NASAKH WA MANSUKH DALAM HADITS DAN LANGSUNG ATAU TIDAK DITUNJUKKAN DALAM SEBUAH HADITS
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
NASAKH DAN MANSUKH dalam hadits sama halnya sebagaimana terjadi al Qur'an. Ilmu ini khusus menentukan mana hadits terlebih dahulu adanya dan hadits yang akan dijadikan nasakh atau pun mansukh. Dalam arti, mana yang sudah dihapus dan penghapusnya atau yang berlaku. Dalam menelaah hadits ini dibutuhkan ilmu sabab wurudil hadits, tarikhur ruwat, takhrijul hadits, jarh wa ta'dil, ilmu mukhtaliful hadits dan tidak terlepas juga ilmu dirayah dan riwayah. Kejelian dalam penguasaan ilmu-ilmu tersebut sangat dibutuhkan. Penerapannya tentu bagi hadits maqbul saja (kualitasnya hasan dan shahih saja).
Nah, pada tulisan kali ini penulis hanya menyebutkan contohnya langsung. Karena, penelusuran dan mempreteli masing-masing ilmu tersebut tentu membutuhkan banyak ruang dan waktu menjelaskannya.
TIGA HAL YANG PERNAH DILARANG KEMUDIAN DIBOLEHKAN ATAS DASAR MASHLAHAH
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْحَارِثِ التَّيْمِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ وَعَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَعَنْ هَذِهِ الْأَنْبِذَةِ فِي الْأَوْعِيَةِ قَالَ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ أَلَا إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ثَلَاثٍ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثُمَّ بَدَا لِي أَنَّهَا تُرِقُّ الْقُلُوبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ فَزُورُوهَا وَلَا تَقُولُوا هَجْرًا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ ثُمَّ بَدَا لِي أَنَّ النَّاسَ يَبْتَغُونَ أَدَمَهُمْ وَيُتْحِفُونَ ضَيْفَهُمْ وَيَرْفَعُونَ لِغَائِبِهِمْ فَكُلُوا وَأَمْسِكُوا مَا شِئْتُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ هَذِهِ الْأَوْعِيَةِ فَاشْرَبُوا فِيمَا شِئْتُمْ مَنْ شَاءَ أَوْ كَأَنَّ سِقَاءَهُ عَلَى إِثْمٍ. (رواه أحمد: ١٣١٢٤)
Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash telah menceritakan kepada kami Yahya bin Al Harits Al Taimi dari 'Amru bin 'Amir dari Anas bin Malik berkata; Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang tiga hal: ziarah kubur, daging kurban setelah tiga hari, dan Nabidz dalam beberapa bejana. (Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu) berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda setelah itu, "Ketahuilah! saya dahulu pernah melarang kalian tiga hal, kemudian terbukti padaku pada ketiganya ada sesuatu yang tidak beres, aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur ternyata aku melihat bahwa hal itu dapat melunakkan hati dan meneteskan air mata serta mengingatkan pada Akhirat maka berziarahlah kalian (untuk mengingat akhirat), dan janganlah kalian berkata keji atau kotor, dan aku juga pernah melarang kalian dari memakan daging kurban setelah tiga malam, kemudian fakta membuktikan bahwa orang-orang mempergunakannya untuk menghadiahkan tamu mereka namun ada menimbunnya untuk yang tidak hadir, maka tahanlah (simpanlah) sekehendak kalian, dan aku juga telah melarang kalian dari meminum nabidz (perasan buah buahan yang telah disimpan yang hampir menjadi khamar) di dalam bejana bejana ini, maka minumlah sekehendak kalian, dan janganlah kalian meminum minuman yang memabukkan, dan barang siapa yang berniat untuk tujuan jahat ini, maka ia telah menutup mulut bejananya dengan berdosa. (HR. Ahmad: 13124 - hasan dari Anas bin Malik bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)
Catatan: dalam sanad hadits Ahmad: 13124 terdapat periwayat bernama Yahya bin 'Abdullah bin al Harits, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu Al Harits dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya laisa bihi ba'sa, Abu Hatim dan an Nasa'i menilainya dha'if. Yahya bin Ma'in menilainya dha'iful hadits, Ibnu Madini menilainya ma'ruf. Ibnu Hajar menilainya layyinul hadits. Sedangkan adz Dzahabi menilainya shaduq, padanya terdapat kesalahan. Selebihnya adalah periwayat maqbul.
Begitu juga riwayat Ahmad: 1173 - dha'if dari 'Ali bin Abi Thalib. Dalam sanad terdapat dua periwayat bernama: Pertama, an Nabighah [disebut juga bin Mukhariq bin Sulaim], ia tabi'in kalangan pertengahan. Kedua, Abu Hatim menilainya majhul. Ali bin Zaid bin 'Abdullah bin Jud'an, ia tabi'in kalangan biasa, kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 131 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal, al 'Ajli dan Abu Zur'ah menilainya laisa bi qawi. Sedangkan Yahya bin Ma'in, an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. Selebihnya adalah periwayat maqbul.
TENTANG LARANGAN MENYIMPAN DAGING QURBAN LEBIH TIGA HARI, KEMUDIAN DIBOLEHKAN
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلَاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا. (رواه مسلم: ٣٦٤٣)
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali telah mengabarkan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abdullah bin Waqid dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging binatang kurban setelah tiga hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, "kemudian saya memberitahukan hal itu kepada 'Amrah, lantas 'Amrah berkata, "Dia benar, saya juga pernah mendengar 'Aisyah berkata, "Para penduduk kampung mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri iedul Adha di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa." Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba." Beliau bersabda: "Ada apa dengan hal itu?" Mereka berkata, "Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari." Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya melarang sekelompok orang yang datang terburu-buru, oleh karena itu makan, simpan dan bersedekahlah." (HR. Muslim: 3643 - shahih dari 'Abdullah bin Waqid bin 'Abdullah bin 'Umar, ia tabi'in kalangan biasa negeri hidup Madinah dan wafat tahun 119 H. Penilaian ulama: Ibnu Hajar menilainya shaduq, adz Dzahabi menilainya tsiqah. Sedangkan Ibnu Hajar mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat. Jalur II - shahih dari 'Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri Nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H). Begitu juga dari Jalur riwayat imam Malik: 918 - shahih. Hanya saja terdapat tambahan pada riwayat imam Malik, yaitu:
" ... يَعْنِي بِالدَّافَّةِ قَوْمًا مَسَاكِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ. (رواه مالك: ٩١٨)
" ... dan simpanlah sisanya, untuk diberikan pada kaum miskin yang datang ke Madinah." (HR. Malik: 918 - shahih dari 'Aisyah dan 'Abdullah bin Waqid)
Kemudian diriwayatkan oleh imam an Nasa'i,
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ ثُمَّ قَالَ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا. (رواه النسائي: ٤٣٥٠)
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah dan Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari Ibnu Al Qasim, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa ia mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakan daging kurban setelah tiga hari kemudian beliau bersabda: " Makanlah, berbekallah dan masaklah." (HR. An Nasa'i: 4350 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Kemudian juga diriwayatkan oleh al Bukhari: 1604 - shahih dari Jabir:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ
كُنَّا لَا نَأْكُلُ مِنْ لُحُومِ بُدْنِنَا فَوْقَ ثَلَاثِ مِنًى فَرَخَّصَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا فَأَكَلْنَا وَتَزَوَّدْنَا قُلْتُ لِعَطَاءٍ أَقَالَ حَتَّى جِئْنَا الْمَدِينَةَ قَالَ لَا. (رواه البخار: ١٦٠٤)
elah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij telah menceritakan kepada kami 'Atha' dia mendengar Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami tidak memakan daging dari hewan qurban kami melebihi tiga hari Mina (Tasyriq) kemudian shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada kami, sabda Beliau: "Makanlah dan sisakanlah sebagai bekal kalian?". Aku bertanya kepada 'Atha': "Apakah Beliau berkata: "Hingga kita tiba di Madinah?". Dia menjawab: "Tidak". (HR. Al Bukhari: 1604 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
PELARANGAN SECARA MANDIRI
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ. (رواه النسائي: ٤٣٤٧)
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdur Razzaq, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. (HR. An Nasa'i: 4347 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Begitu juga diriwayatkan oleh imam Muslim: 3639 Ahmad: 1211 - shahih dari 'Ali bin Abi Thallib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Begitu juga hadits riwayat Muslim: 3642, 3643 dan Ahmad: 4665 - shahih dari jalur yang sama yaitu dari 'Abdullah bin 'Umar bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Sedangkan imam An Nasa'i: 4347 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H.
CONTOH LAIN TENTANG MEMAKAN DAGING KELEDAI JINAK
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ مَجْزَأَةَ بْنِ زَاهِرٍ الْأَسْلَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ
وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ الشَّجَرَةَ قَالَ إِنِّي لَأُوقِدُ تَحْتَ الْقِدْرِ بِلُحُومِ الْحُمُرِ إِذْ نَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَاكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ. (رواه تلبخاري: ٣٨٥٥)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir telah menceritakan kepada kami Isra'il dari Majza`ah bin Zahir Al Aslami dari Bapaknya, -dia termasuk sahabat yang ikut berbai'at di bawah pohon (dalam bai'atur ridlwan) - ia berkata; "Sungguh aku telah menyalakan api di bawah tungku untuk memasak daging keledai, tiba-tiba seorang penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berseru; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian memakan daging keledai." (HR. Al Bukhari: 3855 - shahih dari Zahir bin al Aswad bin al Hajjaj, ia shahabat dan negeri hidup Kudah)
Lihat juga Al Bukhari: 3878 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H.
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ وَسَالِمٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ. (رواه مسلم: ٣٥٨٣)
Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah telah menceritakan kepadaku Nafi' dan Salim dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak." (HR. Muslim: 3583 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Lihat juga: al Bukhari: 5097 - shahih 'Abdullah bin 'Umar bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Al Bukhari: 5100 - shahih dari 'Abdullah bin Abi Awfaa' al Qamah bin Khalid, ia shahabat kuniyahnya Abu Ibrahim negeri hidup Kufah dan wafat tahun 87 H.
WAKTU PELARANGAN MAKAN DAGING KELEDAI JINAK
Al Bukhari: 3895 dan 3896 - shahih dari Ibnu 'Umar,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil telah mengabarkan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Umar dari Nafi' dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar." (HR. Al Bukhari: 3895 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
DILARANG MAKAN DAGING KELEDAI JINAK DAN DIBERI KERINGAN MAKAN DAGING KUDA WAKTU PERANG KHAIBAR
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَرَخَّصَ فِي الْخَيْلِ. (رواه البخاري: ٣٨٩٧)
Telah menceritakan kepadaku Sulaiman bin Harb telah telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Amru dari Muhammad bin 'Ali dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak dan memberi kelonggaran (untuk mengonsumsi) daging kuda pada saat perang Khaibar." (HR. Al Bukhari: 3897 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Lihat juga al Bukhari: 5096 dan 5099 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah.
Lebih lanjut dusandingkan pelarangan nikah mut'ah dengan daging keledai,
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ. (رواه البخاري: ٤٧٢٣)
Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il Telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah bahwa ia mendengar Az Zuhri berkata; Telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muhammad bin Ali dan saudaranya Abdullah bin Muhammad dari bapak keduanya bahwasanya; Ali radhiyallahu 'anhu berkata kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikat Mut'ah dan memakan daging himar yang jinak pada zaman Khaibar." (HR. Al Bukhari: 4723 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib)
Lihat juga Al Bukhari: 3894, Muslim: 2510 - shahih dari Ali bin Abi Thalib.
KERINGANAN MEMAKAN LEMAK KELEDAI JINAK
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ عُبَيْدٍ أَبِي الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ غَالِبِ بْنِ أَبْجَرَ قَالَ
أَصَابَتْنَا سَنَةٌ فَلَمْ يَكُنْ فِي مَالِي شَيْءٌ أُطْعِمُ أَهْلِي إِلَّا شَيْءٌ مِنْ حُمُرٍ وَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ لُحُومَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنَا السَّنَةُ وَلَمْ يَكُنْ فِي مَالِي مَا أُطْعِمُ أَهْلِي إِلَّا سِمَانُ الْحُمُرِ وَإِنَّكَ حَرَّمْتَ لُحُومَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَقَالَ أَطْعِمْ أَهْلَكَ مِنْ سَمِينِ حُمُرِكَ فَإِنَّمَا حَرَّمْتُهَا مِنْ أَجْلِ جَوَّالِ الْقَرْيَةِ يَعْنِي الْجَلَّالَةَ.
قَالَ أَبُو دَاوُد عَبْدُ الرَّحْمَنِ هَذَا هُوَ ابْنُ مَعْقِلٍ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى شُعْبَةُ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عُبَيْدٍ أَبِي الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَعْقِلٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرٍ عَنْ نَاسٍ مِنْ مُزَيْنَةَ أَنَّ سَيِّدَ مُزَيْنَةَ أَبْجَرَ أَوِ ابْنَ أَبْجَرَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ عُبَيْدٍ عَنْ ابْنِ مَعْقِلٍ عَنْ رَجُلَيْنِ مِنْ مُزَيْنَةَ أَحَدُهُمَا عَنْ الْآخَرِ أَحَدُهُمَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ عُوَيْمٍ وَالْآخَرُ غَالِبُ بْنُ الْأَبْجَرِ قَالَ مِسْعَرٌ أَرَى غَالِبًا الَّذِي أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Ziyad telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Israil dari Manshur dari 'Ubaid Abu Al Hasan dari Abdurrahman dari Ghalib bin Abjar ia berkata, "Kami tertimpa kekeringan, dan di antara hartaku tidak ada sesuatu yang dapat aku gunakan untuk memberi makan keluargaku, kecuali lemak keledai. Sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan daging keledai jinak. Lalu aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku katakan, "Wahai Rasulullah, kami telah tertimpa musim kering, dan tidak ada di antara hartaku sesuatu yang dapat aku gunakan untuk memberi makan keluargaku kecuali lemak keledai, sementara anda telah mengharamkan daging keledai jinak. Kemudian beliau berkata: "Berilah makan keluargamu dari lemak keledaimu, hanyasanya aku haramkan itu karena hewan-hewan yang suka berkeliling kampung (hewan yang suka makan kotoran)."
Abu Daud berkata, "Abdurrahman ini adalah Ibnu Ma'qil." Abu Daud berkata, " Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari 'Ubaid Abu Al Hasan dari Abdurrahman bin Ma'qil dari Abdurrahman bin Bisyr dari beberapa orang yang berasal dari Muzainah, bahwa pemimpin Muzainah Abjar atau anak Abjar telah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam…." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim dari Mis'ar dari 'Ubaid dari Abu Ma'qil dari dua orang laki-laki yang berasal dari Muzainah, salah seorang dari mereka (meriwayatkan) dari yang lainnya. Salah seorang mereka adalah Abdullah bin 'Amru bin 'Uwaim sedangkan yang lainnya adalah Ghalib bin Al Abjar Mis'ar berkata, "Menurutku Ghalib lah yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan hadits seperti ini." (HR. Abu Daud: 3315 - dha'if dari Ghalib bin Abjar, ia shahabat dan negeri hidup Kufah)
Catatan: dilihat dari sanad hadits yang ada, semua periwayat maqbul. Namun, al Albani mendha'ifkannya dengan alasan dha'iful isnad dan Muththarrib. Hadits ini termasuk hadits ahlul Kudah, karena semua periwayat dari Kufah.
Dan banyak, contoh lain yang dapat kita tampilkan selain ini. Seperti masalah menjawab salam dalam shalat, musafir bagi wanita dan lain-lain.
Wallahu a'lam bish shawab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏