AL KHUNTSA AL-MUSYKIL
Oleh: Samsurizal, MA., C.I.P
Bismillaahir rahmaanir rahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Amalan laki-laki dan perempuan serta al khuntsa adalah tiga hal yang berbeda tetapi mempunyai hak yang sama dihadapan Allah. Perlakuan terhadap amal, sikap dan sifat yang berbeda adalah fitrah. Berjalan di atas fitrah itu sesuai dengan sunnatillah. Berikut penulis paparkan beberapa firman Allah dan hadits terkait dengan masalah dimaksud.
وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ. (سورة آل عمران/٣: ١٩٥)
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik". (QS. Ali Imran/3: 195)
Maksud ayat di atas adalah menjelaskan bahwa Tuhan mengabulkan doa mereka, dan tidak menyia-nyiakan amalan mereka sedikit pun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Maka dari itu, ikutilah aturan yang tidak akan merugikan (menambah atau mengurangi). Bagi orang yang berhijrah di jalan Allah, mereka diusir dari kampung mereka, yang disakiti, yang berperang dan yang dibunuh di jalan Allah dan meninggikan kalimat Allah. Bagi mereka ampunan atas kesalahan-kesalahan mereka pada hari kiamat. Sebagai balasan dari amalnya dan memasukkan mereka ke dalam surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai yang terhampar sebagai anugerah di sisi Allah. Dan Allah sebaik-baik pemberi balasan yang tiada tara.
Selanjutnya Allah singgung bahwa, keuntungan di akhirat lebih utama daripada yang ada di dunia ini, sebagaimana firman-Nya:
مَنْ كَانَ يُرِيْدُ حَرْثَ الْاٰخِرَةِ نَزِدْ لَهٗ فِيْ حَرْثِهٖۚ وَمَنْ كَانَ يُرِيْدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهٖ مِنْهَاۙ وَمَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ نَّصِيْبٍ. (قرآن سورة الشورى/٤٢: ٢٠)
Barangsiapa menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambahkan keuntungan itu baginya dan barangsiapa menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian darinya (keuntungan dunia), tetapi dia tidak akan mendapat bagian di akhirat. (QS. Asy Syura/42: 20)
Bagaimana dengan khuntsa al musykil orang yang punya dua kelamin?. Seseorang yang kondisinya seperti ini jarang terjadi, namun perlakuan hukum terhadapnya adalah apabila diketahui tempat atau kelamin yang mana yang berfungsi untuk buang air kecil pertama. Kalau yang berfungsi pertama adalah kelamin laki-laki maka diberlakukan sebagaimana hukum dan kodratnya sebagai laki-laki. Begitu juga sebaliknya, demikian yang pernah dilakukan di masa `Ali bin Abi Thalib. Seperti itu juga mengenai hak waris mewarisi. Sebagaimana yang diketahui dari hadits shahih berikut diriwayatkan oleh ad Darimiy yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib.
STATUS WARISAN BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI DUA ALAT KELAMIN (al-khuntsa) DAN TANPA ALAT KELAMIN
Imam ad-Darimi meriwayatkan,
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا بَالَ. (رواه الدارمي: ٢٨٤٢)
Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Isra`il dari Abdul A'la bahwa ia mendengar Muhammad bin Ali menceritakan dari Ali tentang seorang laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sebagai apa statusnya ia mewarisi (laki-laki atau perempuan)? Ia menjawab, Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya). (HR. Ad-Darimi: 2842 - perawinya tsiqah munqathi`. Muhammad bin `Ali dari kakeknya mursal menurut Husain Salim Asad ad Darani dari `Ali bin Abi Thalib bin `Abdul Muthalib bin Hasyim bin `Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al-Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Catatan: periwayat penerima langsung dari `Ali bin Abi Thalib terputus dan `Abdul A`laa bin `Amir, ia tabi'in (tidak jumpa shahabat) dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal dan Abu Zur`ah menilainya dha'iful hadits. Abu Hatim dan An-Nasa'i menilainya laisa bi qawi. As-Saji dan Ibnu Hajar menilainya, "shaduuq, tetapi punya keragu-raguan. Sedangkan Ibnu Sa`ad menilainya dha'if dan adz-Dzahabi menilainya layyin.
Sedangkan riwayat berikutnya,
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِي الْخُنْثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ. (رواه الدارمي: ٢٨٤٣)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Mughirah dari Syibak dari Asy Sya'bi dari Ali tentang al-khuntsa, ia berkata, Ia diberi warisan berdasarkan tempat keluarnya air kencing. (HR. Ad-Darimi: 2843 - isnadnya dha'if menurut Husain Salim Asad ad Darani dari `Ali bin Abi Thalib bin `Abdul Muthalib bin Hasyim bin `Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al-Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Dilihat dari semua periwayat maqbul - pent)
Para periwayat dalam sanad:
1. Ali bin Abi Thallib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdu Manaf kalangan sahabat kuniyah Abu Al Hasan negeri hidup Kufah wafat tahun 40 H ia adalah sahabat.
2. Amir bin Syarahil tabi'in kalangan pertengahan kuniyah Abu 'Amru negeri hidup Kufah wafat tahun 104 H, dinilai oleh Yahya bin Ma'in sebagai tsiqah, Ibnu Hajar al 'Asqalani menilainya tsiqah masyhur dan Adz Dzahabiy menilai sebagai seorang tokoh.
3. Syibak kalangan tabi'in negeri hidup Kufah. An Nasa'i, Yahya bin Ma'in, Abu Sa'ad, Ibnu Hajar al 'Asqalani dan adz Dzahabi menilainya tsiqah. Sedang Ibnu Hibban disebutkan dalam ats Tsiqaat dan Ahmad bin Hanbal menyebutnya sebagai syaikh tsiqah.
4. Al Mughirah bin Miqsam kalangan tabi'in kuniyah Abu Hisyam negeri hidup Kufah wafat tahun 136 H. An Nasa'i dan Ibnu Hajar menilai tsiqah dan Yahya bin Ma'in menilainya tsiqah ma'mun.
5. Husyaim bin Basyir bin Al Qasim bin Dinar, kalangan tabi'ul atba' kalangan tua. Kuniyahnya Abu Mu'awiyah negeri hidup Hait wafat tahun 183 H. Abu Hatim, Ibnu Sa'ad, al 'Ajli dan Ibnu Hibban menilainya tsiqah. Sedangkan Ibnu Hajar al 'Asqalani menilainya tsiqah tsabat dan adz Dzahabi menilai tsiqah imam.
6. Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman kalangan tabi'ul atba' kalangan tua, kuniyah Abu Bakar negeri hidup Kufah wafat tahun 235 H. Ahmad bin Hanbal menilai shaduuq dan Abu Hatim menilainya tsiqah.
Sedangkan bagi yang tidak jelas atau tidak memiliki alat kelamin terdapat satu riwayat, yaitu diriwayatkan oleh imam Ad-Darimi,
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُودٍ وُلِدَ وَلَيْسَ بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا لِلْأُنْثَى يُخْرِجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِهِ فَقَالَ نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى. (رواه الدارمي: ٢٨٤٤)
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Abu Hani` ia berkata, Amir pernah ditanya tentang warisan seorang anak yang melahirkan tanpa alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sementara dari pusarnya keluar sesuatu seperti air kencing dan kotoran. Maka ia menjawab, (Bagian warisannya adalah) setengah dari bagian laki-laki dan setengah dari bagian perempuan. (HR. Ad-Darimi: 2844 - isnadnya dha'if menurut Husain Salim Asad ad Darani dari `Amir bin Syarahil, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu `Amru negeri hidup Kufah dan wafat tahun 124 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma`in dan Abu Zur`ah menilainya tsiqah. Ibnu Hajar menilainya tsiqah masyhur dan adz-Dzahabi menilainya seorang tokoh)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat imam ad-Darimi: 2844 terdapat perbedaan penilain (jarah dan ta`dil) periwayat, yaitu `Umar bin Basyir, ia tabi'in (tidak jumpa shahabat) kuniyahnya Abu Hani` dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Yahya bin Ma`in menilainya dha`if, Abu Hatim menilainya laisa bi qawi. Sedangkan Ahmad bin Hanbal menilainya shalihul hadits, sementara Ibnu Hibban men-tsiqah-kannya.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan lebih dan kurangnya mohon maaf. Billahit taufiq wal hidayah.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏