NASAKH WA MANSUKH DALAM AL QUR'AN DAN CONTOHNYA
(tauqifiy atau ijtihadiy?)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Imam an Nasa'i berkata,
أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى السِّجْزِيُّ خَيَّاطُ السُّنَّةِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ النَّحْوِيُّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ { وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ } نُسِخَ ذَلِكَ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ مِمَّا فُرِضَ لَهَا مِنْ الرُّبُعِ وَالثُّمُنِ وَنَسَخَ أَجَلَ الْحَوْلِ أَنْ جُعِلَ أَجَلُهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا. (رواه النسائي: ٣٤٨٧)
Telah mengabarkan kepada kami Zakaria bin Yahya As Sijzi Khayyath As Sunnah berkata; telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim berkata; telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Husain bin Waqid berkata; telah memberitakan kepadaku ayahku ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid An Nahwi dari 'Ikrimah dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (QS. Al-Baqarah/2: 240), telah dihapus dengan ayat mengenai ayat warisan di antara yang ditetapkan baginya dari seperempat dan seperdelapan, dan Allah juga menghapus masa 'iddah satu tahun dan dijadikan empat bulan sepuluh hari (QS. Al-Baqarah/2: 234). " (HR. An Nasa'i: 3487 - hasan shahih menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Demkian juga diriwayatkan dari 'Ikrimah maula Ibnu 'Abbas berikut:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ { وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ } قَالَ نَسَخَتْهَا { وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا }. (رواه ألنسائي: ٣٤٨٨)
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Simak dari 'Ikrimah mengenai firman Allah 'Azza wa Jalla: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (QS. Al-Baqarah/2: 240). 'Ikrimah berkata, "Ayat tersebut dihapus oleh ayat: '(Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) ' (QS. Al-Baqarah/2: 234). (HR. An Nasa'i: 3488 - hasan shahih menurut al Albani dari 'Ikrimah, maula Ibnu 'Abbas, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 104 H)
Sementara imam Abu Daud juga meriwayatkan bahwa,
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ } فَنُسِخَ ذَلِكَ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ بِمَا فَرَضَ لَهُنَّ مِنْ الرُّبُعِ وَالثُّمُنِ وَنُسِخَ أَجَلُ الْحَوْلِ بِأَنْ جُعِلَ أَجَلُهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا. (رواه أبوداود: ١٩٥٣)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad Al Marwazi, telah menceritakan kepadaku Ali bin Al Husain bin Waqid dari ayahnya, dari Yazid An Nahwi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: "Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)." Kemudian hal tersebut dihapus dengan ayat mengenai warisan dengan bagian yang telah Allah tentukan bagi mereka, yaitu seperempat dan seperdelapan. Dan waktunya satu tahun digantikan menjadi empat bulan sepuluh hari. (HR. Abu Daud: 1953 - hasan menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Ayat yang dinasakh hukumnya adalah ayat setelahnya. Ini menunjukkan bahwa penyusunan dan turunnya ayat al Qur'an adalah secara tauqifi (ketentuan dari Allah dalam Lauh Mahfudz). Karena penentuan letak ayat dalam surat terkadang berurutan turunnya dan sebagian tidak namun turunya sesuai kebutuhan umat waktu itu. Kemudian atas hal tersebut semakin menguatkan bahwa nasakh wa mansukh juga dipengaruhi oleh sababun nuzul, namun tidak dipengaruhi oleh susunan ayat dalam surat dalam al Qur'an. Karena disusun berdasarkan kehendak Allah yang disampaikan oleh Allah melalui Malaikat Jibril.
Adapun ulama yang mengatakan bahwa susunan al Qur'an tersebut adalah ijtihadi, maka hal itu tidak masuk dalam wewenang Nabi Muhammad kecuali ijtihad beliau tentang hal diluar al Qur'an. Demikian juga pendapat mengatakan bahwa ada sebagian tauqifi dan sebagian adalah ijtihadi, ini pendapat lemah. Oleh sebab itu kaitannya dengan yang terakhir ini tidak mungkin terjadi, sebab al Qur'an adalah firman Allah sebagaimana yang telah tersusun di lauhul mahfuzh (brangkas yang terpelihara) yang hanya makhluk yang disucikan saja bisa mendekatinya. Sebagaimana firman-Nya,
(يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ ۖ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ. (قرآن سورة الرعد/١٣: ٣٩)
Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan disisi-Nya terdapat Ummul Kitab (lauhul mahfuzh). (QS. Ar Ra'du/13: 39)
Kemudian Allah juga menjelaskan dalam firman-Nya,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ. (قرآن سورة الواقعة/٥٦: ٧٩)
tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan. (QS. Al Waaqi'ah/56: 79)
Kemudian dijelaskan bahwa,
وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ. (قرآن سورة الزخرف/٤٣: ٤)
Dan sesungguhnya Al-Qur'an itu dalam Ummul Kitab (Lauh Mahfuzhh) di sisi Kami, benar-benar (bernilai) tinggi dan penuh hikmah. (QS. Az Zukhruf/43: 4)
Begitulah Allah menjaganya dengan baik. Jadi, tidak ada yang mampu melewatinya dan menembusnya. Kecuali Allah sendiri yang memberikan. Kitab yang mulia ini tidak boleh didustakan keberadaannya, jika tidak ingin Allah binasakan. Hak tersebut tanpa diketahui dan tidak mampu menolaknya, seperti Fir'aun dan kaumnya dan kaum Tsamut (lihat QS. Al Buruuz/85: 18 - 22).
Wallaahu a'lam bish Shawaab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏