“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


PERLAKUAN KEPADA WANITA YANG DIZINAHI DAN ANAK ZINA SERTA HAK WARIS MEWARISI
(memahami nash secara tematik)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Setiap perbuatan disertai konsekwensi akibatnya. Jika dikaitkan dengan hukum sebab akibat. Namun, tidak semua sebab yang akibatnya mesti dijadikan rujukan. Seperti, anak yang lahir disebabkan perzinahan, tidak dapat dinasabkan kepada laki-laki yang telah menghamili diluar nikah, walaupun ia menikahinya. Oleh karena itu, nasabnya hanya kepada ibunya. Begitu juga warisan dari anak hasil zina, hanya diwarisi oleh nasab ibunya bukan bapak biologisnya. Walau pun ia mengakui bahwa anak tersebut hasil hubungannya dengan wanita yang telah "dizinahi" nya. Dilema ini sering terjadi di masyarakat yang dianggap "aib", padahal jalan hidup masing-masing manusia itu berbeda-beda. Sesuai dengan apa yang ditakdirkan oleh Allah, apakah buruk maupun baik. Hal yang perlu digarisbawahi adalah berusaha untuk memperbaiki dan menjalankan takdir itu dengan ikhlas dan istiqamah. Namun, bukan berarti pasrah dengan takdir. Apa pun yang terjadi sesuai dengan yang telah ditetapkan Allah, jika itu terjadi maka hal tersebut sesuai dengan sunnatullah dan diperbaiki dengan syari'at Allah dan apa yang diajarkan oleh Rasul-Nya.

Selanjutnya apabila anak hasil zina adalah perempuan (baik budak maupun merdeka) jika ia menikah maka yang menjadi walinya adalah wali hakim atau wali yang ditunjuk atau dipercayai. Kemudian, akad ijab dan qabul dikaitkan dengan ibunya bukan bapak biologisnya. Sehingga jelas perbedaan dengan yang lainnya. Hanya saja status tersebut berakhir pada pemberlakukan nasab dan segala hal yang terkait dengannya. Tetapi, dalam masalah pelaksanaan syari'at adalah sama dengan diluar itu. Amalan-amalan ibadah, perlakuan sosial, hingga hak dan kewajibannya kepada Allah dan manusia.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰقَوْمِ اِنَّمَا هٰذِهِ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ  ۖوَّاِنَّ الْاٰخِرَةَ هِيَ دَارُ الْقَرَارِ. (قرآن سورة غافر/٤٠: ٣٩)

Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.(QS. Gāfir/40: 39)

Pada ayat ini diterangkan bahwa orang yang beriman kepada Musa berkata kepada kaumnya, “Wahai kaumku, kehidupan dunia ini adalah kehidupan yang fana, di mana kesenangan serta kebahagiaan yang diperoleh di dalamnya adalah kesenangan dan kebahagiaan yang tidak sempurna serta tidak kekal. Adapun kehidupan akhirat adalah kehidupan yang kekal, kesenangan dan kebahagiaan yang diperoleh adalah kesenangan dan kebahagiaan yang sempurna. Oleh karena itu, janganlah sekali-kali kamu mengingkari Allah dalam kehidupan dunia ini agar kamu terhindar dari siksa-Nya di akhirat nanti.”

مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلَا يُجْزٰىٓ اِلَّا مِثْلَهَاۚ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُوْنَ فِيْهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ. (قرآن سورة غافر/٤٠: ٤٠)

Siapa yang mengerjakan keburukan tidak dibalas, kecuali sebanding dengan keburukan itu. Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedangkan dia dalam keadaan beriman, akan masuk surga. Mereka dianugerahi rezeki di dalamnya tanpa perhitungan. (QS. Gāfir/40: 40)

Orang yang beriman itu menerangkan kepada kaumnya bagaimana besar pengaruh kehidupan dunia seseorang kepada kehidupan akhiratnya. Ia berkata kepada kaumnya, “Wahai kaumku, barang siapa yang mengerjakan suatu kejahatan baik laki-laki maupun perempuan, maka ia hanya diazab sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Akan tetapi, barang siapa yang beriman dan mengerjakan amal shalih, mengikuti perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, maka ia akan dimasukkan ke dalam surga yang penuh kenikmatan. Allah membalas iman dan amal shalih mereka dengan pahala yang berlipat ganda dan rezeki yang tiada terhingga.”

Ayat ini menggambarkan keadilan Allah yang sesungguhnya serta sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dia tidak menganiaya hamba-Nya sedikit pun. Jika Dia mengazab hamba-Nya di akhirat nanti, maka azab yang diberikan itu seimbang dengan perbuatan jahat dan ingkar yang telah dilakukannya selama hidup di dunia, tidak dilebihkan sedikit pun. Akan tetapi, jika Dia membalas iman dan amal shalih hamba-Nya, maka Dia membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.

Nah, untuk mejelaskan hal ini perlu penulis kemukakan dasar pemahaman dari nash al Qur'an dan al Hadits. Apakah seorang wanita yang telah berzinah mesti dinikahi oleh laki-laki yang menzinahinya? Bagaimana perlakuannya jika mereka menghasilkan anak dari hubungan tersebut? Kenapa anak hasil zina dikaitkan dengan hubungan nasab?. Pertanyaan-pertanyaan ini akan terjawab apabila dipahami dari nash dan argumen syari'at. Berikut penulis paparkan dengan metode mudhu'iy (tematik).

Imam ad Darimi berkata,

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا بَأْسَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حُبْلَى فَإِنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُهُ. (رواه الدارمي: ٢٩٨٢)

Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Aban dari Musa bin Muhammad Al Anshari dari Isma'il dari Al Hasan tentang seseorang yang melakukan zina dengan seorang wanita kemudian menikahinya, ia berkata; Tidak mengapa kecuali jika wanita itu hamil. Sebab anak tidak bisa dihubungkan (nasabnya) dengan laki-laki tersebut. (HR. Ad Darimi: 2982 - dha'if menurut Husain Salim Asad ad Darani dari al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dna wafat tahun 110 H. Penilaian ulama: al 'Ajli menilainya tsiqah, Muhammad bin Sa'ad menilainya tsiqah ma'mun. Sedangkan Ibnu Hibban berpendapat, "Yudallis, disebutkan dalam ats tsiqat")

Dalam sanad hadits riwayat imam ad Darimi: 2982 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) yaitu Isma'il bin Muslim, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Ishaq dan negeri hidup Marur Rawdz. Penilaian ulama: Yahya bin Sa'id al Qaththan menilainya mukhallith, Sufyan bin Uyainah mengatakan, "dia melakukan kekeliruan". Yahya bin Ma'in menilainya laisa bi syai'. Sedangkan Ali bin Al Madini berkomentar, "la yukhtab haditsuhu". 'Amru bin al Fallas berkata, "dha'if fil hadits yahummu fihi, shaduq". Ahmad bin Hanbal menilainya munkarul hadits. Sementara Ibnu Hajar berpendapat fakih, dha'iful hadits.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa,

حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَدُ الزِّنَا أَشَرُّ الثَّلَاثَةِ. (رواه أحمد: ٧٧٥١)

Telah menceritakan kepada kami Khalaf Ibnul Walid telah menceritakan kepada kami Khalid dari Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Anak zina adalah yang paling jelek di antara tiga" (Yaitu; dia, wanita dan laki-laki yang menghasilkannya dari zina, maksudnya yang paling jelek di antara ibu dan laki-laki yang menzinahinya adalah anak yang dihasilkannya secara unsur, nasab dan penciptaan). (HR. Ahmad: 7751 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Atau dengan lafazh yang berbeda,

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ شَرُّ الثَّلَاثَةِ إِذَا عَمِلَ بِعَمَلِ أَبَوَيْهِ يَعْنِي وَلَدَ الزِّنَا. (رواه أحمد: ٢٣٦٤٠)

Telah menceritakan kepada kami Aswad bin Amir, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Isroil, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ishaq, dari Ibrahim bin Ubaid bin Rifa'ah, dari Aisyah berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Dia memiliki tiga kejelekan jika ia berbuat seperti perbuatan kedua orang tuanya (maksudnya anak zina)". (HR. Ahmad: 23640 - isnadnya dha'if jiddan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 23640 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama kritikus hadits, yaitu: Ibrahim bin Ishaq, ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa. Adz Dzahabi berkata, "saya tidak mengetahuinya".

Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam Abu Daud, beliau berkata:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَدُ الزِّنَا شَرُّ الثَّلَاثَةِ
و قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ لَأَنْ أُمَتِّعَ بِسَوْطٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ وَلَدَ زِنْيَةٍ. (رواه أبوداود: ٣٤٥٠)

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Suhail bin Abu Shalih dari Ayahnya dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Anak hasil zina adalah orang buruk ketiga." Abu Hurairah berkata, "Sungguh aku bersedekah dengan sebuah cemeti di jalan Allah 'Azza wa Jalla adalah lebih aku sukai daripada membebaskan anak zina." (HR. Abu Daud: 3450 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Sedangkan Ibnu Umar pernah membebaskan atau memerdekakan anak hasil zina beserta ibunya. Sebagaimana diinformasikan oleh imam Malik, beliau berkata:

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّهُ أَعْتَقَ وَلَدَ زِنًا وَأُمَّهُ. (رواه مالك: ١٢٧٤)

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa dia telah membebaskan anak hasil zina beserta ibunya." (HR. Malik: 1274 - mauquf shahih menurut Salim bin 'Ied al Hilaliy dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits ahlul Madinah)

Pernyataan yang miring juga diinformasikan dalam hadits riwayat imam ad Darimi, beliau berkata:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ جَابَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَلَدُ زِنْيَةٍ وَلَا مَنَّانٌ وَلَا عَاقٌّ وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ. (رواه الدارمي: ٢٠٠١)

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Katsir Al Bashri telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja'd dari Jaban dari Abdullah bin 'Amr dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Tidak akan masuk surga anak hasil zina, orang yang mengungkit pemberiannya, anak durhaka dan pecandu khamer." (HR. Ad Darimi: 2001 - isnadnya jayyid menurut Husian Salim Asad ad Darani dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H)

Hadits riwayat ad Darimi: 2001 di atas bertentangan dengan hadits yang terkait dengannya dan hanya hadits tersebut yang menggunakan kalimat "anak hasil zina". Sedangkan yang lain seperti hadits riwayat imam Abu Daud: 1445, at Tirmidzi: 1886, an Nasa'i: 5577, Ibnu Majah: 3367, Ahmad: 32, 6251, 6587, 6598, 10684, 10790, 10971, 11355 dan 26212, ad Darimi: 2002. Riwayat yang di-bold-kan adalah hadits shahih, selebihnya dha'if.

Selanjutnya, pertentangan tersebut jelas dan masuk akal. Karena setiap anak yang lahir adalah fitrah (suci/muslim/kokoh). Imam al Bukhari meriwayatkan bahwa,

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ يُصَلَّى عَلَى كُلِّ مَوْلُودٍ مُتَوَفًّى وَإِنْ كَانَ لِغَيَّةٍ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ وُلِدَ عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ يَدَّعِي أَبَوَاهُ الْإِسْلَامَ أَوْ أَبُوهُ خَاصَّةً وَإِنْ كَانَتْ أُمُّهُ عَلَى غَيْرِ الْإِسْلَامِ إِذَا اسْتَهَلَّ صَارِخًا صُلِّيَ عَلَيْهِ وَلَا يُصَلَّى عَلَى مَنْ لَا يَسْتَهِلُّ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ سِقْطٌ فَإِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
كَانَ يُحَدِّثُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
{ فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا }
الْآيَةَ. (رواه البخاري: ١٢٧٠)

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib berkata, Ibnu Syihab: "Setiap anak yang wafat wajib dishalatkan sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam keadaan fithrah Islam, jika kedua orang tuanya mengaku beragama Islam atau hanya bapaknya yang mengaku beragama Islam meskipun ibunya tidak beragama Islam selama anak itu ketika dilahirkan mengeluarkan suara (menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika dilahirkan anak itu tidak sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap keguguran sebelum sempurna, berdasarkan perkataan Abu Hurairah radhiallahu'anhu yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?". Kemudian Abu Hurairah radhiallahu'anhu berkata, (mengutip firman Allah QS. Ar-Rum: 30 yang artinya: ('Sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu"). (HR. Al Bukhari: 1270 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Hadits terkait dengan ini cukup banyak paling tidak dalam 20 hadits terdapat dalam kitab 9 imam. Baca juga tulisan penulis dalam: https://ibnusyamsir.blogspot.com/2021/06/amal-anak-belum-baligh-anak-orang.html?m=1.

Hukum Warisan Anak Zina

Imam ad Darimi berkata,

حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ سُئِلَ عَنْ وَلَدِ زِنَا يَمُوتُ قَالَ إِنْ كَانَ ابْنَ عَرَبِيَّةٍ وَرِثَتْ أُمُّهُ الثُّلُثَ وَجُعِلَ بَقِيَّةُ مَالِهِ فِي بَيْتِ الْمَالِ وَإِنْ كَانَ ابْنَ مَوْلَاةٍ وَرِثَتْ أُمُّهُ الثُّلُثَ وَوَرِثَ مَوَالِيهَا الَّذِينَ أَعْتَقُوهَا مَا بَقِيَ قَالَ مَرْوَانُ سَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ ذَلِكَ. (رواه الدارمي: ٢٩٨٥)

Telah menceritakan kepada kami Marwan bin Muhammad dari Sa'id dari Az Zuhri ia ditanya tentang anak zina yang meninggal, ia menjawab; Jika ia adalah anak Arab maka ibunya mendapat sepertiga harta warisan, sedangkan sisanya diserahkan ke Baitul Mal. Jika ia adalah anak budak maka ibunya mendapat sepertiga harta warisan, sedangkan sisa harta tersebut diberikan kepada majikannya yang telah memerdekakan ibunya. Marwan berkata; Aku telah mendengar Malik berpendapat seperti itu. (HR. Ad Darimi: 2985 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 124 H dan Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah 179 H)

Kasus lain, sebagaimana imam Malik berkata,

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ أَوْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ فِي أَوْلَادِ الزِّنَا قَالَ يَتَوَارَثُونَ مِنْ قِبَلِ الْأُمَّهَاتِ وَإِنْ وَلَدَتْ تَوْأَمًا فَمَاتَ وَرِثَ السُّدُسَ. (رواه الدارمي: ٢٩٨٠)

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Al Mughirah dari Ibnu Al Mubarak dari Ma'mar atau Yunus dari Az Zuhri tentang anak-anak zina, ia berkata; Ahli waris dari jalur keturunan ibu dapat saling mewarisi, jika anak zina memperoleh anak lalu ia meninggal dunia maka anaknya mendapat harta warisan seperenam. (HR. Ad Darimi: 2980 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 124 H)

Demikian juga,

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُهُ الَّذِي يَدَّعِيهِ وَلَا يَرِثُهُ الْمَوْلُودُ. (رواه الدارمي: ٢٩٧٥)

Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Al Hasan bin Al Hurr telah menceritakan kepadaku Al Hakam bahwa anak zina tidak dapat diwarisi oleh orang yang mengakuinya sebagai anak dan tidak dapat diwarisi oleh anak yang dilahirkannya. (HR. Ad Darimi: 2975 - isnadnya shahih sampai al Hakam menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Al Hakam bin 'Utaibah, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Kufah dan wafat tahun 113 H. Hadits ahlul Kufah)

Kemudian,

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَا يُوَرَّثُ وَلَدُ الزِّنَا. (رواه الدارمي: ٢٩٧٩)

Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Mughirah dari Ibrahim ia berkata; Warisan anak zina tidak dapat diwarisi. (HR. Ad Darimi: 2979 - isnadnya shahih sampai sampai Ibrahim menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Ibrahim bin Yazid bin Qais, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Imrah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 96 H)

Selanjutnya,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَا يَرِثُ وَلَدُ الزِّنَا لَا يَرِثُ مَنْ لَمْ يُقَمْ عَلَى أَبِيهِ الْحَدُّ أَوْ تُمْلَكُ أُمُّهُ بِنِكَاحٍ أَوْ شِرَاءٍ. (رواه الدارمي: ٢٩٨١)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Mughirah dari Syibak dari Ibrahim ia berkata; Anak zina tidak dapat mewarisi, tidak dapat mewarisi orang yang ayahnya tidak dijatuhi hukuman atau memiliki ibunya dengan cara dinikahi atau dibeli. (HR. Ad Darimi: 2981 - isnadnya dha'if sampai sampai Ibrahim menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Ibrahim bin Yazid bin Qais, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Imrah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 96 H)

Pernyataan lain diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْيَمَانِ عَنْ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَاهَرَ أَمَةً أَوْ حُرَّةً فَوَلَدُهُ وَلَدُ زِنًا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ. (رواه إبن ماجه: ٢٧٣٥)

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Al Yaman dari Al Mutsanna bin Ash Shabbah dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa menzinahi seorang budak perempuan atau perempuan merdeka, maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan juga tidak diwarisi." (HR. Ibnu Majah: 2735 - hasan dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 73 H)

Riwayat lainnya menyatakan bahwa anak hasil zina dipersamakan dengan wanita terkena li'an. Imam ad Darimi meriwayatkan,

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ ابْنُ الْمُلَاعَنَةِ مِثْلُ وَلَدِ الزِّنَا تَرِثُهُ أُمُّهُ وَوَرَثَتُهُ وَرَثَةُ أُمِّهِ. (رواه الدارمي: ٢٩٧٨)

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa dari Hafsh bin Ghiyats dari Amr dari Al Hasan ia berkata; Anak seorang wanita yang terkena li'an sama dengan anak zina. Ibunya dapat mewarisinya dan ahli warisnya adalah ahli waris ibunya. (HR. Ad Darimi: 2978 - isnadnya dha'if sampai sampai Ibrahim menurut Husain Salim Asad ad Darani dari al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 110 H)

Dan,

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ قَالَا وَلَدُ الزِّنَا بِمَنْزِلَةِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ. (رواه الدارمي: ٢٩٧٤)

Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syarik dari Muhammad bin Salim dari Asy Sya'bi dari Ali dan Abdullah keduanya berkata; Warisan anak zina menempati kedudukan anak wanita yang terkena li'an. (HR. Ad Darimi: 2974 - isnadnya dha'if menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H dan dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 73 H)

Sekalipun ada yang mengakui, sebagaimana imam ad Darimi berkata,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي حَفْصَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يُوَرِّثُ وَلَدَ الزِّنَا وَإِنْ ادَّعَاهُ الرَّجُلُ. (رواه الدارمي: ٢٩٧٦)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Rauh dari Muhammad bin Abu Hafshah dari Az Zuhri dari Ali bin Husain bahwa ia tidak memberikan hak waris kepada anak zina sekalipun seseorang mengakuinya sebagai anak. (HR. Ad Darimi: 2976 - isnadnya kuat menurut Husain Salim Asad ad Darani dari 'Ali bin al Husain bin 'Ali bin Abi Thalib, tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al Husain negeri hidup Madinah dan wafat tahun 93 H)

Berdasarkan nash di atas dapat dipahami bahwa perbedaan perlakuan hukum pada pelaku zina tertuju pada perbuatannya, sedangkan secara individu dan sosial tetap pada garis kemanusiaan yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama kepada Allah dan kepentingan sosial. Sehingga hal tersebut tetap berada pada posisi hukum yang adil dan beradab. Selanjutnya, terkait dengan akibat yang disebabkan dari perbuatan tersebut adalah hukum syari'at, yaitu pelakunya dicambuk atau dirajam bagi pelaku zinanya yang sudah menikah atau pernah menikah. Perlakuan tersebut tentu berkaitan dengan fitrah dan sunnatullah yang ditetapkan oleh Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ  ۗ  وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٥)

Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisā'/4: 25)

Dalam ayat lain Allah mengingatkan, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا. (قرآن سورة الإسراء/١٧: ٣٢)

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (QS. Al-Isrā'/17: 32)

Sementara, jika dari perbuatan itu membuahi anak maka ia dinisbahkan kepada ibunya bukan pada bapak biologisnya. Walaupun ia mengakui secara meyakinkan bahwa anak tersebut hasil perbuatannya (laki-laki). Begitu juga hak warisnya, baik mewarisi maupun diwarisi. Sedangkan perlakuan syari'at personal dan sosial, ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah adalah sama dihadapan Allah. Wallaahu a'lam bish Shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]