HARAMNYA NIKAH MUHALLIL
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Nikah muhallil adalah seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut. Kemudian muhallal lahu adalah seseorang -suami pertama- yang menyuruh orang lain agar menikahi istrinya yang telah dicerai tiga kali agar halal dinikahi kembali. Kedua pelaku ini dilaknat oleh Allah sebagaimana dijelskan dalam hadits-hadits yang akan penulia paparkan setelah ini.
Al Qur'an secara khusus tidak menyinggung masalah tersebut. Oleh karena itu Rasulullah menjelaskan dan sekaligus sebagai bayan tasyri' (pembuat hukum baru yang belum disebutkan dalam al Qur'an. Hal ini termasuk diantata bentuk nikah yang dilarang selain nikah mut'ah dan nikah sighar. Lihat tulisan penulis bahasan tentang nikah mut'ah dan nikah sighar dalam blog penulis dengan alamat web: https://ibnusyamsir.blogspot.com/?m=1
Imam Ahmad berkata,
حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنِ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ. (رواه أحمد: ٧٩٣٧)
Telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir telah menceritakan kepada kami Abdullah dari Utsman bin Muhammad dari Al Maqburi dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah ﷺ melaknat orang Al Muhallil dan Al Muhallal lahu." (HR. Ahmad: 7973 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Demikian juga hadits riwayat Ibnu Majah: 1924 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Dan HR. Ibnu Majah: 1925 - shahih dari Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Dalam redaksi semakna imam Ahmad meriwayatkan:
حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ أَبِي الْوَاصِلِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لُعِنَ الْمُحِلُّ وَالْمُحَلَّلُ لَهُ. (رواه أحمد: ٤٠٨١)
Telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Abdul Karim dari Abu Al Washil dari Ibnu Mas'ud dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, "Al Muhill dan Al Muhallalah (Orang yang diminta menghalalkan pernikahan setelah perceraian) itu terlaknat." (HR. Ahmad: 4081 - shahih lighairihi, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 4081 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits yaitu Abu al Washil (dari Ibnu Mas'ud) ia tabi'in kalangan pertengahan ia dinilai majhul. Selebihnya adalah periwayat maqbul.
Kemudian imam at Tirmidzi menjelaskan dalam riwayatnya,
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زُبَيْدٍ الْأَيَامِيُّ حَدَّثَنَا مُجَالِدٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَعَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَا
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَلِيٍّ وَجَابِرٍ حَدِيثٌ مَعْلُولٌ وَهَكَذَا رَوَى أَشْعَثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ هُوَ الشَّعْبِيُّ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ وَعَامِرٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا حَدِيثٌ لَيْسَ إِسْنَادُهُ بِالْقَائِمِ لِأَنَّ مُجَالِدَ بْنَ سَعِيدٍ قَدْ ضَعَّفَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْهُمْ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَرَوَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَلِيٍّ وَهَذَا قَدْ وَهِمَ فِيهِ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالْحَدِيثُ الْأَوَّلُ أَصَحُّ وَقَدْ رَوَاهُ مُغِيرَةُ وَابْنُ أَبِي خَالِدٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ. (رواه الترمذي: ١٠٣٨)
Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyaj, telah menceritakan kepada kami Asy 'ats bin Abdurrahman bin Zubaid Al Ayami, telah menceritakan kepada kami Mujalid dari Ats Sya'bi dari Jabir bin Abdullah dan Harits dari Ali keduanya berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat al muhil dan al muhallal lahu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, 'Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata, " Di dalam hadits Ali dan Jabir terdapat cela. Demikian Asy'ats bin Abdurrahman meriwayatkan dari Mujalid dari Amir -dia adalah Asy Sya'bi- dari Al Harits dari Ali dan Amir meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dari Nabi ﷺ. Hadits ini sanadnya tidak kuat karena Mujalid bin Sa'id didla'ifkan sebagian ulama, di antaranya: Ahmad bin Hanbal. Abdullah bin Numair meriwayatkan hadits ini dari Mujalid dari Amir dari Jabir bin Abdullah dari Ali Ibnu Numair telah melakukan kesalahan di dalamnya. Hadits pertama lebih sahih, karena juga diriwayatkan oleh Mughirah dan Ibnu Abu Khalid serta yang lainnya dari Asy Sya'bi dari Al Harits dari Ali. (HR. At Tirmidzi: 1038 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H dan Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Hadits ini masyhur dikalangan ahlul hadits)
Demikian juga hadits riwayat at Tirmidzi: 1039 memaparkan pendapat para ulama tentang nikah muhallil. Beliau berkata,
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَبُو قَيْسٍ الْأَوْدِيُّ اسْمُهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَرْوَانَ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ قَوْلُ الْفُقَهَاءِ مِنْ التَّابِعِينَ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ قَالَ و سَمِعْت الْجَارُودَ بْنَ مُعَاذٍ يَذْكُرُ عَنْ وَكِيعٍ أَنَّهُ قَالَ بِهَذَا و قَالَ يَنْبَغِي أَنْ يُرْمَى بِهَذَا الْبَابِ مِنْ قَوْلِ أَصْحَابِ الرَّأْيِ قَالَ جَارُودُ قَالَ وَكِيعٌ وَقَالَ سُفْيَانُ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ لِيُحَلِّلَهَا ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُمْسِكَهَا حَتَّى يَتَزَوَّجَهَا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ. (رواه الترمذي: ١٠٣٩)
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Qais dari Huzail bin Syurahbil dari Abdullah bin Mas'ud berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat al muhil dan al muhallal lahu." Abu Isa berkata, "Ini merupakan hadits hasan sahih. Abu Qais Al Audi bernama Abdurrahman bin Tsarwan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Nabi ﷺ dari banyak jalur. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, di antaranya Umar bin Khaththab, 'Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan yang lainnya berpendapat dengan hadits ini. Ini juga menjadi pendapat para fuqaha` dari kalangan Tabi'in. Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, "Saya mendengar Al Jarud bin Mu'adz meriwayatkan dari Waki' bahwa dia berpendapat dengan yang dikatakan Sufyan Ats Tsauri. Waki' berkata; 'Hendaknya bab ini di buang dari kalangan pendapat ashabul ra`yi. Jarud berkata; Waki' berkata; Sufyan berkata; Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita agar dia menjadi halal untuk orang lain lalu dia akhrinya hendak menahannya, maka dia tidak boleh menahannya dan tidak halal juga untuk menahannya sampai dia menikahinya dengan nikah yang baru. (HR. At Tirmidzi: 1039 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)
Sementara itu, dalam redaksi semakna imam Abu Daud meriwayatkan bahwa,
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأُرَاهُ قَدْ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْحَارِثِ الْأَعْوَرِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَرَأَيْنَا أَنَّهُ عَلِيٌّ عَلَيْهِ السَّلَام عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ. (رواه أيوداود: ١٧٧٨)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepadaku Isma'il dari Amir dari Al Harits dari Ali radhiallahu'anhu, Isma'il berkata; aku melihat ia merafa'kan hadits ini kepada Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Semoga Allah melaknat muhallil (seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut) dan muhallal lahu (seseorang -suami pertama- yang menyuruh orang lain agar menikahi istrinya yang telah dicerai tiga kali agar halal dinikahi kembali). Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah dari Khalid dari Hushain dari Amir dari Al Harits Al A'war dari seorang sahabat Nabi ﷺ, ia berkata; kami melihat bahwa ia adakah Ali radhiallahu'anhu, dari Nabi ﷺ dengan makna yang sama. (HR. Abu Daud: 1778 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Hadits ahlul Kufah. Tergolong hadits 'aziz dari Amir bin Syarahil, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Kufah dan wafat tahun 104 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan Abu Zur'ah menilainya tsiqah. Ibnu Hajar menilainya tsiqah masyhur dan adz Dzahabi menilainya seorang tokoh)
Redaksi umum imam Ahmad meriwayatkan,
حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاحِبَ الرِّبَا وَآكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَالْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ. (رواه أحمد: ٦٨٣)
Telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Al Walid Telah menceritakan kepada kami Israil dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali, dia berkata, "Rasulullah ﷺ telah melaknat pelaku riba, yang memakannya, kedua saksinya dan muhallil dan muhallal lah." (HR. Ahmad: 683 - hasan lighairihi, namun isnadnya dha'if dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Pada jalur lain imam Ahmad menceritakan,
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَزِيدَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ فَطَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ رَجُلًا فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَتَّى يَكُونَ الْآخَرُ قَدْ ذَاقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا وَذَاقَتْ مِنْ عُسَيْلَتِهِ. (رواه أحمد: ١٣٥١٣)
Telah menceritakan kepada kami 'Affan Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Dinar Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Yazid dari Anas bin Malik Rasulullah ﷺ ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki seorang istri yang telah ia ceraikan tiga kali, maka istrinya menikah dengan seorang laki-laki lain sesudahnya, lalu ia diceraikan sebelum disetubuhi, apakah halal bagi suami yang pertama untuk menikahinya kembali? (Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu) berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak, sehingga suaminya yang lain telah merasakan madu sang istri (menyetubuhinya) dan sang istri juga merasakan madu sang suami (disetubuhinya) ". (HR. Ahmad: 13513 - shahih lighairihi, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 13513 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits yaitu Muhammad bin Dimar, ia tabi'ul atba' kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Bakar dan negeri hidup Bashrah. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan an Nasa'i menilainya laisa bihi ba's. Al 'Ajli menilainya la ba'sa bih. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya shaduq sayyiul hifd. Sementara ad Daruquthni menilainya dha'if dan Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".
Demikianlah penjelasan tentang nikah muhallil dan pemberlakuan hukumnya sesuai syari'at. Alasan-alasan tersebut tidak dapat dipungkiri, karena hal tersebut terjadi dikalangan masyarakat islam demi kepentingan tertentu sehingga mengabaikan larangan tersebut dengan resiko membelakangi syari'at dan menempuh jalan yang dilaknat. Sehingga bermunculan prilaku-prilaku menyimpang dan sekaligus pelecehan bagi perempuan dan apalagi menentang ridha Allah secara masif dan nafsu belaka.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏