“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


Tafsir Maudhu’iy
Oleh: Samsurizal
Abstrak

Penulis adalah dosen pengampu dibidang hadits dan tafsir. Insya Allah senantiasa berbijak pada keahlian yang dimiliki. Bahasan ilmiah selalu ditawarkan pada para ahli dibidang masing-masing untuk pengayaan dan pengembangan ilmu terkait agar tercapai tujuan pendidikan yaitu menjadi manusia seutuhnya. Oleh karena itu, ini memotivasi penulis untuk memaparkan bahasan-bahasan tersebut dengan metode library research. Berpijak pada satu jenis penelitian kualitatif.
Selanjutnya, telah banyak penelitian dilakukan oleh para ahli ilmu baik tentang hal yang sama maupun berbeda. Namun, setiap individu tentu akan bergantung pada pengalaman dan banyak informasi yang dia terima seterusnya diungkapkan dalam bahasa, ide, logika dan analisis sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bahasan kali ini penulis ingin sampaikan tentang “tafsir maudhu`iy dalam al-Qur’an”. Kata kunci yang yang perlu dijelaskan adalah: kata Tafsir, maudhu`iy dan al-Qur’an.
Tafsir maudhu`iy merupakan corak penafsiran modern yang berbijak pada topik tertentu secara tuntas dan rinci. Langkah-langkah yang diambil disesuaikan dengan kebutuhan terhadap topik yang dibahas. Embrio metode ini terinspirasi dari penafsiran bi al-ma`tsur, selanjutnya berkembang menjadi topik-topik yang utuh dan kesimpulan yang rinci.

A. Pendahuluan
        Alhamdulillah, shalawat dan salam diaturkan kepada Rasul-Nya dan para sahabat. Semoga syafaat dan pertolongannya senantiasa melingkupi dunia dan akhirat. Amien.
Ilmu tafsir dari masa ke masa selalu berkembang, dan telah lahir minimal empat macam metode tafsir. Metode-metode yang dimaksud adalah Metode Tahlily, Metode Ijmaly, Metode Muqaran, Metode Maudhu’iy. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas salah satu dari metode di atas yaitu: metode Maudhu’iy.
Ada dua macam bentuk kajian tafsir Maudhu’iy, yaitu; pertama, pembahasan mengenai satu surah secara menyeluruh dan utuh dengan menjelaskan maksudnya yang bersifat umum dan khusus, menjelaskan korelasi antara berbagai masalah yang dikandungnya, sehingga surah itu tampak dalam bentuknya yang betul-betul utuh dan cermat. Kedua, menghimpun sejumlah ayat dari berbagai surah yang sama-sama membicarakan satu masalah tertentu; ayat-ayat tersebut disusun sedemikian rupa dan diletakkan di bawah satu tema bahasan, dan selanjutnya ditafsirkan secara Maudhu’iy[1].

B. Definisi
Secara bahasa, tafsir berasal dari kata “al-fasr” yaitu membuka dan penjelasan, dalam buku mufradat al-raghib yaitu menjelaskan makna sesuatu secara ma’qul (masuk akal). Secara istilah, tafsir berarti ilmu yang mencari makna-makna yang terdapat dalam ayat-ayat al-Qur’an dan penjelasan tentang maksud firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia[2].
Kata maudhu’, secara bahasa berasal dari kata “al-wadh’u” yaitu meletakkan sesuatu pada suatu tempat, baik dengan cara menurunkan dan rendah (khafdhu) atau dengan cara ilqa’ (melempar)dan meletakkan (tastbit). Secara istilah berarti suatu masalah atau perkara, atau suatu masalah yang ada hubungannya dengan kehidupan, baik itu aqidah, perilaku masyarakat, atau kejadian-kejadian alam yang ada dalam al-Qur’an[3].
Adapun definisi tafsir Maudhu’iy yaitu penjelasan dari tema-tema dari kehidupan masyarakat, pikiran, atau kejadian alam dari sisi al-Qur’an menurut pandangan al-Qur’an. Sebagian ulama mendefinisikannya, “mengumpulkan ayat-ayat yang terpisah dalam surat-surat al-Qur’an yang terkumpul dalam satu tema secara hukum atau lafazh dan menafsirkannya sesuai maksud-maksud yang ada dalam al-Qur’an”. Sebagian ulama yang lain mendefinisikan tafsir maudhu’iy dengan penjelasan satu tema yang terdapat dalam ayat-ayat al-Qur’an dalam satu surat atau surat-surat yang banyak[4].
Di dalam buku Sejarah dan Metodologi Tafsir karangan Ali Hasan al-‘Aridh, metode tafsir Maudhu’iy yaitu metode yang ditempuh oleh seorang penafsir dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang satu masalah atau tema serta mengarah kepada satu pengertian dan satu tujuan, sekalipun ayat-ayat itu berbeda cara, waktu, serta tempat turunnya. Kemudian ia menentukan urutan ayat-ayat itu sesuai dengan masa turunnya, megemukakan sebab turunnya sepanjang hal itu memungkinkan, menguraikannya dengan sempurna, menjelaskan makna dan tujuannya, mengkaji seluruh segi dan apa yang dapat di-istinbath-kan darinya, sehingga satu tema itu dapat dipecahkan secara tuntas berdasarkan seluruh ayat al-Qur’an itu[5].

C. Langkah-Langkah dalam Pembuatan Tafsir Maudhu’iy
        Menurut Abdul Hay al-Farmawy dalam bukunya al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’iy menyebutkan langkah-langkah yang perlu di tempuh untuk membuat tafsir Maudhu’iy[6]. Langkah-langkah itu adalah:
  1. Menetapkan masalah yang akan dibahas;
  2. Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut;
  3. Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, di sertai pengetahuan tentang asbab al-nuzul-nya;
  4. Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing;
  5. Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna;
  6. Melengkapi pembahasan dengan hadis-hadis yang relevan dengan pokok bahasan;
  7. Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang ‘am (umum), dan yang khas (khusus), mutlak dan muqayyad (terikat), atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam suatu muara, tanpa perbedaan atau pemaksaan.
Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Membumikan al-Qur’an[7], ada beberapa catatan dalam pengembangan metode tafsir Maudhu’iy yaitu:
  1. Penetapan masalah yang dibahas.
Walaupun metode ini dapat menampung semua persoalan yang diajukan, terlepas jawabannya ada atau tidak, namun untuk menghindari kesan keterikatan yang dihasilkan oleh metode tahlily (analisis) akibat pembahasan-pembahasannya terlalu bersifat sangat teoritis, maka akan lebih baik bila permasalahan yang dibahas itu diprioritaskan pada persoalan yang menyentuh masyarakat dan mereka rasakan langsung.
  1. Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya.
Yaitu hanya dibutuhkan dalam upaya mengetahui perkembangan petunjuk al-Qur’an yang menyangkut persoalan yang dibahas, apalagi bagi mereka yang berpendapat ada nasikh dan mansukh dalam al-Qur’an. Bagi mereka yang bermaksud menguraikan satu kisah, atau kejadian, maka runtutan yang dibutuhkan adalah runtutan kronologis peristiwa.
  1. Walaupun metode ini tidak mengharuskan uraian tentang pengertian kosakata, namun kesempurnaannya dapat dicapai apabila sejak dini sang mufassir berusaha memahami arti kosakata ayat dengan merujuk kepada penggunaan al-Qur’an sendiri. Hal ini dapat dinilai sebagai pengembangan dari tafsir bi al-ma’tsur, yang pada hakikatnya merupakan benih awal dari metode Maudhu’iy.

D. Contoh Masalah
        Al-Qur’an al-Karim penuh dengan masalah yang perlu di kaji secara tematik. Sebagai contoh, ayat-ayat tentang ketuhanan dan akidah tauhid cukup banyak tersebar, baik di tengah-tengah surah Makkiyyah dan Madaniyyah. Seorang mufassir dapat menghimpun ayat-ayat mengenai ketuhanan dan akidah tauhid ini, dan menyusunnya sesuai dengan metode tematik, lalu menjelaskannya dan menarik kesimpulan makna yang dimaksud yang memperkuat ide atau konsep keesaan (al-wahdaniyyah), berdasar argumentasi yang jelas dan bukti-bukti yang pasti.
        Begitu pula kajian terhadap ayat-ayat tentang riba. Kajian metode tematik telah menjelaskan bahwa yang sangat berbahaya ini diharamkan oleh Allah semata-mata karena kasih sayangNya kepada hambaNya. Menjauhi masalah ini berarti telah menghindari dari bahaya, namun upaya memberantas penyakit ini adalah paling utama.

E. Keistimewaan Metode Maudhu’iy
        Beberapa keistimewaan metode tafsir Maudhu’iy adalah[8]:
  1. Menghindari problem atau metode lain, karena dalam tafsir
Maudhu’iy beberapa ayat dalam satu topik dikumpulkan, kemudian sebagian ayat menjelaskan ayat yang lain, sehingga satu ayat menjadi penafsir bagi yang lain. Metode ini dekat dengan kebenaran, jauh dari kesalahan;
  1. Menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan hadis Nabi, salah satu cara terbaik dalam menafsirkan al-Qur’an;
c.   Kesimpulan yang dihasilkan mudah dipahami. Hal ini disebabkan karena ia membawa pembaca kepada petunjuk al-Qur’an tanpa mengemukakan berbagai pembahasan terperinci dalam satu disiplin ilmu. Juga dengan metode ini, dapat dibuktikan bahwa persoalan yang yang disentuh al-Qur’an bukan bersifat teoritis semata-mata dan atau tidak dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Dengan begitu ia dapat membawa kita kepada pendapat al-Qur’an tentang berbagai problem hidup disertai dengan jawaban-jawabannya. Ia dapat memperjelas kembali fungsi al-Qur’an sebagai Kitab Suci dan dapat membuktikan keistimewaan al-Qur’an;
  1. Metode ini memungkinkan seseorang untuk menolak anggapan adanya ayat-ayat yang bertentangan dalam al-Qur’an. Ia sekaligus menjadi bukti bahwa ayat-ayat al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat;
  2. Metode ini memungkinkan seseorang untuk mengetahui inti masalah dan segala aspeknya, sehingga ia mampu mengemukakan argumen yang kuat, jelas, dan memuaskan. Begitu juga metode ini memungkinkan penafsir untuk mengetahui segala rahasia al-Qur’an.

F. Perbedaan antara Metode Maudhu’iy dan Metode Lain
a.   Perbedaan Tafsir Maudhu’iy dengan Tafsir Tahlily (analisis).
Di dalam buku Membumikan al-Qur’an[9], Quraish Shihab berpendapat bahwa metode analisis adalah “penjelasan tentang arti dan maksud ayat-ayat dari sekian banyak seginya yang ditempuh oleh mufassir dengan menjelaskan ayat demi ayat sesuai urutannya di dalam mushhaf melalui penafsiran kosakata, penjelasan sebab nuzul, munasabah, serta kandungan ayat-ayat tersebut sesuai keahlian dan kecenderungan mufassir itu”.
Di antara perbedaannya yaitu, pertama, mufassir Maudhu’iy, dalam penafsirannya, tidak terikat dengan susunan ayat dalam mushhaf, tetapi lebih terikat dengan urutan masa turunnya ayat atau kronologi kejadian, sedang mufassir analisis memperhatikan susunan sebagaimana tercantum dengan mushhaf. Kedua, mufassir Maudhu’iy tidak membahas segala segi permasalahan yang dikandung oleh satu ayat, tapi hanya yang berkaitan dengan pokok bahasan atau judul yang ditetapkannya. Sementara para mufassir analisis berusaha untuk berbicara menyangkut segala sesuatu yang ditemukannya dalam setiap ayat. Dengan demikian mufassir Maudhu’iy, dalam pembahasannya, tidak mencantumkan arti kosakata, sebab nuzul, munasabah ayat dari segi sistematika perurutan , kecuali dalam batas-batas yang dibutuhkan oleh pokok bahasannya. Mufassir analisis berbuat sebaliknya. Ketiga, mufassir muadhu’i berusaha untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang menjadi pokok bahasannya. Mufassir analisis biasanya hanya mengemukakan penafsiran ayat-ayat secara berdiri sendiri, sehingga persoalan yang dibahas menjadi tidak tuntas, karena ayat yang ditafsirkan seringkali ditemukan kaitannya dalam ayat lain pada bagian lain surat tersebut, atau dalam surat yang lain.
b.  Perbedaan Metode Maudhu’iy dengan Metode Komparasi
Yang dimaksud dengan metode komparasi adalah “membandingkan ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi, yang berbicara tentang masalah atau kasus yang berbeda, dan yang memiliki redaksi yang berbeda bagi masalah bagi masalah atau kasus yang sama atau yang diduga sama”[10]. Termasuk dalam objek bahasan metode ini adalah membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dengan hadis-hadis Nabi SAW yang tampaknya, serta membandingkan pendapat-pendapat ulama tafsir menyangkut penafsiran ayat-ayat al-Qur’an.
Perbedaan antara keduanya yaitu; pertama, tafsir Maudhu’iy bermaksud membahas satu masalah. Sedangkan metode komparasi berusaha mengemukakan tafsir ayat-ayat al-Qur’an yang telah ditulis oelh sejumlah para penafsir. Kedua,di dalam metode Maudhu’iy, untuk sampai kepada tujuan yang dimaksud, penafsir harus menghimpun seluruh atau sebagian ayat al-Qur’an yang ada kaitannya dengan pokok masalah yang dibahas, dan berusaha membahas dan menganalisa masalah tersebut berdasarkan pemahaman ayat-ayat itu sendiri. Sedangkan di dalam metode muqarin, untuk mencapai sasaran yang dituju, penafsir harus meneliti sejumlah ayat al-Qur’an tertentu, kemudian mempelajari pendapat para penafsir tertentu yang pernah menulis tafsir ayat-ayat tersebut, apakah mereka itu penafsir dari generasi salaf atau khalaf dan seterusnya. Penafsir juga membandingkan berbagai arah dan kecenderungan yang diperlihatkan oleh para penafsir di dalam karya tafsir mereka masing-masing.
c.  Perbedaan Metode Maudhu’iy dengan Metode Ijmaly
Perbedaannya yaitu: pertama, penafsir Maudhu’iy bermaksud membahas satu masalah dengan meneliti ayat-ayat yang ada, Makkiyyah maupun Madaniyyah, tanpa terikat dengan runtutan atau susunan ayat yang ada di dalam mushhaf. Sedangkan penafsir metode Ijmaly tetap terikat dengan susunan ayat seperti yang ada di dalam mushhaf meskipun ia meneliti ayat-ayat dengan maksud mengungkapkan makna globalnya, menjelaskan maksudnya-maksudnya, dan menempatkan pembahasannya di dalam kerangka pembicaraan yang diungkapkan oleh lafazh-lafazh ayat tersebut[11].
Kedua, di dalam metode Maudhu’iy, penafsir bermaksud membahas hanya satu masalah dan bekerja secara konsisten menurut kerangka bahasan yang telah ditetapkan, sehingga pembahasannya betul-betul sempurna dan tuntas, dan ini memungkinkan bagi penafsir untuk menyingkap seluruh aspek masalah yang tengah dibahas dan menjelaskan semua persoalan yang masih tersembunyi atau belum jelas. Sementara di dalam metode Ijmaly, penafsir tidak khusus membahas satu tema masalah, melainkan membahas semua masalah yang dibicarakan oleh setiap ayat, menurut susunan mush-haf, tanpa mengemukakan korelasi antara ayat-ayat yang membicarakan satu masalah yang sama.   

G. Beberapa Karya Ulama dalam Tafsir Maudhu’iy
Di antara karya ulama tentang  tafsir Maudhu’iy adalah:
  1. al-Mar’ah fi al-Qur’an, oleh al-Ustadz Mahmud al-‘Aqqad;
  2. al-Riba fi al-Qur’an, oleh Abu al-‘Ala al-Maududy;
  3. al-‘Aqidah fi al-Qur’an al-Karim, oleh Muhammad Abu Zahrah;
  4. al-Insan fi al-Qur’an al-Karim, karya Ibrahim Mahna;
  5. al-Washaya al-‘Asyr, oleh Syaikh Syaltut;
  6. ayat al-Qasam fi al-Qur’an al-Karim, oleh  Ahmad Kamal al-Mahdi;
  7. Washaya surah al-Isra, oleh Abdul Hay al-Farmawy.

H. Penutup
        Demikian sedikit pembahasan tentang metode tafsir Maudhu’iy. Bisa di ambil kesimpulan bahwa metode Maudhu’iy bermula dari penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an atau yang lebih dikenal dengan tafsir bi al-ma’tsur. Demi kesempurnaa makalah yang sangat sederhana ini, saran, kritikan dan tanggapan dari pembaca sangat diharapkan.  









Daftar Pustaka

Aridh, Ali Hasan, Sejarah dan Metodologi Tafsir,CV. Rajawali, Jakarta Utara, 1992;
Farmawy, Abd Hayy, Metode Tafsir Maudhu’iy, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, penerjemah: Suryan A. Jamrah;
Muslim, Musthofa, Mabahis fi al-Tafsir al-Maudhu’iy, Damaskus: Dar al-Qalam;
Shihab, M. Quraish, Membumikan al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1994.


[1] Abdul Hay al-Farmawi, Metode Tafsir Maudhu’i, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, judul asli; al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’I, penerjemah: Suryan A.Jamrah
[2] Musthafa Muslim, Mabahis fi al-Tafsir Maudhu’iy, Damaskus: Dar al-Qalam, h.  15
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ali Hasan al-‘Aridh, Sejarah dan Metodologi Tafsir,  Jakarta Utara: CV Rajawali, 1992, h.  78 
[6] Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, Mizan; Bandung; 1994, h.  115
[7] Ibid, h.  116
[8] Ibid, h.  117
[9] Ibid, hal; 118
[10] Ibid, h.  118
[11] Abdul Hayy al-Farmawy, loc. cit, h. 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]