Tawassul dalam Perspektif Hadis
Oleh: Samsu Rizal, MA
A. Pendahuluan
Berkembangnya
zaman dari zaman dahulu menjadi zaman modern, diikuti juga dengan semakin
kompleknya permasalahan yang dihadapi oleh umat. Ada saja sesuatu yang baru
muncul di tengah-tengah masyarakat. Sebagian bisa menerimanya karena mungkin
tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
Dalam
melakukan do’a kepada Allah, ada sebagian memahami dilakukan langsung dengan
cara berdo’a kepada Allah. Namun, masih ada cara lain untuk mendekatkan diri
dan memohon kepada Allah, yaitu dengan bertawassul (memakai perantara) kepada-Nya.
Namun, tawassul
termasuk perbuatan yang diperdebatkan di kalangan ulama. Ada yang membolehkan
dan ada yang melarang. Perbedaan ini terletak pada do’a atau perantara melalui
orang. Untuk perantara berdo’a dengan menyebut Nama-Nama Allah dan dengan amal
shalih seseorang, para ulama sepakat untuk membolehkannya.
Pada
makalah ini, penulis akan membahas tawassul dan permasalahannya dalam
hadis-hadis Nabi.
B. Definisi Tawassul
Secara
bahasa, tawassul berasal dari akar kata bahasa Arab wa-sa-la yang
berarti mendekatkan diri dengan perantara.[1]
Perantara di sini bisa berupa amal shaleh atau perantara orang yang shaleh.
Sedangkan kata wasilah mempunyai beberapa arti, pertama:
kedudukan di sisi raja, kedua: derajat, ketiga: kedekatan, keempat:
syafa’at.[2]
Bertawassul dengan wasilah berarti mendekat kepada sesuatu yang
diinginkan dengan perbuatan. Pada dasarnya, arti wasilah adalah apa-apa
yang bisa mendekatkan kepada sesuatu. Pendapat ini di dukung oleh
al-Mubarakfuriy dalam Tuhfat
al-Ahwaziy.[3]
Menurut Nashiruddin
al-Albaniy (selanjutnya di sebut al-Albaniy), al-wasil adalah orang yang
berkeinginan mencapai sesuatu. Sedangkan wasilah artinya pendekatan,
perantara, dan sesuatu yang dijadikan untuk menyampaikan serta mendekatkan
kepada sesuatu.[4] Bentuk
jama’ dari wasilah adalah wasa’il. Menurut Ibnu Faris yang di
kutip oleh al-Albaniy, wasilah artinya keinginan dan tuntutan. Dikatakan
wa-sa-la apabila ia berkeinginan. Sedangkan al-Raghib al-Asfahaniy yang
juga di kutip oleh al-Albaniy, wasilah adalah pencapaian sesuatu dengan
penuh keinginan. Artinya mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah.
Hakikat dari wasilah
adalah menjaga jalan-Nya dengan ilmu dan aqidah, dan mencari keutamaan syari’at
sebagai peribadatan (qurban).[5]
Dalam al-Qur’an, kata
wasilah terulang sebanyak dua kali, pertama, dalam surat
al-Ma’idah ayat 35:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا
إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(35) إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا
تُقُبِّلَ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ.
Menurut
Ibn Katsir, kata al-wasilah pada ayat di atas bermakna kedekatan (al-qurbah).
Pendapat ini di dukung oleh Mujahid, Abu Wa’il, al-Hasan, Qatadah, dan Ibn
Zaid. Qatadah mengatakan bahwa maksud dari al-wasilah pada ayat adalah:
“mendekatlah kepada Allah dengan keta’atan dan amal perbuatan yang diridhoi
oleh-Nya”.[6]
Kedua, terletak dalam surat al-Isra’ ayat 57:
أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ
أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ
رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورً.
C. Hadis tentang Tawassul
Dalam buku al-Mu’jam al-Mufahras
li al al-Fazh al-Hadis,[7]
kata Tawassul dalam bentuk fi’il mudhari’ (نتوسل) terulang sebanyak dua kali dalam
kitab Shahih Bukhari. Sedangkan dalam bentuk wasilah (وسيلة), terulang sebanyak 10 kali.
Hadis-hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari (dua kali), Muslim (satu kali), Ahmad
bin Hanbal (enam kali), Tirmidzi (satu kali), Nasa’i (satu kali) dan Daud (satu
kali). Jadi semuanya berjumlah dua belas.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. الوسيلة درجة عند الله حم
3, 83, 60
2. وما الوسيلة ت مناقب
001, حم 2, 265
3. فسلوا, واسألوا (الله) لي, أن يؤتينى الوسيلة م صلاة
11, د صلاة 36, ت مناقب 1, ن أدان 37, حم 2, 168, 265, 3 83
4. أن ابن أم عبد
من أقربهم الي الله عز و جل وسيلة حم 5,
395
5. فمن سأل الله (لي) الوسيلة حلت... م صلاة 11, د صلاة 36, ت
مناقب 1, ن أدان 37, حم 2, 168
Penulis juga
menelusuri dalam progam Maktabah Syamilah dalam komputer, kata wasilah
dalam bentuk Nakirah tertera sebanyak sebanyak dua kali. Keduanya dalam
diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya. Sedangkan dalam bentuk alif
lam ta’rif (الوسيلة) tercantum sebanyak 23 kali dengan rincian sebagai berikut:
Bukhari (lima kali), Muslim (lima kali), Abu Daud (dua kali), Tirmidzi ( tiga
kali), Nasa’i (dua kali), Ibn Majah (satu kali), Ahmad (lima kali). Namnu,
setelah penulis telusuri, jumlah yang berbeda ini terjadi karena kata al-wasilah
dalam beberapa riwayat Bukhari dan Muslim membahas kata wasilah yang
terdapat dalam ayat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 35 dan surat al-Isra’ ayat
57.
Ada beberapa hadis
yang membahas tentang Tawassul dalam kitab-kitab hadis. Mayoritas dari
hadis-hadis yang penulis temukan berbentuk al-wasilah. Ada dua hadis
yang berbentuk fi’il mudhari’. Hadis ini diriwayatkan oleh Anas bin
Malik dan tertera dalam Shahih Bukhari. Hadis inilah yang penulis
jadikan sebagai hadis utama dalam pembahasan ini, bunyinya adalah:
حَدَّثَنَا
الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ
ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ
عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ
الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا
فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ
فَيُسْقَوْنَ.
“……hadis dari
Anas bin Malik
bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan
melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Abbas berkata: “Ya Tuhanku
sesungguhkan kami bertawassul (berperantara) kepadamu melalui Nabi kami maka
turunkanlah hujan dan kami bertawassul dengan paman Nabi kami maka turunkanlah
hujan, lalu turunlah hujan”.[8]
Hadis ini di takhrij oleh
Bukhari dalam bab Fadhail Ashaba al-Nabi dan bab al-Istisqa’
dengan matan yang sama dan perawi yang sama yaitu Anas bin Malik.[9]
D.
Syahid hadis tentang Tawassul
Setelah penulis telusuri ke dalam Mu’jam
al-Mufahras li al-Fazh al-Hadis al-Nabawiy, hadis dalam bentuk fi’il
mudhari’ (نتوسل) hanya tertera dalam Shahih Bukhari. Sedangkan kata
tawassul dalam bentuk mashdar (وسيلة) banyak tercantum dalam kitab-kitab
hadis, baik dalam nakirah maupun pakai alif lam ta’rif. Kata wasilah
ada kaitannya dengan azan, karena kata wasilah selalu di baca dalam do’a
sesudah azan.
Kata wasilah dalam bentuk nakirah
tercantum dalam Musnad Imam Ahmad sebanyak dua kali:
- Hadis dari riwayat Hudzaifah
حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنِ
الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ قَالَ كُنْتُ قَاعِدًا مَعَ حُذَيْفَةَ فَأَقْبَلَ عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ مَسْعُودٍ فَقَالَ حُذَيْفَةُ إِنَّ أَشْبَهَ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا
بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حِينِ يَخْرُجُ مِنْ
بَيْتِهِ حَتَّى يَرْجِعَ فَلَا أَدْرِي مَا يَصْنَعُ فِي أَهْلِهِ كَعَبْدِ
اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمَ الْمَحْفُوظُونَ مِنْ أَصْحَابِ
مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ مِنْ
أَقْرَبِهِمْ عِنْدَ اللَّهِ وَسِيلَةً يَوْمَ الْقِيَامَة.[10]
- Imam Ahmad juga meriwayatkan hadis lain yang berbeda redaksinya dengan periwayat yang sama:
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ
أَخْبَرَنِي عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قُلْنَا لِحُذَيْفَةَ أَخْبِرْنَا بِرَجُلٍ قَرِيبِ السَّمْتِ
وَالْهَدْيِ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى نَأْخُذَ
عَنْهُ قَالَ مَا أَعْلَمُ أَحَدًا أَقْرَبَ سَمْتًا وَهَدْيًا وَدَلًّا بِرَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى يُوَارِيَهُ جِدَارُ بَيْتِهِ
مِنْ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ وَلَمْ نَسْمَعْ هَذَا مِنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
يَزِيدَ لَقَدْ عَلِمَ الْمَحْفُوظُونَ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ ابْنَ أُمِّ عَبْدٍ مِنْ أَقْرَبِهِمْ إِلَى اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ وَسِيلَةً. [11]
Sedangkan
kata al-wasilah dalam bentuk alif lam ta’rif penulis temukan sebanyak 23 hadis.
Diantaranya adalah:
- Hadis dari Jabir bin Abdillah
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ
قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ
وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ
مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
رَوَاهُ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Hadis
ini di takhrij oleh Bukhari dalam Shahihnya. Hadis ini juga
diriwayatkan oleh Abu Daud,[12]
Tirmidzi,[13]
Nasa’i,[14]
Ibn Majah[15]
dan Ahmad.[16]
Setelah penulis lihat dan telusuri, hadis di atas membahas masalah do’a sesudah
azan.
- Hadis dari ‘Amru bin ‘Ash
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ
الْمُرَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ حَيْوَةَ وَسَعِيدِ بْنِ
أَبِي أَيُّوبَ وَغَيْرِهِمَا عَنْ كَعْبِ بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ
سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ
ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ
لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا
هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
Hadis ini di
takhrij oleh Muslim,[17]
Abu Daud[18]
dan Ahmad.[19]
Setelah di lihat pada matannya, hadis di atas membahas masalah azan dan
do’a sesudah azan. Dalam do’a sesudah azan itulah, tercantum kalimat wasilah,
yang mana dalam hadis maksudnya adalah kedudukan di surga.
Hadis
dengan matan yang sama di atas juga diriwayatkan oleh Abdullah bin Amar.
E. Sekilas tentang Anas bin Malik
Nama
lengkapnya adalah Anas bin Malik bin al-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram
bin Jundub bin ‘Amir bin Ghunmin bin Uday al-Najjar al-Anshariy.[20]
Abu Hamzah al-Madaniy, pembantu Rasulullah SAW. Anas bin Malik menerima hadis
dari Nabi, Abu Bakar, Umar, Ustman, Abdullah bin Rawahah, Fatimah al-Zahra’,
Abdurrahman bin ‘Auf, Ubadah bin Shamit dan lain-lain. Dan di antara yang
pernah berguru kepadanya yaitu Hasan, Sulaiman al-Taimiy, Abu Qallabah, Abdul
Aziz bin Shuhaib, Ishaq bin Abi Thalhah, Qatadah dan lain-lain.
Anas
meninggal dunia pada tahun 95 H. Ada yang berpendapat tahun 91, 92, dan 93 H.
F. Pemahaman Hadis
Dari hadis
pokok di atas. Ada beberapa poin penting yang dapat disimpulkan:
- Disyari’atkan untuk melakukan shalat Istisqa’ apabila terjadi musim kemarau yang berkepanjangan. Hal ini dapat di lihat dalam hadis bahwa Umar melakukan shalat Istisqa’ bersama seluruh kaum Muslimin ketika mereka di timpa musibah kemarau. Dalam Fath al-Bariy, peristiwa ini terjadi pada tahun 18 H.[21] Istisqa sendiri berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu سقي yang berarti memberi minum, bagian dari minum. Sedangkan apabila di tambah dengan alif-sin-ta, artinya adalah meminta agar di beri minum.[22]
- Setelah di lihat pada hadis pokok di atas, dapat diketahui bahwa dibolehkan tawassul, atau berdo’a kepada Allah melalui perantara. Hal ini berdasarkan pada kata نتوسل pada hadis di atas.
- Dibolehkan bertawassul dengan perantara seseorang yang diyakini keshalehan dan ketakwaannya. Sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Bukhari di atas: نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا . Ini adalah satu dari bentuk dari tawassul yang dibolehkan dalam Islam. Hal ini dilakukan apabila terjadi musibah yang berkepanjangan pada suatu kaum.
- Kata قحطوا pada hadis berasal dari bahasa Arab dari akar kata qa-ha-tha yang berarti tidak turunnya hujan (ihtibas al-Matar).[23] Atau dengan kata lain bermakna kemarau yang menyebabkan terjadinya kekeringan yang berkepanjangan.
- Ada perbedaan antara Tawassul yang dibolehkan dalam Islam dan penyembahan berhala yang dilakukan oleh orang kafir. Tawassul dalam Islam hanya berdo’a semata dan tidak ada unsur menyembah perantaranya. Sedangkan orang kafir menyembah perantaranya, dengan demikian mereka telah mempersekutukan Allah.
G. Tawassul yang disyari’atkan
Telah
diketahui bahwa Allah SWT memerintahkan agar hambaNya berdo’a dan memohon
pertolongan kepada-Nya. Sebagaimana tercantum dalam firman-Nya dalam surat
al-Baqarah ayat 186:
وَإِذَا
سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا
دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Allah telah mensyari’atkan berbagai macam tawassul
yang benar. Allah juga akan mengabulkan orang yang bertawassul, apabila
syarat-syarat do’a lainnya telah terpenuhi.
Minimal ada
tiga macam tawassul yang dibolehkan oleh agama.[24]
Diantaranya adalah:
- Tawassul kepada Allah dengan salah satu nama-Nya yang baik (al-Asma’ al-Husna), atau dengan salah satu sifat-Nya yang mulia.
Contohnya, mengatakan
dalam do’a: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, karena
sesungguhnya Engkau adalah al-Rahman al-Rahim”.
Dalil dibolehkannya tawassul
adalah firman Allah surat al-A’raf ayat 180:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ
الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ
سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Hanya milik Allah
asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu
dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut)
nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang Telah
mereka kerjakan”.
- Tawassul kepada Allah dengan amal shaleh yang dilakukan oleh orang yang berdo’a itu sendiri.
Contohnya: “Ya
Allah, dengan keimananku kepada-Mu, dan cintaku kepada-Mu, dan
keta’atanku kepada-Mu, ampunilah aku”.
Menurut al-Albaniy,
ini adalah contoh tawassul yang baik dan disyari’atkan oleh Allah. Dalil
tentang dibolehkannya tawassul ini tercantum dalam firman Allah surat
Ali Imran ayat:16:
الَّذِينَ
يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آَمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا
عَذَابَ النَّارِ
“….(yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya
Tuhan kami, Sesungguhnya kami Telah beriman, Maka ampunilah segala dosa kami
dan peliharalah kami dari siksa neraka,".
Sedangkan dalam
hadis, contohnya adalah kisah tiga orang laki-laki yang terkurung dalam sebuah
gua, kemudian masing-masing berdo’a dan bertawassul kepada Allah dengan amal
shaleh yang pernah mereka lakukan, sehingga batu yang tadinya yang menghalangi
mereka, perlahan-lahan bergeser dan memungkinkan mereka dari gua tersebut.
Al-Albaniy
menambahkan dalam buku Tawassulnya, bahwa suatu amal akan bernilai shaleh,
diterima dan dapat mendekatkan diri kepada Allah, apabila memenuhi dua syarat, pertama:
bahwa amal tersebut harus ditujukan kepada Allah semata dengan ikhlas. Kedua:
amal tersebut harus sesuai dengan apa yang disyari’atkan oleh Allah dalam
al-Qur’an atau apa yang dijelaskan oleh Rasul di dalam hadisnya. Hal ini ditegaskan
oleh Allah dalam al-Qur’an surat al-Kahfi ayat 110:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ
أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ
عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
- Tawassul kepada Allah dengan do’a orang shaleh.
Tawassul dengan cara ini
dilakukan ketika seseorang atau orang banyak tertimpa musibah, dan ia menyadari
kekurangannya di hadapan Allah SWT. Kemudian mereka pergi kepada orang yang
diyakini keshalehan dan ketaqwaannya. Kemudian mereka meminta kepada orang
shaleh itu agar berdo’a kepada Allah untuk dirinya, supaya ia dibebaskan dari
musibah yang menimpa. Tawassul yang seperti dibolehkan dalam agama.
Contohnya, hadis yang
diriwayatkan oleh Anas bin Malik, hadis ini penulis jadikan hadis pokok dalam
pembahasan, :
حَدَّثَنَا
الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ
ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ
عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ
الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا
فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ
فَيُسْقَوْنَ.
Dalam hal ini, perlu
diperhatikan bahwa syarat orang byang di minta berdo’a itu adalah:
1. Hadir
atau dapat mendengar permintaan orang tersebut.
2. Masih
hidup dan dapat melakukan do’a tersebut.
3. Hati
harus tetap yakin bahwa Allah lah yang akan menentukan segala sesuatunya.[25]
Para ulama berbeda
pendapat mengenai masalah ini. Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh, namun
beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara
mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriah, bukan perbedaan
yang mendasar, karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas
seseorang) pada intinya adalah tawassul pada amal perbuatannnya, bukan
pada orangnya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan
oleh ulama’.
H. Pendapat para Ulama tentang Tawassul
Ada beberapa
pendapat ulama tentang Tawassul. Dan harus diakui, terjadi perbedaan
pendapat mengenai Tawassul ini.
Menurut Imam
Taqiyuddin al-Subkiy, bahwa tawassul adalah sesuatu yang baik dan
dipraktekkan oleh para Nabi dan Rasul, salafu al-shaleh, para ulama,’ serta
kalangan umum umat Islam dan tidak ada yang mengingkari perbuatan tersebut
sampai datang seorang ulama’ yang mengatakan bahwa tawassul adalah sesuatu yang
bid’ah.[26]
Sedangkan
menurut Ibn Taimiyyah. Ia mengatakan dalam sebagian kitabnya bahwa boleh bertawassul
kepada Nabi Muhammad tanpa membedakan ketika beliau masih hidup maupun setelah
beliau meninggal.[27]
Namun kalau di lihat lebih lanjut kepada pendapat Ibn Taimiyyah, ia hanya
mengkhususkan do’a itu kepada Rasulullah.
Namun
pendapat yang di atas berbeda dengan yang dikatakan oleh Muhammad bin Abdul
Wahhab. Ia berpendapat bahwa tawassul adalah sesuatu yang makruh tapi
belum sampai pada tingkatan haram atau bid’ah. Namun Abdul Wahhab menghukumi
kafir orang yang bertawassul dengan orang shaleh.[28]
Dalil-dalil
yang di pakai oleh ulama yang melarang tawassul adalah surat al-Zumar
ayat 2:
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن
دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ
زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ
إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ.
Bila di lihat dalam ayat
ini, bertawassul
kepada orang shaleh maupun kepada para kekasih Allah, dianggap sama dengan
sikap orang kafir ketika menyembah berhala yang dianggapnya sebuah perantara
kepada Allah.
Namun kalau dicermati, terdapat
perbedaan antara tawassul dan perantara orang kafir seperti disebutkan
dalam ayat tersebut, tawassul hanya dalam berdo’a dan tidak ada unsur
menyembah kepada yang dijadikan wasilah, sedangkan orang kafir telah
menyembah perantara. Di tambah lagi bahwa tawassul dalam Islam dengan
sesuatu yang dicintai Allah, sedangkan orang kafir bertawassul dengan berhala
yang dibenci Allah.
Dalil lain yang mereka gunakan adalah surat al-Baqarah
ayat 186:
وَإِذَا
سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا
دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ.
Mereka beralasan bahwa Allah Maha
Dekat dan mengabulkan do’a orang yang berdo’a kepada-Nya. Jika Allah Maha Dekat,
mengapa harus bertawassul dan mengapa memakai sekat antara seorang hamba dengan
Allah.
Namun demikian,
walaupun ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Maha Dekat, berdo’a melalui tawassul
dan perantara adalah salah satu cara untuk berdo’a. Banyak jalan untuk menuju
Allah SWT dan banyak cara dalam berdo’a, salah satunya adalah melalui tawassul.
I. Penutup
Setelah membahas makalah
di atas, ada beberapa kesimpulan yang dapat di ambil:
- Tawassul termasuk sesuatu yang disyari’atkan dalam Islam, walaupun dalam prakteknya terjadi silang pendapat di antara ulama.
- Tawassul termasuk masalah khilafiah dalam Islam, sehingga ada ulama yang membolehkan dan melarangnya. Untuk tawassul dengan asma’ al-husna dan tawassul dengan amal shaleh, para ulama sepakat tentang pensyari’atannya. Namun untuk yang ketiga, yaitu tawassul melalui perantara seseorang, terjadi perbedaan di antara para ulama.
Demikianlah makalah singkat tentang tawassul
ini penulis paparkan. Demi tercapainya kesempurnaan dalam makalah ini,
penulis mengharapkan kritikan serta masukan yang membangun.
Daftar Kepustakaan
Al-Albaniy, Muhammad Nashiruddin, Tawassul,
Penerjemah: Ainur Rofiq Shaleh, Jakarta; Pustaka al-Kaustar.
Al-‘Asqalaniy, Syhabuddin Abi
al-Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar, Tahzib al-Tahzib, Beirut; Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah.
------------------------, Fath
al-Bariy bi Syarh Shahih al-Bukhariy, Beirut; Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Mubarakfuriy, Imam al-Hafidz
Abi al-‘Ula Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim, Tuhfat al-Ahwaziy bi
Syarh Jami’ al-Tirmidziy, t.pnbt; Dar al-Fikr.
Al-Naisaburiy, Al-Imam abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Shahih
Muslim, Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th.
Al-Nasa’i, Al-Imam al-Hafidz Abdurrahman Ahmad bin Syuaib
bin Ali al-Khurasani, Sunan al-Nasa’i, Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,
1995.
Al-Qazwiniy, Al-hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Majah,
t.pnbt, t.th.
Al-Sajistani, Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’at, Sunan
Abi Daud, Dar al-Fikr, t.th
Hanbal, Ahmad bin Muhammad, Syarh
Ahamd Muhammad Syakir, al-Musnad, Kairo; Dar al-Hadis.
Saurah, Abu Isa Muhammad bin Isa bin, Sunan al-Tirmidzi,
Dar al-Fikr, t.th.
[1] Muhammad bin Makran bin Manzur al-Ifriqiy al-Mishriy, Lisan
al-Arab, (Beirut;
Dar al-Shadir, t.th), juz ke-11, h. 724.
[2] Ibid.
[3] Imam al-Hafidz Abi al-Ula Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim
al_Mubarakfuriy, Tuhfat al-Ahwaziy bi Syarh Jami; al-Tirmidziy, (Dar al-Fikr,
t.th), Juz ke-10, h. 80
[4]Muhammad Nashiruddin al-Albaniy, Tawassul, Penerjemah: Ainur
Rofiq Shaleh, (Jakarta; Pustaka al-Kautsar, 1993), h. 21
[5] Ibid
[6]Abu al-Fida’ Isma’il bin Umar bin Katsir al-Qurasyi al-Dimasyqi, Tafsir
al-Qur’an al-‘Azhim, (Madinah al-Munawwarah; Dar Thayyibah, 1999), juz
ke-3.h. 103.
[7]A.J Wensink, dan J.B Mansinck, al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fazh
al-Hadis al-Nabawiy, (Leiden; Penerbit Prill, 1969), Juz ke-7, h.212
[8] Al-Hafizh
Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalaniy (selanjutnya di sebut Ibn Hajar),Fath
al-Bariy Syarh Shahih al-Bukhari, (Beirut; Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,
t.th), Juz ke-7, h. 96
[9] Ibn Hajar, Fath al-Bariy,
op.cit, juz ke-2, h. 570
[10]Ahmad bin Muhammad bin Hanbal
(selanjutnya di sebut Imam Ahmad), Syarah Ahmad Muhammad Syakir, al-Musnad, (Kairo; Dar al-Hadis,
1995), Juz ke-5, h.395
[11] Imam Ahmad, op.cit, juz ke-5, h. 329
[12] Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’at al-Sajistani, Sunan
Abi Daud, (Dar al-Fikr, t.th), Juz ke-2, h.127
[13] Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah, Sunan
al-Tirmidzi, (Dar al-Fikr, t.th), Juz ke-1, h. 357
[14] Al-Imam al-Hafidz Abdurrahman Ahmad bin Syuaib
bin Ali al-Khurasani al-Nasa’i, Sunan al-Nasa;I, (Beirut; Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, 1995), Juz ke-3, h. 72
[15] Al-hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini,
Sunan Ibn Majah, (t.pnbt, t.th), Juz ke-2, h. 422
[16] Imam Ahmad, op.cit, juz ke-29, h. 338
[17] Al-Imam abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj
al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim, (Beirut; Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, t.th), Juz ke-2, h. 327.
[18] Abu Daud, op.cit, Juz ke-2, h. 119.
[19] Imam Ahmad, op.cit, Juz ke-13, h. 318.
[20] Al-Hafidz al-Hujjah Syihabuddin Abi al-Fadhl
Ahmad bin Ali ibn Hajar al-‘Asqalaniy,Tahzib al-Tahzib, (Beirut; Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th), Juz ke-1, h. 342.
[21] Ibn Hajar, Fath al-Bariy, op.cit, Juz ke-2, h.571
[22] Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, op.cit, Juz ke-14, h.
390.
[23] Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, Juz ke-7, h. 374.
[24] Al-Albaniy, Tawassul, op.cit, h. 42
[26]http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1085&Itemid=30.
[27] Ibid.
[28] Ibid.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏