Bagaimana mengerti hukum Islam? Kenalilah dua karakter hukumnya:
HUKUM WAD'IY DAN HUKUM TAKLIFIY
Selama ini kita memang lebih akrab dengan pembahasan di wilayah hukum taklifiy, yaitu hukum syari’at yang langsung mengatur perbuatan manusia. Hukum taklifiy ada lima, yaitu: (1) wajib, (2) sunnah, (3) mubah, (4) makruh, dan (5) haram.
Namun, di telinga kita masih agak asing dengan istilah hukum wadh’iy, jumlahnya lima juga, yaitu: (1) Sebab (2) Syarat (3) Mani’ (4) Azimah dan rukhshah (5) Sah, batal dan fasad.
Lantas, apa beda antara keduanya? Hukum taklifiy itu hukum syari’at yang langsung mengatur perbuatan manusia, sedangkan hukum wadh’iy adalah hukum syari’at yang mengatur perbuatan manusia secara TIDAK LANGSUNG.
Dengan istilah lain, hukum wadh’iy adalah hukum yang menjadi landasan untuk mengatur hukum taklifiy.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏