YUSUF QARDHÂWÎ
Oleh:
SYAMSU RIZAL
I.
Pendahuluan
Puji syukur hanya untuk Allah dan shalawat beserta salam
kita doakan semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shall Allahu `alaihi wa
sallam, keluarga, shahabat, dan orang-orang yang mengikuti ajaran beliau
sampai akhir zaman. Semoga syafa`at beliau juga tercurah pada umat Islam.
Amien.
Tokoh-tokoh Islam sangat banyak
dan beragam corak pemikirannya. Setiap kurun waktu muncul para ulama Islam yang
secara sungguh mempelajari Islam. Dari jerih payah mereka itulah umat Islam
memperoleh ilmu yang original dan berkesinambunga. Pada kesempatan ini penulis
mencoba memaparkan sekelumit tentang hal-ihwal Yusuf Qardhawi.
II.
Pembahasan
A.
Riwayat
Hidup Yusuf Qardhawi
Yusuf
Qardhawi dilahirkan di desa Saft Turab di Tengah Delta Sungai Nil, daearah
Mahalla al-Kubra, Republik Arab Mesir, pada tanggal 9 September 1926 M. Ayahnya
bernama Abdullah, beliau bersama ayahnya hanya dua tahun, karena ayahnya
meninggal.
B.
Latar
Belakang Pendidikan Yusuf Qardhawi
Pelajaran pertama kali ditekuninya
adalah al-Qur’an. Pada usia sepuluh tahun, ia sudah hafal al-Qur’an dan dengan
bacaan yang sangat baik. Dengan keahliannya itu, ia dijadikan imam shalat lima
waktu di desanya pada usia yang sangat muda.
Pendidikan formalnya ditempuh di
Al-Azhar Mesir, kecuali tingkat Aliyah, ia tempuh di Ma`had al-Buhûs wa
la-Dirâsah al-Arbiyat al-`Âliyah, sehingga mendapat ijazah diploma tinggi
dalam bidang bahasa dan sastra Arab. Namun, keahliannya yang menonjol adalah
dalam bidang keushuluddinan (aqidah, tafsir, dan hadits). Hal itu didukung oleh
pelajarannya di Fakultas Ushuluddin, yang diselesaikan pada tahun 1960 M.
C.
Keshahihan
Hadits Menurut Yusuf Qardhawi
1. Memahami al-Sunnah Sesuai dengan Petunjuk al-Qur’an
Jika terdapat perbedaan paham
diantara fuqaha dalam menyimpulkan makna hadits-hadits, yang paling
utama dan paling dekat dengan kebenaran adalah yang didukung oleh al-Qur’an.
Menurut Bustamin pendapat ini sudah lumrah, namun Yusuf Qardhawi sampai pada
tataran Praktis. Berbeda dengan muhadditsin yang memakai dua cara,
pertama, mencari pendukung dari hadits yang semakna atau hadits yang lain,
kedua, menerapkan ilmu mukhtalif al-hadits atau takwil al-hadits.
Seperti hadits:
...إِنَّ
الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ.
Yusuf
Qardhawi langsung menolak hadits ini, karena bertentangan dengan al-Qur’an
yaitu sebagai berikut:
...
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌوِزْرَأُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ
فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ. سوؤة الأنعام/6: 164)
2. Menghimpun Hadits-hadits yang terjalin dalam Tema yang Sama
Agar sukses memahami hadits dengan
benar, maka kita harus menghimpun hadits shahih yang berkaitan dengan suatu
tema tertentu. Kemudian mengembalikan kandungan yang mutasyabihat kepada
yang muhkam, mengaitkan yang mutlak dengan muqaiyad, dan
menafsirkan yang `am dengan khas. Dengan cara itu, suatu hadits
dapatlah dimengerti maksudnya dengan lebih jelas dan tidak dipertentangkan
antara hadits satu dengan yang lain. Seperti hadits berikut:
لاَيَدْخُلُ هَذَا بَيْتَ قَوْمٍ إِلاَّ
أَدْخُلَهُ اللهُ الذُّلَّ.
“Tidaklah masuk (alat) ini ke rumah suatu kaum,
kecuali Allah pasti memasukkan kehinaan ke dalamnya”. (HR. Bukhari)1
Menurut Yusuf Qardhawi, pengertian
lahiriah hadits ini mengisyaratkan bahwa nabi tidak menyukai pekerjaan bertani
sebab akan mengakibatkan kehinaan bagi para pekerjanya. Namun, secara lahiriah
hadits tersebut bertentangan dengan hadits shahih lainnya, yang sangat jelas,
karena Sunnah yang kemudian dirinci dalam fiqih telah banyak menjelaskan
tentang hokum-hukum pertanian, pengairan dan penggarapan tanah kosong, serta
segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing.2
Menompang dengan pendapat Ibnu Hajar
bahwa kecaman tersebut berlaku bagi orang yang berada dekat daerah musuh, sebab
apabila ia menyibukkan dirinya dengan pertanian, ia akan melupakan tugas
kewiraan, sehingga musuh menjadi berani. Semestinya orang yang demikian lebih
menyibukkan dirinya keterampilan ketentaraan.3
3. Penggabungan antara Hadits-hadits yang Bertentang
Menggabungkan antara hadits-hadits
yang bertentangan kemudian men-tarjih mana yang lebih kuat atau
mengabaikan salah satu dari keduanya. Cara ini sama dengan al-Syafi`iy. Karena
nash-nash syari`at tidak mungkin bertentangan, baik dalil-dalil hadits maupun
al-Qur’an. Seperti hadits tentang wanita menziarahi kubur: dari Abu Hurairah
bahwa Rasul melaknat wanita-wanita yang menzirahi kubur, hadits ini
bertentangan dengan hadits yang menyatakan bahwa:
عن
ابن بريدة عن أبيه قال رسول الله ص.م. نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ
الْقُبُوْرِفَزُورُهَا.
Hadits dipahami oleh Yusuf Qardhawi dengan
cara al-jam`u. khusus hadits ini haruslah memperhatikan sebab munculnya
kedua hadits tersebut. Hadits ini di berhubungan dengan situasi tertentu.
4. Memahami Hadits dengan
Mepertimbangkan Latar Belakangnya, Situasi Kondisinya ketika diucapkan serta
tujuannya. Pemahaman seperti ini dipakai lebih mengarah pada sosio-historis
munculnya hadits tersebut
5. Membedakan antara Sarana yang
Berubah-ubah dan Sasaran yang Tetap
6. Membedakan antara ungkapan yang Bermakna
Sebenarnya dan Bersifat Majaz dalam Memahami Hadits
D.
Pemahaman
Yusuf Qardhawi tentang Hadits Ghaibiyat
Hal-hal yang ghaib seperti al-`arsy,
kursiy, al-lauh mahfuzh. Dan sebagian lagi berkaitan dengan alam barzakh
sesudah mati sebelum terjadi hari kiamat seperti pertanyaan dalam kubur senang
atau diazab. Selanjutnya berkenaan dengan alam akhirat seperti hari berbangkit,
hal-ihwal hari kiamat, syafa`at, perhitungan amal baik dan amal buruk, al-Shirath,
sorga dengan segala kenikmatannya, dan neraka dengan segala bentuk azabnya.4
Hadits-hadits tentang Ghaibiyat Yusuf
Qaradhawi lebih cendrung tidak memahaminya dengan takwil, namun menerima apa
adanya. Asalkan hadits tersebut shahih dan maqbul. Beliau lebih
sependapat dengan Ibn Abbas tentang sebagian hal yang ghaib:
ليس
فى الجنة من الدنيا إلا الأسماء.5
Pada akhir bahasannya beliau
mengkritik pendapat ahli rakyu yang mengqiaskan hadits yang berkenaan dengan
orang mukmin melihat Allah di akhirat, mereka memberi qiyas bahwa, “orang
mukmin itu akan melihat Allah seperti melihat bulan purnama.”6 ini merupakan qiayas-an yang
bathil, karena menyamakan dengan melihat secara zhahir, sedangkan Allah itu ghaib.
E.
Pentakwilan
Hadits Oleh Yusuf Qardhawi
Beliau mentakwilkan hadits yang
tidak berkaitan dengan aqidah, tetapi hadits yang diperlukan penjelasan seperti
hadits tentang khalifah:
اَلأَئِمَّةُ
مِنْ قُرَيْشٍ.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad
melalui Anas, semua perawinya berprediket tsiqat menurut al-Haitsami
dalam kitab Majmu` al-Zawa’id-nya, al-Mindziri dalam Targhib wa
Tarhib-nya bahwa sanad hadits ini berprediket jayyid. Dalam al-Muntaqa,
hadits no. 1299, imam Ahmad telah meriwayatkannya pula dari jalur lain dengan
teks:
اَلأُمَرَاءُ
مِنْ قُرَيْشٍ.
Al-Haitsami Mengatakan bahwa selain
Sakir Ibnu Abdul Aziz, semua perawinya terdiri dari para perawi hadits shahih.
Walaupun demikian, Sakir termasuk tsiqat. Al-Mundziri mengatakan semua
perawinya berprediket tsiqat.
Makna hadits ini menurut Ibnu Khaldun
bahwa Rasul mengatakan demikian karena Beliau menyaksikan adanya rasa `ashabiyah
atau kesetiakawanan yang kuat pada diri mereka sebagai ia menilai sebagai
syarat utama untuk menegakkan kekhalifahan atau kerajaan.7
III.
Penutup
Yusuf Qardhawi adalah salah
seorang ulama muhadditsin abat 21 ini, beliau banya sekali mengeluarkan fatwa.
Dalam bidang hadits beliau mempunyai cara tersendiri untuk menilai hadits
shahih atau tidak atau maqbul atau tidaknya. Disamping itu beliau mempunyai
aqidah yang kuat, pendirian yang teguh sepertinya Ibnu Qayyim, Ibnu Jauziy,
Rasyid Ridha, Muhammad Abduh. Beliau banyak mengikuti pendapat mereka ini.
Beliau tidak mau mentakwil atau mengqiyaskan hadits yang
berkaitan dengan masalah ghaibiyat, selain itu beliau lebih menguasai
ilmu fiqh dan ushul fiqh. Sebagai kritikus hadits beliau tentu memiliki
pertimbangan dan pemikiran yang luas.
Demikianlah yang dapat penulis paparkan sekelumit
tentang hal-ihwal Yusuf Qardhawi. Atas kekurangan, penulis mohon masukan demi
sempurnanya bahasan ini. Akhirnya penulis sudahi dengan billahi taufiq wa
al-hidayah.
Daftar Rujukan
Bustamin, M. Isa, Metodologi Kritik Hadits, (Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 2004), Cet. I
4 Yusuf Qardhawi, Kaifa Nata`amal ma`a Sunnah
al-Nabawiyah, (al-Qahira: Dar al-Syuruq, 2002), Cet II



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏