“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


Tawassul dalam Perspektif Hadis
Oleh: Samsu Rizal, MA

A. Pendahuluan
            Berkembangnya zaman dari zaman dahulu menjadi zaman modern, diikuti juga dengan semakin kompleknya permasalahan yang dihadapi oleh umat. Ada saja sesuatu yang baru muncul di tengah-tengah masyarakat. Sebagian bisa menerimanya karena mungkin tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
            Dalam melakukan do’a kepada Allah, ada sebagian memahami dilakukan langsung dengan cara berdo’a kepada Allah. Namun, masih ada cara lain untuk mendekatkan diri dan memohon kepada Allah, yaitu dengan bertawassul (memakai perantara) kepada-Nya.
Namun, tawassul termasuk perbuatan yang diperdebatkan di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Perbedaan ini terletak pada do’a atau perantara melalui orang. Untuk perantara berdo’a dengan menyebut Nama-Nama Allah dan dengan amal shalih seseorang, para ulama sepakat untuk membolehkannya.  
            Pada makalah ini, penulis akan membahas tawassul dan permasalahannya dalam hadis-hadis Nabi.

B. Definisi Tawassul
            Secara bahasa, tawassul berasal dari akar kata bahasa Arab wa-sa-la yang berarti mendekatkan diri dengan perantara.[1] Perantara di sini bisa berupa amal shaleh atau perantara orang yang shaleh. Sedangkan kata wasilah mempunyai beberapa arti, pertama: kedudukan di sisi raja, kedua: derajat, ketiga: kedekatan, keempat: syafa’at.[2] Bertawassul dengan wasilah berarti mendekat kepada sesuatu yang diinginkan dengan perbuatan. Pada dasarnya, arti wasilah adalah apa-apa yang bisa mendekatkan kepada sesuatu. Pendapat ini di dukung oleh al-Mubarakfuriy  dalam Tuhfat al-Ahwaziy.[3]
Menurut Nashiruddin al-Albaniy (selanjutnya di sebut al-Albaniy), al-wasil adalah orang yang berkeinginan mencapai sesuatu. Sedangkan wasilah artinya pendekatan, perantara, dan sesuatu yang dijadikan untuk menyampaikan serta mendekatkan kepada sesuatu.[4] Bentuk jama’ dari wasilah adalah wasa’il. Menurut Ibnu Faris yang di kutip oleh al-Albaniy, wasilah artinya keinginan dan tuntutan. Dikatakan wa-sa-la apabila ia berkeinginan. Sedangkan al-Raghib al-Asfahaniy yang juga di kutip oleh al-Albaniy, wasilah adalah pencapaian sesuatu dengan penuh keinginan. Artinya mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah.
Hakikat dari wasilah adalah menjaga jalan-Nya dengan ilmu dan aqidah, dan mencari keutamaan syari’at sebagai peribadatan (qurban).[5]
Dalam al-Qur’an, kata wasilah terulang sebanyak dua kali, pertama, dalam surat al-Ma’idah ayat 35:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (35) إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ.

Menurut Ibn Katsir, kata al-wasilah pada ayat di atas bermakna kedekatan (al-qurbah). Pendapat ini di dukung oleh Mujahid, Abu Wa’il, al-Hasan, Qatadah, dan Ibn Zaid. Qatadah mengatakan bahwa maksud dari al-wasilah pada ayat adalah: “mendekatlah kepada Allah dengan keta’atan dan amal perbuatan yang diridhoi oleh-Nya”.[6]
Kedua, terletak dalam surat al-Isra’ ayat 57:

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورً.
             
C. Hadis tentang Tawassul
            Dalam buku al-Mu’jam al-Mufahras li al al-Fazh al-Hadis,[7] kata Tawassul dalam bentuk fi’il mudhari’ (نتوسل) terulang sebanyak dua kali dalam kitab Shahih Bukhari. Sedangkan dalam bentuk wasilah (وسيلة), terulang sebanyak 10 kali. Hadis-hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari (dua kali), Muslim (satu kali), Ahmad bin Hanbal (enam kali), Tirmidzi (satu kali), Nasa’i (satu kali) dan Daud (satu kali). Jadi semuanya berjumlah dua belas.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. الوسيلة درجة عند الله                                      حم 3, 83, 60
2. وما الوسيلة                                        ت مناقب 001, حم 2, 265
3. فسلوا, واسألوا (الله) لي, أن يؤتينى الوسيلة    م صلاة 11, د صلاة 36, ت مناقب 1, ن أدان 37, حم 2, 168, 265, 3  83
4. أن ابن أم عبد من أقربهم الي الله عز و جل وسيلة     حم 5, 395
5. فمن سأل الله (لي) الوسيلة حلت...              م صلاة 11, د صلاة 36, ت  مناقب 1, ن أدان 37, حم 2, 168

Penulis juga menelusuri dalam progam Maktabah Syamilah dalam komputer, kata wasilah dalam bentuk Nakirah tertera sebanyak sebanyak dua kali. Keduanya dalam diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya. Sedangkan dalam bentuk alif lam ta’rif (الوسيلة) tercantum sebanyak 23 kali dengan rincian sebagai berikut: Bukhari (lima kali), Muslim (lima kali), Abu Daud (dua kali), Tirmidzi ( tiga kali), Nasa’i (dua kali), Ibn Majah (satu kali), Ahmad (lima kali). Namnu, setelah penulis telusuri, jumlah yang berbeda ini terjadi karena kata al-wasilah dalam beberapa riwayat Bukhari dan Muslim membahas kata wasilah yang terdapat dalam ayat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 35 dan surat al-Isra’ ayat 57.
Ada beberapa hadis yang membahas tentang Tawassul dalam kitab-kitab hadis. Mayoritas dari hadis-hadis yang penulis temukan berbentuk al-wasilah. Ada dua hadis yang berbentuk fi’il mudhari’. Hadis ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik dan tertera dalam Shahih Bukhari. Hadis inilah yang penulis jadikan sebagai hadis utama dalam pembahasan ini, bunyinya adalah:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ.
          ……hadis dari Anas bin Malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Abbas berkata: “Ya Tuhanku sesungguhkan kami bertawassul (berperantara) kepadamu melalui Nabi kami maka turunkanlah hujan dan kami bertawassul dengan paman Nabi kami maka turunkanlah hujan, lalu turunlah hujan”.[8]
            Hadis ini di takhrij oleh Bukhari dalam bab Fadhail Ashaba al-Nabi dan bab al-Istisqa’ dengan matan yang sama dan perawi yang sama yaitu Anas bin Malik.[9]

D. Syahid hadis tentang Tawassul
            Setelah penulis telusuri ke dalam Mu’jam al-Mufahras li al-Fazh al-Hadis al-Nabawiy, hadis dalam bentuk fi’il mudhari’ (نتوسل) hanya tertera dalam Shahih Bukhari. Sedangkan kata tawassul dalam bentuk mashdar (وسيلة) banyak tercantum dalam kitab-kitab hadis, baik dalam nakirah maupun pakai alif lam ta’rif. Kata wasilah ada kaitannya dengan azan, karena kata wasilah selalu di baca dalam do’a sesudah azan.
            Kata wasilah dalam bentuk nakirah tercantum dalam Musnad Imam Ahmad sebanyak dua kali:
  1. Hadis dari riwayat Hudzaifah
حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ قَالَ كُنْتُ قَاعِدًا مَعَ حُذَيْفَةَ فَأَقْبَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ فَقَالَ حُذَيْفَةُ إِنَّ أَشْبَهَ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حِينِ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ حَتَّى يَرْجِعَ فَلَا أَدْرِي مَا يَصْنَعُ فِي أَهْلِهِ كَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمَ الْمَحْفُوظُونَ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ مِنْ أَقْرَبِهِمْ عِنْدَ اللَّهِ وَسِيلَةً يَوْمَ الْقِيَامَة.[10]
           
  1. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadis lain yang berbeda redaksinya dengan periwayat yang sama:
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ أَخْبَرَنِي عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قُلْنَا لِحُذَيْفَةَ أَخْبِرْنَا بِرَجُلٍ قَرِيبِ السَّمْتِ وَالْهَدْيِ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى نَأْخُذَ عَنْهُ قَالَ مَا أَعْلَمُ أَحَدًا أَقْرَبَ سَمْتًا وَهَدْيًا وَدَلًّا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى يُوَارِيَهُ جِدَارُ بَيْتِهِ مِنْ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ وَلَمْ نَسْمَعْ هَذَا مِنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ لَقَدْ عَلِمَ الْمَحْفُوظُونَ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ ابْنَ أُمِّ عَبْدٍ مِنْ أَقْرَبِهِمْ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَسِيلَةً. [11]

            Sedangkan kata al-wasilah dalam bentuk alif lam ta’rif  penulis temukan sebanyak 23 hadis. Diantaranya adalah:
  1. Hadis dari Jabir bin Abdillah
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
رَوَاهُ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
                        Hadis ini di takhrij oleh Bukhari dalam Shahihnya. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud,[12] Tirmidzi,[13] Nasa’i,[14] Ibn Majah[15] dan Ahmad.[16] Setelah penulis lihat dan telusuri, hadis di atas membahas masalah do’a sesudah azan.
  1. Hadis dari ‘Amru bin ‘Ash
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ الْمُرَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ حَيْوَةَ وَسَعِيدِ بْنِ أَبِي أَيُّوبَ وَغَيْرِهِمَا عَنْ كَعْبِ بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ
سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
           
Hadis ini di takhrij oleh Muslim,[17] Abu Daud[18] dan Ahmad.[19] Setelah di lihat pada matannya, hadis di atas membahas masalah azan dan do’a sesudah azan. Dalam do’a sesudah azan itulah, tercantum kalimat wasilah, yang mana dalam hadis maksudnya adalah kedudukan di surga.
            Hadis dengan matan yang sama di atas juga diriwayatkan oleh Abdullah bin Amar.

E. Sekilas tentang Anas bin Malik
            Nama lengkapnya adalah Anas bin Malik bin al-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Amir bin Ghunmin bin Uday al-Najjar al-Anshariy.[20] Abu Hamzah al-Madaniy, pembantu Rasulullah SAW. Anas bin Malik menerima hadis dari Nabi, Abu Bakar, Umar, Ustman, Abdullah bin Rawahah, Fatimah al-Zahra’, Abdurrahman bin ‘Auf, Ubadah bin Shamit dan lain-lain. Dan di antara yang pernah berguru kepadanya yaitu Hasan, Sulaiman al-Taimiy, Abu Qallabah, Abdul Aziz bin Shuhaib, Ishaq bin Abi Thalhah, Qatadah dan lain-lain.
            Anas meninggal dunia pada tahun 95 H. Ada yang berpendapat tahun 91, 92, dan 93 H.

F. Pemahaman Hadis
            Dari hadis pokok di atas. Ada beberapa poin penting yang dapat disimpulkan:
  1. Disyari’atkan untuk melakukan shalat Istisqa’ apabila terjadi musim kemarau yang berkepanjangan. Hal ini dapat di lihat dalam hadis bahwa Umar melakukan shalat Istisqa’ bersama seluruh kaum Muslimin ketika mereka di timpa musibah kemarau. Dalam Fath al-Bariy, peristiwa ini terjadi pada tahun 18 H.[21] Istisqa sendiri berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu سقي  yang berarti memberi minum, bagian dari minum. Sedangkan apabila di tambah dengan alif-sin-ta, artinya adalah meminta agar di beri minum.[22]
  2. Setelah di lihat pada hadis pokok di atas, dapat diketahui bahwa dibolehkan tawassul, atau berdo’a kepada Allah melalui perantara. Hal ini berdasarkan pada kata نتوسل  pada hadis di atas.
  3. Dibolehkan bertawassul dengan perantara seseorang yang diyakini keshalehan dan ketakwaannya. Sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Bukhari di atas: نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا . Ini adalah satu dari bentuk dari tawassul yang dibolehkan dalam Islam. Hal ini dilakukan apabila terjadi musibah yang berkepanjangan pada suatu kaum.
  4. Kata قحطوا  pada hadis berasal dari bahasa Arab dari akar kata qa-ha-tha yang berarti tidak turunnya hujan (ihtibas al-Matar).[23] Atau dengan kata lain bermakna kemarau yang menyebabkan terjadinya kekeringan yang berkepanjangan.
  5. Ada perbedaan antara Tawassul yang dibolehkan dalam Islam dan penyembahan berhala yang dilakukan oleh orang kafir. Tawassul dalam Islam hanya berdo’a semata dan tidak ada unsur menyembah perantaranya. Sedangkan orang kafir menyembah perantaranya, dengan demikian mereka telah mempersekutukan Allah.


G. Tawassul yang disyari’atkan
            Telah diketahui bahwa Allah SWT memerintahkan agar hambaNya berdo’a dan memohon pertolongan kepada-Nya. Sebagaimana tercantum dalam firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 186:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
          Allah telah mensyari’atkan berbagai macam tawassul yang benar. Allah juga akan mengabulkan orang yang bertawassul, apabila syarat-syarat do’a lainnya telah terpenuhi.
            Minimal ada tiga macam tawassul yang dibolehkan oleh agama.[24] Diantaranya adalah:
  1. Tawassul kepada Allah dengan salah satu nama-Nya yang baik (al-Asma’ al-Husna), atau dengan salah satu sifat-Nya yang mulia.
Contohnya, mengatakan dalam do’a: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, karena sesungguhnya Engkau adalah al-Rahman al-Rahim”.
Dalil dibolehkannya tawassul adalah firman Allah surat al-A’raf ayat 180:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang Telah mereka kerjakan”.

  1. Tawassul kepada Allah dengan amal shaleh yang dilakukan oleh orang yang berdo’a itu sendiri.
Contohnya: “Ya Allah, dengan keimananku kepada-Mu, dan cintaku kepada-Mu, dan keta’atanku kepada-Mu, ampunilah aku”.
Menurut al-Albaniy, ini adalah contoh tawassul yang baik dan disyari’atkan oleh Allah. Dalil tentang dibolehkannya tawassul ini tercantum dalam firman Allah surat Ali Imran ayat:16:
الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آَمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
         “….(yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, Sesungguhnya kami Telah beriman, Maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka,".
               
Sedangkan dalam hadis, contohnya adalah kisah tiga orang laki-laki yang terkurung dalam sebuah gua, kemudian masing-masing berdo’a dan bertawassul kepada Allah dengan amal shaleh yang pernah mereka lakukan, sehingga batu yang tadinya yang menghalangi mereka, perlahan-lahan bergeser dan memungkinkan mereka dari gua tersebut.
Al-Albaniy menambahkan dalam buku Tawassulnya,  bahwa suatu amal akan bernilai shaleh, diterima dan dapat mendekatkan diri kepada Allah, apabila memenuhi dua syarat, pertama: bahwa amal tersebut harus ditujukan kepada Allah semata dengan ikhlas. Kedua: amal tersebut harus sesuai dengan apa yang disyari’atkan oleh Allah dalam al-Qur’an atau apa yang dijelaskan oleh Rasul di dalam hadisnya. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam al-Qur’an surat al-Kahfi ayat 110:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

  1. Tawassul kepada Allah dengan do’a orang shaleh.
Tawassul dengan cara ini dilakukan ketika seseorang atau orang banyak tertimpa musibah, dan ia menyadari kekurangannya di hadapan Allah SWT. Kemudian mereka pergi kepada orang yang diyakini keshalehan dan ketaqwaannya. Kemudian mereka meminta kepada orang shaleh itu agar berdo’a kepada Allah untuk dirinya, supaya ia dibebaskan dari musibah yang menimpa. Tawassul yang seperti dibolehkan dalam agama.
Contohnya, hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, hadis ini penulis jadikan hadis pokok dalam pembahasan, :
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ.
Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa syarat orang byang di minta berdo’a itu adalah:
1.      Hadir atau dapat mendengar permintaan orang tersebut.
2.      Masih hidup dan dapat melakukan do’a tersebut.
3.      Hati harus tetap yakin bahwa Allah lah yang akan menentukan segala sesuatunya.[25]  
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriah, bukan perbedaan yang mendasar, karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas seseorang) pada intinya adalah tawassul pada amal perbuatannnya, bukan pada orangnya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’.

H. Pendapat para Ulama tentang Tawassul
            Ada beberapa pendapat ulama tentang Tawassul. Dan harus diakui, terjadi perbedaan pendapat mengenai Tawassul ini.
            Menurut Imam Taqiyuddin al-Subkiy, bahwa tawassul adalah sesuatu yang baik dan dipraktekkan oleh para Nabi dan Rasul, salafu al-shaleh, para ulama,’ serta kalangan umum umat Islam dan tidak ada yang mengingkari perbuatan tersebut sampai datang seorang ulama’ yang mengatakan bahwa tawassul adalah sesuatu yang bid’ah.[26]
            Sedangkan menurut Ibn Taimiyyah. Ia mengatakan dalam sebagian kitabnya bahwa boleh bertawassul kepada Nabi Muhammad tanpa membedakan ketika beliau masih hidup maupun setelah beliau meninggal.[27] Namun kalau di lihat lebih lanjut kepada pendapat Ibn Taimiyyah, ia hanya mengkhususkan do’a itu kepada Rasulullah.   
            Namun pendapat yang di atas berbeda dengan yang dikatakan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab. Ia berpendapat bahwa tawassul adalah sesuatu yang makruh tapi belum sampai pada tingkatan haram atau bid’ah. Namun Abdul Wahhab menghukumi kafir orang yang bertawassul dengan orang shaleh.[28]
            Dalil-dalil yang di pakai oleh ulama yang melarang tawassul adalah surat al-Zumar ayat 2:
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ.
            Bila di lihat dalam ayat ini, bertawassul kepada orang shaleh maupun kepada para kekasih Allah, dianggap sama dengan sikap orang kafir ketika menyembah berhala yang dianggapnya sebuah perantara kepada Allah.
            Namun kalau dicermati, terdapat perbedaan antara tawassul dan perantara orang kafir seperti disebutkan dalam ayat tersebut, tawassul hanya dalam berdo’a dan tidak ada unsur menyembah kepada yang dijadikan wasilah, sedangkan orang kafir telah menyembah perantara. Di tambah lagi bahwa tawassul dalam Islam dengan sesuatu yang dicintai Allah, sedangkan orang kafir bertawassul dengan berhala yang dibenci Allah.
            Dalil lain yang mereka gunakan adalah surat al-Baqarah ayat 186:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ.
Mereka beralasan bahwa Allah Maha Dekat dan mengabulkan do’a orang yang berdo’a kepada-Nya. Jika Allah Maha Dekat, mengapa harus bertawassul dan mengapa memakai sekat antara seorang hamba dengan Allah.
Namun demikian, walaupun ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Maha Dekat, berdo’a melalui tawassul dan perantara adalah salah satu cara untuk berdo’a. Banyak jalan untuk menuju Allah SWT dan banyak cara dalam berdo’a, salah satunya adalah melalui tawassul.

I. Penutup
            Setelah membahas makalah di atas, ada beberapa kesimpulan yang dapat di ambil:
  1. Tawassul termasuk sesuatu yang disyari’atkan dalam Islam, walaupun dalam prakteknya terjadi silang pendapat di antara ulama.
  2. Tawassul termasuk masalah khilafiah dalam Islam, sehingga ada ulama yang membolehkan dan melarangnya. Untuk tawassul dengan asma’ al-husna dan tawassul dengan amal shaleh, para ulama sepakat tentang pensyari’atannya. Namun untuk yang ketiga, yaitu tawassul melalui perantara seseorang, terjadi perbedaan di antara para ulama. 
Demikianlah makalah singkat tentang tawassul ini penulis paparkan. Demi tercapainya kesempurnaan dalam makalah ini, penulis mengharapkan kritikan serta masukan yang membangun.








Daftar Kepustakaan

Al-Albaniy, Muhammad Nashiruddin, Tawassul, Penerjemah: Ainur Rofiq Shaleh, Jakarta; Pustaka al-Kaustar.

Al-‘Asqalaniy, Syhabuddin Abi al-Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar, Tahzib al-Tahzib, Beirut; Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

------------------------, Fath al-Bariy bi Syarh Shahih al-Bukhariy, Beirut; Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Mubarakfuriy, Imam al-Hafidz Abi al-‘Ula Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim, Tuhfat al-Ahwaziy bi Syarh Jami’ al-Tirmidziy, t.pnbt; Dar al-Fikr.

Al-Naisaburiy, Al-Imam abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Shahih Muslim, Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th.

Al-Nasa’i, Al-Imam al-Hafidz Abdurrahman Ahmad bin Syuaib bin Ali al-Khurasani, Sunan al-Nasa’i, Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995.

Al-Qazwiniy, Al-hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Majah, t.pnbt, t.th.

Al-Sajistani, Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’at, Sunan Abi Daud, Dar al-Fikr, t.th

Hanbal, Ahmad bin Muhammad, Syarh Ahamd Muhammad Syakir, al-Musnad, Kairo; Dar al-Hadis.


Saurah, Abu Isa Muhammad bin Isa bin, Sunan al-Tirmidzi, Dar al-Fikr, t.th.

Wensinck, A.J dan J.B Mansinck, al-Mufahras li al-Fadhz al-Hadis al-Nabawiy, Leiden; Penerbit Prill, 1969.


[1] Muhammad bin Makran bin Manzur al-Ifriqiy al-Mishriy, Lisan al-Arab, (Beirut; Dar al-Shadir, t.th), juz ke-11, h. 724.
[2] Ibid.
[3] Imam al-Hafidz Abi al-Ula Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim al_Mubarakfuriy, Tuhfat al-Ahwaziy bi Syarh Jami; al-Tirmidziy, (Dar al-Fikr, t.th), Juz ke-10, h. 80
[4]Muhammad Nashiruddin al-Albaniy, Tawassul, Penerjemah: Ainur Rofiq Shaleh, (Jakarta; Pustaka al-Kautsar, 1993), h. 21
[5] Ibid
[6]Abu al-Fida’ Isma’il bin Umar bin Katsir al-Qurasyi al-Dimasyqi, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, (Madinah al-Munawwarah; Dar Thayyibah, 1999), juz ke-3.h. 103.  
[7]A.J Wensink, dan J.B Mansinck, al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fazh al-Hadis al-Nabawiy, (Leiden; Penerbit Prill, 1969), Juz ke-7, h.212
[8] Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalaniy (selanjutnya di sebut Ibn Hajar),Fath al-Bariy Syarh Shahih al-Bukhari, (Beirut; Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th), Juz ke-7, h. 96 
[9] Ibn Hajar, Fath al-Bariy, op.cit, juz ke-2, h. 570
[10]Ahmad bin Muhammad bin Hanbal (selanjutnya di sebut Imam Ahmad), Syarah Ahmad Muhammad Syakir,  al-Musnad, (Kairo; Dar al-Hadis, 1995), Juz ke-5, h.395
[11] Imam Ahmad, op.cit, juz ke-5, h. 329
[12] Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’at al-Sajistani, Sunan Abi Daud, (Dar al-Fikr, t.th), Juz ke-2, h.127
[13] Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah, Sunan al-Tirmidzi, (Dar al-Fikr, t.th), Juz ke-1, h. 357
[14] Al-Imam al-Hafidz Abdurrahman Ahmad bin Syuaib bin Ali al-Khurasani al-Nasa’i, Sunan al-Nasa;I, (Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), Juz ke-3, h. 72
[15] Al-hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, (t.pnbt, t.th), Juz ke-2, h. 422
[16] Imam Ahmad, op.cit, juz ke-29, h. 338
[17] Al-Imam abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim, (Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th), Juz ke-2, h. 327.
[18] Abu Daud, op.cit, Juz ke-2, h. 119.
[19] Imam Ahmad, op.cit, Juz ke-13, h. 318.
[20] Al-Hafidz al-Hujjah Syihabuddin Abi al-Fadhl Ahmad bin Ali ibn Hajar al-‘Asqalaniy,Tahzib al-Tahzib, (Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th), Juz ke-1, h. 342.
[21] Ibn Hajar, Fath al-Bariy, op.cit, Juz ke-2, h.571
[22] Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, op.cit, Juz ke-14, h. 390.
[23] Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, Juz ke-7, h. 374.
[24] Al-Albaniy, Tawassul, op.cit, h. 42
[25] http://khaylif.multiply.com/reviews/item/2
[26]http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1085&Itemid=30.
[27] Ibid.
[28] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]