BERSUJUD DENGAN TUJUH ANGGOTA BADAN DAN DILARANG MENGIKAT RAMBUT DAN MELIPAT BAJU DALAM SHALAT
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bersujud adalah salah satu rukun shalat yang 13. Oleh karena itu harus dijaga dan dilakukan dengan tujuh anggota badan secara sempurna agar memeroleh kenyamanan dan kekhusyukan yang baik. Kemudian rambut dan pakaian yang dipakai janganlah memengaruhi sujud. Sehingga terpecah konsenterasi dalam shalat. Oleh karena itu shalat dengan perasaan akan berpulang kepada Allah atau merasa seolah-olah itulah shalat terakhir bagi kita terwujud. Inilah yang tujuan dari adanya aturan dan peajaran shalat dimaksud.
Terkait dengan tulisan kali ini, mari kita telusuri hadits-hadits yang berhubungan dengan sujud, rambu dan pakaian.
Imam Muslim berkata,
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ أَبُو الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ وَنُهِيَ أَنْ يَكُفَّ شَعْرَهُ وَثِيَابَهُ
هَذَا حَدِيثُ يَحْيَى و قَالَ أَبُو الرَّبِيعِ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَنُهِيَ أَنْ يَكُفَّ شَعْرَهُ وَثِيَابَهُ الْكَفَّيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ وَالْجَبْهَةِ. (رواه مسلم: ٧٥٥)
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu ar-Rabi' az-Zahrani Yahya berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Abu ar-Rabi' berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas dia berkata, "Nabi ﷺ diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh (anggota badan), dan beliau dilarang untuk mengikat rambutnya dan melipat bajunya." Ini hadits Yahya, dan Abu ar-Rabi' berkata, "(Beliau diperintahkan bersujud) atas tujuh anggota badan, dan dilarang untuk mengumpulkan (dengan mengikat) rambut dan (melipat) bajunya bagian lengan, lutut, dua kaki, dan (rambut pada) kening." (HR. Muslim: 755 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Hadits ini tergolong hadits 'aziz dari segi sanad, karena imam Muslim meriwayatkan dari dua orang gurunya yang tsiqah yaitu: 1. Yahya bin Yahya bin Bukair bin 'Abdur Rahman, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Zakariya negeri hidup Hisms dan wafat tahun 226 H. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat. Ahmad bin Hanbal menilainya tsiqah, sedangkan adz Dzahabi menilainya tsabat. Sementara Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat". 2. Sulaiman bin Daud, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu ar Rabi' negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 234 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, Abu Hatim, Abu Zur'ah, an Nasa'i, Maslamah bin Qasim, dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah. Sedangkan adz Dzahabi menilanya alhafizh, Sementara Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".
Redaksi hampir sama dan nomor hadits yang juga sama dengan kualitas 'aziz sama, diriwayatkan oleh imam Abu Daud, beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَسُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ قَالَ حَمَّادٌ أُمِرَ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ وَلَا يَكُفَّ شَعْرًا وَلَا ثَوْبًا. (رواه أبوداود: ٧٥٥)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Sulaiman bin Harb keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Aku diperintah" sedangkan Hammad mengatakan, "Nabi kalian ﷺ diperintah supaya melakukan sujud atas tujuh anggota badan, dan supaya seseorang tidak menahan rambut dan kainnya ketika sujud." (HR. Abu Daud: 755 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Terdapat 21 hadits terkait dengan hadits tentang sujud dengan tujuh anggota badan, yaitu seperti yang diantaranya riwayat imam al Bukhari, beliau berkata:
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ. (رواه البخاري: ٧٦٧)
Telah menceritakan kepada kami Qabishah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu 'Abbas: "Nabi ﷺ diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud dan dilarang menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi keduanya ikut sujud): dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki." (HR. Al Bukhari: 767 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Lihat juga hadits riwayat al Bukhari: 768, 770, 773 dan 774, Muslim: 756, 758 dan 759, an Nasa'i: 1084 dan 1085, Abu Daud: 756, at Tirmidzi: 253 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Selanjutnya dapat dijelaskan bahwa imam an Nasa'i meriwayatkan secara masyhur, beliau berkata:
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَيُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ لَا أَكُفَّ الشَّعْرَ وَلَا الثِّيَابَ الْجَبْهَةِ وَالْأَنْفِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ. (رواه النسائي: ١٠٨٤)
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin 'Amru bin As-Sarah dan Yunus bin 'Abdul A'la dan Al Harits bin Miskin telah dibacakan kepadanya yang saya mendengarnya, dan lafazhnya miliknya dari Ibnu Wahab dari Ibnu Juraij dari 'Abdullah bin Thawus dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Aku diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan, tanpa mengikat rambut atau melipat baju, yaitu wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki." (HR. An Nasa'i: 1084 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Hadits ini tergolong masyhur, karena imam an Nasa'i meriwayatkan dari tiga orang guru yang tsiqah, yaitu 1. Ahmad bin 'Amru bin As-Sarah (w. 250 H); 2. Yunus bin 'Abdul A'la (w. 264 H) dan ; 3. Al Harits bin Miskin)
Semua riwayat di atas dari Ibnu 'Abbas. Berdasar hadits-hadits yang penulis paparkan di atas dapat dipahami bahwa tujuh anggota badan yaitu dahi (kening/wajah), dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kaki mesti berada di atas sajadah (tempat shalat). Sehingga dirasakan kenyaman menyembah Allah. Jika sujud seseorang terhalang oleh rambut dikeningnya maka hal tersebut dapat memengaruhi shalatnya.
Wallahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wa bawarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏