MIMPI BASAH (IHTILAM)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
MIMPI BASAH adalah suatu kondisi keluarnya sperma/ovum dikarenakan mengalami mimpi jimak (bersetubuh) atau melihat aurat lawan jenis, baik pada laki-laki atau pun perempuan. Hal ini juga merupakan salah satu ciri dari kebalighan seseorang, baik laki-laki maupun perempuan. Sekaligus menjadi mukallaf, yaitu seseorang wajib melaksanakan syariat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang ia ketahui. Karena pada saat inilah ia dibebankan hukum. Oleh karenanya kewajiban-kewajiban yang bersifat fardhu 'ain wajib ia laksanakan semaksimal mungkin, jika tidak dilakukan maka ia berdosa.
Selanjutnya penjelasan tentang kewajiban tersebut diketahui dari penjelasan syariat (al Qur'an dan al Hadits) secara pasti dan meyakinkan. Dalil tentang kewajiban mandi bagi seseorang yang mimpi basah tidak ditemukan dalam al Qur'an. Hanya ditemukan dalam hadits yaitu nash yang bersumber dari Rasulullah ﷺ sebagai bayan at tasyri' (pembuat hukum yang tidak ada terdapat dalam al Qur'an). Berikut penulis paparkan nash yang dimaksud.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ الْغَسْلُ إِذَا احْتَلَمَتْ قَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ فَضَحِكَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ تَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبِمَ يُشْبِهُ الْوَلَدُ. (رواه البخري: ٣٠٨١)
Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari Zainab binti Abu Salamah dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak pernah malu (dalam menerangkan) kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi bila bermimpi?". Beliau menjawab, "Ya, jika dia melihat air". Ummu Salamah tertawa lalu berkata, "Apakah wanita bermimpi?". Maka Rasulullah ﷺ menjawab, "Ya, lantas karena alasan apa seorang anak bisa mirip orangtuanya?". (HR. Al Bukhari: 3081 - shahih dari Hindi binti Umayyah bin al Mughirah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 62 H)
Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 127, 273, 5626 dan 5656 (hadits ahlul Madinah), Muslim: 471, Ahmad: 25397, Ibnu Majah: 592 - shahih dari shahih dari Hindi binti Umayyah bin al Mughirah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 62 H. Muslim: 468 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Abu Daud: 205 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Begitu juga hadits riwayat imam Ad Darimi berikut:
أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَطَاءٍ الْخُرَاسَانِيِّ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ سَأَلَتْ خَالَتِي خَوْلَةُ بِنْتُ حَكِيمٍ الْسُلَمِيَّةُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَحْتَلِمُ فَأَمَرَهَا أَنْ تَغْتَسِلَ. (رواه الدارم: ٧٥٥)
Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Atha` Al Khurrasani ia berkata, "Aku pernah mendengar Sa'id bin Al Musayyib berkata, 'Bibiku - Khaulah binti Hakim As Sulamiyyah -, pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seorang wanita yang mimpi basah, lalu beliau memerintahkannya (orang yang bermimpi) untuk mandi". (HR. Ad Darimi: 755 - shahih dari Khawlah binti Hakim bin Umayah, ia shahabiyah dan kuniyahnya Ummu Syarik)
Demikian hadits riwayat an Nasa'i: 198 - shahih dari Khaulah binti Hakim bin Umayah, ia shahabiyah dan kuniyahnya Ummu Syarik.
Pendapat tentang masalah ini sebagaimana dalam hadits riwayat at Tirmidzi: 113,
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ بِنْتُ مِلْحَانَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ تَعْنِي غُسْلًا إِذَا هِيَ رَأَتْ فِي الْمَنَامِ مِثْلَ مَا يَرَى الرَّجُلُ قَالَ نَعَمْ إِذَا هِيَ رَأَتْ الْمَاءَ فَلْتَغْتَسِلْ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ قُلْتُ لَهَا فَضَحْتِ النِّسَاءَ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ قَوْلُ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا رَأَتْ فِي الْمَنَامِ مِثْلَ مَا يَرَى الرَّجُلُ فَأَنْزَلَتْ أَنَّ عَلَيْهَا الْغُسْلَ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَالشَّافِعِيُّ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أُمِّ سُلَيْمٍ وَخَوْلَةَ وَعَائِشَةَ وَأَنَسٍ. (رواه الترمذي: ١١٣)
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Zainah binti Abu Salamah dari Ummu Salamah ia berkata, "Ummu Sulaim binti Milhan datang menemui Nabi ﷺ seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan kebenaran, apakah seorang wanita juga wajib mandi jika bermimpi sebagaimana laki-laki bermimpi?" beliau menjawab, "Ya, jika melihat air maka ia harus mandi." Ummu Salamah berkata, "Aku bertanya kepada Ummu Sulaim, "Engkau telah membuka rahasia para wanita wahai ummu Sulaim!".
Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, bahwa seorang wanita jika bermimpi sebagaimana laki-laki bermimpi, hingga ia mengeluarkan cairan, maka ia wajib mandi. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada riwayat dari ummu Sulaim, Khaulah, 'Aisyah dan Anas." (HR. At Tirmidzi: 113 - shahih dari Hindi binti Umayyah bin al Mughirah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 62 H)
Imam Ahmad: 26050, juga meriwayatkan secara mauquf dari Sa'id bin Musayyab bin Hazan bin Wahab bin 'Amru, ia tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 93 H.
Wallahu a'lam bish shawaab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏