MENYAKITI SUAMI MENGUNDANG SIMPATIK BIDADARI SURGA
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Imam Ahmad berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ أَوْشَكَ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا. (رواه إبن ماجه: ٢٠٠٤)
Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Adh Dhahak berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy dari Bahir bin Sa'di dari Khalid bin Ma'dan dari Katsir bin Murrah dari Mu'adz bin Jabal ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, "Semoga Allah membunuhmu, janganlah engkau menyakitinya. Ia di sisimu hanyalah tamu yang setiap saat bisa meninggalkanmu untuk kami." (HR. Ibnu Majah: 2004 - shahih dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H. Hadits ahlusy Syam)
Imam at Tirmidzi meriwayatkan hadits semakna dengan penjelasan kualitas dan sanadnya. Beliau berkata,
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَرِوَايَةُ إِسْمَعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ الشَّامِيِّينَ أَصْلَحُ وَلَهُ عَنْ أَهْلِ الْحِجَازِ وَأَهْلِ الْعِرَاقِ مَنَاكِيرُ. (رواه الترمذي: ١٠٩٤)
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin 'Arafah, telah menceritakan kepada kami Isma'i bin Ayyasy dari Bahir bin Sa'ad dari Khalid bin Ma'dan dari Katsir bin Murrah Al Hadlrami dari Mu'adz bin Jabal dari Nabi ﷺ bersabda, "Tidaklah ada seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari bidadari surga berkata, 'Janganlah kamu menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu, yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan mendatangi kami'."
Abu 'Isa berkata, "Ini merupakan hadits hasan gharib. Tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Riwayat Isma'il bin Ayyasy dari orang-orang Syam lebih baik, dia juga mempunyai hadits-hadits munkar yang diriwayatkan dari penduduk Hijaz dan Iraq." (HR. At Tirmidzi: 1094 - shahih dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H. Hadits ahlusy Syam)
Hadits senada juga diriwayatkan oleh imam Ahmad: 21085 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H.
Imam Abu Daud meriwayatkan hadits yang menunjukkan kemuliaan suami terhadap istrinya, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ
أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَقُلْتُ رَسُولُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَهُ قَالَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ. (رواه أبوداود: ١٨٢٨)
Telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Aun, telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Yusuf dari Syarik, dari Hushain, dari Asy Sya'bi dari Qais bin Sa'ad, ia berkata; aku datang ke Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah), maka aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Lalu aku katakan; Rasulullah ﷺ lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadanya. Qais bin Sa'ad berkata; kemudian aku datang kepada Nabi ﷺ dan aku katakan; sesungguhnya aku datang ke Al Hirah dan aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Engkau wahai Rasulullah, lebih berhak untuk kami bersujud kepadamu. Beliau berkata, "Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?" Qais bin Sa'ad berkata; aku katakan; tidak. Beliau bersabda, "Jangan kalian lakukan, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka." (HR. Abu Daud: 1828 - shahih Illa menurut al Albani dari Qais bin Sa'ad bin 'Ubadah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdul Malik dan negeri hidup Madinah)
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam at Tirmidzi: 1079 - hasan shahih menurut al Albani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Ibnu Majah: 1842 - dha'if selain yang ada dalam kurung, maka ia shahih menurut al Albani dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Ibnu Majah: 1843 - hasan shahih menurut al Albani dari Abdullah bin Abi 'Awfaa' 'Alqamah bin Khalid, ia shahabat kuniyahnya Abu Ibrahim negeri hidup Kufah dan wafat tahun 87 H.
Ahmad: 18591 - isnadnya dha'if, jayyid menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abdullah bin Abi 'Awfaa' 'Alqamah bin Khalid, ia shahabat kuniyahnya Abu Ibrahim negeri hidup Kufah dan wafat tahun 87 H dan Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H.
Ahmad: 20983 - shahih lighairi, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H.
Ad Darimi: 1427 - isnadnya hasan menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Qais bin Sa'ad bin 'Ubadah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdul Malik dan negeri hidup Madinah.
Ad Darimi: 1428 - isnadnya dha'if dari Buraidah bin Hashib bin 'Abdullah bin al Harits, ia shahabat kuniyahnya Abu Sahal negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 63 H.
Ingatlah kisah Muhammad bin Abu 'Atiq terhadap istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh imam Malik, beliau berkata:
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ سَعِيدِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ
فَأَتَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَتِيقٍ وَعَيْنَاهُ تَدْمَعَانِ فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ مَا شَأْنُكَ فَقَالَ مَلَّكْتُ امْرَأَتِي أَمْرَهَا فَفَارَقَتْنِي فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ قَالَ الْقَدَرُ فَقَالَ زَيْدٌ ارْتَجِعْهَا إِنْ شِئْتَ فَإِنَّمَا هِيَ وَاحِدَةٌ وَأَنْتَ أَمْلَكُ بِهَا. (رواه مالك: ١٠١٥)
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Sa'id bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah duduk-duduk bersama Zaid bin Tsabit, tiba-tiba Muhammad bin Abu 'Atiq menemuinya dengan kedua mata meneteskan air mata. Zaid lalu bertanya kepadanya, "Ada apa denganmu?" Dia menjawab, "Aku telah menyerahkan keputusan (talak) kepada istriku, dan ia memutuskan untuk berpisah dariku." Zaid bertanya lagi, "Kenapa kamu lakukan hal itu?" ia menjawab, "Karena faktor ekonomi." Zaid berkata, "Jika mau, ruju'lah ia. Karena yang demikian itu hanya talak satu, dan kamu lebih berhak atas dirinya." (HR. Malik: 1015 - mauquf shahih menurut Salim bin 'Ied al Hilaliy dari Zaid bin Tsabit bin adh Dhahak, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 45 H. Hadits ahlul Madinah)
Simak firman Allah berikut:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.(QS. Al-Baqarah/2: 228)
Semua hadits di atas menunjukkan bahwa seorang istri wajib memuliakan suaminya. Sehingga tidak dianggap menunaikan hak Allah jika ia belum menunaikan hak suaminya. Hal ini tentu bukan untuk maksiat atau taat pada suami atas perintah melalukan durhaka atau ingkar pada Allah dan Rasul-Nya. Karena hal tersebut perintah Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada pilihan lain kecuali memuliakan, menunaikan hak-haknya dan menaati perintahnya adalah suatu kewajiban istri. Namun, segalanya bukanlah semuanya, boleh jadi tidak berlaku secara bersamaan. Sehingga, hak dan kewajiban tersebut menjadi keutamaan masing-masing mereka.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏