PEMAHAMAN HADITS-HADITS
TENTANG `AQIDAH
Oleh: Samsurizal, MA
A. Pendahuluan
Perkembangan
ilmu hadits selalu mengalami kemajuan dalam perjalanannya.
Perkembangannya di mulai pada abad pertama Hijriah atau terhitung sejak
meninggalnya Rasul. Pada masa sahabat, masih ketat pengawasan terhadap hadits-hadits
yang dapat diterima, karena dikhawatirkan akan terjadinya pendustaan
terhadap Rasulullah. Namun, karena perkembangan zaman dan semakin bertambah luasnya daerah Islam, bertambah banyaknya umat Islam. Sebab lainnya adalah karena terjadinya fitnah, yang menjadi indikasi berkembangnya hadits-hadits
palsu.
Di
antara hadits-hadits yang banyak, ada sebagiannya berbicara
mengenai hal-hal yang gha’ib (sam`iyyat), sulit di jangkau oleh akal. Para
ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits-hadits ini.
Sebagian dari mereka, tetap berpegang pada redaksi dan tidak memperluas
maknanya, karena takut terjadi kesalahan. Sebagian yang lain, berusaha
mena’wilkan dan mencari makna di balik hadits-hadits sam’iyyat
tersebut. Dilain sisi ada
hadits yang bersifat `aqliyat yang terjangkau oleh akal untuk memahami
isi dan kandunganya. Untuk yang terakhir ini hampir semua umat Islam dapat
memahaminya.
Pembahasan berikut, penulis akan memaparkan hadits-hadits
mengenai ``aqidah dan beberapa pendapat ulama tentang hadits-hadits
ini. Bahasannya terdiri dari definisi
hadits-hadits ``aqidah dan metode memahaminya.
B. Definisi Hadits-hadits `aqidah
Ada
dua kata yang akan didefinisikan yaitu, hadits dan `aqidah. Kata hadits
berasal dari tiga huruf ha-da-tsa, ia mempunyai beberapa arti secara
bahasa, pertama: lawan dari kata qadim.[1]
Kedua: sesuatu yang baru (muhdatsah) apabila ia belum di kenal di tengah-tengah masyarakat. Ketiga: peristiwa, keempat: hujan (ahdats). Kelima: berita. Hadits
secara terminologi adalah sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ajjaj al-Khatib:
كل ما صدر عن النبي صلى الله عليه و سلم
من قول أو فعل أو تقرير أو صفة خلقية أو خلقية أو سيرة سواء أ كانت قبل البعثة
كتحنثه في غار حراء أم بعدها.[2]
Sedangkan
kata `aqidah juga berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu ‘a-qa-da.
Ia mempunyai beberapa arti, diantaranya adalah: mengikat tali, unta yang kuat.
Kalau di rubah menjadi ahlu al-‘aqad berarti orang yang mempunyai
kekuasaan dan wilayah. Apabila ditambah alif, menjadi ‘âqada, ia berarti berjanji.
Menurut
asumsi penulis, hadits-hadits `aqidah adalah hadits-hadits
yang membahas tentang prinsip pokok dalam Islam. Yang prinsip itu berkaitan
dengan keimanan seseorang. Selanjutnya, bagaimana seharusnya ia menyikapi hadits
`aqidah itu. Sebagian ulama bersikap menerima hadits-hadits
tersebut dan tidak me-ta’wil-kannya dan memahami apa adanya. Sebagian
yang lain berusaha untuk me-ta’wil-kannya dengan alasan ditakutkan akan
terjadis tajsim dan tasybih bagi Allâh (menyamakan Allâh dengan
makhluk).
C. Metode dalam Memahami Hadits-Hadits `Aqidah
Dalam memahami hadits-hadits tentang `aqidah, ada beberapa manhaj dalam
memahaminya, diantaranya adalah:
1. Tidak men-ta’wil-kan
hadits-hadits sifat
Dalam
hal ini, para sahabat, ahlu al-sunnah dari para ahli fiqh, ahli hadits
salaf dan khalaf berpendapat untuk menyerahkan maksudnya (tafwidh) kepada Allâh.[3]
Imam Ahmad dalam buku Ushul ahlu al-Sunnah sebagaimana di kutip oleh
al-Laka’iy bahwa keharusan untuk mengimani hadits-hadits tentang
sifat, tanpa mena’wilkan apa yang terkandung dalam hadits itu. Contohnya,
hadits tentang al-shadiq wa al-mashduq, tentang qadr dan hadits
tentang melihat Allâh.
Adapun pena’wilan hadits-hadits
ini dilakukan oleh ahli kalam (mutakallimin) dan orang-orang yang
menyibukkan diri dengan itu. Ini adalah sesuatu yang baru, belum pernah terjadi
di zaman sahabat. Para sahabat Rasul tidak mengetahui hakikat dari istiwa’,
dan bagaimana hakikat dari tangan, mata yang terdapat dalam hadits
tentang Allâh. Mereka juga tidak menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah.
Menurut asumsi penulis, para sahabat
hanya mengimani redaksi dari hadits tentang `aqidah. Mungkin juga
hal ini hanya memberatkan atau menjadi beban bagi mereka.
Ada beberapa pendapat ulama tentang hadits-hadits
sifat, diantaranya:
Imam
Malik pernah di tanya oleh seseorang tentang firman “al-Rahman ‘ala ‘arsyis
tawa”. Orang itu bertanya: “bagaimana istiwa’?”. Imam Malik
menjawab: ”al-Istiwa’ tidak
dapat diketahui (majhul), dan bertanya tentang bagaimana (prosesnya) itu
adalah tidak masuk akal, dan mengimaninya wajib, dan bertanya tentang itu bid’ah”.[4]
Imam
Zuhri juga berpendapat sama dengan Imam Malik, bahwa kaum muslimin seharusnya
mengimani hadits tentang sifat-sifat Allâh, dan menyerahkan artinya
kepada Allâh. Tugas Rasul hanya menyampaikan apa yang diwahyukan oleh Allâh SWT.
Sufyan
‘Uyainah mengatakan, “Semua hadits-hadits yang mensifatkan
tentang Allâh, hanya Allâh yang mengetahui maksudnya. Tidak ada hak seseorang
untuk menafsirkannya”.[5]
Imam
Abu Hatim bin Hibban mengatakan bahwa sifat Allâh SWT tidak bisa digambarkan
dan ditafsirkan, apalagi disamakan dengan sifat-sifat yang dimiliki oleh
manusia.
Di
antara contoh haditsnya, seperti yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim adalah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرُّزِّىُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ فِى قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَوْمَ نَقُولُ لِجَهَنَّمَ
هَلِ امْتَلأْتِ وَتَقُولُ هَلْ مِنْ مَزِيدٍ) فَأَخْبَرَنَا عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « لاَ
تَزَالُ جَهَنَّمُ يُلْقَى فِيهَا وَتَقُولُ هَلْ مِنْ مَزِيدٍ حَتَّى يَضَعَ رَبُّ
الْعِزَّةِ فِيهَا قَدَمَهُ فَيَنْزَوِى بَعْضُهَا إِلَى بَعْضٍ وَتَقُولُ قَطْ قَطْ
بِعِزَّتِكَ وَكَرَمِكَ. وَلاَ يَزَالُ فِى الْجَنَّةِ فَضْلٌ حَتَّى يُنْشِئَ اللَّهُ
لَهَا خَلْقًا فَيُسْكِنَهُمْ فَضْلَ الْجَنَّةِ ».[6]
Hadits ini menurut para Imam salaf,
mereka menyerahkan maknanya sepenuhnya kepada Allâh SWT secara zhahir,
dan mengimaninya tanpa mena’wilkannya dan meyakini bahwa Allâh SWT tidak sama
dengan makhluk.
Al-Baghawi berpendapat bahwa hadits
ini bermaksud agar manusia selalu ta’at kepada Allâh, tanpa harus memikirkan
tentang Dzat Allâh itu sendiri.
Sebagian kaum telah membebani diri
untuk mena’wilkan makna dari hadits tersebut. Mereka beralasan bahwa kalau
hadits dibiarkan dengan maknanya secara zhahir, maka akan
menyebabkan penyerupaan (tasybih) dan memberikan bentuk bagi Allâh (tajsim).
Pendapat ini didukung oleh golongan Mu’tazilah, Jahmiyah, para ahli fiqh
belakangan, penyair-penyair seperti Imam al-Baqilaniy dan ibn Furk dalam
bukunya Musykil al-Hadits wa Bayanuhu dan lain-lain. Ibn Furk telah
menghabiskan tenaganya hanya untuk mencari makna yang tersimpan di balik hadits-hadits
tentang sifat, sehingga itu menjadi catatan buruk bagi dirinya.[7]
Diantara orang-orang yang memperluas
ta’wil dalam hadits-hadits sam’iyyat ini adalah
Imam al-Haramain, Abu Hamid al-Ghazali, dan Imam al-Razi. Namun, mereka menarik
kembali pernyataan mereka dan mengikuti mazhab salaf.
Menurut pengarang buku ini (Abu
Yasir al-Hasan), sebaiknya mengikuti mazhab ulama terdahulu, dengan cara
menyerahkan maksud hadits-hadits `aqidah kepada Allâh, karena
pendapat mereka lebih aman dan lebih bijaksana.
2. Tidak mengutak-atik
hadits yang tidak dapat di capai oleh akal
Telah
banyak hadits-hadits yang datang dari Rasulullah SAW yang mana matannya
cukup susah untuk dipahami. Para ahli hadits dan ahli fiqh berpendapat
mencukupkan (menyerahkan) maknanya kepada Allâh, sebagaimana para sahabat juga
telah berbuat demikian, tanpa menanyakan maksud dan bagaimana bentuknya.
Salah
satu bukti kesempurnaan akal adalah meyakini sepenuhnya hadits-hadits
tentang sifat, yang mana sulit bagi akal untuk mengetahui maknanya. Kemampuan
akal manusia terbatas, dan tidak baik kalau memaksakannya untuk mengetahui
sesuatu yang masih gha’ib.
Dapat
kita ambilkan contoh dari hadits-hadits ini seperti,
حَدَّثَنِى إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنِى
ابْنُ أَبِى حَازِمٍ عَنْ يَزِيدَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عِيسَى بْنِ
طَلْحَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه
وسلم - قَالَ « إِذَا اسْتَيْقَظَ - أُرَاهُ - أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ
فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ ».
(صحيح البخاري/3: 1199)[8]
Hadits ini
termasuk hadits yang berbicara tentang `aqidah. Para ulama hanya
mencukupkan pemahaman hadits dari sisi pengamalannya, yaitu disunnahkan dalam
berwudhuk untuk membersihkan hidung (al-istintsar) dan kumur-kumur (al-istinsyaq).
Para sahabat tidak menanyakan lebih dalam maksud potongan kalimat terakhir dari
hadits di atas.
Al-Baghawi
berpendapat bahwa istintsar dan isytinsyaq adalah sunat hukumnya
dalam berwudhu’. Sedangkan al-Qasthalaniy berpendapat bahwa Allâh hanya
memperuntukkan makna-makna gha’ib hadits kepada Rasul SAW, yang
mana hal itu mungkin tidak terjangkau oleh orang lain.[9]
Imam
Nawawi berpendapat bahwa ini termasuk dalam isti’arah dalam ilmu balaghah,
bahwa debu yang terdapat dalam hidung adalah kotoran. Kotoran itu identik
dengan syetan.
Contoh
hadits lainnya,
حَدَّثَنِى قُتَيْبَةُ بْنُ
سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ
الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا وَإِذَا
سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهَا
رَأَتْ شَيْطَانًا ». (صحيح مسلم/4: 2092)[10]
Hadits ini juga susah untuk digambarkan,
bagaimana seekor binatang punya kemampuan untuk melihat Malaikat dan syetan.
Apakah ia melihat dengan mata kepala atau melihat dengan sesuatu yang lain?. Para ulama hanya memahami hadits ini secara zhahirnya,
tanpa mendalaminya. Mereka mengambil sisi pengamalannya saja.
Kemudian, contoh hadits
lainnya adalah:
وحديث أبي هريرة رضي
الله عنه أن رسول الله صلي الله عليه و سلم قال: "ما بين بيتي و منبري روضة
من رياض الجنة, و منبري علي حوضي".
Hadits-hadits di atas cukup berat untuk
dipahami. Sebenarnya akal punya keterbatasan dalam memahami hadits-hadits
ini, sangat tidak wajar untuk memaksakan akal untuk memahaminya. Ada
kemungkinan akan terjadi kesalahpahaman atau berbeda pemahaman dengan apa yang
di maksud oleh Rasulullah.
Sebaiknya
bagi seorang mukmin adalah mengimani bahwa Allâh Maha Kuasa atas segala
sesuatu, dan akal punya keterbatasan dalam memahami hal-hal yang gha’ib.
Hanya Allâh yang mengetahui maksud sebenarnya.
3.
Membedakan antara Alam Gha’ib dengan Alam
Nyata.
Pada
hakikatnya, ini bukanlah cara mena’wilkan hadits-hadits yang
sulit untuk dipahami. Tetapi, kadang-kadang agak sulit memahami hadits-hadits
mengenai alam nyata. Para ahli hadits
berusaha menghilangkan kesulitan ini. Seandainya hadits-hadits
alam nyata juga tidak boleh di-ta’wil-kan sebagaimana hadits-hadits
mengenai alam gha’ib, ini akan menambah masalah baru nantinya. Karena
alam nyata berbeda dengan alam ghaib.
Contoh hadits-nya adalah:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ
حَدَّثَنَا أَبِى عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا أَبُو نَضْرَةَ الْعَبْدِىُّ
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
« وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تُكَلِّمَ السِّبَاعُ
الإِنْسَ وَحَتَّى تُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذَبَةُ سَوْطِهِ وَشِرَاكُ نَعْلِهِ وَتُخْبِرَهُ
فَخِذُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ مِنْ بَعْدِهِ ». قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِى الْبَابِ
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ. وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ
حَدِيثِ الْقَاسِمِ بْنِ الْفَضْلِ. وَالْقَاسِمُ بْنُ الْفَضْلِ ثِقَةٌ مَأْمُونٌ
عِنْدَ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَثَّقَهُ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
بْنُ مَهْدِىٍّ. (سنن الترمذي/4: 476)[11]
Hadits ini termasuk yang susah untuk dipahami
dalam alam nyata karena ia sesuatu yang tidak lazim terjadi (luar biasa). Namun,
hal itu bisa saja terjadi di alam gha’ib. Allâh yang telah membuat
hewan-hewan dan benda-benda mati tidak bisa berbicara. Namun, Allâh mampu
membalikkan semua itu, dengan menjadikan mereka bisa berbicara.
Dalam hal
ini, Abu Ja’far al-Thahawi mengatakan bahwa segala hadits shahih yang
datang dari Rasul, makna dan maksudnya hanya Rasul yang mengetahui. Dan bagi
seorang mukmin, mesti mengimani hadits ini tanpa mena’wilkan dengan
pendapatnya.
4. Memegang teguh prinsip
keimanan dalam pena’wilan hadits-hadits sam’iyyat yang
susah untuk dipahami selain hadits-hadits mengenai sifat Allâh
Di antara hadits-hadits
yang berkaitan dengan ini adalah hadits-hadits qada’ dan qadar,
berita-berita Surga dan Neraka, Hadits-hadits syafa’at dan
tanda-tanda hari Kiamat.
Prinsip-prinsip
`aqidah tidak boleh di langgar dalam memahami hadits-hadits
Rasulullah. Contohnya adalah:
v
و
أنه لا تزر وازرة وزر أخري, و كل ميسر لما خلق له....
v
أن
الله ليس كمثله شيء, لا تبلغه الأوهام...
Contoh hadits-nya
adalah hadits yang membahas masalah Nabi Musa dengan Malaikat Maut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: "أرسل ملك الموت الي موسي
عليه السلام, فلما جاءه صكه ففقأ عينه, فرجع الي ربه فقال: أرسلتني الي عبد لا
يريد الموت, قال فرد الله عينه و قال ارجع اليه , فقل له يضع يده علي متن ثور فله بما غطت
يده بكل شعرة سنة, قال أي رب ثم مه؟ قال
ثم الموت, قال فالآن, فسأل الله أن يدنيه من الأرض المقدسة رمية حجر, فقال رسول
الله صلي الله عليه و سلم: فلو كنت ثم لأريتكم قبره الي جانب الطريق تحت كتيب
الأحمر".
Di antara ulama
yang tidak mengakui hadits ini adalah al-Maziriy, Nawawi dan para ulama
fiqh. Syaikh Muhammad al-Ghazali mengatakan: “Hadits ini sanadnya shahih, tapi
matannya menimbulkan keraguan, karena bagaimanamungkin seorang Musa membenci
kematian dan tidak menginginkan
pertemuan dengan Allâh setelah tiba ajalnya, makna seperti ini tidak sesuai
dengan sikap orang-orang shalih, apalagi
bagi seorang Nabi, di tambah lagi bahwa Musa `alaihi salam termasuk Nabi Ulul
‘Azmi”. Kemudian ia juga menambahkan: ”Apakah apa-apa yang
menimpa manusia juga bisa menimpa Malaikat, seperti cacat atau buta?”.[12]
Menurut
al-Maziriy, hadits ini jadi bahan celaan bagi orang-orang yang tidak
menyukai Islam, bagaimana mungkin seorang Nabi melukai Malikat.
Imam ibn Khuzaimah
dan Qadhi ‘Iyadh dan didukung oleh al-Maziriy berpendapat bahwa kemungkinan
Musa tidak menyadari bahwa yang datang mengunjunginya itu adalah Malaikatmaut,
maka ia memukulnya. Ia (Musa) mengira bahwa orang yang menemuinya itu akan
menyakitinya.
Sebagaimana
diketahui, bahwa boleh bagi Malaikat untuk merubah bentuk seperti rupa manusia.
Rupa manusia itu bukan tubuh malaikat yang sesungguhnya. Maka pukulan yang
mengenai tubuh malaikat tidak menyakiti Malaikat itu sama sekali.[13]
D. Penutup
Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa dalam
memahami hadits-hadits `aqidah atau sam’iyyat,
sebaiknya berhati-hati dan tidak mena’wilkannya dengan sembarangan. Ada empat metode dalam
pemahaman hadits-hadits `aqidah, empat metode itu adalah:
- Tidak mena’wilkan hadits-hadits mengenai sifat-sifat Allâh.
- Tidak mendalami sesuatu yang diluar jangkauan akal.
- Membedakan antara alam gha’ib dan alam nyata.
- Memegang teguh prinsip keimanan dalam pena’wilan hadits-hadits `aqidah yang susah untuk dipahami.
Daftar Kepustakaan
Al-‘Ilmiy, Abu
Yasir al-Hasan, Fiqh al-Sunnah al-Nabawiyyah Dirayatan wa Tanzilan,
t.th, t. pnbt.
Ibn Manzur,
Muhammad ibn Makram, Lisan al-Arab, Beirut; Dar al-Shadir
Muhammad bin Isma`il Abu `Abd Allâh
al-Bukhariy al-Ja`fiy, al-Jami` al-Shahih al-Mukhtashar, tahqiq: Mushthafa
Dib al-Bugha, (Bairut: Dar Ibnu Katsir, 1987), Cet. III, Juz III
Imam Muslim bin al-Hajjaj abu al-Husain
al-Qusyairiy al-Naisaburiy, Shahih Muslim, (Bairut: Dar Ihya' al-Turats
al-`Arabiy, tahqiq: Muhammad Fu'ad `Abd al-Baqiy, (ttp: tp, t.th), Juz
IV
Muhammad bin `Isa Abu `Isa al-Tirmidziy
al-Silmiy, al-Jami` al-Shahih Sunan al-Tirmidziy, tahqiq: Ahmad bin
Muhammad Syakir, (Bairut: Dar Ihya' al-Turats al-`Arabiy, t.th), Juz IV
Abu `Abd Allâh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal
bin Hilal bin Asad al-Syaibaniy, Musnad Ahmad bin Hanbal, tahqiq: al-Sayyid
abu al-Mu`athiy al-Nauriy, (Bairut: `Alim al-Kutub,1998), Juz III
[1] Muhammad ibn Makram ibn Manzur al-Ifriqiy al-Misriy, Lisan
al-Arab, (Beirut;
Dar al-Shadir, t.th), Juz ke-2, h.131
[2] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits Ulumuhu wa
Mustataluhu, h. 89.
[3] Abu Yasir al_Hasan al-Ilmiy, Fiqh al-Sunnah al-Nabawiyyah
Dirayatan wa Tanzilan, hal. 196
[4] Ibid, h.197
[5] Ibid.
[6] Imam Muslim bin al-Hajjaj abu al-Husain al-Qusyairiy al-Naisaburiy,
Shahih Muslim, (Bairut: Dar Ihya' al-Turats al-`Arabiy, tahqiq: Muhammad
Fu'ad `Abd al-Baqiy, (ttp: tp, t.th), Juz IV, h. 2189; juga Abu `Abd Allâh
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad al-Syaibaniy, Musnad Ahmad
bin Hanbal, tahqiq: al-Sayyid abu al-Mu`athiy al-Nauriy, (Bairut: `Alim
al-Kutub,1998), Juz III, h. 234 dari Jalur yang sama (Anas bin Malik):
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ
، عَنْ سَعِيدٍ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : لاَ تَزَالُ جَهَنَّمُ يُلْقَى فِيهَا
وَتَقُولُ : هَلْ مِنْ مَزِيدٍ ؟ حَتَّى يَضَعَ رَبُّ الْعِزَّةِ فِيهَا قَدَمَهُ ،
فَيَنْزَوِيَ بَعْضُهَا إِلَى بَعْضٍ ، وَتَقُولُ : قَطْ قَطْ ، وَعِزَّتِكَ وَكَرَمِكَ
، وَلاَ يَزَالُ فِي الْجَنَّةِ فَضْلٌ حَتَّى يُنْشِئَ اللَّهُ لَهَا خَلْقًا ، فَيُسْكِنَهُمْ
فَضْلَ الْجَنَّةِ. (مسند أحمد بن حنبل/3:
234)
[7] Abu Yasir al_Hasan al-Ilmiy, op. cit., h. 199
[8] Muhammad bin Isma`il Abu `Abd Allâh al-Bukhariy al-Ja`fiy, al-Jami`
al-Shahih al-Mukhtashar, tahqiq: Mushthafa Dib al-Bugha, (Bairut: Dar Ibnu
Katsir, 1987), Cet. III, Juz III, h. 1199
[9] Abu Yasir al_Hasan al-Ilmiy, op. cit., h. 210.
[10] Imam Muslim bin al-Hajjaj abu al-Husain al-Qusyairiy
al-Naisaburiy, Shahih Muslim, (Bairut: Dar Ihya' al-Turats al-`Arabiy, tahqiq:
Muhammad Fu'ad `Abd al-Baqiy, (ttp: tp, t.th), Juz IV, h. 2092
[11] Muhammad bin `Isa Abu `Isa al-Tirmidziy al-Silmiy, al-Jami`
al-Shahih Sunan al-Tirmidziy, tahqiq: Ahmad bin Muhammad Syakir, (Bairut:
Dar Ihya' al-Turats al-`Arabiy, t.th), Juz IV, h. 476; al-Albaniy berpendapat
bahwa kualitas hadits ini Shahih.
[12] Abu Yasir al_Hasan al-Ilmiy, op. cit., h. 207
[13] Ibid, h.208



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏