafi' bin 'Umar dari Ibnu Abi Mulaikah; Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma telah menulis bahwa Nabi ﷺ menetapkan sumpah bagi orang yang terdakwa (dituduh). (HR. Al Bukhari: 2473 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 63 H)
Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam al Bukhari: 2331, Muslim: 3229, Abu Daud: 3137, at Tirmidzi: 1261 dan 1262, an Nasa'i: 5330, Ahmad: 3177 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Raudz dan wafat tahun 63 H.
Selanjutnya, Imam at Tirmidzi berkata,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ عَسْكَرٍ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ الْجُمَحِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ. (رواه الترمذي: ١٢٦٢)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sahl bin 'Askar Al Baghdadi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Nafi' bin Umar Al Jumahi dari Abdullah bin Abu Mulaikah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan sumpah atas orang yang menuntut.
Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan shahabat Nabi ﷺ dan selain mereka, bahwa menghadirkan bukti itu wajib atas orang tertuduh dan mengucapkan sumpah wajib atas orang yang menuntut. (HR. At Tirmidzi: 1262 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Raudz dan wafat tahun 63 H)
Imam Ibnu Majah: 2312 meriwayatkan matan berbeda namun terkait dengan hadits di atas, beliau berkata:
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ ادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنْ الْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ. (رواه إبن ماجه: ٢٣١٢)
Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya Al Mishri berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb berkata, telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij dari Ibnu Abu Mulaikah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sekiranya manusia itu dibebaskan untuk mengklaim, maka mereka akan mengklaim darah dan harta manusia, akan tetapi orang yang diklaim (dituduh) cukuplah bersumpah." (HR. Ibnu Majah: 2312 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Radz dan wafat tahun 68 H)
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 3122 dan 3252 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'ut dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Radz dan wafat tahun 68 H.
Untuk menjelaskan penerapan penyelesaian perkara yang diadili oleh Rasulullah ﷺ terekam dalam riwayat-riwayat berikut:
Contoh kasus, " ... Al Asy'ats bin Qais menceritakan bahwa seorang laki-laki dari Kindah dan seorang laki-laki dari Hadhramaut mengadukan perselisihan mereka tentang lahan yang ada di Yaman kepada Nabi ﷺ ...". (HR. Abu Daud: 3140 - shahih dari Asy'ats bin Qais bin Ma'diy Karb, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H). Selanjutnya dijelaskan, sebagaimana hadits diriwayatkan oleh imam Abu Daud, beliau berkata:
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
جَاءَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ وَرَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا غَلَبَنِي عَلَى أَرْضٍ كَانَتْ لِأَبِي فَقَالَ الْكِنْدِيُّ هِيَ أَرْضِي فِي يَدِي أَزْرَعُهَا لَيْسَ لَهُ فِيهَا حَقٌّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْحَضْرَمِيِّ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا قَالَ فَلَكَ يَمِينُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ فَاجِرٌ لَيْسَ يُبَالِي مَا حَلَفَ لَيْسَ يَتَوَرَّعُ مِنْ شَيْءٍ فَقَالَ لَيْسَ لَكَ مِنْهُ إِلَّا ذَلِكَ. (رواه أبوداود: ٣١٤١)
Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sari telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Simak dari 'Alqamah bin Wail bin Hujri Al Hadhrami dari Ayahnya ia berkata, "Seorang laki-laki Hadhramaut dan seorang laki-laki dari Kindah datang kepada Rasulullah ﷺ. Orang Hadhramaut tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini telah menguasai tanah yang dahulu adalah milik ayahku." Kemudian orang Kindi tersebut berkata, "Tanah itu adalah tanahku, ia ada padaku dan aku yang menanaminya, dia tidak memiliki hak pada tanah tersebut!" 'Alqamah bin Wail berkata, "Kemudian Nabi ﷺ bertanya kepada orang Hadhrami, "Apakah engkau memiliki bukti?" Orang Hadhrami itu menjawab, "Tidak." Kemudian Nabi ﷺ bersabda, "Bagimu sumpahnya." Orang Hadhrami itu pun berkata, "Wahai Rasulullah, dia itu orang yang suka berbuat dosa, dia tidak peduli dengan apa yang ia bersumpah atasnya! Ia tidak menjaga diri dari sesuatupun." Kemudian Nabi ﷺ bersabda, "Engkau tidak bisa melakukan apapun kecuali hanya itu." (HR. Abu Daud: 3141 - shahih dari Wa'il bin Hajar bin Sa'ad, ia shahabat kuniyahnya Abu Hunaidah dan negeri hidup Kufah. Hadits ahlul Kufah)
Sementara hadits riwayat imam at Tirmidzi terdapat tambahan, beliau berkata:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
جَاءَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ وَرَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا غَلَبَنِي عَلَى أَرْضٍ لِي فَقَالَ الْكِنْدِيُّ هِيَ أَرْضِي وَفِي يَدِي لَيْسَ لَهُ فِيهَا حَقٌّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْحَضْرَمِيِّ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا قَالَ فَلَكَ يَمِينُهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ فَاجِرٌ لَا يُبَالِي عَلَى مَا حَلَفَ عَلَيْهِ وَلَيْسَ يَتَوَرَّعُ مِنْ شَيْءٍ قَالَ لَيْسَ لَكَ مِنْهُ إِلَّا ذَلِكَ قَالَ فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ لِيَحْلِفَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَدْبَرَ لَئِنْ حَلَفَ عَلَى مَالِكَ لِيَأْكُلَهُ ظُلْمًا لَيَلْقَيَنَّ اللَّهَ وَهُوَ عَنْهُ مُعْرِضٌ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَالْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ١٢٦٠)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al Ahwash dari Simak bin Harb dari 'Alqamah bin Wa`il bin Hujr dari ayahnya ia berkata; Ada seseorang dari Hadlramaut dan seseorang dari Kindah datang menemui Nabi ﷺ, lalu orang Hadlramaut berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku dirampas olehnya, orang Kindah pun berkata; Itu adalah tanahku dan di tanganku, ia tidak memiliki hak sedikit pun. Maka Nabi ﷺ mengatakan kepada orang Hadlramaut, "Apakah engkau memiliki bukti?" Ia menjawab; Tidak. Beliau mengatakan lagi, "Engkau harus bersumpah." Ia menjawab; Wahai Rasulullah, orang ini berlaku curang tidak peduli apa yang telah disumpahkan atasnya serta ia tidak sedikit pun menghindar dari dosa. Beliau bersabda, "Tidak ada hak bagimu darinya kecuali ini." Ia melanjutkan; Lalu orang itu pergi untuk menyumpahinya. Ketika orang itu berpaling, Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika ia bersumpah terhadap hartamu untuk ia makan dengan cara zalim, niscaya Allah akan menjumpainya dalam keadaan berpaling darinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amru dan Al Asy'ats bin Qais. Abu Isa berkata; Hadits Wa`il bin Ali bin Hujri adalah hadits hasan shahih. (HR. At Tirmidzi: 1260 - shahih dari Wa'il bin Hajar bin Sa'ad, ia shahabat kuniyahnya Abu Hunaidah dan negeri hidup Kufah. Hadits ahlul Kufah)
Hadits ini sejalan dengan hadits riwayat imam Abu Daud: 3139, bahwa beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ الْأَشْعَثِ قَالَ
كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنْ الْيَهُودِ أَرْضٌ فَجَحَدَنِي فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قُلْتُ لَا قَالَ لِلْيَهُودِيِّ احْلِفْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذًا يَحْلِفُ وَيَذْهَبُ بِمَالِي فَأَنْزَلَ اللَّهُ
{ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا }
إِلَى آخِرِ الْآيَةِ. (رواه أبوداود: ٣١٣٩)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Syaqiq dari Al Asy'ats ia berkata, "Aku dan seorang laki-laki Yahudi berselisih atas sebuah lahan, kemudian ia mengingkariku. Maka aku pun datang menemui Nabi ﷺ dan mengadukan hal itu kepadanya, Nabi ﷺ lalu berkata kepadaku, "Apakah engkau memiliki bukti?" Aku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda kepada orang Yahudi tersebut, "Bersumpahlah!" Maka aku katakan, "Wahai Rasulullah, jika demikian ia akan bersumpah dan membawa hartaku!" Kemudian Allah menurunkan ayat: '(Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…) ' (QS. Ali 'Imran/3: 77) hingga akhir ayat." (HR. Abu Daud: 3139 - shahih dari Asy'ats bin Qais bin Ma'diy Karb, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰۤىِٕكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ. (قرآن سورة آل عمران/٣: ٧٧)
Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat, Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. (QS. Āli ‘Imrān/3: 77)
Berdasar hadits-hadits di atas bahwa seseorang yang menuduh menghadirkan bukti dan yang tertuduh wajib atasnya bersumpah. Sehingga bukti-bukti tersebut menjadi bahan putusan hakim dan sumpah orang yang tertuduh menyatakan bahwa tuduhannya itu tidak benar. Selanjutnya, dengan bukti-bukti yang ada dan sumpah tersebut. Kebijakan hakim dalam hal ini dalam memutus perkara berpedoman kepada keyakinannya atas perkara yang sedang diadilinya. Terkait dengan sikap dan perbuatan seseorang yang suka berbohong atas sumpahnya maka urusan dengan Allah.
Imam at Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa beliau berkata:
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ فَقَالَ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنْ الْيَهُودِ أَرْضٌ فَجَحَدَنِي فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَكَ بَيِّنَةٌ فَقُلْتُ لَا فَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ احْلِفْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَنْ يَحْلِفُ فَيَذْهَبُ بِمَالِي فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
{ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا }
إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ أَبِي أَوْفَى. (رواه الترمذي: ٢٩٢٢)
Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah dari Al A'masy dari Syaqiq bin Salamah dari Abdullah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa bersumpah dengan sumpah palsu untuk merampas harta seorang muslim, maka kelak ia akan bertemu Allah sedang Dia murka kepadanya." Asy'ats bin Qais mengatakan, "Hal ini pernah terjadi antara aku dengan orang Yahudi mengenai sengketa tanah, dia ingkar kepadaku, lalu kuadukan kepada Nabi ﷺ, Rasulullah ﷺ bertanya kepadaku, "Apakah engkau memiliki bukti?" jawabku, "Tidak" Beliau berkata kepada si Yahudi, "Bersumpahlah kamu!" Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, cukupkah hanya sumpah saja, setelah itu ia pergi membawa harta saya?" Kemudian Allah menurunkan ayat; "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya (dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit". (QS. Ali 'Imraan/3: 77).
Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. (HR. At Tirmidzi: 2922 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H dan Asy'ats bin Qais bin Ma'diy Karb, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Hadits ahlul Kufah)
Wallaahu a'lam bish shawab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏