“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


QADHA PUASA RAMADHAN
(sebab boleh di-qadha)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Al Qur'an dan al Hadits adalah dua sumber utama ajaran Islam yang wajib dan mesti dipedomani. Sehingga kedudukan keduanya sangat penting. Adakalanya saling menguatkan, Bahkan dapat menggantikan hukum atau pun sebagai sumber mandiri.

Pada kali ini penulis memaparkan wajibnya qadha puasa dan sebab-sebab bolehnya seseorang muslim yang mukallaf meng-qadha puasa di luar bulan Ramadhan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ١٨٤)

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah/2: 184)

Ayat 184 dan permulaan ayat 185, menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan ada beberapa hari yaitu pada bulan Ramadan menurut jumlah hari bulan Ramadan (29 atau 30 hari). Rasulullah ﷺ semenjak turunnya perintah puasa sampai wafatnya, beliau selalu berpuasa di bulan Ramadan selama 29 hari, kecuali satu kali saja bulan Ramadan genap 30 hari.

Sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Mahabijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut.

Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis/sifat batasan dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut:

1. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini. Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.
2. Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.

3. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).

4. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat. Sesudah itu Allah menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.”

Menurut ayat itu (184), siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir.

Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:

a. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.

b. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi‘i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya meng-qadha puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka di-qadha puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup meng-qadha puasa saja.

c. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.

d. Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:

1) Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa,  Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka.

2) Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu,  (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).

Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya. Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan pernyataan, "... dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Sementara Itu, pada kondisi berbeda terdapat hukum yang sama dengan orang sakit dan musafir sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah/2: 184 yaitu meng-qadha puasa pada waktu diluar ramadhan yaitu karena muntah tanpa disengaja. Hal tersebut tidak ada termaktub dalam al Qur'an, oleh karena itu perlu nash lain setelah al Qur'an yaitu al Hadits.

Imam Malik berkata,

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَخِيهِ خَالِدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
أَفْطَرَ ذَاتَ يَوْمٍ فِي رَمَضَانَ فِي يَوْمٍ ذِي غَيْمٍ وَرَأَى أَنَّهُ قَدْ أَمْسَى وَغَابَتْ الشَّمْسُ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَقَالَ عُمَرُ الْخَطْبُ يَسِيرٌ وَقَدْ اجْتَهَدْنَا
قَالَ مَالِك يُرِيدُ بِقَوْلِهِ الْخَطْبُ يَسِيرٌ الْقَضَاءَ فِيمَا نُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَخِفَّةَ مَؤُونَتِهِ وَيَسَارَتِهِ يَقُولُ نَصُومُ يَوْمًا مَكَانَهُ. (رواه مالك: ٥٩٢)

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam dari saudaranya Khalid bin Aslam bahwa Umar bin al Khatthab suatu hari pernah berbuka di bulan Ramadan saat hari mendung. Dia mengira hari sudah sore serta matahari telah tenggelam. Lalu ada seseorang yang datang kepadanya dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, matahari masih bersinar! " 'Umar berkata, "Masalah mudah. Kami telah berijtihad." Malik berkata, "Maksud dari perkataan Umar menurut kami adalah qadha, Waallahu a'lam. Sebab untuk memenuhinya tidak sulit karena adanya kesempatan. Umar juga berkata, "Kami berpuasa sehari menggantikannya." (HR. Malik: 592 - mauquf shahih menurut Salim bin 'Ied al Hilaliy dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H. Periwayat yang menerima langsung dari Umar terputus)
Para periwayat:

1. 'Umar bin al Khaththab bin Nifail ...
2. Terputus.
3. Khalid bin Aslam, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Tsaur dan negeri hidup Madinah. Penilaian ulama: Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat". Ad Daruquthni menilainya tsiqah dan adz Dzahabi men-tsiqah-kannya.
4. Zaid bin Aslam, ia tabi'in kalangan pertengahan Abu Usamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 136 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal, Abu Zur'ah ar Raziy, Abu Hatim, Muhammad bin Sa'ad, Ya'qub Ibnu Syaibah dan an Nasa'i menilainya tsiqah. Sedangkan adz Dzahabi menilainya ahli fiqih.

Kemudian beliau juga berkata,

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ
يَصُومُ قَضَاءَ رَمَضَانَ مُتَتَابِعًا مَنْ أَفْطَرَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ فِي سَفَرٍ. (رواه مالك: ٥٩٣)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin 'Umar berkata, "Mengganti puasa Ramadan harus berturut-turut, bagi siapa yang berbuka karena sakit atau karena safar." (HR. Malik: 593 - mauquf shahih menurut Salim bin 'Ied al Hilaliy dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits ahlul Madinah)

Para periwayat:

1. Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.
2. Nafi', ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 117 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, al 'Ajli, an Nasa'i dan Ibnu Kharasy menilainya tsiqah.

Contoh bolehnya di-qadha puasa, sebagaimana hadits diriwayatkan oleh imam at Tirmidzi, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَثَوْبَانَ وَفَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ.

قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عِيسَى بْنِ يُونُسَ و قَالَ مُحَمَّدٌ لَا أُرَاهُ مَحْفُوظًا.

قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يَصِحُّ إِسْنَادُهُ.

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَثَوْبَانَ وَفَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ وَإِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ صَائِمًا مُتَطَوِّعًا فَقَاءَ فَضَعُفَ فَأَفْطَرَ لِذَلِكَ هَكَذَا رُوِيَ فِي بَعْضِ الْحَدِيثِ مُفَسَّرًا وَالْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الصَّائِمَ إِذَا ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَإِذَا اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ. (رواه الترمذي: ٦٥٣)

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Hisyam bin Hasan dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, " Barangsiapa yang muntah, maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha puasanya, namun bagi siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya untuk mengq-adha' puasanya." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Darda', Tsauban dan Fadhalah bin 'Ubaid.

Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahui hadits dari riwayat Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ kecuali dari riwayat 'Isa bin Yunus. Muhammad berkata, menurut saya hadits ini tidak mahfuzh.

Abu 'Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan melalui banyak jalur, namun tidak ada satupun yang shahih.

Telah diriwayatkan juga dari Abu Darda', Tsauban dan Fadhalah bin 'Ubaid bahwa Nabi ﷺ pernah muntah lalu berbuka, adapun makna hadits ini ialah Nabi muntah ketika sedang puasa tathawwu' (sunnah) beliau merasa lemah kemudian berbuka, makna hadits ini sebagaimana disebutkan di dalam riwayat lain beserta tafsirnya. Para ulama juga mengamalkan hadits ini dengan mengambil kesimpulan hukum, bahwa orang yang berpuasa kemudian muntah, maka dirinya tidak wajib meng-qhadha', namun jika muntah dengan sengaja, maka dirinya wajib mengqhadha' puasanya. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini ialah Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (HR. At Tirmidzi: 653 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat Abu Daud: 2032, Ibnu Majah: 1666, Ahmad: 10058 - semuanya hadits 'aziz dari segi jumlah jalur sanad, namun tidak tiap tabaqat. Sementara imam Malik meriwayatkan,

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ
مَنْ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ. (رواه مالك: ٥٩٥)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar berkata, "Barangsiapa muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa, maka dia harus mengganti puasanya. Dan barangsiapa tidak sengaja muntah, maka dia tidak wajib menggantinya." (HR. Malik: 595 - mauquf shahih menurut Salim bin 'Ied al Hilaliy dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Demikian sekelumit nash yang menunjukkan boleh tidaknya meng-qadha puasa disebabkan oleh karena sakit, musafir dan muntah yang disengaja. Kewajiban meng-qadha puasa bagi orang mukallaf yang sakit, musafir dan muntah dengan sengaja adalah hukum yang kuat. Sehingga tidak diragukan lagi ketetapannya. Lebih lanjut, jika terhalang oleh ketidak tahuan apakah sudah masuk waktu berbuka karena mendung atau semacamnya, maka ia tidak perlu meng-qadha-nya.

Wallahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wa bawarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]