ALLAH DAN RASUL-NYA MELAKNAT RIBA DAN YANG TERKAIT DENGANNYA
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Riba merusak sendi-sendi kemanusia dan azas tolong menolong. Dimana prilaku memperioritaskan keuntungan pribadi terlalu besar, sehingga sikap tersebut terabaikan. Oleh karena itu, berkembanglah "semakin tinggi kebutuhan seseorang maka semakin rendah sikap sosialnya". Riba menghendaki kebutuhan pribadi atau kelompok yang haus dan seperti kesyetanan. Sebagaimana disinggung oleh Allah dalam al Qur'an,
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٧٥)
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS.Al-Baqarah/2: 275)
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٧٦)
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (QS.Al-Baqarah/2: 276)
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٧٧)
"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." (QS.Al-Baqarah/2: 277)
Dan,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٧٨)
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (QS.Al-Baqarah/2: 278)
Awalnya Allah mengingatkan agar jangan memberlakukan praktek riba (kelebihan dari modal pokok tanpa akad yang benar). Apa lagi sampai berlipat ganda (QS. Ali 'Imraan/3: 130). Selanjunya Allah buktikan dengan terjadinya praktek tersebut mereka menjadi miskin (QS. An Nisa'/4: 161). Oleh karena itu ingatlah firman Allah berikut:
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ. (قرآن سورة الروم/٣٠: ٣٩)
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (QS.Ar-Rūm/30: 39)
IMAM AHMAD berkata:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ لَا تَصْلُحُ سَفْقَتَانِ فِي سَفْقَةٍ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ. (رواه أحمد: ٣٥٣٩)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Simak bin Harb ia berkata; Aku mendengar Abdurrahman bin Abdullah menceritakan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa ia berkata; Tidak sah ada dua akad (jual beli) dalam satu akad, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah melaknat pemakan harta riba, yang memberinya, saksi atas akad riba dan orang yang menuliskannya." (HR. Ahmad: 3539 - shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)
Imam at Tirmidzi berkata,
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَجَابِرٍ وَأَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ١١٢٧)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud dari Ibnu Mas'ud ia berkata; Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksi dan penulisnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Jabir dan Abu Juhaifah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah adalah hadits hasan shahih. (HR. At Tirmidzi: 1127 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)
Demikian juga hadits riwayat Muslim: 2994 [hadits ahlul Kufah], Abu Daud: 2895 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hanya saja pada riwayat Muslim: 2995 terdapat penegasan bahwa, " ... هم سواء" (mereka semua sama) dilaknat oleh Rasul. Sebagaimana imam Muslim meriwayat:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. (رواه مسلم: ٢٩٩٥)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Shabah dan Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama." (HR. Muslim: 2995 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Atau imam Ahmad meriwayatkan melalui jalur Jabir bin 'Abdullah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ. (رواه أحمد: ١٣٧٤٤)
Telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Az Zubair dari Jabir berkata; Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan harta riba, dua saksinya dan penulisnya. (HR. Ahmad: 13744 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Sementara itu imam an Nasa'i meriwayatkan terkait dengan hal tersebut menyebutkan lebih rinci lagi. Simak hadits berikut:
Berkatan imam an Nasa'i:
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْحَارِثِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ قَالَ إِلَّا مِنْ دَاءٍ فَقَالَ نَعَمْ وَالْحَالُّ وَالْمُحَلَّلُ لَهُ وَمَانِعُ الصَّدَقَةِ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ. (رواه النسائي: ٥٠١٥)
Telah mengabarkan kepada kami Humaid bin Mas'adah ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun dari Asy Sya'bi dari Al Harits berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat para pemakan riba, yang membawakannya, yang menyaksikannya, dan yang menulisnya. Wanita pentato dan wanita yang minta ditato." Al Harits berkata, "Kecuali karena penyakit?" beliau bersabda, "Benar, dan Al Hallu, Al Muhalla lahu, dan penolak zakat." Beliau juga melarang dari An nauh (meratapi mayit), namun tidak melaknatnya." (HR. An Nasa'i: 5015 - shahih menurut al Albani dari al Harits bin 'Abdullah, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Zuhair negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Abu Hatim dan an Nasa'i menilainya laisa bi qawi. Ad Daruquthni menilainya dha'if, sementara adz Dzahabi menilainya layyin syi'i. Sedangkan Ibnu Hajar berkata, "didalam haditsnya ada dha'if)
Hadits senada diriwayatkan juga oleh imam Ahmad: 803 - hasan ligharihi, dengan sanadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Disamping dalam sanadnya ada al Harit bin 'Abdullah juga terdapat Jabir bin Yazid bin al Harits, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 128 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in menilainya kadzdzab, Ahmad bin Hanbal menilainya, ia "mendustakan". Sedangkan Ibnu Hajar menilainya dha'if seorang rafidhah. Lafazh hadits dimaksud adalah:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ جَابِرٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ لِلْحُسْنِ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَالْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ. (رواه أحمد: ٨٠٣)
Telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq telah memberitakan kepada kami Sufyan dari Jabir dari Asy Sya'bi dari Al Harits dari Ali radhiallahu'anhu, dia berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan harta riba, kedua saksinya, orang yang mentato dan orang meminta ditato agar kelihatan bagus, orang yang tidak mau membayar zakat, al muhil dan al muhallal lahu, dan beliau juga melarang meratapi mayat." (HR. Ahmad: 803 - hasan ligharihi, dengan sanadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Namun pada riwayat Ahmad: 1294 dari Ali bin Abi Thalib hanya terdapat periwayat bernama al Harits bin 'Abdullah yang dijarah (dinilai buruk) oleh Ulama hadits. Sementara yang lain maqbul. Syu'aib al Arna'uth menilainya sama dengan hadits Ahmad: 803 di atas.
Imam Abu Daud menceritakan,
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا شَبِيبُ بْنُ غَرْقَدَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ يَقُولُ أَلَا إِنَّ كُلَّ رِبًا مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ لَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ أَلَا وَإِنَّ كُلَّ دَمٍ مِنْ دَمِ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ دَمٍ أَضَعُ مِنْهَا دَمُ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِي بَنِي لَيْثٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. (رواه أبوداود: ٢٨٩٦)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash, telah menceritakan kepada kami Syabib bin Gharqadah, dari Sulaiman bin 'Amr, dari ayahnya ia berkata; saya mendengar Rasulullah ﷺ ketika haji wada' berkata, "Ketahuilah bahwa seluruh riba dari riba jahiliah telah dibatalkan, bagi kalian modal kalian, dengan tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Ketahuilah bahwa seluruh darah dari darah pada masa jahiliah telah digugurkan, dan darah pertama yang aku gugurkan adalah darah Al Harits bin Abdul Muththalib, dahulu ia disusui seseorang dari Bani Laits, kemudian ia dibunuh orang-orang Hudzail." Beliau berkata, "Ya Allah, saksikanlah. Apakah aku telah menyampaikan?" mereka berkata; ya. Tiga kali. Beliau berkata; ya Allah, saksikanlah. Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. (HR. Abu Daud: 2896 - shahih dari 'Amru bin al Ahwash, ia shahabat dan negeri hidup Madinah)
Demikian juga yang diriwayatkan imam ad Darimi: 2422 sampai kaliamat, " ...لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُون". Isnadnya dha'if menurut Husain Salim Asad ad Darani. Dari Jarir bin Ayyub bin Abi Zur'ah, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat]. Penilaian ulama: al Bukhari dan 'Uqaili menilainya mungkarul hadits, sementara an Nasa'i menilainya matruk. Demikian juga periwayat 'Ali bin Zaid bin Jud'an, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 131 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. Sedangkan Ahmad bin Hanbal, al 'Ajli dan Abu Zur'ah menilainya laisa bi qawi. Lafazh dimaksud adalah:
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَبِي حُرَّةَ الرَّقَاشِيِّ عَنْ عَمِّهِ قَالَ كُنْتُ آخِذًا بِزِمَامِ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَوْسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَذُودُ النَّاسَ عَنْهُ فَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّ رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ قَضَى أَنَّ أَوَّلَ رِبًا يُوضَعُ رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ. (رواه الدارمي: ٢٤٢٢)
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah telah mengabarkan kepada kmai Ali bin Zaid dari Abu Hurrah Ar Raqasyi dari pamannya, ia berkata, "Aku memegang tali kekang unta Rasulullah ﷺ pada pertengahan hari-hari Tasyriq, aku memerintahkan orang-orang supaya menjauh darinya. Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya seluruh riba pada masa jahiliah telah dibatalkan, ketahuilah sesungguhnya Allah telah memutuskan bahwa riba pertama yang dibatalkan adalah riba Abbas bin Abdul Muththalib, yaitu bagi kalian modal harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak dizalimi." (HR. Ad Darimi: 2422 - isnadnya dha'if menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Jarir bin Ayyub bin Abi Zur'ah, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat]. Penilaian ulama: al Bukhari dan 'Uqaili menilainya mungkarul hadits, sementara an Nasa'i menilainya matruk)
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, bahwa setiap sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya dengan ungkapan semakna dengan itu maka hal-hal yang terkait dengannya juga dilarang. Oleh karena itu, Islam membersihkan semua yang terkait dengan riba dan menggantinya dengan jual beli atas dasar ridha dan saling meridhai. Sehingga tercipta perekonomian yang rahmatan lil 'alamien. Perekonomian yang diridhai dan meridhai pelakunya.
Wallaahu a'lam bish Shawaab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏