“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]



KATA AL-HAQQ DALAM AL-QUR’ÂN

Oleh: Samsurizal, S.IQ, S.ThI, MA

 

 

A.    Klasifikasi Kata Al-Haqq dalam Al-Qur’ân

Kata al-Haqq dalam al-Qur’ân tersebar dalam separoh dari jumlah surat yang ada dalam al-Qur’ân yaitu 57 surat, 45 surat Makiyyah dan 12 surat Madaniyah, serta tiga surat yang diperselisihkan. 212 ayat, yaitu 133 ayat termasuk kelompok Makkiyah dan 79 ayat Madaniyah. 227 kali, 142 kali termasuk kelompok Makkiyah dan 85 kali termasuk kelompok Madaniyah, semuanya mengandung arti kebenaran dalam ungkapan redaksi yang beragam. Lokus suratnya masing-masing yaitu sebagai berikut:

1   Pengungkapan kata al-Haqq satu kali terdapat dalam 16 surat yaitu surat Yûsuf/12, Maryam/19, Thâha/20, al-Naml/27, al-Sajdah/32, al-Shaffât/37, al-Dukhân/44, al-Najm/53, al-Wâqi`ah/56, al-Mumtahanah/60, al-Shaff/61, al-Taghâbun/64, al-Hâqqah/69, al-Ma`arij/70, al-Naba’/78, dan al-`Ashr/103

2.      Pengungkapan kata al-Haqq dua kali terdapat dalam 11 surat yaitu surat Ibrahim/14, al-Naml/16, al-`Ankabût/29, al-Rûm/30, Luqmân/31, al-Ahzâb/33, Fushshilât/41, Muhammad/47, al-Fath/48, al-Dzariyât/51, dan al-Hadîd/57.

3.      Pengungkapan kata al-Haqq tiga kali terdapat dalam lima surat yaitu surat al-Taubah/9, al-Nûr/24, al-Furqân/25, Fâthir/35, dan Qâf/50.

4.      Pengungkapan kata al-Haqq empat kali terdapat dalam tujuh surat yaitu surat al-Nisâ’/4, Hûd/11, al-Ra`d/13, al-Hijr/15, al-Isrâ’/17, al-Syûrâ/42, dan al-Jâtsiyah/45.

5.      Pengungkapan kata al-Haqq lima kali terdapat dalam lima surat yaitu surat al-Anfâl/8, al-Kahfi/18, al-Anbiyâ’/21, Shâd/38, dan al-Zukhruf/43.

6.      Pengungkapan kata al-Haqq enam kali terdapat dalam lima surat yaitu surat al-Hajj/22, al-Qashash/28, Saba’/34, al-Zumar/39, dan al-Ahqâf/46.

7.      Pengungkapan kata al-Haqq tujuh kali terdapat dalam tiga surat yaitu surat al-Mâ’idah/5, al-Mu’minûn/23, dan al-Mu’min/40.

8.      Pengungkapan kata al-Haqq 11 kali terdapat dalam dua surat yaitu surat al-An`âm/6, dan al-A`râf/7.

9.      Pengungkapan kata al-Haqq 12 kali terdapat dalam satu surat yaitu surat Ali `Imrân/3.

10.  Pengungkapan kata al-Haqq 17 kali terdapat dalam satu surat yaitu surat Yûnus/10.

11.  Sedangkan pengungkapan kata al-Haqq 19 kali terdapat dalam satu surat yaitu surat al-Baqarah/2.

Kata al-Haqq dalam al-Qur’ân membicarakan hal-hal penting, berikut beberapa fokus dan contoh kandungannya; tentang Allâh bersifat al-Haqq (QS. Yûnus/10: 32), al-Haqq datang dari Allâh (QS. al-Baqarah/2: 147), kisah-kisah yang benar (QS. al-Kahfi/18: 13), penciptaan alam dengan al-Haqq (QS. al-Nahl/16: 3), perilaku manusia yang menyimpang dan yang mengikuti al-Haqq (QS. al-Zumar/39: 41), tentang Jihad (QS. al-Hajj/22: 78), berita tentang kematian (QS. Qâf/50: 19), tentang akhirat (QS al-A`râf/7: 8), tentang kepastian hari kiamat untuk menempuh jalan kembali kepada Allâh (QS. al-Naba'/78: 39), serta balasan dan siksaan yang haq (benar) (QS. Yûnus/10: 53), tentang hadd (hukum) (al-An`âm/6: 57), tentang agama yang al-haqq (QS. al-Shaff/61: 9). Al-Haqq juga berorientasi keyakinan tentang al-Qur’ân (QS. al-Hâqqah/69: 51), juga islamnya sembilan jin karena mendengar Rasul Allâh Shall Allâhu `alaihi wa sallam, membaca al-Qur’ân (QS. al-Ahqaf/46: 30), tidak kalah pentingnya kata al-Haqq digunakan untuk mempertegas kisah-kisah yang diceritakan oleh Allâh dalam al-Qur’ân yaitu cerita atau berita tentang penciptaan Nabi Adam dan Nabi Isa dalam QS. Âli `Imrân/3: 62) dan cerita tentang Ashhab al-Kahfi dalam QS. al-Kahfi/18: 13). Jadi, menurut kandungannya kata al-Haqq adalah membahas tentang tauhid uluhiyah, rububiyah dan al-asma’ wa al-sifat. 

Dari jumlah di atas ditemukan, yang mempunyai sebab-sebab turunnya (asbab al-nuzul) hanya sebagian kecil, yaitu berkenaan dengan kedengkian, dan sikap orang-orang Yahudi, Nasrani, Jahiliyah dan orang-orang munafik tentang berita yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Shall Allâhu `alaihi wa sallam, sikap orang Yahudi terhadap Allâh yang tidak pantas (QS. al-Zumar/39: 67), tentang kaum Nasrani yang beriman kepada al-Qur’ân,1 tentang islamnya sekelompok Jin, hiburan, balasan bagi orang-orang yang beriman setelah menghadapi tanparan dari kaum yang disebutkan di atas dan azab yang telah disediakan oleh Allâh untuk mereka yang mengingkari khabar tersebut. Baik tentang kebenaran kisah-kisah terdahulu maupun kejadian yang akan datang apabila mereka tidak mengikuti kebenaran itu, padahal Allâh telah meninggalkan tanda-tanda tentang kebenaran khabar tersebut (QS. al-Ankabût/29: 35). Apapun yang disampaikan Allâh adalah kebenaran. Diluar dari ketentuan tersebut atau pemahaman dari kebenaran Allâh itu adalah mempunyai kebenaran yang relatif. Bisa benar, dan bisa salah dalam memahami maksud yang sebenarnya dari al-Qur’ân. Sedang al-Qur’ân adalah al-haqq dan membawa kebenaran (haqq). Allâh turunkan secara berangsur-angsur, agar dapat dipahami dengan sempurna. Beriman atau pun tidak, hal demikian tidak akan berpengaruh terhadap Allâh, namun bagi orang yang beriman pasti akan sujud “tersungkur” kepada-Nya dengan memuji dan meyakini semua hal yang diberitakan oleh-Nya.2 

Klasifikasi Asbâb al-Nuzûl ayat, jumlah ungkapan kata al-Haqq terdiri dari 25 surat, dan 51 ayat, serta 53 kali, secara tuntas dituliskan berdasarkan buku Asbab al-Nuzul karya Mudjab Mahali, dapat kita lihat dalam tabel berikut:

No.

Nama Surat Yang Mempunyai

Asbab al-Nuzul:

Banyak Ayat Dan Ungkapan

Jumlah Ayat

Ungkapan

1

Al-Baqarah/2: 5: 6

26, 109, 119, 144,  282

26, 109, 119, 144, 282, 282

2

Ali `Imran/3: 9: 10

3, 21, 60, 62, 71, 86, 102, 154, 181

3, 21, 60, 62, 71, 71, 86, 102, 154, 181

3

Al-Nisâ’/4: 1: 1

105

105

4

Al-Mâidah/5: 2: 2

83, 84

83, 84

5

Al-An`âm/6: 6: 6

5, 30, 66, 73, 91, 93

5, 30, 66, 73, 91, 93

6

Al-A`râf/7: 2: 2

33, 43

33, 43

7

Al-Anfâl/8:5: 5

5, 6, 7, 8, 32

5, 6, 7, 8, 32

8

Al-Kahfi/18: 2: 2

13, 21

13, 21

9

Thâhâ/20: 1: 1

114

114

10

Al-Hajj/22: 1: 1

40

40

11

Al-Nûr/24: 2: 2

25, 49

25, 49

12

Al-Furqân/25: 1: 1

68

68

13

Al-Qashash/28: 1: 1

53

53

14

Al-Ahzâb/33: 2: 2

4, 53

4, 53

15

Sabâ’/34: 1: 1

23

23

16

Al-Zumar/39: 1: 1

67

67

17

Al-Syûra/42: 1: 1

42

42

18

Al-Ahqâf/46: 2: 2

17, 30

17, 30

19

Muhammad/47: 1: 1

2

2

20

Al-Fath/48: 1: 1

27

27

21

Al-Zâriyât/51: 1: 1

19

19

22

Al-Hadîd/56: 1: 1

16

16

23

Al-Mumtahanah/60: 1: 1

1

1

24

Al-Naba’/78: 1: 1

39

39

25

Al-`Ashr/103: 1: 1

3

3

Selama turunnya al-Qur’ân pada dua periode yaitu 23 tahun, terdapat ayat-ayat tentang al-Haqq ini juga terbagi atas dua kelompok, yaitu kata al-Haqq kelompok Madaniyah dan Makkiyah. Kelompok Madaniyah yang berhubungan dengan kata al-Haqq ini berjumlah 12 surat dan Makkiyah 45 surat, serta tiga surat yang diperselisihkan. Sedangkan ayat-ayatnya, Madaniyah 79 ayat dan makkiyah 133 ayat. Disebutkan pada ayat-ayat Madaniyah 85 kali dan Makkiyah 142 kali.

Hampir semua ayat yang memuat kata al-Haqq ini turun di Makkah membicarakan tentang masalah akidah. Ini sesuai dengan komposisinya sebagai mengawali munculnya kembali ajaran yang benar, dan dapat memberi faidah keyakinan yang kuat dan kokoh. Adapun pewahyuannya di Madinah merupakan ulangan atau mengingatkan kembali, tentang pesan tauhid yang pernah di wahyukan pada periode Makkah. Dan sekaligus sebagai hujjah bagi kaum Muslimin di Madinah, sebagai kota baru Islam.

Derivasi kata al-Haqq dalam al-Qur’ân berdasarkan kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras li  Alfâzh Al-Qur’ân al-Karîm karya Muhammad Fu’âd abd al-Bâqiy yaitu kata haqqa, haqqahu, ahaqqa dan al-hâqqah. Semua kata ini penulis paparkan lengkap dengan jumlah kata tersebut sekaligus maknanya di dalam tabel berikut:


 





No.

Kata

Wazan

Keterangan

1

حَقًّا

حَقَّ – يَحِقُّ – حَقًّا

Kata ini ditemukan dalam al-Qur’ân sebanyak 17 kali dari 16 ayat dan 11 surat, bentuk fi`il, yang mempunyai arti tetap, wajib.3 Atau kewajiban. Lokusnya yaitu surat al-Baqarah/2: 180, 232, dan 241, al-Nisâ’/4: 122 dan 151, al-A`râf/7: 44 dan 44, al-Anfâl/8: 4 dan 74, al-Taubah/9: 111, Yûnus/10: 4 dan 103, Yûsuf/12: 100, al-Nahl/16: 38, al-Kahfi/18: 98, al-Rûm/30: 47 dan surat Luqmân/31: 9.

2

حَقَّهُ

 

Kata ini ditemukan dalam al-Qur’ân sebanyak tiga kali dalam tiga ayat dan tiga surat. Bentuk Isim sebagai mudhaf-mudhaf ilaih-nya  هُ ( hu – dhamir muttashil), yaitu berarti “haknya”. Lokusnya yaitu  surat Âli `Imrân/3: 141, al-Isrâ’/17: 26, dan al-Rûm/30: 38.

3

أَحَقَّ

 

Terdapat dalam al-Qur’ân sebanyak 11 kali dalam 11 ayat dan 7 surat. Isim Tafdhil dan istisna'. Lokusnya yaitu surat al-Baqarah/2: 228 dan 247, al-Mâ’idah/5: 107, al-An`âm/6: 81, al-Tawbah/9: 13, 62 dan 108, Yûnus/10: 35 dan ayat 53, al-Ahzâb/33: 37, dan surat al-Fath/48: 26.

4

حَقِيْقٌ

حَقِيْقٌ ج أَحِقَّاء

Kata ini ditemukan dalam al-Qur’ân sebanyak satu kali dalam satu ayat dan satu surat. Bentuk Isim, Mempunyai arti yang patut, layak. Konteksnya wajib. Lokusnya surat al-A`râf/7: 105.

5

الحآقَّةُ

 

Kata ini ditemukan dalam al-Qur’ân sebanyak tiga kali dalam satu surat, “al-Hâqqah” (hari kiamat) menurut bahasa berarti “yang  pasti terjadi”. Hari kiamat dinamai al-Hâqqah karena dia pasti terjadi.4 Lokusnya surat al-Hâqqah/69: 1, 2, dan 3. Bentuk Isim.

Dari jumlah yang telah diklarifikasikan di atas memberikan pemahaman bahwa kata al-Haqq yang dimaksud adalah yang bermakna “kebenaran” dan tidak termasuk yang selainnya, serta penjelasan yang mendukung maksud dari kata tersebut. Jadi untuk itu perlu diteliti dari ayat-ayat yang muncul dalam al-Qur’ân sebagai acuan kata ini, untuk mengambil kesimpulan yang pasti dan akurat. Selanjutnya penulis akan mencoba menjelaskan tentang kata al-Haqq  itu sendiri, secara tuntas dan apa saja yang mesti diketehui, sebagaimana yang akan dijelaskan setelah ini.

Kata al-Haqq mempunyai hubungan erat dengan Allâh. Hubungan tersebut tertuang dalam al-Qur’ân yang menyatakan bahwa Allâh bersifat al-Haqq (al-asmâ al-husnâ) disebutkan dalam 10 ayat dalam 8 surat, secara berurutan, yaitu surat al-An`âm/3: 62, Yûnus/10: 30 dan 32, al-Kahfi/18: 44, Thâha/20: 114, al-Hajj/22: 6 dan 62, al-Mukminûn/23: 116, dan surat Luqmân/31: 30 (Makkiyah), dan QS. al-Nûr/24: 25 (Madaniyah). Semuanya berbicara tentang Allâh yang bermakna sebagai operasional yang eksis dalam perbuatan Allâh sendiri, Allâh-lah Tuhan yang sebenarnya. Seperti firmannya, 

فَذاَ لِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ فَأَنَّى تُصْرَفُوْنَ. (سُوْرَةُ يُوْنُسْ/10: 32)

“Maka itulah Allâh Tuhan kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Yûnus/10: 32)

Allâh sebagai tempat tumpuan segala sesuatu yang ada, dan sebagai akhir dari segala sesuatu (QS. al-Ankabût/29: 21). Dalam akidah Islam Allâh adalah wajib wujûd, hal ini sudah banyak di bahas oleh ahli-ahli teologi islam, yang merupakan masalah yang paling rumit, karena ini rawan kepada menganggap Allâh itu sama dengan alam. Ini perlu juga kita perhatikan wujûd Allâh itu hanya menurut Allâh sendiri yang mempunyai hak penuh bagaimana, seperti apa, dan dimana Ia. Yang terpenting keterangan tersebut tidak rinci dalam al-Qur’ân. Para filosof dan para Ilmuan Sains, berusaha untuk mengungkap tentang Allâh yang mendefinisikan baik lewat kata yang dimunculkan, seperti kata wujûd. Maupun lewat ilmu cosmology yaitu ilmu yang membahas tentang susunan alam semesta.5 Begitu juga menurut Sidi Gazalba bahwa Allâh tidak akan dapat dijangkau oleh akal yang sifatnya jasmaniyah (alamiyah) karena Ia adalah transenden dari alam.6

Sejalan dengan pernyataan di atas kata al-Haqq sering juga disertai kata al-khalq, tentang hal ini Sirajuddin Zar7 memunculkan teori, apabila objek kata al-Khalq itu alam semesta, maka al-Qur’ân tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang penciptaannya, apakah dari tiada atau dari materi yang sudah ada. Dalam al-Qur’ân pemakaian kata al-Khalq kepada alam semesta sebagai objeknya ditemukan 38 kali dalam 32 surat. Penulis menemukan, yang berhubungan dengan kata al-Haqq hanya dalam sepuluh surat dan ayat, lokusnya yaitu surat al-An`âm/6: 73, Ibrahîm/14: 19, al-Nahl/16: 3, al-Ankabût/29: 44, al-Rûm/30: 8, al-Zumar/39: 5, al-Dukhân/44: 39, al-Jâtsiyah/45: 22, al-Ahqâf/46: 3, dan al-Taghâbun/64: 3, seimbang dengan ayat-ayat al-Haqq yang berbicara tentang Allâh (al-asmâ al-husnâ), seimbang dengan kata al-haqq yang berhubungan dengan penciptaan. Seperti firman Allâh berikut:

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ بِالْحَقِّ وَيَوْمَ يَقُوْلُ كُنْ فَيَكُوْنُ قَوْلُهُ الْحَقُّ وَلَهُ الْمُلْكُ يَوْمَ يُنْفَخُ فِي الصُّوْرِ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ وَهُوَ الْحَكِيْمُ الْخَبِيْرُ. (سُوْرَةُ اْلاَنْعَامِ/6: 73).

“Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dengan benar. Dan benarlah perkataan-Nya di waktu Dia mengatakan: "Jadilah, lalu terjadilah", dan di tangan-Nyalah segala kekuasaan di waktu sangkakala ditiup. Dia mengetahui yang ghaib dan yang nampak. Dan Dia-lah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An`âm/6: 73).

Allâh menciptakan objek (makhluk) tersebut tidak main-main, tapi dengan kebenaran, mempunyai hikmah yang besar, faidah yang bernilai tinggi. Agar kita dapat mengetahuinya betapa besar kekuasaan Allâh dalam hal ini ayat-ayat kauniyah.8 

Gaya bahasa yang digunakan adalah Ibham9 yaitu menyebutkan nama secara jelas dan tegas, berkaitan dengan yang telah dijelaskan pada tempat lain dan sudah dikenal. Jadi, setiap Allâh menjelaskan tentang penciptaan dengan al-haqq, maka hal tesebut sudah jelas dan tegas. Walaupun dalam konsep al-Haqq, penciptaan alam tidak dijelaskan lebih lanjut dari apa diciptakan, namun dapat dipahami bahwa penciptaan alam adalah dari bahan yang belum ada, karena Allâh menciptakannya secara langsung. Allâh menciptakan segala sesuatu dengan lafazh (seperti mengucapkan kalimat) ”kun fayakûn”, dari kata ini dapat diketahui bahwa hal tersebut hanya Allâh yang mampu melakukannya, tidak dapat melakukannya selain Dia. Kata al-Haqq ini selalu diikuti oleh huruf penghubung yaitu harf al-jar yaitu huruf ( ب ) al-ba’ yang berarti “dengan” atau dapat dijelaskan bahwa sesuatu itu dikatakan “dengan proses” yang benar.

Kata “kun fayakun”, sebagaimana dijelaskan oleh Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbâh ketika membahas ayat 47, 59 dari surat `Âli `Imrân dan ayat pada surat yang lainnya. Kata kun digunakan sekedar untuk menggambarkan betapa mudah Allâh menciptakan sesuatu dan betapa cepat terciptanya sesuatu bila Dia menghendaki. Cepat dan mudahnya itu, diibaratkan dengan mengucapkan kun. Walaupun sebenarnya Allâh tidak perlu mengucapkannya karena Dia tidak memerlukan suatu apa pun untuk mewujudkan apa yang dikehendaki-Nya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kata kun hanya melukiskan – buat manusia – namun tidak berarti Allâh menciptakan (`Îsâ as.) begitu cepat, dan tanpa proses sebagaimana yang dialami oleh para ibu ketika melahirkan bayinya. Bacalah QS. Maryam [19]: 15-26 yang menjelaskan proses tersebut mulai dari kehamilan, sampai detik-detik menjelang kelahiran putranya.10


B.     Kata Al-Haqq dalam Al-Qur’ân

  1. Makna kata al-Haqq dalam al-Qur’ân

Kata al-Haqq, berasal dari bahasa Arab yaitu, 11حَقُّ ج حُقُوْقٌ : اَلإِمْتِيَازُ yang berarti “hak”. Juga berarti al-`adlu (اَلْعَدْلُ), adil dan benar atau kebenaran (truth, rightness). Kata ini juga mempunyai pengertian, yang pasti, telah yakin اَلْيَقِيْنُ  sebagaimana firman Allâh, “al-Qur’ân itu adalah kebenaran yang seyakin-yakinnya” (QS. al-Hâqqah/69: 51). Kata al-Haqq bentuk jamaknya tidak dimuat dalam al-Qur’ân yaitu al-Huqûq. Jadi kata ini mempunyai basis kebahasaan yang khas dalam penyebutannya sesuai kata yang diikutinya sebelum atau sesudahnya, kata al-haqq aslinya adalah haqqun" mendapat imbuhan “alif-lam" yang merupakan satu-satunya kata sandang dalam bahasa Arab menyatakan hal tertentu yang dibicarakan (ma`rifah). Dalam bahasa Arab kata sandang hanya terdapat pada bentuk tunggal dan pada kata asli-Arab.12

Quraish Shihab menerangkan dalam Tafsir Al-Mishbâh ketika menafsirkan surat Âli `Imrân ayat 60 bahwa kata al-Haqq adalah bentuk ma`rifah, yakni huruf alif dan lâm yang mempunyai pengertian “kebenaran mutlak”. Ayat yang ditafsirkan tersebut adalah (الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ ), “Kebenaran mutlak, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah engkau termasuk orang-orang yang ragu."13 Ia menjelaskan bahwa apa saja yang diceritakan dalam al-Qur’ân adalah kebenaran mutlak, dan tidak dapat ditolak.

Jadi, kata al-Haqq adalah kata yang mempunyai arti khusus sesuai dengan kata yang mengikutinya, dan peraturan tertentu dalam kalimatnya. Yang jelas, memberikan pengertian dan maksud berbeda apabila ada kata lain yang mengikutinya, serta menunjukkan objek tertentu.

  1. Objek al-Haqq dalam al-Qur’ân

Objek al-Haqq dalam al-Qur’ân sebagaimana yang telah penulis teliti yaitu terkait dengan zat Allâh, Al-Qur’ân, Nabi dan atau Rasul, Agama (Islam), Hari Kiamat serta balasan di akhirat (surga dan neraka), penciptaan dan penegasan qishah. Masing-masing poin ini mempunyai sisi aqidah yang spesipik dan tidak dapat ditakwil apa lagi digantikan dengan yang lain. Kalau tidak mampu atau tidak mempunyai ilmu yang mendalam tentang al-Qur’ân dan Sunnah, maka sering terbawa ke dalam jurang kesesatan. Untuk lebih berhati-hati, seorang muslim mesti memahami hal ini sebagai ujian iman. Ini sejalan dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhariy14 berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُسٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَتَهَجَّدُ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ وَقَوْلُكَ حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَوْ لَا إِلَهَ غَيْرُكَ قَالَ سُفْيَانُ وَزَادَ عَبْدُ الْكَرِيمِ أَبُو أُمَيَّةَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَالَ سُفْيَانُ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ سَمِعَهُ مِنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري، صحيح البخاري الباب التهجد بلليل الجزء 3 : 278)

“(Bukhari berkata)… (riwayat itu) dari Thâwus mendengar Ibnu `Abbas ra., berkata: “Rasulullah jika bangun untuk mengerjakan shalat tahajud berdo`a, “Ya, Allâh segala puji untuk-Mu, Engkau menciptakan langit, bumi dan isinya, segala puji hanya untuk-Mu Engkau Raja langit, bumi dan isinya, segala puji bagi-Mu, Engkau cahaya langit, bumi dan isinya, segala puji hanya untuk-Mu, Engkau pemilik langit, bumi dan isinya. Segala puji hanya bagi-Mu, Engkau al-haqq, janji-Mu al-haqq, bertemu dengan haqq, perkataan-Mu haqq, surga haqq, neraka haqq, nabi-nabi-Mu haqq, Muhammad shallallâhu `alaihi wa sallam  haqq, kiamat haqq. Ya Allâh, aku mohon pada-Mu keselamatan dan aku beriman kepada-Mu, kepada-Mu-lah aku berserah diri, kepada Engkau aku kembali, dengan-Mu aku berbanta-bantah, kepada-Mu aku berhukum, maka ampunilah aku, apa-apa yang aku dahulukan dan akhirkan, yang aku sembunyikan dan aku nyatakan, Engkau yang Mahaawal dan Mahaakhir. Tidak ada Tuhan kecuali Engkau atau tidak ada Tuhan yang layak disembah selain Engkau. Berkata Sufyân, “dan tambahan al-Karâîm Abu Umaiyah “tidak ada daya dan upaya kecuali Engkau”. Berkata Sufyân dan Sulaiman bin Abiy Muslim mendengarnya dari Thâwus dari Ibnu `Abbas ra., dari nabi shallallâhu `alaihi wa sallam.” (HR. Bukhariy)

 

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa azab kubur juga al-Haqq, berikut haditsnya:

 

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَذَابِ الْقَبْرِ فَقَالَ نَعَمْ عَذَابُ الْقَبْرِ حَقٌّ قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي صَلَاةً بَعْدُ إِلَّا تَعَوَّذَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ. (سنن النسائي/3: 63) قال الشيخ الألباني : صحيح     

"Al-Nasâ'iy (memberitakan) …(riwayat itu) …dari `Aisyah radhiy Allâhu `anhâ, bertanya kepada Rasul Shall Allâhu `alaihi wa sallam tentang adzab kubur, maka beliau menjawab, "Adzab kubur itu benar (pasti). Berkata `Aisyah, "Sebagaimana beliau dalam shalat (pada tahyad akhir) berlindung dari Adzab kubur. (HR. al-Nasâ'iy)

 

Hadits di atas membuktikan bahwa Allâh, janji-Nya, pertemuan dengan-Nya di akhirat, firman-Nya, surga, neraka, para nabi, dan Muhammad, kiamat dan azab kubur adalah al-haqq (benar). Seluruh yang diinformasikan hadits di atas adalah hal-hal ghaib. Bagaimanakah cara mengimaninya? Bagaimana kedudukannya menurut al-Qur’ân?.

Yusuf Qardhawiy dalam Kaifa nata`âmal ma`a sunnah nabawiyah menerangkan bahwa masalah “gha’ibiyât” (hal-hal ghaib), mesti dipahami sebagaimana yang diterangkan dalam nash. Karena, penakwilan terhadap masalah ini adalah dekat kepada ke-bathil-an. Ibnu Abbas sebagaimana dikutib oleh Qardhawiy mengatakan, "ليس في الجنة من الدنيا إلا الأسماء!". Surga adalah sesuatu yang ghaib, maka hal yang sifatnya sama dengan ini adalah sama cara menyikapinya. Karena seluruh masalah ghaib adalah urusan Allâh, dan sebagiannya diberitakan kepada nabi dan rasulnya melalui malaikat Jibril. Inilah yang ditetapkan oleh Allâh dalam QS. Âli `Imrân/3: 179, dan al-Jin/72: 26-28. Rasyid Ridha ketika menafsirkan QS. al-A`râf/7: 27, mengomentari pendapat bahwa dalam beberapa kasus manusia mungkin saja dapat melihat Jin, ini hanya khayalan saja. Karena hadits-hadits yang shahih tentang hal itu tidak ada. 15

C.     Konsep Al-Haqq dalam Al-Qur’ân

  1. Konsep Aqidah

a.       Nama Allâh

Allâh adalah al-Haqq (realitas) tidak dapat diukur dengan apa pun karena jauh dari sifat kealaman. Alam tidak dapat menjangkaunya. Nama al-Haqq bagi-Nya termaktub dalam al-Qur’ân sebanyak sepuluh surat dan ayat yang telah penulis sebutkan sebelumnya.

b.      Hal-hal Ghaib

1)      Kematian

Kematian adalah jalan untuk dapat merasakan kesempurnaan nikmat atau siksa. Allâh sebagai pencipta mati dan hidup adalah untuk berkompetisi mempergulirkan semua fasilitas yang disediakan oleh Allâh, baik di dunia maupun di akhirat (lihat QS. al-Mulk/67: 1-2).

Lebih lanjutnya Quraih Shihab menyatakan bahwa nash (al-Qur’ân dan hadits Nabi) menunjukkan bahwa kematian bukanlah ketiadaan hidup secara mutlak, tetapi adalah ketiadaan hidup di dunia, dalam arti bahwa manusia yang meninggal pada hakekatnya masih hidup di alam lain dengan cara yang tidak dapat diketahui sepenuhnya. Ayat-ayat yang mendukung pernyataan ini diinformasikan dalam QS. al-Baqarah/2: 154 dan `Âli `Imrân/3: 169, dan Allâh akan menghidupkan kembali di akhirat dengan jasad dan ruhnya untuk menerima balasan yang sempurna. Dengan demikian terbuktilah firman-Nya:

وَجَاءتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنتَ مِنْهُ تَحِيدُ ﴿١٩﴾ (سورة ق/50: 19)

“Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya.” (QS. Qâf/50: 19)

 

2)      Hari Kiamat

Dunia dan segala isinya Allâh ciptakan dengan benar dan sesuai dengan kadar dan ukuran batas waktu yang ditentukan-Nya. Hari kiamat dikatakan al-Haqq karena memang suatu realitas yang pasti karena sudah diatur olehnya dan itu pasti terjadi. Cukuplah kisah atau peristiwa kaum Tsamud dan kaum `Ad yang diceritakan oleh Allâh dalam al-Qur’ân surat al-Hâqqah [69] sebagai gambaran bagi manusia agar tidak mendustakan hari itu. Pada hari itu bumi dan langit menjadi lemah dan tidak punya daya untuk mempertahankan kestabilannya, begitu juga langit tidak lagi memiliki kekuatan yang cukup untuk menahan beratnya bintang-bintang dan planet-planet yang besar karena gaya grafitasi yang dimilikinya tidak mencukupi lagi untuk menahan agar tetap berada pada garis edar yang semestinya.

Setelah itu semua yang ada dibawah `Arasy-Nya akan melanjutnya pemeriksaan tanpa ada satu pun yang tersembunyi –akhirnya manusia tidak berdaya untuk menolak kebenaran berita ini, karena itu akan sia-sia. Orang yang kafir masuk neraka dengan segala kemurkaan dan  kesusahan dan yang beriman, meyakini al-Qur’ân serta berita yang disampaikannya, maka mereka akan  yang penuh nikmat dan kemudahan. Berikut akan dibahas bagaimana pembalasan yang dijanjikan Allâh kepada manusia?.

3)      Pembalasan di Akhirat

Allâh hanya mempunyai dua tempat di akhirat, yaitu surga dan neraka. Tempat pertama adalah penuh dengan kenikmatan dan kesenangan, dan yang kedua adalah penuh dengan siksaan dan penderitaan. Tetapi ada juga manusia yang mau mempertanyakan hal ini, sebagaimana firman-Nya:

وَيَسْتَنبِئُونَكَ أَحَقٌّ هُوَ قُلْ إِي وَرَبِّي إِنَّهُ لَحَقٌّ وَمَا أَنتُمْ بِمُعْجِزِينَ ﴿٥٣﴾ (سورة يونس/10: 53)

“Dan mereka menanyakan kepadamu: "Benarkah (azab yang dijanjikan) itu?" Katakanlah: "Ya, demi Tuhan-ku, sesungguhnya azab itu adalah benar dan kamu sekali-kali tidak bisa luput (daripadanya).” (QS. Yûnus/10: 53)

 

Sebagai gambaran bagi manusia tentang keadaan di akhirat kelak dapat dilihat dalam al-Qur’ân surat al-Ghâsyiyah/88 ayat 10-16 berikut:

فِي جَنَّةٍ عَالِيَةٍ (10) لَا تَسْمَعُ فِيهَا لَاغِيَةً (11) فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ (12) فِيهَا سُرُرٌ مَرْفُوعَةٌ (13) وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ (14) وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ (15) وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ (16). (سورة الغاشية/88: 10-16)

“Dalam surga yang tinggi, tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna. Di dalamnya ada mata air yang mengalir. Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan,. dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar.”  (QS. al-Ghâsyiyah/88: 10-16)

Dan firman-Nya:

إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ (13) وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ (14) يَصْلَوْنَهَا يَوْمَ الدِّينِ (15) وَمَا هُمْ عَنْهَا بِغَائِبِينَ (16) وَمَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ (17) ثُمَّ مَا أَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّينِ (18) يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا وَالْأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِلَّهِ (19) (سورة الإنفطار/82: 13-19)

“Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbakti benar-benar berada dalam surga yang penuh keni'matan, dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka. Mereka masuk ke dalamnya pada hari pembalasan. Dan mereka sekali-kali tidak dapat keluar dari neraka itu. Tahukah kamu apakah hari pembalasan itu?. Sekali lagi, tahukah kamu apakah hari pembalasan itu?. (Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allâh. (QS. al-Infithâr/82: 13-19)

 

c.       Islam dan Agama Islam

1)      Islam

Islam secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa, dan damai. Dari kata salama selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian atau memelihara dalam keadaan selamat sentosa, di sisi lain diartikan dengan tunduk, patuh, dan taat.16 Dalam  pengertian ini kata aslama bertujuan untuk menunjukkan upaya mencari keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat.17

Islam menurut Harun Nasution adalah ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang Rasul. Islam pada hakekatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia.18 Ia mempunyai sumber “dwitunggal” yaitu al-Qur’ân dan al-Hadits. Al-Qur’ân diwahyukan Allâh dalam tiga cara yaitu secara tiba-tiba, dari belakang tabir dan dengan utusan (Jibril).19

Al-Qur’ân juga menyatakan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang diridhai Allâh.20 Ia juga dinamakan oleh al-Qur’ân dengan Dîn al-Haqq. Sebagaimana firman-Nya:

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ﴿٩﴾ (سورة الصف/61: 9)

“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci.”  (QS. al-Shaff/61: 9)

 

2)      Agama Islam

Manusia dalam kesehariannya mengakui adanya kekuatan yang melebihi segala yang ada di alam jagat raya ini. Memang tidak ada manusia yang tidak mengakui adanya kekuatan yang maha dahsyat yang melebihi kekuatan manusia.

Disamping itu secara naluriah, manusia sebagai makhluk yang disana-sini memiliki kelemahan dan ketidakberdayaan, senantiasa membutuhkan sebuah perlindungan. Perlindungan dari Dzat yang Mahakuasa, itulah yang terbukti memberikan rasa aman kepada manusia. Sehingga mentalitas untuk hidup, berkreasi, beraktifitas, berekonomi, berpolitik, bernegara dan lain sebagainya yang selalu diliputi rasa takut memperoleh anggapan bahwa dia dilindungi oleh yang maha kuasa.

Mulai dari masyarakat perkotaan, pedesaan, suku-suku terisolir dan lain sebagainya menganut sebuah sistem kepercayaan yang mereka sebut dengan agama. Jadi, agama dianggap sebagai inti kepercayaan mereka.

Agama sering diartikan dengan sebuah sistem kepercayaan. Statement ini terlepas dari apakah sistem kepercayaan itu benar atau salah. Sehingga agama terbagi kepada dua jenis yaitu : agama samawi dan agama ardhi. Agama samawi adalah agama yang berdasarkan wahyu dan agama ardhi adalah agama yang merupakan hasil daya cipta akal manusia yang rindu akan adanya Tuhan.

Poedjawijatna memberikan sedikit stressing bahwa agama adalah keseluruhan pendapat tentang Tuhan, dunia, hidup dan mati, tingkah laku serta baik buruknya yang berlandaskan wahyu.21

Disini stressing terletak pada adanya wahyu. Artinya perbedaan antara agama dan bukan agama adalah adanya wahyu. Dimana wahyu adalah penerangan tuhan secara istimewa kepada manusia secara langsung maupun tidak langsung.22 Dengan demikian maka apapun bentuk kepercayan yang tidak bersumber dari wahyu bukanlah atau tidak dapat dikatakan sebagai agama. Oleh karena itu, benar atau tidaknya sebuah kepercayaan terhadap adanya Tuhan diinformasikan dan ditentukan oleh Dzat yang Mahakuasa itu sendiri kepada manusia. Bukan manusia yang malah mengarang-ngarang tentang adanya Tuhan dan berspekulasi dengan akal fikiran bahwa Tuhan menganjurkan begini dan begitu.

Meskipun secara naluriah manusia dengan akalnya mempercayai adanya Tuhan. Dalam tahap aplikasi agama memiliki fungsi, diantaranya sebagai berikut:

Pertama: Agama sebagai sistem kepercayaan yang akan memberikan pegangan bagi manusia dalam hal aqidah, sehingga memiliki kepastian mengenai cita-cita dan tujuan hidupnya di masa datang.

Kedua: Agama sebagai sistem ibadah yang memberi petunjuk bagi manusia tentang tata cara berkomunikasi dengan Tuhannya, sehingga si hamba dapat senantiasa mengadakan audiensi dengan Tuhannya, untuk mengadukan berbagai persoalan hidup yang dialaminya dan memberikan rasa aman dan nyaman. Sebagai gambaran pentingnya seorang hambah benar-benar harus menghargai proses komunikasi dengan Allah, sebagaimana dicontohkan oleh Rasul-Nya dalam beribadah kepada Allah:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زَحْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَكُنْتُ إِذَا وَجَدْتُهُ يُصَلِّي سَبَّحَ فَدَخَلْتُ وَإِذَا لَمْ يَكُنْ يُصَلِّي أَذِنَ. (مسند أحمد/1: 112)

            Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ishaq telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Al-Mubarok telah memberitakan kepada kami Yahya bin Ayyub dari 'Ubaidullah bin Zahr dari Ali bin Yazid dari Al Qasim dari Abu Umamah; bahwa Ali bin Abu Thalib Radli Allahu 'anhu mengkhabarinya, bahwa dia selalu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Jika saya mendapati beliau sedang shalat kemudian beliau membaca tasbih, maka saya masuk. Jika beliau sedang tidak dalam shalat, beliau mengizinkan langsung."

 

(Abu `Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad al-Syaibaniy, Musnad Ahmad bin Hanbal, ditahqiq oleh : al-Said Abu al-Mu`athiy al-Nauriy, (Bairut: `Alim al-Kutub, 1998), Juz I, Cet. I, h. 112)

 

Kemudian, sikap itu berubah dengan sikap yang berbeda dan penuh dengan pendidikan kepada umatnya,

 

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ وَأَلْفَاظُهُمْ مُتَقَارِبَةٌ قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نُسَلِّمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَيَرُدُّ عَلَيْنَا فَلَمَّا رَجَعْنَا مِنْ عِنْدِ النَّجَاشِيِّ سَلَّمْنَا عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْنَا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كُنَّا نُسَلِّمُ عَلَيْكَ فِي الصَّلَاةِ فَتَرُدُّ عَلَيْنَا فَقَالَ إِنَّ فِي الصَّلَاةِ شُغْلًا. (صحيح مسلم/1: 382)

            Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb serta Ibnu Numair dan Abu Sa'id al-Asyajj dan lafazh mereka saling berdekatan, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudhail telah menceritakan kepada kami al-A'masy dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah dia berkata, "Kami pernah memberi salam kepada Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam ketika beliau sedang shalat, lalu beliau menjawab salam kami itu. (Tetapi) tatkala kami kembali dari Raja Najasyi, kami memberi salam pula kepada beliau ketika beliau sedang shalat, maka beliau tidak menjawab salam kami itu. Lalu kami tanyakan kepada beliau, 'Dahulu kami memberi salam kepadamu ketika sedang shalat, lalu kamu menjawab salam kami (sekarang kenapa tidak?) ' Beliau menjawab, 'Sesungguhnya dalam shalat harus ada suatu kesibukan yang sungguh-sungguh (khusyu') '."

 

(lihat: Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Husain al-Qusyairiy al-Naisaburiy, Shahih Muslim, (Bairut: Dar Ihya al-Turats al-`Arabiy, tth), Juz I, h. 382)

 

Perobahan sikap ini jelas memberikan gambaran pendidikan yang sekaligus menegakkan ibadah yang lebih baik dari yang sebelumnnya. Sehingga tidak ada yang lebih pantas dihargai selain Allah. Padahal menjawab salam itu hak sesama muslim dan wajib hukumnya untuk menjawab salam sesama muslim kecuali salam dari non Muslim. Beliau mengajarkan untuk menjawab salam dari non Muslim dengan “`alaikum” saja.

Ketiga: Agama sebagai sistem kemasyarakatan yang memberi pedoman-pedoman dasar bagi manusia dalam menata hubungannya secara horizontal dengan manusia lainnya, makhluk lain serta alam semesta. Dalam hal ini juga mencakup aspek tingkah laku, baik-buruk, halal-haram dan lain sebagainya.

Merujuk kepada penjelasan di atas maka fungsi agama adalah sebagai sistem kepercayaan, sistem peribadatan dan sistem kemasyarakatan.

Al-Qur’ân menyebutkan tiga istilah yang berdekatan dengan makna agama yaitu al-Dîn, Millah dan Nihlah,23 masing-masingnya mengarah pada hukum dan peraturan Allâh yang wajib diikuti oleh manusia sebagai mukallaf (orang yang dibebani hukum). Pemakaian kata-kata ini mengalami pengertian berbeda sesuai dengan susunan dan konteks ayat. Dimana pengertian tersebut adalah sebagai berikut:

a)      Al-Dîn

Para ahli memberika pengertian al-Dîn: hukum dan kekuasaan, tunduk dan taat, pembalasan, dan akidah. Perbedaan pengertian ini adalah berdasarkan susunan kalimat. Adakalanya dîn muta`addi (transitif) langsung kepada maf`ul bih (objek penderita), dan adakalanya dîn muta`addi melalui huruf jarr (kata sambung, preposisi). Pengertian hukumdan kekuasaan dengan tunduk dan taat terjadi hubungan timbal balik (talazum). Misalnya, “Jika ada penguasa, tentu ada yang dikuasai”. Al-Qur’ân menyebutkan kata dîn sebanyak 92 kali dengan pengertian kekuasaan tertinggi, hukum, dan pembalasan.

Dîn dalam pengertian “kekuasaan tertinggi dan pembuatan hukum hanya oleh Allâh” dan “ketaatan dan kepatuhan kepada hukum dan kekuasaan-Nya”. Dua pengertian ini talazum, pengertian ini terdapat dalam banyak ayat, seperti QS. al-Mukmin/40: 64-65, Âli Imrân/3: 83, al-Nahl/16: 52: 5 dan lain-lain.

Selanjutnya dengan makna hukum, seperti dalam QS. Yunus: 104-105 dan al-Nûr: 2. Ayat-ayat ini dipahami sebagai sanksi hukuman, tata cara, hukum dan aturan-aturan ibadah yang bersifat amaliyah yang digunakan sebagai ikatan Ilahiyah oleh manusia, jika datang dari Allâh. Apabila dîn itu berasal dari manusia maka kembali pada yang membuatnya, seperti kata Yusuf, “Yusuf tiada hendak menarik saudaranya kedalam din (hukum) raja (Mesir)” (QS. Yûsuf/12: 76). Kata dîn juga dapat berarti pembalasan, perhitungan dan pahala. Seperti yang terdapat dalam QS. al-Dzâriyât: 4-5, artinya:“Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu itu adalah benar. Dîn (pembalasan) itu pasti terjadi.”  Ayat semakna juga terdapat dalam QS. al-Nûr/24: 24-25 yang berbunyi:

ييَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿٢٤﴾ يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ ﴿٢٥﴾ (سورة النور/24: 24-25)

“Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allâh akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allâhlah Yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (QS. al-Nûr/24: 24-25)

 

Selain itu Allâh juga membedakan antara din al-Haqq dengan din al-bâthil. Contoh ini terdapat dalam firman-Nya:

قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ﴿٢٩﴾ (سورة التوبة/9: 29)

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allâh dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allâh dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allâh), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. al-Tawbah/9: 29)

 

Lihat juga surat al-Rûm/30: 30, al-Tawbah/9: 33, semua ayat ini menyebutkan pemisahan antara agama yang datang dari Allâh dengan yang bukan dari-Nya. Memisahkan yang haqq dengan yang bathil, dan menyifatinya dengan sifat lurus “qayyim”, yaitu agama yang diwasiatkan oleh Ibrahim `alahi salam kepada putranya Ya`qub, dan agama itu pula yang dibawa Muhammad untuk umatnya agar ditegakkan sampai tidak ada lagi agama selain Islam. Untuk memeluknya tidak dipaksa, namun tidak ada pilihan lain untuk tidak memeluknya karena hanya itu yang diridhai-Nya.24 Di dalamnya mengandung ajaran tawhid, bersih dari syirik dan telah disempurnakan-Nya.25

b)      Millah

Millah menurut al-Asfahani sama dengan din. Sedang Zamaksyari mengatakan, “Pemakaian millah dengan makna: tata cara yang dilalui adalah termasuk majazi. Seperti kata millah Ibrahim, berarti tata cara yang dilalui Ibrahim. Perbedaannya dengan din yaitu din dipakai untuk penyebutan sumber syari`at sedang millah lembaganya. Dalam pengertian ini, millah didasarkan kepada nabi penerima wahyu, sedang din disandarkan kepada pengikutnya. Dengan demikian, hukum-hukum Taurat, sebagai millah Musa, dan hukum-hukum Injil, sebagai millah Isa—keduanya dibawa oleh masing-masing mereka.

Ayat-ayat al-Qur’ân yang mendukung pengertian ini dapat kita lihat dalam QS. al-Mâ’idah/5: 48, yang menunjukkan hukum masing-masingnya sesuai dengan syari`at mereka. Yahudi dengan Taurat, Nasrani dengan Injil dan Islam dengan al-Qur’ân. Allâh sebagai sumber syari`at berkuasa menyatukan mereka. Namun, setelah Islam disempurnakan maka wajib meninggalkan syari`at yang tidak sesuai dengannya. Karena kedua syari`at yang lalu telah “sudah basi” dan mengalami perubahan, tidak lain dilakukan oleh mereka sendiri. Sikap mereka ini mengakibatkan ajaran yang disampaikan kepada mereka dimasa lalu, lenyap sifat kewahyuannya. Lagi pula pemeliharaan terhadap kitab sebelumnya tidak berlaku, kecuali bagi al-Qur’ân.26

c)      Nihlah

Kata nihla menurut bahasa berarti mazhab (aliran). Sedang menurut para pakar Barat ialah seperangkat akidah, ibadah dan hukum agama yang dikhususkan untuk satu orang (atau satu kelompok).

Definisi di atas jelas tidak sesuai dengan Islam karena kalau demikian halnya maka kebenaran akan paham sekuler berkembang semakin luas. Ini akan membuat agama itu hanya urusan pribadi dan kelompok saja. Sedangkan Islam adalah agama yang mencakup pengertian yang luas yaitu rahmatan li al-`âlamin.27

  1. Konsep Penciptaan

a.       Penciptaan Manusia

Allâh menciptakan manusia, mulai dari penciptaan Adam sampai manusia terakhir adalah cukup bagi-Nya dengan kalimat Haqq yaitu kalimat kun fayakûn. Ini juga terus berlangsung, bahkan membangkitkan kembali pada hari kiamat juga terkait dengan kalimat tersebut.

Manusia adalah khalifah28 Allâh di muka bumi, yang dipersiapkan untuk memakmurkan bumi. Khalifah pertama di muka bumi adalah Nabi Adam dan didampingi oleh istrinya Hawa, dan dari mereka berdualah manusia selanjutnya berkembang. Perkembangan itu ditandai dengan adanya perkawinan dan hubungan silaturrahmi yang kuat dan kokoh di atas ridha Allâh.

Tugas khalifah tersebut diformulasikan oleh Allâh dalam firman-Nya sebagai berikut:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٥٥﴾ (سورة النور/24: 55)

“Dan Allâh telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Nûr/24: 55)

 

Berdasarkan ayat ini, khalifah yang diutus Allâh adalah untuk membawa perubahan. Dengan demikian khalifah baik dari segi pengertian maupun dari segi maksud penggunaan kata tersebut dalam al-Qur’ân dapat dipahami bahwa benang merah dari pengertian ini adalah “perubahan”. Setiap pemakaian kata tersebut selalu menunjukkan perubahan. Berdasarkan inilah seharusnya dibangun pemerintahan. Perubahan adalah ciri khas peran khalifah baik dari segi positif maupun negatif. Formulasi ini berlaku bagi semua pemimpin, mulai dari diri pribadi sampai pemimpin Negara. Kalau dilihat dari segi negatif, maka perobahan tersebut akan membawa kehancuran.

Allâh berfirman dalam sebuah hadits qudsi dari Abu Hurairah, dari Nabi Shall Allâhu `alaihi wa sallam, ia bersabda, “Ketika Allâh menyelesaikan ciptaan, Dia memutuskan dalam ketetapan-Nya atas diri-Nya, sehingga keputusan itu ada di sisi-Nya: “Sesungguhnya rahmat-Ku akan mengatasi/mengalahkan amarah-Ku.”29 Ayat-ayat al-Qur’ân yang berbicara tentang kisah penciptaan manusia dan garis keturunan sampai akhir zaman adalah sebagai berikut:

1)      Manusia Pertama

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً ﴿١﴾ (سورة النساء/4: 1)

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allâh menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allâh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allâh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allâh selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. al-Nisâ’/4: 1)

 

Ayat di atas berbicara tentang asal muasal manusia pertama. Allâh menciptakan manusia setelah Adam dari ia sendiri (min nafs wâhidah). Mengenai tafsir dari kalimat ini mufassir berbeda memahaminya. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbâh menyatakan bahwa mayoritas ulama memahaminya dalam arti Adam `alaihi salam dan ada juga yang memahaminya dalam arti jenis manusia lelaki dan wanita.

Ulama yang memahaminya Adam `alaihi salam, maka istrinya (Hawa) diciptakan dari diri Adam sendiri. Pandangan ini selanjutnya membawa sikap negatif terhadap perempuan dengan menyatakan bahwa perempuan adalah bagian dari lelaki. Banyak mufassir menyatakan bahwa pasangan Adam itu diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri yang bengkok dan karena itu perempuan bersifat bengkok `auwjâ’ (عوجاء). Pandangan ini diperkuat dengan hadits Rasul Yang menyatakan, “Saling wasiat-mewasiatilah untuk berbuat baik kepada wanita. Karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, kalau engkau membiarkannya ia tetap bengkok, dan bila engkau berupaya meluruskannya ia akan patah” (HR. al-Tirmidzi melalui Abu Hurairah).

Ulama kontemporer seperti Thabâthabâ’i menyatakan bahwa ayat tersebut tidak mendukung paham di atas, bahkan mengarah kepada penciptaan pasangan Adam dari unsur yang lain. Ide di atas menurut Rasyid Ridha timbul dari apa yang termaktub dalam Perjanjian Lama (Kejadian II: 21-22) yang menyatakan bahwa ketika Adam tidur lelap, maka diambil oleh Allâh sebilah tulang rusuknya, lalu ditutupkannya pula tempat itu dengan daging. Maka dari tulang yang telah dikeluarkan dari Adam itu, dibuat Tuhan seorang perempuan. Nampaknya, Rasyid Ridha juga tidak setuju dengan pandangan ini.

Lebih lanjut Quraish Shihab menegaskan bahwa walaupun Hawa dijadikan dari tulang rusuk Adam, tidak berarti wanita-wanita selain ia lebih rendah dari Hawa demikian juga, atau lebih rendah dibanding dengan lelaki. Karena semua pria dan wanita lahir dari pasangan pria dan wanita.30 Mereka saling melengkapi satu sama lain.

Dengan demikian, dari apa pun Hawa dijadikan oleh Allâh hal tersebut sah-sah saja. Karena Allâh menciptakan segala sesuatu dengan mudah, cukup diibaratkan dengan kata kun fayakun. Ini tidak terkait dengan prinsip yang dapat membuat seorang muslim menjadi kafir.

Selanjutnya, dari mereka berdua manusia dikembang biakkan.31 Mereka menjadi banyak dan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku. Bahkan sampai sekarang hampir tidak ada tempat dipermukaan bumi ini yang tidak dihuni oleh manusia.32

Namun, perbedaan pandangan terhadap Allâh, hal ini telah diurai oleh-Nya sendiri dalam hadits qudsi berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (قَالَ اللهُ تَعَالَى: كَذَّبَنِي ابْنُ آدَمَ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ ذَالِكَ، وَشَتَمَنِي وَلَمْ يَكُنْ لَهُ ذَالِكَ. فَأَمَّا تَكْذِيْبُهُ إِيَّايَ، فَقَوْلُهُ: لَنْ يَعِيْدَنِي كَمَا بَدَأَنِي، وَلَيْسَ أَوَّلُ الْخَلْقِ بِأَهْوَنَ عَلَيَّ مِنْ إِعَادَتِهِ. وَأَمَّا شَتْمُهُ إِيَّايَ، وَقَوْلُهُ: اتَّخَذَ اللهُ وَلَدًا، وَأَنَا اْلأَحَدُ الصَّمَدُ، لَمْ أَلِدْ وَلَمْ أُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لِي كُفُوًا أَحَدٌ). رواه البخاري (و كذالك و النسائي)

“Dari Abu Hurairah ra., dari nabi beliau bersabda “Allâh berfirman: “Aku didustakan oleh putra Adam, sedang tidak wajar ia melakukan itu, Aku dimaki sedang tidak wajar pula ia melakukan itu. Adapun pendustaannya terhadap-Ku maka inilah ucapannya: “Dia (Allâh) tidak akan mengembalikan (membangkitkan setelah mati) seperti halnya Dia memulaiku (menghidupkanku semula), “adapun makiannya, maka ucapannya: “Allâh mengangkat/memiliki anak, “sedang (sesungguhnya) Aku adalah Yang Maha Esa, yang bergantung kepada-Ku segala sesuatu, Aku tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak sesuatu pun yang setara dengan-Ku.” (HR. al-Bukhari dan al-Nasâ`iy).33

2)      Keturunan manusia

Adam dan Hawa adalah bapak dan ibu manusia pertama. Selanjutnya ia berkembang dari pasangan suami dan istri yang terikat dalam pernikahan yang sah menurut Islam. Dalam istilah al-Qur’ân disebut, artinya: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?. Bagaimana kamu mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul luas dengan sebagian yang lain dan mereka telah mengikrarkan perjanjian yang kuat." (QS. al-Nisâ’/4: 20-21).

Kata yang dipakai dalam ayat di atas adalah "wa akhadzna minkum mîtsâqan ghalîzhâ, mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. Kata ini hanya tiga kali diungkapkan dalam al-Qur'ân, yaitu; (1) melukiskan ikatan suami istri (QS. al-Nisâ/4: 21), (2) Menggambarkan perjanjian Allâh dengan para nabi (QS. al-Ahzâb/33: 7, dan (3) tentang Perjanjian Allâh dengan manusia (QS. al-Nisâ/4: 154).34

Pernikahan bukanlah seperti disangkakan oleh Kaum Nasrani, yang tidak mengenal perpisahan setelah pernikahan terjadi. Demikian juga tata aturan dan petunjuk tentang nikah bahkan tentang rumah (tempat tinggal) pun tidak begitu jelas, hanya berupa simbol-simbol. Seperti yang tertuang dalam Matius/29: 6, "Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan Allâh, tidak boleh diceraikan manusia. Ditambah lagi "Sebab seorang istri telah terikat oleh hukum kepada suaminya itu" (Roma 7: 2-3). Seperti itu juga masalah sebelum pernikahan atau dikenal dengan masa pertunangan, yang menurut ajaran Islam adalah masa penjajakan, pendekatan dan penilaian yang diawasi kedua belah pihak keluarga, agar tidak menyalahi aturan syari`at Islam, karena dalam masa yang sensitif ini, belum tentu akan terlaksana pernikahan. Tapi Nasrani menganggap, "Dan siapa yang telah bertunangan (betrothed a wife = terikat nikah dengan seseorang), dengan seorang perempuan, tetapi belum mengawininya (hidup bersama) ia boleh pergi dan pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam pertempuran dan orang lain mengawininya" (Kitab Ulangan/20: 7). Lebih lanjut Abujamin menegaskan bahwa hampir saja tidak ada ayat lain yang mengatur suatu pernikahan di luar ayat-ayat di atas. Tetapi ayat-ayat yang melarang, mencela tentang cerai sungguh cukup banyak dan terkesan tajam. Bahkan sebagian mereka menganggap lebih mulia hidup membujang. Jadi, kebalikan dari ajaran Islam yang menganjurkan nikah bagi yang mampu.35

Dalam Islam perjanjian antara suami istri untuk hidup bersama sedemikian kukuh, sehingga bila mereka dipisahkan di dunia oleh kematian, maka mereka yang taat melaksanakan pesan-pesan Ilahi, masih akan digabung dan hidup bersama kelak di hari Kemudian.36 Hal tersebut imbalan Allâh bagi orang yang menjaga perjanjian tersebut dengan baik dan melaksakan pesan-Nya.

Perjanjian itu diwujudkan dalam sebuah keluarga dan mempuyai keturunan. Namun dalam hal ini, keturunan merupakan karunia Allâh dan tentunya hanya Ia yang berhak memberi anugrah itu. Hal ini dijelaskan oleh-Nya dalam firman-Nya berikut:

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ ﴿٤٩﴾ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ ﴿٥٠﴾ (سورة الشورى/42: 49-50)

“ Kepunyaan Allâh-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. al-Syûrâ/42: 49-50)

 

Ayat di atas jelas menyatakan bahwa peran suami istri hanya sebagai wadah tempat anugrah tersebut. Sejalan dengan ini juga usia bukanlah menjadikan pembatas bagi terhalangnya pemberian anugrah tersebut. Seperti, Nabi Ibrahim as., ia mendapatkannya setelah usia tua, `Imran, Zakaria dan bahkan manusia yang lain. Nampaknya ini salah satu wewenang Allâh yang tak bisa ditentukan atau digugat oleh selain Dia karena ini sama dan terkait dengan masalah rûh. Rûh adalah urusan Dia dan Dia-lah yang berhak atas semua ini.37 Selanjutnya rûh tersebut akan berkembang sesuai dengan berkembangnya jasmani. Masalah ini juga dijelaskan oleh Allâh dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ (5). (سورة الحج/22: 5)

“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah” (QS. al-Hajj/22: 5).

 

Memang begitulah kenyataannya, ada yang hanya sampai beberapa bulan dalam rahim ibunya meninggal atau bahkan tidak disempurnakan kejadiannya. Selanjutnya ada yang sampai tua dan pikun. Semua proses ini telah ditetapkan oleh Allâh. Adapun mengenai manusia diciptakan dari sari pati tanah, setetes mani, atau dari mani yang bercampur, lumpur hitam, dan seterusnya, itu adalah bahan yang disediakan Allâh untuk jalur terjadinya manusia.38

Selanjutnya bagaimana proses yang terjadi dalam rahim? Apa yang ditetapkan Allâh?. Ini semua terjawab dengan firman-Nya sebagai berikut:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ (12) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (13) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (14). (سورة المؤمنون/23: 12-15)

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allâh, Pencipta Yang Paling Baik” QS. Al-Mukminûn/23: 12-14).

 

Demikian juga Hadits Rasul dari `Abdullah:

عَنْ أَبِي عَبْدُ الرَّحْمَنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنُ مَسْعُوْدُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ فَوَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا (رواه مسلم)

“Dari Abiy `Abd al-Rahmân Abd Allâh bin Mas`ûd ra. Berkata bahwa Rasul Allâh bersabda, dan dia yang benar dan dipercaya, “Sesungguhnya kalian semua akan dikumpulkan penciptaannya di dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nuthfah (sperma), kemudian menjadi `alaqah (segumpal darah/embrio), selama itu juga, kemudian menjadi mudhghah selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan ruh padanya. Lalu diperintahkan untuk menuliskan empat kalimat: rezkinya, ajalnya, amalnya dan celaka bahagianya. Maka demi Allâh yang tiada tuhan selain Dia, ada diantara kalian yang mengerjakan amalan ahli surga, sehingga sehingga tidak ada jarak antaranya dengan surga kecuali tinggal sehasta, kemudian ia didahului oleh ketetapan Allâh, lalu ia melakukan perbuatan ahli neraka, maka ia pun masuk neraka. Selanjutnya, ada diantara kalian yang mengerjakan amalan ahli neraka, sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan neraka kecuali sehasta, kemudian ia didahului oleh ketetapan Allâh, lalu ia melakukan amalan ahli surga, lalu ia pun .39 (HR. Muslim)

 

Dengan penjelasan di atas semakin lengkaplah jawaban tentang kisah penciptaan manusia dan dapat memberikan sugesti kepercayaan yang benar terhadap apa yang sudah ditetapkan Allâh dan Rasul-Nya. Jadi, bagi Allâh tidak sulit untuk melakukan semua ini. Diceritakan semua ini adalah agar manusia jangan lupa dengan asal kejadiannya dan berani hidup dengan mengikuti kehendak Allâh yaitu untuk tunduk dan patuh kepada sunnah-Nya.40

b.      Penciptaan Alam Raya

Alam raya ini diciptakan oleh Allâh dengan haqq (benar) tidak ada ketimpangan dan kejanggalan. Allâh menciptakannya dengan penuh ketelitian dan disiapkan untuk makhluknya sebagai wadah yang sanggup menampung berapa pun banyaknya makhluk yang diciptakan-Nya. Tentunya untuk keberlangsungan tersebut Allâh sudah mengatur kadar dan ketetapan-Nya sendiri. Selanjutnya dikenal dengan sunnatullah. Dikatakan sunnatullah, karena semua ciptaan-Nya patuh kepada aturan-Nya.

Alam yang luas ini dan segala isinya diciptakan untuk manusia. Langit yang tujuh lapis untuk bernaung dan bumi dengan segala isinya untuk keperluan kesejahteraan mereka (QS. al-Baqarah/2: 22, 29 dan al-An`âm/6: 6).

Setelah Allâh menciptakan ini semua, timbul pertanyaan dari apa Ia menciptakan alam raya yang sangat luas ini? Pesan apa yang ingin disampaikan-Nya dari hasil yang maha luas ini?.

Pertanyaan di atas, orang mencoba menjawabnya dengan berbagai dalil baik akal, naql dan hikmah. Jawaban menurut akal mereka gunakan dengan dugaan-dugaan teologis dan filosofis. Seperti Al-Kindi, ia berpendapat bahwa alam disebabkan oleh yang jauh, yakni Allâh. Ia yang menciptakan alam dari tiada (creation ex nihilo) atau ibdâ’, ia bersifat baharu dan terbatas. Sedang Ibnu Rusyd berpendapat bahwa alam diciptakan dari sesuatu yang sudah ada atau ijâd, yakni dari al-mâ’ dan al-dukhân dan dari materi inilah alam diciptakan, bersifat berkesinambungan sejak azali (sampai sekarang).

Pendapat Al-kindi dan Ibnu Rusyd di atas nampak bertentangan, namun pada dasarnya “ijtihad” mereka tentang penciptaan alam ini tidaklah mempengaruhi iman seseorang, karena Allâh sendiri dalam Al-Qur’ân tidak menyebutkan secara tegas dari apa Ia menciptakan alam ini.

Selanjutnya, Sirajuddin Zar menyimpulkan bahwa berdasarkan temuan kosmolog kekinian sama dengan pendapat Al-Kindi dari segi asal, membantah bahwa alam diciptakan dari yang sudah ada, namun dari ketiadaan. Sementara materi yang disebut Ibnu Rusyd sebagai asal alam semesta adalah menunjukkan proses penciptaan alam semesta sedang berlangsung yang pernah berbentuk al-mâ’ (zat alir, sopkosmos) dan al-dukhân (kondensasi dan pengembunan)41 dan bukan asal. Jawaban ini berawal dari pengembangan teori Big Bang, yang distandarisasi oleh Georges Lemaitre (1894-1966) kebangsaan Belgia pada tahun 1927 M, teori ini kemudian dikuatkan oleh A. Baiquni.

Adapun hadits yang menyatakan:

حَدَّثَنِي سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَا حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعٍ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِي فَقَالَ خَلَقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ التُّرْبَةَ يَوْمَ السَّبْتِ وَخَلَقَ فِيهَا الْجِبَالَ يَوْمَ الْأَحَدِ وَخَلَقَ الشَّجَرَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَخَلَقَ الْمَكْرُوهَ يَوْمَ الثُّلَاثَاءِ وَخَلَقَ النُّورَ يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ وَبَثَّ فِيهَا الدَّوَابَّ يَوْمَ الْخَمِيسِ وَخَلَقَ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلَام بَعْدَ الْعَصْرِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فِي آخِرِ الْخَلْقِ فِي آخِرِ سَاعَةٍ مِنْ سَاعَاتِ الْجُمُعَةِ فِيمَا بَيْنَ الْعَصْرِ إِلَى اللَّيْلِ ...

“(Muslim berkata:) … (riwayat itu) dari Abû Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW memegang tanganku dan bersabda: “Allâh AwJ menciptakan menciptakan tanah pada hari Sabtu, gunung pada hari Minggu, pepohonan pada hari Senin, makrûh (yang tidak disukai) pada hari Selasa, cahaya pada hari Rabu, menyebarkan makhluk pada hari Kamis, menciptakan Adam AS setelah `Ashar hari Jum`at, pada penciptaan terakhir dan akhir hari Jum`at antara Ashar dan malam.” (HR. Muslim, Ahmad dan al-Nasâ’iy)

Buchari menyatakan bahwa hadits ini dinilai cacat oleh kritikus yang lebih alim dari Muslim, seperti Yahyâ ibn Ma`în  dan al-Bukhâriy dan lainnya. Al-Bukhâriy menyebutkan, “Ini adalah ungkapan Ka`ab al-Ahbâr," lebih lanjut ia berkomentar, yang benar adalah, sudah ditetapkan secara mutawâtir bahwa Allâh SWT menciptakan alam semesta (langit dan bumi serta isinya) dalam enam hari. Hadits ini menetapkan bahwa hari terakhir penciptaan adalah hari Jum`at. Seyogyanya hari pertama penciptaan adalah hari Ahad. Inilah yang benar menurut Ahl al-Kitab, ini juga diisyaratkan oleh nama-nama hari, inilah yang benar berdasarkan hadits lain.42

Kalau hari pertama penciptaan adalah hari Sabtu dan akhirnya adalah hari Jumat, maka alam semesta diciptakan selama tujuh hari. Ini bertentangan dengan informasi al-Qur’ân. Al-Qur’ân memberi informasi bahwa alam dan segala isinya diciptakan dalam enam hari.43 Allâh menciptakan bumi dalam dua hari, dan isi bumi dalam empat hari. Selanjutnya, langit dan segala yang menghiasinya dalam dua hari.44 Al-Qur’ân menyebutkan kata al-yawm (hari) dalam bentuk tunggal terdapat 365 kali, sebanyak jumlah hari dalam satu tahun, sedangkan bentuk hari yang menunjukkan bentuk jamak (ayyam) atau (yawmaini) berjumlah tiga puluh, sama dengan jumlah hari dalam satu bulan. Di sisi lain, kata yang berarti bulan (syahr) hanya terdapat dua belas kali sama dengan jumlah bulan dalam setahun.45 Demikian juga jumlah langit dan penciptaan langit dan bumi. Ini menunjukkan alam raya yang kita huni ini penuh dengan keseimbangan.

Pesan yang ingin disampaikan dalam masalah ini adalah betapa besarnya kekuasaan Allâh yang mampu menciptakan alam raya yang mahaluas ini dari ketiadaan menjadi wujud dan dapat dimanfaatkan oleh manusia dan tempat hidup makhluk-Nya yang lain seperti Malaikat, Iblis, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Semua yang diciptakan-Nya itu mesti mengabdi kepada aturan dan kehendak-Nya. Mereka semua berada diluar ranah Allâh keberadaan-Nya, tetapi tetap dalam pengawasan-Nya.46

c.       Penciptaan Makhluk Ghaib

Allâh memberi informasi tentang yang ghaib dengan bahasa yang dapat dicerna oleh akal manusia. Hal ini digambarkan bahwa Ia menciptakan segala sesuatu hanya dengan kata ( كن فيكون ) kun fayakûn, sebagaimana telah penulis paparkan di atas. Jadi, kita harus mempercayai dan yakin terhadap perbuatan-Nya. Hal inilah yang ditegaskan oleh Allâh sebagai tanda orang-orang yang bertakwa (QS. Al-Baqarah/2: 1-5). Kalimat "kun faykun" adalah kalimat haqq (benar dan tegas). Kalimat ini terdapat dalam al-Qur’ân sebanyak delapan kali dalam tujuh surat, lokusnya yaitu QS. al-Baqarah/2: 117, âli `Imrân/3: 47 dan 59, al-An`âm/6: 73, al-Nahl/16: 40, Maryam/19: 35, Yâsîn/36: 82 dan al-Mukmin/40: 68. Semua ayat tersebut terkait dengan penciptaan langit dan bumi, manusia, menghidupkan dan mematikan manusia.

Yusuf Qardhawi juga menjelaskan tentang bagaimana seorang muslim bersikap terhadap hal-hal yang ghaib ini, masalah ghaibiyât dengan mengutib pendapat Ibnu Abbas tentang surga yakni “Tidak akan dijumpai dalam sorga hal-hal yang bersifat keduaniawian kecuali namanya saja.”47 Jadi, tentang penciptaan Malaikat, Jin, Iblis, alam semesta, Adam as., penciptaan makhluk yang lain adalah masalah ghaib.

Selanjutnya, bagaimana Allâh menerangkan kepada manusia tentang bagaimana Ia menciptakan?, berapa waktu yang dibutuhkan-Nya untuk mencipta?, bagaimana prosesnya dan apa saja yang Ia ciptakan?. Semua hal ini terkait dengan al-haqq.

Allâh menerangkan semua ini dengan wahyu, yang diwahyukan kepada para nabi dan rasul-Nya. Waktu yang dibutuhkan adalah sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam al-Qur’an. Proses penciptaan sesuai dengan sunnatullah yang berlaku pada setiap ciptaan-Nya. Semua masalah ini diinformasikan oleh al-Qur’an dengan lugas dan tepat. Ciptaan Allâh yang selalu menyertai manusia dari masa diciptakan manusia pertama yaitu Adam sampai hari kiamat adalah Iblis dan Malaikat. Iblis dengan sifat syaithannya untuk menyesatkan manusia dan akan membawanya ke neraka.48 Sedang Malaikat adalah makhluk yang sangat patuh dan tidak pernah membantah perintah Allâh.49

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat 50 dari surat al-Kahfi ia mengutib hadits dari `Aisyah berikut:

...عن عائشة، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، أنه قال: "خُلِقت الملائكة من نور، وخُلق إبليس من مارج من نار، خُلق ) آدم مما وصف لكم. (رواه مسلم)

Dari `Aisyah, dari Nabi saw., ia bersabda, “Diciptakan Malaikat dari cahaya, Iblis dari jilatan api dan Adam dari sifat yang sama denganmu. (HR. Muslim)

Malaikat adalah makhluk ghaib yang diciptakan dari cahaya, dan Iblis dari jilatan api sedang Âdam dari sifat yang sama dengan kita (dari tanah). Al-Qurtubiy ketika menafsirkan surat al-A`râf ayat 54 mengatakan bahwa penciptaan Malaikat adalah sebelum menciptakan langit dan bumi. Hari diciptakannya Ibnu Jarir al-Thabariy menyatakan dalam tafsirnya Tafsir al-Thabariy mengutip riwayat dari al-Râbi` ibn Anas bahwa Allâh menciptakan malaikat hari Rabu, Jin hari Kamis dan Âdam hari Jum`at.50

Para ulama berbeda pendapat tentang hakekat dari Malaikat diantaranya adalah Muhammad Abduh, ia menyatakan bahwa ketika ia menafsir ayat 30 dari surat al-Baqarah, ia berpendapat bahwa malaikat adalah potensi alamiah. Di sisi lain ketika ia menafsirkan ayat 10-11 surat al-Infithar, menyatakan bahwa beriman kepada malaikat tidak harus mengetahui hakekatnya.51 Jadi, ada dua pemahaman Abduh tentang malaikat. Menurut Rasid Ridha pendapat pertama telah dicetuskan pertama kali oleh al-Ghazali dalam Ihya `Ulum al-Din, ketika menjelaskan tentang keajaiban-keajaiban hati. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Abduh berpendapat demikian adalah untuk meyakinkan orang-orang yang mengingkari wujud malaikat dengan jalan menggunakan istilah-istilah yang dapat diterima oleh akal mereka, namun Abduh tidak menyetujui definisi yang dikemukakan oleh ulama-ulama lain tentang “malaikat”, yaitu definisi yang menyatakan bahwa malaikat adalah “makhluk-makhluk (benda/jism) bercahaya” yang dapat berbentuk rupa yang berbeda-beda. Karena menurutnya itu tidak mungkin terjadi, bagaimana mungkin makhluk bercahaya dapat jism, apa lagi dengan bentuk berbeda-beda. Penamaan kedua ditujukan untuk orang-orang yang beriman.52

Quraish Shihab menyimpulkan bahwa penafsiran Abduh tidak mempersamakan semua malaikat, di satu pihak dia menamakan dengan “hukum-hukum alam” atau natural power sebagai malaikat. Sementara dilain pihak dia menamakan “bisikan hati nurani”. Menjadikan bisikan hati nurani sama dengan malaikat tentu tidak dapat diterima untuk diartikan terhadap malaikat Jibril yang membawa wahyu Allâh kepada Rasulullah saw., sebab pengertian ini menjadikan wahyu Allâh itu sebagai bisikan hati nurani nabi. Di lain segi, dapat menyebabkan kesimpangsiuran nilai karena hati nurani manusia dibentuk oleh pendidikan, pengalaman, dan lingkungan, sehingga dua orang akan mempunyai nilai yang berbeda akibat perbedaan tersebut, walaupun tingkat keikhlasan mereka sama.53

Uraian di atas dapat disimpilkan bahwa Allâh menciptakan makhluk ghaib, dan itu wajib untuk diyakini karena ini merupakan perintah-Nya untuk meyakininya. Seperti Jin dan Malaikat. Allâh menciptakan Jin dari api,54 ia adalah dari golongan Iblis yang tidak mau menghargai dan menghormati Adam `alaihi salam,55 kemudian yang menjadi ujung tombak melaksanaan tugas kejahatan adalah syaithan. Ia bertugas sampai hari kiamat dan itu direstui oleh Allâh sebagai ujian bagi manusia. Tetapi bukan untuk orang-orang ikhlas.56

Malaikat mempunyai sifat yang bertolak belakang dengan Jin dan yang sejenisnya, ia selalu patuh hanya kepada Allâh.57 Ia adalah makhluk yang diberi ilmu oleh Allâh walaupun terbatas hanya apa yang diajarkan kepadanya saja. Tetapi perannya sangat penting, sampai-sampai Allâh memerintahkan kepada manusia untuk beriman kepadanya.58 Namun, apa hakekat Malaikat itu?, hanya Allâh yang lebih mengetahuinya, cukuplah kita mengetahui keberadaannya demikian Muhammad Abduh. Karena semua yang berkenaan dengan Malaikat dan apa yang mereka lakukan semuanya atas izin Allâh, dan tidak menerangkan apa hakekat dari makhluk suruhan-Nya itu.

d.      Penciptaan Adam `alaihi salam dan `Isâ `alaihi salam

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya sebuah konsep penciptaan dengan kalimat kun fayakûn atau kalimat haqq,  penciptaan Adam dan Isa adalah sebuah kisah yang sangat rasional karena Allâh mampu menciptakan Adam tanpa bapak dan ibu, tentunya akan lebih mudah bagi-Nya untuk menciptakan Isa dari seorang ibu yaitu Maryam, wanita yang suci dan dekat dengan-Nya. Adam diciptakan oleh Allâh dari “tanah”, dan Isa melalui rahim ibunya yang ditiupkan ruh oleh Allâh ke dalam rahimnya sekaligus dipelihara oleh Allâh (lihat QS. al-Tahrim/66: 12). Kisah ini termaktub dalam QS. Âli `Imrân/3: 42-48, dan lihat juga QS. Maryam/19: 16-22 yang menyebutkan kehamilan Maryam.59

Penciptaan Adam dan `Isâ, adalah suatu kejadian yang sangat luar biasa. Namun, hal semacam ini sangatlah mudah bagi Allâh untuk mewujudkannya. Dengan kalimat simbolik kun fayakûn, manusia yang beriman kepada Allâh akan mengatakan kecepatan dan kekuasaan-Nya untuk melakukan itu sangatlah masuk akal. Adam sebagai manusia pertama yang diciptakan-Nya tentu dapat dipahami bahwa tak mungkin ia punya ayah dan ibu karena ia yang paling awal.

Khusus masalah penciptaan Nabi `Isâ Mahmud Yunus dalam tafsirnya Qur’an Karim menyebutkan bahwa ada bermacam pendapat dalam memahami penciptaan `Isâ yaitu: Pertama, menganggap `Isâ adalah anak Allâh dan sama derajatnya dengan Allâh. Pendirian orang ini melampaui batas, karena tiadalah akan sama derajatnya dengan Allâh dikarenakan ia tidak berbapak itu. Sedang ia manusia juga, makan, minum, tidur dan sebagainya. Sedang Allâh terbebas dari keadaan seperti itu. Kedua, mengingkari kejadian itu dan tidak percaya, bahwa `Isâ itu lahir ke dunia tanpa bapak. Orang ini tidak percaya kepada hal yang luar biasa. Selanjutnya yang ketiga, menyatakan bahwa `Isâ itu adalah nabi yang dilahirkan tanpa bapak, sebagaimana yang dijelaskan al-Qur’ân, karena semua yang disampaikan al-Qur’ân adalah benar, dan inilah pendapat orang Islam.60 Pemahaman terakhir ini adalah pendapat yang sesuai dengan akidah Islam. Penulis berpendapat bahwa apa pun yang dilakukan oleh Allâh itu sah. Jadi, Nabi `Isa bukan Tuhan seperti sangkaan Kaum Nasrani, ia lahir tanpa bapak karena kehendak-Nya. Begitu juga Nabi Adam yang diciptakan tanpa bapak dan Ibu.

  1. Konsep Akhlak

Akhlak adalah sendi terpenting dalam ajaran Islam, karena ia adalah sasaran pertama dalam sejarah perbaikan peradaban Islam. Inilah salah satu misi pertama Nabi Muhammad di utus, ini tergambar dalam sabdanya:

...عن أبى هريرة رضى الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انما بعثت لاتمم مكارم الاخلاق. (السنن الكبري للبيهقي، الجز 10: 192)

“…dari Abiy Hurairah ra. Bersabda Rasul Allâh Shall Allâhu `alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan (yang baik menjadi lebih baik) akhlaq.” (HR. Baihaqiy)

 

Hadits lain yang menambahkan dengan kalimat “menyempurnakan",

حدثنا محمد بن الخزز بن عمرو ، ثنا صالح بن بشر الطبراني ، ثنا عمر بن إبراهيم القرشي ، نا يوسف بن محمد بن المنكدر ، عن أبيه ، عن جابر بن عبد الله قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إن الله بعثني بتمام مكارم الأخلاق ، وكمال محاسن الأفعال » « لم يرو هذا الحديث عن يوسف بن محمد إلا عمر بن إبراهيم ، تفرد به : صالح بن بشر ». (المعجم الأوسط للطباني، باب الميم من اسمه: محمد، الجز 15: 165)

“…dari Jâbir bin `Abd Allâh berkata, “Bersabda Rasûl Allâh SaW., “Sesungguhnya Allâh mengutus saya menyempurnakan akhlaq (yang baik menjadi lebih baik), dan memperindah budi pekerti.” (HR. Thabrâniy)

 

Hadits yang kedua ini sanadnya dha`if, didalamnya terdapat `Amr bin Ibrahim al-Qursyiy, ia dinilai dha`if oleh Al-Haitsamiy. Namun, ia hanya sebagai hadits pendukung hadits yang pertama saja.

Hadits di atas tidak menganggap akhlak dan tingkah laku yang diajarkan oleh para nabi dan rasul terdahulu belum dipandang mulia, ini seperti sebuah rumah yang bagus tetapi ada satu tembok yang seharusnya terpasang pada tempatnya akan tetapi belum terpasangkan. Dalam al-Qur’ân diterangkan bahwa umat Nabi Musa telah menyembah anak lembu, lalu ia memerintahkan mereka bertaubat dengan cara saling membunuh.61 Dimasa itu, cara ini dianggap telah berakhlak kepada Allâh sebagaimana mestinya. Karena itu adalah perintah-Nya, yang disampaikan kepada Nabi Musa. Ketaatan seperti ini mereka anggap benar dan dibenarkan oleh Allâh.

Jalaluddin al-Suyuthiy dan Jalaluddin Muhammad ibn Ahmad al-Mahalliy dalam tafsirnya “tafsir jalalain” yaitu “Dan ketika Musa berkata kepada kaumnya yang telah menyembah patung anak lembu itu "Hai kaumku! Sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu karena kamu telah mengambil anak lembu sebagai sembahan, maka bertobatlah kamu kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu atas kesalahanmu tidak menyembah kepada-Nya, maka bunuhlah dirimu, maksudnya hendaklah yang tidak bersalah di antaramu membunuh yang bersalah. Demikian itu, yakni membunuh itu lebih baik bagimu di sisi Tuhanmu hingga dituntun-Nya kamu untuk melakukannya dan dikirim-Nya awan hitam agar sebagian kamu tidak melihat lainnya yang akan menyebabkan timbulnya rasa kasihan di antara kamu yang akan menghalangi pembunuhan ini. Maka berhasillah pembunuhan masal itu sehingga yang tewas di antara kamu tidak kurang dari tujuh puluh ribu orang banyaknya. Maka Allâh menerima tobatmu. Sesungguhnya Dia Mahapenerimatobat lagi Mahapenyayang".62

Namun, pada masa rasul diperbaiki dengan lebih baik yaitu memberikan berbagai alternatif. Selama hayat masih dikandung badan pintu taubat masih terbuka. Cara yang diajarkan al-Qur’ân adalah dengan minta ampun kepada-Nya, tidak mengulangi perbuatan maksiatnya, dan tetap komitmen dalam tobatnya atau menutupi kesalahan yang lalu dengan beriman dan bertakwa kepada Allâh.63

Rasul pernah bersabda terkait hak dan kewajiban seorang hamba terhadap Allâh sebagai berikut:

وعَنْ مُعَاذِ بْنِِ جَبَلٍ َرضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: "كُنْتُ رِدْفَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى حِمَاِرَفقَالَ: "يَامُعَاذَ هَلْ تَدِْريْ مَاحَقَّ اللهِ عَلَى العِبَاِدهِ، وَمَاحَقُّ اْلعِبَادِ عَلَى اللهِ؟  قُلْتُ: "اَللهُ وَرَسُوْلِهِ أَعْلَمُ" قَالَ: ((فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلىَ اْلعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ، وَلاَيُشْرِكُوابِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ اْلعِبَاد ِعَلَى اللهِ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا)) فَقُلْتُ :(( يَارَسُولَ اللهِ أَفَلاَأُبَشِّرُالنَّاسَ ؟ قَالَ: "لاَتُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا")). (رَوَاهُ مُتَفَقٌ عَلَيْهِ).

”Dari Mu`adz bin Jabal radhi Allâhu `anhuma  berkata; Saya pernah berboncengan bersama Nabi shall Allâhu ‘alaihi wa sallam dengan menunggangi Keledai, lalu beliau bersabda: “Ya Mu`adz, apakah kamu tahu apa hak Allâh tehadap hamba-Nya, dan apa hak Hamba terhadap Allâh ? lalu Saya berkata; “Allâh dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya hak Allâh terhadap hamba-Nya adalah tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan hak Hamba terhadap Allâh adalah tidak mengazab orang yang tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” Saya bertanya (Mu`adz); Ya Rasul Allâh, apakah perlu saya sampaikan kepada orang lain ?, beliau bersabda: “Jangan kamu kabarkan kepada mereka, nanti mereka hanya pasrah terhadap keadaan mereka, bertawakal-lah (kepada Allâh).64

 

Contoh lain dapat dipetik dari kisah Lukman, sebagaimana yang diabadikan dalam QS. Luqmân/31: 12-19. Ajaran pertama adalah jangan mempersekutukan Allâh, berbuat baik kepada kedua orang tua selama tidak menyimpang dari ajaran hikmah (al-Qur’ân), mengingatkan kepada anaknya tentang pahala dan dosa, laksanakan shalat, amar ma`ruf nahi munkar, jangan sombong, dan sederhana dalam berjalan, dan lunakkan suaramu.

Urutan ajaran Lukman ini merupakan hirarki pendidikan akhlak yang sempurna. Ia pertama sekali membentuk akidah, setelah itu kepribadian, keberanian, dan ibadah dan terakhir adalah cerminan dari hasil ibadahnya yang betul dan pribadi yang berkualitas yaitu tidak sombong dan sopan lagi santun. Ini sejalan dengan ajaran Ibrahim yang diwariskan kepada anaknya Ya`qub, dan Ya`qub kepada anaknya; “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya`qub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allâh telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam". Adakah kamu hadir ketika Ya`qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya."65

  1. Konsep Ibadah

Allâh menciptakan Jin dan Manusia adalah untuk mengabdi kepada-Nya dengan tulus dan ikhlas. Pengabdian itu terwujud dalam bentuk ibadah, baik mahdha maupun ghairu mahdha. Mahdah adalah seperangkat cara penghambaan diri kepada-Nya yang diatur caranya oleh Allâh dan Rasul-Nya, seperti berikrar dan melaksanakan rukun Islam: membaca dan menghayati Syahadatain, shalat, puasa, zakat, dan Haji (bagi yang mampu). Sebaliknya ghairu mahdha adalah seperangkat cara pengabdian yang belum diatur oleh Allâh dan Rasulnya, tetapi itu tidak bertentangan dengan syari`at. Yang terakhir ini kalau pun ada disinggung dalam nash (al-Qur’ân dan Sunnah), tetapi masih bersifat global. Seperti membangun masjid, membangun sekolah, bendungan untuk mengairi sawah dan sebagainya.

Ibadat menurut Muhammad Abduh adalah penyerahan total yang tumbuh dari kesadaran yang dalam akan keagungan Tuhan yang disembah tanpa mengetahui asal muasal (mansya’) perasaan tersebut disertai keyakinan akan keagungan dan kekuasaan-Nya yang tak terbatas.66 Tata pelaksanaannya diatur secara tegas dalam nash (al-Qur’ân dan Hadits). Kalau tidak ada dalil menerangkan tentang sesuatu ibadah yang kita lakukan maka dari segi ushul fiqh adalah haram, selanjutnya diterapkan oleh hukum Islam.

Al-Qur’ân telah mengajarkan bagaimana cara mengabdi kepada Allâh, sebagaimana firman-Nya, “ Sembahlah Allâh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.67

Inti dari ibadah adalah tauhid, tidak mempersekutukan Allâh dengan apa pun. Karena perbuatan tersebut mengakibatkan haramnya perbuatan seseorang, dan tempatnya jelas di neraka.68 Kemusyrikan adalah sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfa`at baik di dunia apalagi di akhirat.

Ibadah yang dilakukan akan berpengaruh pada pembentukan akhlak manusia seperti ibadah shalat, sebagaimana firman-Nya:

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ ﴿٤٥﴾ (سورة الأنكبوت/29: 45)

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allâh (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Ankabût/29: 45)

 

Walaupun seseorang telah melaksanakan shalat, tetapi tidak menjaga dan memperhatikan tata tertip pelaksanaannya maka hal itu adalah sia-sia. Al-Qur’ân menyebutnya dengan “melalaikan shalat”.69 Oleh karena itu, tata cara pelaksanaan ibadah mesti berpedoman kepada nash. Kalau telah sesuai dengan nash, maka ibadat yang dilakukan pasti diterima oleh Allâh.

Demikian juga ibadah puasa yang diwajibkan oleh Allâh kepada umat Islam, sebagaimana yang diperintahkan ayat 183 dari surat al-Baqarah “Puasa itu telah diwajibkan kepada umat sebelumnya”. Menurut Abduh puasa umat terdahulu itu sama dengan yang dilakukan oleh umat beriman sekarang, dalam hal kefardhuannya, tetapi berbeda sifat dan bilangan harinya.

Lebih lanjut kata Abduh bahwa Zakaria dan Maryam berpuasa dari makan dan minum serta dorongan nafsu seksual. Demikian juga al-Razi menyatakan bahwa Tuhan memang pernah mewajibkan puasa di bulan Ramadhan bagi umat Yahudi dan Nasrani. Ibadah puasa ini diwajibkan bagi seluruh para nabi dan umatnya, sejak Nabi Adam sampai dengan umat Islam sekarang.70

Mengenai tujuan puasa masing-masing umat berbeda, sebagaimana menurut Abduh membedakan tujuan puasa antara penyembah berhala dengan Islam. Bagi Umat Islam bertujuan untuk mendidik jiwa dan mensucikannya dalam rangka mendekat diri kepada Allâh. Para penyembah berhala, untuk menentramkan kemurkaan tuhan-tuhan mereka, atau membujuk tuhan-tuhan itu berkenan memberi pertolongan dalam masalah-masalah yang mereka hadapi. Sebetulnya tidak hanya ini yang diuraikan oleh Abduh, tetapi juga menampilkan sikap sosial dan kesehatan jasmani dan rohani manusia, begitu juga Mahmud Yunus menjelaskan dalam tafsirnya 71

Ibadah yang dilakukan merupakan misi nabi dan rasul.72 Inilah yang dikabarkan oleh al-Qur’ân:

إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصاً لَّهُ الدِّينَ ﴿٢﴾ (سورة الزمر/39: 2)

“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Qur'ân) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allâh dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya.” (QS. al-Zumar/39: 2)

 

  1. Konsep Mu`amalah

Al-Qur’an adalah sumber segala hukum syari`at, ia merupakan mu`jizat yang mampu menjawab semua permasalahan hukum yang dibebankan kepada manusia serta melindungi hak-hak umat manusia untuk menjalankan hidup dan kehidupannya di dunia. Disini penulis hanya memaparkan satu ayat dari surat al-Baqarah ayat 282 yang mengatur masalah penulisan setiap transaksi tidak secara tunai (kredit) yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ﴿٢٨٢﴾  (سورة البقرة/2: 282)

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allâh telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allâh Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allâh dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allâh; Allâh mengajarmu; dan Allâh Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)

 

Ayat di atas memberikan petunjuk agar setiap transaksi (hutang-piutang atau pun jual beli) tidak secara tunai harus ditulis, dan disepakati waktu pembawaran hutang tersebut, serta menunjuk seorang juru tulis yang jujur dan bertakwa kepada Allâh, dan diimlakan (dibacakan/diikrarkan) oleh yang berhutang dengan jujur. Sekiranya orang yang berhutang itu lemah akalnya, tidak mempunyai keahlian dalam transaksi tersebut, maka hendaknya diwakili oleh walinya atau orang lain yang terpercaya. Dalam transaksi baik dilakukan tanpa wali atau tidak, harus ada saksi dua orang lelaki. Kalau tidak terpenuhi dua orang saksi lelaki, maka boleh satu orang lelaki dan dua orang perempuan yang dipercayai, tujuannya adalah jika salah seorang lupa maka yang lain mengingatkannya. Saksi harus siap memberi kesaksiannya jika pada waktu jatuh tempo pembayaran hutang tersebut untuk memberikan keterangan dengan benar jika dibutuhkan.

Transaksi besar maupun kecil disyari`atkan untuk mencatatnya. Tujuan pencatatan itu adalah untuk keadilan semua pihak dan menghilangkan kemudharatan. Penulisan ini, boleh tidak dilakukan jika transaksi tersebut dilakukan secara tunai. Janganlah pelaku dan saksi tidak boleh saling mengkhianati, sesungguhnya apa pun yang mereka lakukan Allâh mengetahuinya, jujur atau berkhianat.

Kemudian kata yudhârra dalam ayat di atas berasal dari kata yudhâriru, sehingga secara keseluruhan penggalan ayat ini melarang notaris atau penulis merugikan salah seorang dari yang melakukan transaksi utang-piutang. Bisa juga kata tersebut berasal dari kata yudhâraru, dalam bentuk pasif (mabnî li al-majhûl), sehingga berarti “janganlah salah seorang yang melakukan transaksi mengakibatkan kerugian atau mudharat terhadap penulis atau saksi.” Demikian pendapat Imam Syafi`i dan Ibnu Jarir sebagaimana dikutik Quraish Shihab.73

Dalam ayat di atas dapat dipahami bahwa konsep transaksi hutang-piutang atau jual beli yang dilakukan dengan cara kredit harus ditulis dengan benar dihadapan dua orang saksi kalau tidak terpenuhi maka boleh satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Kalau pelaku tidak cakap dalam hal transaksi maka harus diwakilkan kepada kâtib (notaris). Selanjutnya dilarang notaris atau pun pelaku transaksi saling mengkhianati, seperti merugikan salah satu pihak. Demikian juga wali yang mewakili transaksi dari pihak yang berhutang harus orang terpercaya dan mampu berbuat adil, begitu juga notaris. Hal ini diberi petunjuk oleh Allâh dalam firman-Nya, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاء لِلّهِ وَلَوْ عَلَى أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ إِن يَكُنْ غَنِيّاً أَوْ فَقَيراً فَاللّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلاَ تَتَّبِعُواْ الْهَوَى أَن تَعْدِلُواْ وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً ﴿١٣٥﴾ (سورة النساء/4: 135)

“ Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allâh biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allâh lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allâh adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan.” (QS. al-Nisâ’/4: 135)

 

Ayat di atas semakin memperkuat bahwa kedudukan seorang saksi sangat penting dan mulia. Pentingnya saksi, jika terjadi kecurangan dalam transaksi maka saksilah yang akan meluruskan dan bertanggungjawab kepada pelaku transaksi dan kepada Allâh. Kemulian seorang saksi adalah dapat menegakkan keadilan dan telah melaksanakan amanah Allâh yaitu menjaga terjadi kecurangan atau pengkhianatan dalam transaksi tersebut. Berlaku adil dan khianat, kedudukannya seperti hubungan halal dan haram. Kalau seorang saksi mampu berlaku adil maka semua pihak akan mendapatkan semua transaksi yang mereka lakukan adalah halal, dan jika terjadi kecurangan maka salah satu pihak bahkan semua pihak terjebak dalam transaksi yang diharamkan. Karena dalam Islam, dilarang saling mengkhianati atau mengambil dan berbuat zhalim terhadap sesama. Sekali lagi Allâh memperingatkan bagi pelaku transaksi yaitu:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٨﴾ (سورة البقرة/2: 188)

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah/2: 188)

  

Ayat di atas menunjukkan bahwa kedudukan harta termasuk dalam masalah yang sangat diperhatikan bahkan dalam hukum Islam, ini termasuk masalah daruriyah yang harus dipertahankan disamping kewajiban memelihara agama, akal, keturunan dan kehormatan diri. Perlakuan ini berlaku kepada semua manusia, baik miskin, kaya, anak yatim dan seterusnya.74 Harta seseorang mesti dilindungi baik dari kecurangan politik maupun hukum positif yang mengandalkan bukti nyata.

  1. Konsep Jihad

Konsep jihad yang dimaksud disini adalah bagaimana rentetan musuh Islam ingin menghilangkan al-Haqq (al-Qur’ân dan Islam) dari “dunia”. Selain ini sebenarnya lebih banyak lagi kecaman terhadap hidup dan kehidupan kaum Muslim yang merupakan ladang jihad. Sebelumnya kita harus mengetahui propaganda musuh Islam untuk menghancurkan Islam. Oleh karena itu perlu merenungkan firman Allâh dalam surat al-Anfâl/8: 30-40 yang artinya sebagai berikut:

30.  Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allâh menggagalkan tipu daya itu. Dan Allâh sebaik-baik Pembalas tipu daya

31.  Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami, mereka berkata: "Sesungguhnya kami telah mendengar (ayat-ayat yang seperti ini), kalau kami menghendaki niscaya kami dapat membacakan yang seperti ini, (Al Qur'an) ini tidak lain hanyalah dongengan-dongengan orang-orang purbakala".

32.  Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata: "Ya Allâh, jika betul (Al Qur'an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami dengan batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih".

33.  Dan Allâh sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allâh akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.

34.  Kenapa Allâh tidak mengazab mereka padahal mereka menghalangi orang untuk (mendatangi) Masjidil haram dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya? Orang-orang yang berhak menguasai (nya), hanyalah orang-orang yang bertakwa, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.

35.  Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.

36.  Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allâh. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,

37.  supaya Allâh memisahkan (golongan) yang buruk dari yang baik dan menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya, dan dimasukkan-Nya ke dalam neraka Jahannam. Mereka itulah orang-orang yang merugi.

38.  Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allâh akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allâh terhadap) orang-orang dahulu".

39.  Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allâh. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allâh Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.

40.  Dan jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwasanya Allâh Pelindungmu. Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.

 

Berdasarkan firman Allâh di atas ada beberapa cara yang di pakai oleh orang-orang kafir untuk memerangi umat Islam. Berdasarkan peristiwa historis yang terkandung di dalam firman Allâh ayat 30 terlihat bahwa orang-orang kafir benar-benar merencanakan untuk meniadakan Islam. Kesimpulan ini diperkuat dengan riwayat Imam Ahmad dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas menjelaskan  و إذ يمكر بك bahwa orang kafir Quraisy bermusyawarah pada malam hari di Daru al-Nadwah75 untuk menghancurkan Nabi Muhammad Saw, sehingga lahirlah usulan-usulan diantaranya: Tangkap dan penjarakan, Bunuh!,  dan Usir!76  Dan dalam pelaksanaannya dipilihlah dari setiap Kabilah seorang pemuda yang kekar, gagah dan kuat serta dibekali dengan sebilah pedang yang tajam.77

Sasaran akhir mereka adalah memenjarakan, membunuh dan mengusir atau mengasingkan. Meskipun sikap orang kafir ini ditujukan untuk Nabi Muhammad Saw, namun sebenarnya ditujukan untuk kehancuran Islam itu sendiri. Sehingga dalam tataran yang lebih umum juga bermakna bahwa kafir senantiasa berlaku makar terhadap kebenaran yang bersumber dari Allâh dan bersama-sama mereka menyiapkan planning untuk menumbangkan Islam.

Ungkapan memenjarakan, membunuh dan mengusir yang diambil dari makna ليثبتواك أو يقتلوك أو يخرجوك tidak hanya bermakna penjara, pembunuhan, dan pengasingan dalam artian haqiqi, akan tetapi ungkapan ini juga bisa bermakna lebih luas.

Memenjarakan bisa berarti membekukan aktifitas umat Islam, menghilangkan peran umat Islam di tengah masyarakat dengan membisikkan  isu-isu sentral yang menyudutkan Islam. Disamping itu, juga berupaya untuk menghilangkan kekuatan Islam dengan melahirkan paham-paham baru yang bersifat diskriminatif Islam sehingga seakan Islam tidak berhak menancapkan bendera hukumnya di bumi Allâh ini, menghancurkan setiap kekuatan Islam yang mencoba bangkit dalam bentuk gerakan-gerakan dengan membangun kerja sama antar negara dan menghembuskan isu terorisme sebagai starting poin kesepakatan penghancuran. Dengan arti kata orang-orang kafir berusaha memikirkan cara untuk mempersempit ruang gerak dan melumpuhkan Islam itu sendiri. Sehingga Islam terpenjara dan lumpuh meskipun umat Islam bebas.

Membunuh berarti menghilangkan nyawa sehingga terjadi pembantaian dan peperangan. Dalam tataran yang lebih luas membunuh juga berarti melenyapkan jiwa atau esensi dari manusia. Nah dalam kaitannya dengan Islam membunuh berarti melenyapkan jiwa Islam itu sendiri.

Jiwa Islam adalah aqidah yang meyakini bahwa tiada tuhan selain Allâh. Tentu inilah yang diupayakan lenyap dari jiwa umat Islam. Sehingga sampai hari ini kafir dengan umat Islam masih terlibat di dalam perang pemikiran dengan berbagai bentuk dan ragamnya.

Mengusir dan mengasingkan berarti dijauhkan dari keramaian atau dipinggirkan. Dan itu juga berarti bahwa orang-orang kafir juga berusaha untuk memarginalkan umat Islam serta seperangkat aturan hidupnya.

a.       Mencoba untuk menundukkan Al-Qur’ân yang merupakan pegangan bagi umat Islam dengan:

 

وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُنَا قَالُواْ قَدْ سَمِعْنَا لَوْ نَشَاء لَقُلْنَا مِثْلَ هَـذَا إِنْ هَـذَا إِلاَّ أَسَاطِيرُ الأوَّلِينَ ﴿٣١﴾ وَإِذْ قَالُواْ اللَّهُمَّ إِن كَانَ هَـذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ عِندِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِّنَ السَّمَاءِ أَوِ ائْتِنَا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٢﴾ (سورة الأنفال/8: 31-32)

“Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami, mereka berkata: "Sesungguhnya kami telah mendengar (ayat-ayat yang seperti ini), kalau kami menghendaki niscaya kami dapat membacakan yang seperti ini, (Al Qur'an) ini tidak lain hanyalah dongengan-dongengan orang-orang purbakala". Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata: "Ya Allâh, jika betul (Al Qur'an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami dengan batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih". (QS. al-Anfâl/8: 31-32)

 

Firman Allâh di atas memperlihatkan sisi keras kepala orang-orang kafir yang sulit menerima kebenaran meskipun mereka sudah tidak mampu untuk menentang Al-Qur’ân dengan ilmu yang mereka miliki. Namun demikian di dalam firman Allâh di atas terlihat usaha keras dari orang-orang kafir untuk:

b.      Menyebarkan pemikiran bahwa Al-Qur’ân hanyalah bualan belaka.

Ayat ini—sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sa’id bin Jabir—berbicara tentang orang-orang yang menghina Al-Qur’ân. Diantaranya adalah Al-Nadhr bin Harits yang belajar ke Persia dari para pendeta-pendeta seperti Rustam dan Isfindiar. Apabila Nabi Saw meninggalkan majlisnya, maka Al-Nadhr bin Harits memulai ceritanya yang bersumber dari para pendeta dengan akhir sebuah pertanyaan بالله أينا أحسن قصصا؟.78

Di dalam perang Badar akhirnya Al-Miqdad berhasil menangkap Al-Nadhr bin Al-Harits dan menjadikannya sebagai tawanan perang. Kemudian Rasulullah Saw menyuruh untuk membunuhnya atas semua sikapnya yang menghina Al-Qur’ân.79

Firman Allâh Surat Luqman/31 ayat 6 juga membicarakan hal yang sama:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿٦﴾ (سورة لقمان/31: 6)

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allâh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allâh itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqmân/31: 6)

 

Mereka menanamkan pemikiran bahwa al-Qur’ân hanyalah dongengan orang-orang terdahulu. Hal ini mungkin sebagai wujud upaya mereka dalam menghilangkan pengaruh al-Qur’ân yang tak terbantahkan sebagaimana tantangan al-Qur’ân dalam surat al-Baqarah ayat 23.

Kedudukan mereka yang sulit untuk mengambil sikap, antara lemahnya akal dan kuatnya emosional-lah yang membawa jiwa mereka keras dan tetap tidak menerima Al-Qur’ân sebagai sebuah kebenaran dari Allâh SWT. Namun disinilah lahir kesimpulan bahwa jawaban mereka ini meskipun terkesan  jawaban apologi adalah sebuah usaha untuk melahirkan keraguan terhadap al-Qur’ân itu sendiri dan betapapun sulitnya meskipun hanya sedikit akan tetap mereka lakukan.

Akhirnya mereka mencari cara yang logis dan tepat sasaran untuk menempatkan al-Qur’ân pada posisi buatan manusia. Mereka memilih cara yang cantik untuk mensiasati tujuan kehancuran al-Qur’ân dengan mendasari syair, kisah, cerita dan lain-lain dengan terlebih dahulu mengeksplorasi informasi dari sumber-sumber yang juga datang dari Allâh SWT. Diantaranya dengan mendatangi pendeta Yahudi atau Nasrani yang membaca Taurat dan Injil. Kemudian dibandingkan dengan al-Qur’ân.

Kita bisa mengingat memori tentang upaya untuk meragukan Al-Qur’ân yang lain yang baru-baru terjadi, bahkan upaya untuk menghilangkan keotentikan al-Qur’ân seperti: upaya misionaris kristen seperti yang dialami Ahmed Dedat, ayat-ayat setan, Al-Qur’ân yang dibubuhi tanda salib di sampulnya dan lain-lain sebagainya.

c.       Menentang Allâh untuk membuktikan kebenaran al-Qur’ân

Ini adalah sebuah sikap yang terlalu berani bahkan sombong atau takabur.80 Mereka menentang Allâh untuk kebenaran al-Qur’ân. Padahal mereka sudah tidak mampu untuk mendatangkan sesuatu yang sebanding dengan al-Qur’ân, baik itu al-Qur’ân secara keseluruhan, satu surat, sepuluh ayat bahkan cukup dengan satu tema saja. Artinya orang-orang kafir Mekah sangat keras kepala sehingga betapapun telaknya pukulan yang mereka terima, namun perlawanan masih harus dilanjutkan.

d.      Menghalangi umat Islam beribadah dan mencoba untuk menguasai sentra peribadatan umat Islam.

وَمَا لَهُمْ أَلاَّ يُعَذِّبَهُمُ اللّهُ وَهُمْ يَصُدُّونَ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَا كَانُواْ أَوْلِيَاءهُ إِنْ أَوْلِيَآؤُهُ إِلاَّ الْمُتَّقُونَ وَلَـكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ ﴿٣٤﴾ (سورة الأنفال/8: 34)

“Kenapa Allâh tidak mengazab mereka padahal mereka menghalangi orang untuk (mendatangi) Masjidil haram dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya? Orang-orang yang berhak menguasai (nya), hanyalah orang-orang yang bertakwa, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. al-Anfâl/8: 34)

 

Kalimat yashuddûna `an al-Masjid,  juga salah satu upaya orang kafir Quraisy untuk menghancurkan Islam. Mereka menghalangi umat Islam untuk mengunjungi Mekah dalam rangka berubudiyah kepada Rabnya. Disisi lain juga terlihat bahwa Masjid Al-Aqsha yang merupakan kiblat pertama umat Islam juga dikuasai dan umat Islam dihalangi untuk datang ke sana.

Secara zhahir yang terlihat adalah menutupi kiblat, akan tetapi tidak ada salahnya jika umat Islam berhati-hati mensikapi kafir dalam usaha mereka menghalangi umat Islam untuk beribadah dalam makna  batiniyah seperti membisikkan keraguan, menyebarkan pemikiran falsafiy dan menjadikannya sebagai pandangan hidup dan pada saat yang sama filsuf tersebut lupa untuk menjadikan Al-Qur’ân sebagai dasar utama. Atau bentuk-bentuk penghalang lain yang bersifat abstrak.

e.      Menjadi donator dalam upaya menghancurkan umat Islam

 

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللّهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ ﴿٣٦﴾ (سورة الأنفال/8: 36)

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allâh. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.” (QS. al-Anfâl/8: 36)

 

Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ishaq dari Al-Zuhri bahwa ketika orang-orang kafir Mekah kembali dari perang Badar dan diantara mereka banyak yang terbunuh, lalu mereka mendatangi Abu Sofyan dan berkata:

يا معشر قريش، إن محمدا قد و تركم و قتل خياركم! فأعينونا بهذا المال علي حربه لعلنا ندرك منه ثأرا بمن أصيب منا81

“Hai kaum Quraisy, sesungguhnya Muhammad telah meninggalkanmu, tentukan pilihanmu! Maka kami melihat harta rampasan semoga kami mendapatkannya, orang mendapat bagian dari kami.

Ajakan ini mereka terima dan dilaksanakan, sehingga masing-masing menyumbangkan sejumlah harta untuk memerangi umat Islam. Menurut Ibnu Abbas firman Allâh surat al-Anfat ayat 36 berbicara tentang upaya mereka yang mendanai perang terhadap umat Islam.82

Menurut Sayyid Qutub usaha-usaha kafir Quraisy yang menyumbangkan dana untuk menghancurkan Nabi hanyalah sekedar contoh dari media klasik untuk mengalahkan Islam. Sejatinya, mereka mengerahkan segala kemampuan baik itu harta, fikiran, dan tenaga untuk melenyapkan Islam, melakukan tipu muslihat, menjatuhkan tuduhan, dan memeranginya dimanapun dan kapanpun.83

f.       Menyebar fitnah untuk Nabi Muhammad Saw, Al-Qur’ân, dan umat Islam

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلّه فَإِنِ انتَهَوْاْ فَإِنَّ اللّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿٣٩﴾ (سورة الأنفال/8: 39)

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allâh. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allâh Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. al-Anfâl/8: 39)

 

Maksud kata “fitnah” pada ayat di atas adalah gangguan-gangguan terhadap umat Islam dan agama Islam. Ungkapan “untuk Allâh” menurut An-Nasafi dan Al-Maraghi, tegaknya agama Islam dan sirnanya agama-agama yang batil. Menurut Sayid Qutub bagian ini ditujukan kepada umat Islam sendiri agar berperang dengan tujuan agar tidak ada fitnah dan pengabdian hanya milik Allâh semata. Karena ayat ini mengindikasikan adanya dua konsentrasi umat Islam yaitu melenyapkan siksa dan fitnah yang bersumber dari orang yang mencekik Islam dan memecah belah setiap kekuatan yang berdiri di atas fondasi penghambaan manusia kepada manusia.84

Meskipun firman Allâh ditujukan kepada umat Islam sendiri, di situ tersirat bahwa orang-orang kafir --- bagaimanapun caranya --- akan berusaha untuk menghancurkan, atau paling tidak meragukan umat Islam dengan menyebar fitnah. Hal ini menunjukkan salah satu sifat kafir yang mesti diwaspadai adalah senang menyebar fitnah. Lebih dari itu, fitnah yang dilancarkan bukan hanya atas dasar senang, akan tetapi termasuk bagian dari rencana. Karena awal maqtha’ menunjukkan adanya perencanaan.

g.      Berjanji kemudian mungkir, Islam kembali kafir

وَإِن تَوَلَّوْاْ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَوْلاَكُمْ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ ﴿٤٠﴾ (سورة الأنفال/8: 40)

“Dan jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwasanya Allâh Pelindungmu. Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”  (QS. al-Anfâl/8: 40)

 

Mukhaththab-nya adalah umat Islam agar bersikap sebagaimana dianjurkan ketika orang-orang kafir berpaling. Disisi lain, ayat 40 juga menunjukan bahwa orang-orang kafir akan bersikap seperti ini. Apakah sikap ini adalah bagian dari makar atau hanya langkah karena mereka sudah tidak berdaya.

Akhirnya dari seluruh rentetan media yang digunakan orang-orang kafir untuk memerangi Islam diawali dengan adanya perencanaan dengan tujuan memenjarakan, membunuh dan mengasingkan. Selanjutnya upaya-upaya tersebut terwujud dalam  bentuk: meragukan eksistensi Al-Qur’ân, menghalangi umat Islam beribadah, menjadi donatur, menyebar fitnah, dan terakhir adalah memurtadkan.

Rentetan cerita yang dapat dipetik dari surat al-Anfâl [8] ayat 30-40 ini adalah sebuah karakteristik dari manhaj harakiy yaitu adanya kesan sedang bergerak menuju sesuatu. Ini terlihat pada akhir penggalan ayat di atas di dalam Fi Zilal al-Qur’ân bahwa tujuan jihad—dalam kaitannya dengan bahasan ini adalah mengenal media-media kafir memerangi Islam adalah ليكون الدين لله. Inilah, menurut Sayid Qutub, manhaj harakiy  yang positif dan realistis untuk Islam itu sendiri.85

Jadi, konsep jihad yang dimunculkan disini adalah sejatinya seorang muslim wajib pengetahui propaganda yang dilakukan oleh musuh Islam. Dengan demikian ia dapat menyusun barisan untuk menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi yaitu menyelamatkan diri, keluarga, masyarakat, Negara, bahkan dunia (kaum Muslimîn) dari ancaman musuh Islam.

Terkait dengan jihad Allâh memberi landasan bahwa ia dilakukan dengan benar dan strategi yang mantap. Sebagaimana firman-Nya:

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمينَ مِن قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيداً عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ ﴿٧٨﴾ (سورة الحج/22: 78)

“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allâh dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allâh) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allâh. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” (QS. al-Hajj/22: 78)

 

Kalimat  jâhidû fî Allâh haqqوَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ” menurut al-Isfahani mencakup seluruh bentuk jihad, baik jihad menghadapi musuh yang nyata, maupun yang tidak nyata yaitu setan dan hawa nafsu.86 Jihad dilakukan pada seluruh kegiatan dalam rangka taat kepada Allâh dan Rasul-Nya, melawan orang kafir, dan melawan hawa nafsu. Menurut `Abd Allâh bin Mubârak, jihad yang benar (haqq) itu adalah seorang mujahid harus bersungguh-sungguh dalam setiap tindakannya, niat ikhlas karena Allâh semata dan berpegang teguh pada agama Allâh.87

Kata jihad terulang dalam al-Qur’ân sebanyak empat puluh satu kali dengan berbagai bentuknya. Menurut Ibnu Faris (w. 395 H) dalam bukunya Mu`jam Al-Maqayîs fi Al-Lughah, “Semua kata yang terdiri dari huruf j-h-d, pada awalnya mengandung arti kesulitan atau kesukaran dan yang mirib dengannya. Kata ini berasal dari kata jahd yang berarti “letih/sukar”. Jihad memang sulit dan meletihkan, ada juga yang mengatakan berasal dari akar kata “juhd” yang berarti kemampuan, karena ia menuntut juga kemampuan.

Beberapa ayat al-Qur’ân menunjukkan betapa jihad adalah suatu cobaan dan ujian seperti firman Allâh QS. Ali Imran/8: 142. kesulitan ujian yang menuntut kesabaran QS. Al-Baqarah/2: 155 dan 214. Sedang dalam arti “kemampuan” yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan.

Jihad merupakan aktivitas yang unik, menyeluruh, dan tidak dapat dipersamakan dengan aktivitas lain, sekalipun itu aktivitas keagamaan.88 Karena dalam jihad dibutuhkan totalitas manusia (nafs) untuk melakukannya, yaitu nyawa, emosi, pengetahuan, tenaga, pikiran, bahkan waktu dan tempat yang berkaitan dengannya, sebab manusia tidak dapat memisahkan diri dari kedua hal itu. Pernyataan ini diperkuat dengan adanya perintah jihad tanpa menyebutkan nafs atau pun harta benda (antara lain QS. al-Hajj/22: 78).

Sejarah turunnya al-Qur’ân membuktikan bahwa perintah jihad telah ada sejak rasul masih di Makkah sebelum hijrah, dan jauh sebelum adanya izin mengangkat senjata untuk membela diri dan agama. Pertempuran pertama baru terjadi pada tahun kedua Hijriyah, tepatnya 17 Ramadhan dengan meletusnya Perang Badar.

Ayat tentang jihad turun di Makkah menurut kesepakatan ulama adalah surat al-Furqân/25: 52, berbunyi:

فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَاداً كَبِيراً ﴿٥٢﴾  (سورة الفرقان/25: 52)

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur'an dengan jihad yang besar.” (QS. al-Furqân/25: 52)

 

Jihad menurut al-Qur’ân terbagi atas tiga macam: (1) menghadapi musuh yang nyata, (2) menghadapi setan, dan (3) menghadapi nafsu yang ada dalam diri masing. Ketiga hal di atas menurut Al-Asfahani tercakup dalam firman-Nya QS. al-Hajj/22: 78.89 Lebih lanjut Allâh berfirman bahwa jihad itu harus dilakukan dengan harta dan diri, sebagai mana firman-Nya dalam QS. al-Anfâl/8 ayat 72.

Menurut Quraish Shihab pemahaman kata anfs dalam ayat-ayat al-Qur’ân yang berbicara masalah jihad dengan anfs dan harta benda. Kata anfs sering diterjemahkan sebagai jiwa. Seperti terjemahan Departemen Agama RI, berikut:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ آوَواْ وَّنَصَرُواْ أُوْلَـئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَالَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يُهَاجِرُواْ مَا لَكُم مِّن وَلاَيَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُواْ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلاَّ عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿٧٢﴾ سورة الأنفال/8: 72)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allâh dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allâh Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Anfâl/8: 72)

 

Kata anfs diakui olehnya memang mempunyai banyak arti yaitu nyawa, hati, jenis, dan ada pula yang berarti “totalitas manusia” tempat terpadu jiwa dan raganya, serta segala sesuatu yang tidak dapat terpisahkan darinya.

Konsep jihad yang diajarkan oleh al-Qur’ân mengambil contoh pada jihadnya nabi dan rasul Allâh dalam mengembangkan ajaran agama (Islam). Jihad menurut Rasul adalah berjihad dengan harta, jiwa, lisan, dan dengan tangan. Ini juga menunjukkan totalitas manusia.90

Jihad adalah perjuangan memerangi orang-orang kafir untuk meninggikan kalimat Allâh. Ini dilakukan untuk menegakkan dan menjaganya, menyingkirkan kemusyrikan menghadang segala bentuk intervensi yang mengancam syari`at atau al-daulah al-islamiyah serta tatanannya. Menjaga agama adalah tujuan utama syari`at Islam, juga merupakan tujuan pertama dari jihad. Selanjutnya, maksud dari jihad adalah memuliakan agama dan menjaga keselamatan wilayah kaum Muslimin.91 Ini jihad dari segi fisik yaitu perintah angkat senjata yang terjadi setelah dua tahun nabi dan para shahabat hijrah ke Madinah, bukan jihad secara total.

Jihad di masa nabi dilakukan karena mereka tertindas dan dianiaya oleh orang-orang kafir Quraisy. Seperti penganiayaan yang mereka lakukan kepada kaum lemah dari kalangan kaum Muslimin di Mekah semakin menjadi-jadi. Mereka dipaksa mengakui Tuhan selain Allâh: sebagian ada yang terpaksa mengakui al-Lata sebagai Tuhan selain Allâh, dan sebagian tetap pada pendirian mereka.

Abu Bakar jika lewat dihadapan seorang budak yang disiksa, selalu membelinya dari para tuannya, lalu membebaskannya. Diantara para budak yang pernah beliau beli adalah Bilal dan ibunya Hamamah, Amir bin Fuhairah, Ummu Abbas, Zinnirah, al-Nahdiyyah dan anak perempuannya, budak wanita Bani Adiy yang pernah disiksa oleh Umar sebelum ia masuk Islam. Sampai-sampai ayah Abu Bakar (Abu Quhafah) berkata padanya, “Ananda! Saya lihat engkau selalu membebaskan para budak yang lemah. Kalau seandainya engkau membebaskan orang-orang yang kuat, tentu mereka akan mampu melindungimu!” Abu Bakar menjawab, “Aku hanya melakukan apa yang kuinginkan.” Ada riwayat menyebutkan bahwa ayat berikut turun karena perbuatannya:92

وَسَيُجَنَّبُهَا الْأَتْقَى ﴿١٧﴾ الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّى ﴿١٨﴾ (سورة الليل/92: 17-18)

“Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allâh) untuk membersihkannya.” (QS. al-Lail/92: 17-18)

 

Jihad baru disyari`at pada masa rasul dan shahabat sudah memiliki tatanan dan kekuatan yang cukup untuk membela Islam baik fisik maupun psikis. Dari segi fisik, nabi dan para shahabat dan shahabiyat telah hijrah ke Madinah setelah terbebas dari kepungan kaum Musyrikin untuk membunuhnya. Disini beliau berdakwah pada kalangan Yahudi (Bani Qinuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah) yang kemudian salah seorang ulama mereka masuk Islam yakni Abdullah bin Salam.

Nabi pun telah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Dibalik persaudaraan tersebut pihak kafir selalu melancarkan intimidasi dan pembaikotan (المقاطعة التتجارية). Kemudian turun perintah untuk berjihad, perintah itu adalah:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ ﴿٣٩﴾ (سورة الحج/ 22: 39-40)

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allâh, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. al-Hajj/22: 39)

Setelah menetap di Madinah dan sudah memiliki kekuatan dan persiapan, Allâh mewajibkan berjihad, sebagaimana firman-Nya:93

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ ﴿٢١٦﴾ (سورة البقرة/2: 216)

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allâh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. al-Baqarah/2: 216)

 

Ahmad Muhammad Ziyadah menyebutkan bahwa perang dalam rangka jihad di masa nabi tidak melibatkan kaum laki-laki yang kuat saja, tetapi juga kaum perempuan. Keikutsertaan kaum perempuan dalam perang tersebut, dipicu oleh tanggungjawab membantu para mujahid untuk pengobatan dan menyiapkan makanan atau lebih dari itu ikut mengangkat senjata melawan musuh, malah Aisyah sendiri pernah meminta izin kepada nabi untuk ikut berjihad begitu juga para istri shahabat lain. Kebolehan itu selama tidak meninggalkan kewajiban yang lain yang sama atau lebih dari itu. Seperti menafkahi keluarga, dalam hal ini jihad adalah fardhu kifayah.94

Ingatlah, ketika Thalut melawan Jalut yang mempunyai tentara yang besar, dapat dikalahkan oleh Thalut. Sebelumnya mereka berhasil membunuh Nabi Zakaria, dan memporak-porandakan Bait al-Maqdis, selang seratus tahun Thalut berhasil membunuh Jalut dengan modal utamanya adalah kesabaran dan keyakinan kepada Allâh, dan mengharap pertolongan-Nya.95 Pada masa Nabi Muhammad, juga terbukti dengan jumlah yang sedikit dapat melumpukan musuh yang besar ketika perang Badar.96 Namun, tidak cukup sampai disana, kelompok yang kecil harus terorganisir dengan baik, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفّاً كَأَنَّهُم بُنيَانٌ مَّرْصُوصٌ ﴿٤﴾ (سورة الصف/61: 4)

“Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. al-Shaff/61: 4)

 

       Firman Allâh ini menegaskan bahwa Ia lebih menyukai orang yang berjihad dengan strategi yang teratur. Karena hanya dengan ini kemenangan Islam dapat diperoleh. Ini telah dibuktikan oleh rasul dan shahabat sendiri dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai sekarang. Disisi lain umat Islam banyak tetapi tidak mempunyai strategi yang baik maka mereka seperti santapan di meja makan. Mereka diperebutkan oleh orang-orang sekelilingnya.

Strategi yang baik tidaklah semua orang harus "berjihad" mengangkat senjata, tetapi juga ada yang mengurus kepentingan lain. Seperti sebagiannya berprofesi sebagai petani, guru, buruh dan lain sebagainya. Inilah konsep Jihad yang seharusnya dipegang dan diaplikasikan oleh umat Islam. Sebagaimana firman-Nya,

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ ﴿١٢٢﴾ (سورة التوبة/9: 122)

"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (QS. al-Tawbah/9: 122)

 

            Jadi, jihad yang benar dan ilmu pengetahuan yang benar juga dituntut oleh Islam untuk membangun sendi-sendi Islam yang benar. Pengorbanan para mujahid dan pengorbanan para mu`allim sangat membantu tegak dan kokohnya umat Islam. Oleh karena itu kedua pilar tersebut tidak dapat dipisahkan. Disisi lain, penulis belum menemukan penyebutan perintah berjihad bersamaan dengan perintah untuk menuntut ilmu dalam hadits, selain ayat di atas.


1 Tentang tafsir QS. Al-Zumar/39: 67 ini Ibnu Katsir dalam Tafsirnya Tafsir Ibn Katsir; Tafsir al-Qur’ân al-`Azhim, Sulaiman Mar’i, Singapura, Jilid IV, hal. 62, Ibnu Katsir mengemukakan Israiliyyat dari Sufyan, dari Mansyur, dari Ibrahim, dari Ubaidah, dari Abdullah bin Mas`ud. Ia berkata: “Telah datang kepada Nabi Seorang ulama Yahudi dan berkata, “Wahai Muhammad, kami memperoleh keterangan bahwa langit diciptakan di atas sebuah jari, bumi di atas jari yang lain, pepohonan di atas jari yang lain, air dan binatang di atas jari yang lain, dan makhluk yang lainnya di atas jari yang lain. Setelah penciptaan itu, Ia berfirman, “Kami adalah Raja. Mendengar cerita itu, Nabi tertawa membenarkannya sehingga geraham giginya terlihat jelas.” Dikutip oleh Rosihon Anwar, Melacak Unsur-unsur Israiliyyat dalam Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Ibnu Katsir, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), Cet. I, hal. 134; juga terdapat dalam Tafsir al-Thabari, ibid. hal. 78, diterangkan riwayat ini tidak sejalan dengan ajaran islam karena menurut Imam Al-Khathibi, “menyerupakan Allâh dengan makhluknya”.

Selanjutnya sebagai contoh dapat kita lihat Sabab al-Nuzul QS. al-Mâ’idah ayat 83, yaitu turun berhubungan dengan raja Najasyi yang beragama Nasrani – dan kaum pendeta. Ketika mereka mendengar ayat-ayat al-Qur’ân dibacakan dihadapan mereka, melelehkan air mata mereka karena yakin dan percaya terhadap isi dan kandungan ayat-ayat tersebut. Ayat ini turun sebagai ketegasan, bahwa diantara ahli kitab ada juga yang beriman kepada Allâh subhânahu wata`âlâ. Dan kepada apa yang diturunkan kepada Rasul Allâh Shall Allâhu `alaihi wa Sallam. (H.R. Nasâ`i dari Abd Allâh bin Zubair, Imam Tabraniy meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas yang keterangannya lebih jelas). (A. Mudjab Mahali, Asbab al-Nuzul: Studi Pendalaman al-Qur’ân, (Jakarta : Rajawali, 1989), Ed. I, Cet. I, Jil. Ke-2, h. 50, atau buku yang sama Asbab al-Nuzul; Studi Pendalaman al-Qur'an Surat Al-Baqarah – Al-Nas, (Yogyakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), Ed. 1, Cet. 1, h. 337; kelanjutan ini dari Raja Najasyi diberitakan pula pada 20 orang pendeta Nasrani, mereka pun mengakui kebenaran al-Qur’ân (lihat Asbab al-Nuzul surat al-Qashash/28: 53); ayat atau surat al-Qur’ân ada yang diturunkan oleh Allâh kepada Nabi Muhammad tidak dilatar belakangi oleh suatu sebab, ini semata-mata bertujuan memberikan petunjuk agar manusia berpegang kepada kebenaran. Kelompok ini pemahamannya lebih mudah. Dan terdapat pula ayat atau surat al-Qur’ân yang diturunkan  dengan dilatar belakangi oleh suatu sebab, sebab-sebab turun ayat itu dapat dalam bentuk adanya pertanyaan umat yang harus dijawab oleh nabi dan dapat pula dalam bentuk munculnya peristiwa-peristiwa tertentu.  Asbab al-Nuzul ini merupakan faktor eksternal yang cukup menentukan maksud dari suatu ayat (lihat Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari`ah Menurut al-Syatibi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), Ed. 1, Cet. 1, h. 83; lihat juga Prof. Muhammad Ali al-Shabûniy, ­Studi Ilmu al-Qur’ân, (Bandung: Pustaka Setia, 1991), Cet. 1, h. 49, alih bahasa oleh Drs. H. Aminuddin; Judul asli: al-Tibyan fî Ulum al-Qur’ân. Atau diterangkan juga asbab al-nuzul itu berfaedah untuk mengetahui hikmah penetapan hukum, mengungkap makna ayat atau surat dan menghapuskan kemusykilan, serta membantu menafsirkan suatu ayat; sebab tidak mungkin dapat menafsirkan suatu ayat tanpa mengetahui kisah dan penjelasan nuzul-nya.

2 QS. al-Isrâ’/17: 105-111

3 Mahmud Yûnus, Kamus Arab - Indonesi, (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1989), h. 106

4 Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’ân, Al-Qur’ân dan Terjemahnya; Juz I - Juz 30, (Jakarta: CV. Toha Putra, 1989),  h. 967.

5 Longman  Group Limited, Longman of Contemporary English (Great Britain: Longman, 1993), h. 284. Felix Pirani dan Christine Roche, Mengenal Alam Semesta For Beginner, penerjemah: Andang L. Parsan dari The Universe for Beginners (Bandung: Mizan, 1997), h. 2.

6 Fauzy Sa`ied Thaha, Ghulam Ahmad Penyeleweng Terbesar, (Jakarta: Disampaikan pada Seminar Nasional di Masjid Istiqlal, Agustus 2002), h. 1

7 Sirajuddin Zar, op. cit., h. 58.

8 Muhammad `Aliy al-Shâbûniy, Shafwah al-Tafâsir, (Makkah: al-Tijarriyah, 1976), Jil. I, h. 574, Allâh menjelaskan bahwa langit itu berlapis tujuh dan seimbang (QS. al-Mulk/67: 3).

9 Al-Suyûthi, Apa Itu Al-Qur’ân ?, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), Cet. XI, h. 134 ; judul asli: Mukhtashar al-Itqan fi `Ulûm al-Qur’ân li al-Suyûthi, (Bairut: Dâr al-Nafa’is,  penerjemah: Aunur Rafiq Shahih Tamhid.

10 Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbâh: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), Cet. IX, Volume 2, h. 94-95

11 Achmad Warson Munawir, Kamus al-Munawwir Arab- Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1984), h. 305.

12 Abdullah Abbas Nadwi, Belajar Mudah Bahasa Al-Qur’ân, (Bandung: Mizan, 1992), Cet. III, h. 34, judul asli; Learn The language of the Holy Qur’an, penerjemah: Tim Redaksi Penerbit Mizan.

13 Quraish Shihab, op. cit., terkait dengan penafsiran ini, penulis menfokuskan pada kata al-Haqq dan al-Mumtarîn. Kata mumtarîn terambil dari kata yang berarti menarik sesuatu dengan paksa. Ia digunakan untuk menggambarkan seseorang yang memeras susu binatang untuk mendapatkan air susunya. Seorang yang ragu yang keraguannya mengantar dia bertengkar dengan maksud memperoleh pengakuan dari lawannya atas pendapatnya dilukiskan dengan akar kata ini, karena upayanya tersebut mengundang kemarahan lawannya. Pelakunya dinamai  (مماري) mumârî. Jika upaya tersebut dilakukan dengan paksa, atau dibuat-buat, maka yang bersangkutan dinamai (ممتري) mumtarî. Ayat 60 dari surat Âli `Imrân ini terdapat tiga tingkat sikap keraguan terhadap al-Qur’ân, khusus konteks ayat ini tentang keluarga `Imrân, Zakariyyâ, Yahya, Maryam dan `îsâ as. Pertama ragu, kedua mumârî, dan ketiga mumtarî.

Tentu saja Rasul Shall Allâhu `alaihi wa sallam tidak mungkin bersikap mumtarî, bahkan ragu pun tidak. Walapun ayat ini ditujukan pada beliau, tetapi maksudnya adalah selain beliau. Ayat ini seakan-akan berbunyi, “Tidak ada yang menolak keterangan-keterangan ini, kecuali orang yang ragu dan memaksakan pertengkaran lagi membuat-buatnya.” 

14 Ini dilacak dari program Maktabah Syamilah dengan pencarian kata Al-Haqq”--- Bukhariy, Shahih al-Bukhariy Bab Tahajjud bi al-Lail, Juz 3, h. 278, juga Abu `Abdurrahman Ahmad bin Su`aib al-Nasâ'iy, Sunan al-Nasâ'iy bi Syarh al-Suyuthiy wa Hâsiyah al-Sanadiy, (Bairut: Dâr al-Ma`rifah, 1420 H), Juz III, Cet. V, h. 63 hadits ini juga ada dalam al-Bukhâriy, Shahih al-Bukhâriy: al-Jâmi` al-Shahîh al-Mukhtashar,tahqiq: Musthafa Dib al-Bugha, (Bairut: Dâr Ibnu Katsir, 1987), Juz I, Cet. III, h. 462  

15 Yusuf Qardhawi, Kaifa nata`âmal ma`a al-Sunnah al-Nabawiyah, (Qahirah: Dâr al-Syurûq, 2002), Cet. 2, h. 194; lihat juga Quraish Shihab, Rasionalitas al-Qur’ân..op. cit., h. 97

16 Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), Cet. IX, h. 63

17 QS. Al-Nûr/24: 41; al-Isrâ’/17: 44; al-Nahl/16: 12

18 Harun Nasution, Islam Ditinjau dari berbagai Segi, (Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1985), Cet. V, h. 17

19 QS. al-Syûrâ/42: 51-52

20 QS. al-Mâ’idah/5: 3, kata Nihlah terdapat dalam QS. al-Nisâ’/4: 4 dengan makna rela.

                21 Poedjawijatna. Tahu dan Pengetahuan Pengantar Keilmuan dan Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 69

                22 Ibid. Hal - 69

23 Rauf Syalabi, Distorsi Sejarah dan Ajaran Yesus, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), Cet. III, h. 39-50

24 QS. al-Baqarah/2: 193 dan 256, QS. Âli `Imrân/3: 85, dan al-Anfâl/8: 39

25 QS. Al-Zumar/39: 3 dan al-Mâ’idah/5: 3

26 QS. al-Hijr/15: 9

27 QS. al-Anbiyâ’/21: 107-108

28 Kata khalifah berasal dari bahasa Arab yaitu “khalafa”. Al-Qur’ân menyebutkan kata ini dengan berbagai derivasinya sebanyak 128 kali di empat puluh surat. Ada kalanya berbentuk isim dan fi`il. Dari huruf kha-lam-fah mempunyai beberapa pengertian yaitu quddam (dibelakang), khawalif  (tinggal dibelakang), dan juga berarti taghayyur (berubah) dan ikhtilaf (berbeda). Khalîfah jamaknya khalâif dan khalîf jamaknya khulâfâ’, dalam bentuk tunggal terdapat dalam dua kali dalam Qur’ân yaitu QS. al-Baqarah/2: 30 dan Shâd/38: 26. Sedangkan dalam bentuk jamak terdiri dari dua bentuk yaitu khalâ’if dan  khulafâ’. Yang pertama empat kali yaitu QS. Al-An`âm/6: 165, Yûnus/10: 14 dan 73, Fathir/35: 39, dan yang kedua tiga kali yaitu QS. al-A`râf/7: 69 dan 74, serta al-Naml/16: 62. Ada perbedaan dari bentuk jamak ini yang pertama adalah untuk perubahan yang lebih baik, seperti dalam QS. al-An’âm/6: 165. Kedua mengganti dengan generasi yang telah musnah seperti firman-Nya dalam QS. al-A`râf/7: 69.

Quraish Shihab mengomentari penggunaan kata khalifah dalam bentuk tunggal termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 30 dan Shâd ayat 26 bahwa yang pertama untuk “pengganti Tuhan dibumi” dalam arti untuk menegakkan kehendaknya dan menerapkan ketetapan-ketetapan-Nya sebagai manusia pertama, makanya Adam diberi ilmu tentang nama-nama makhluk lain. Sedang yang kedua adalah menjadikan Daud sebagai pemegang mandat Allâh untuk mengelola pemerintahan di Palestina sesuai dengan tuntunan-Nya. Menurut Istilah khalifah adalah orang yang datang sesudah orang lain menjadi pengganti orang sebelumnya. Fungsi khalifah yang ideal adalah seperti yang termaktub dalam QS. al-Nûr/24: 55 di atas. [Lihat Muhammad Fu`ad `abdul Bâqiy, Mu`jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’ân al-Karîm, (Indonesia: Maktabah Dahlan, t.th.), h. 293-295, Abû al-Qâsim al-Husain ibn Muhammad al-Râghin al-Asfahâniy, al-Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân, (ditahqiq oleh Muhammad Khalîl `Îtâniy), (Bairut: Dâr al-Ma`rifah, 2005), Cet. IV, h. 162; dan Ahmad Ibnu Fâris Ibn Zakariya, Mu`jam al-Maqâyyîs al-Lughah, (di-tahqiq oleh Syihab al-Dîn Abû `Amr), (Bairut: Dâr al-Fikr, 1994), Cet. I, h. 328; bandingkan dengan Ibnu Manzhûr, Lisân al-`Arab, (Bairut: Dâr Ihyâ’ al-Turâts al-`Arabiy, t.th.), Jilid XII, h. 183-84; lihat juga Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbâh, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), Vol. 1, h. 140 dan Membumikan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2007), Cet. II, h. 258; perbedaan pemakaian bentuk jamak kata khalifah oleh `Imad al-Dîn Abiy al-Fidâ’ Isma`il bin Katsir al-Quraisyiy al-Dimasyqiy, Tafsir al-Qur’ân al-`Azhîm, (Kairo: Maktabah al-Shafa, 2004), Juz III, h. 254.

29 Ezzeddin Ibrahim, 40 Hadits Qudsi Pilihan, penerjemah: M. Quraish Shihab, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), Cet. 3, h. 24, Hadits ini termaktub dalam kitab Bukhariy, Shahîh al-Bukhâriy, (Semarang: Toha Putra, t.th.), h. 17, sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدَانِ عَنْ أَبِى حَمْزَةَ عَنْ اْلأَعْمَشِ عَنْ أَبِى صَالِحٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمَّا خَلَقَ اللهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ هُوَ يَكْتُبُ عَلَى نَفْسِهِ وَهْوَ وَضْعٌ عِنْدَهُ عَلَى الْعَرْشِ إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى. (رواه البخارى) 

30 QS. Âli `Imrân/3: 195

31 QS. al-Hujurât/49: 13

32 Qurais Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), Cet. IX, h. 329-336

33 Ezzeddin Ibrahim, op. cit., h. 26

34 Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbâh, op. cit., h. 387

35 Abujamin Roham, Buletin Garam Dunia, (Jakarta: Yayasan Garam Dunia, 2001), No. 181

36 QS. Yâsîn/36: 56; lihat Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbâh, op. cit., Volume 2, h. 386-387

37 QS. Al-Isrâ’/17: 85

38 Ini dapat dilihat firman Allâh: QS. al-Hijr/15: 26, 28, dan 33; Âli `Imrân/3: 59

39 Musthafa Dieb al-Bugha dan Muhyiddin Mistu, Syarah Hadits Arba`in, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002), Cet. I, h. 25-26; lebihlanjutnya pemahaman hadits ini diterangkan sampai halaman 31

40 QS. al-Dzâriyât/51: 56

41 Sirajuddin Zar, Filsafat Islam: Filosof dan Filsafatnya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), Edisi 1, -2, h. 56, 244-246

42  Muhammad ibn Hajjaj (selanjutnya disebut Muslim), al-Musnad al-Shahîh al-Mukhtashar min al-Sunan bi naql al-`Adl `an Rasûl Allâh Shallâ Allâh  `alaihi wa Sallam, (selanjutnya disebut Shahîh Muslim), naskah di-tahqiq oleh Muhammad Fu’ad `Abd al-Bâqiy, (Bairût: Dâr al-Fikr, [t. th.]),  jilid II, h. 500, Buchari membahasnya dalam masalah `illat pada matan Hadits. Ia memberikan langkah-langkah untuk mengetahui `illat yaitu ayat-ayat al-Qur’ân dan Hadîts yang setema dihimpun, kemudian diambil maknanya. Selanjutnya hadits-hadits yang akan diuji matan-nya pun dihimpun. Antara makna wahyu (dari al-Qur’ân dan Hadîts) dikonfirmasikan dengan Hadîts. Kalau terdapat pertentangan  ini mengindikasikan adanya `illat di dalam (matan) hadîts tersebut. Buchari. M, Kaidah Keshahihan Matan Hadits, (Padang: Azka, 2004), Cet. I, h. 281-283, juga ditunjukkan oleh al-Maktabah al-Syâmilah, Kitab Shahih Muslim bab ابتداء الخلق و خلق آدم عليه السلام,, Juz  13 h. 376 dan Abiy al-Fadl (w. 1401 H), al-Musnad al-Jâmi`, Bab 9, Juz 45, h. 337.

43 QS. Al-Sajadah/32: 4 dan al-A`râf/7: 54

44 QS. Fushshilat/4: 9-12 dan Hûd/1: 7

45 Rosihan Anwar, Ulumul Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 2004), Cet. II, h. 201

46 al-Infithâr/82: 10

47 Yusuf Qardhawi, op. cit., h. 194; lihat juga Sirajuddin Zar, op. cit., h. 230, namun kata “sorga” di ganti dengan makna “akhirat”. Ini ia kutib dari kitab Tâhâfut al- Tâhâfut karya Ibnu Rusyd.

48 QS. al-Hajj/22: 2-3

49 QS. al-Anbiyâ’/21: 27, ayat-ayat al-Qur’ân yang menyinggung masalah Malaikat ini terdapat dalam berbagai surat dan ayat: QS. al-Nâzi`ât/79: 5; al-Anbiyâ’/21: 19, 20, 26, 27; Âli `Imrân/3: 18; al-Ahzab/33: 43; al-Zumar/39: 42, 75; al-Mukmin/40: 7; al-Muthaffifîn/83: 21; al-Shaffât/37: 7; al-Infithâr/82: 10-12; Qâf/50: 17-18; al-Sajadah/32: 11; al-An`âm/6: 62.

50 http://www.shamela. ws; Maktabah Syamilah versi 2.11, menunjukkan: Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz V, h. 167; al-Qurtubiy, Tafsir al-Qurtubiy, Juz VII, h. 219; dan al-Thabariy, Tafsir al-Thabariy, Juz I, h. 450-451

51 Rif`at Syauqi, Rasionalitas Tafsir Muhammad Abduh: Masalah Akidah dan Ibadah, (Jakarta: Paramadina, 2002), Cet. I, h. 137-138

52 Rif`at Syauqi, ibid., h. 37

53 Quraish Shihab, Rasionalitas al-Qur’ân Studi Kritis atas Tafsir al-Manar, (Jakarta: Lente Hati, 2007), Cet. II, h. 36-44

54 QS. Al-Hijr/15: 27 dan al-Rahmân/55: 15, begitu juga Syaithan QS. Al-A`râf/7: 12,

55 QS. al-Kahfi/18: 50

56 QS. al-A`râf/7: 14 , Shâdh/38: 76-83

57 al-Tahrim/66: 6

58 al-Baqarah/2: 32, 177, 285 dan al-Nisâ’/4: 136; baca juga Rif`at Syauqi, Rasionalitas Tafsir Muhammad Abduh, h. 131-140

59 Lihat juga Tafsir Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat 59 dari surat `Âli `Imrân di atas dalam tafsir Tanwîr al-Miqbâs, bab 56, Juz I, h. 61, begitu juga bab 25, Juz I, h. 320, bab 64, h. 494, dan Juz II, bab 36, h. 12, penulis temukan dalam al-Maktâbah Syâmilah.

60 Mahmud Yunus, Tafsir Qur’ân Karîm, (Jakarta: CV. Al-Hidajah, 1969), Cet. XII, h. 46

61 lihat  Nur al-Dîn Aliy bin Abiy Bakar al-Haitsamiy, Majmu` al-Zawa'id wa Manba`u al-Fawa'id, (Bairut: Dar al-Fikr, 1992), Juz VIII, h. 117 juga dijelaskan dalam QS. al-Baqarah/2: 54

62 www.sahryainforma.com; Wawan Sjachriyanto, Quran Player, Versi 2.1.0.0, 2007

63 QS. al-Taubah/9: 117-119

64 Abiy Zakariyyâ Yahyâ bin Syaraf al-Nawâwiy al-Damasyqiy, Riadh  al-Shâlihîn, (Bairut: Muasasah `Ulum al-Qur’ân, 1990 M/1410 H), h. 196, hadits ke-426, lihat juga Bukhari, Shahih Bukhariy bab al-Jihâdu wa al-Sair, Jilid II, Juz IV, h. 35.

65 QS. al-Baqarah/2: 132-133

66 Rif`at Syauqi, op. cit., h. 159

67 QS. al-Nisâ’/4: 36

68 QS. al-Mâ’idah/5: 72; hanya Dia yang pantas disembah QS. al-An`âm/6: 102, ini dipertahankan sampai mati QS. al-Hijr/15: 99.

69 QS. al-Mâ’ûn/107: 4-5

70 Rif`at Syauqi, op. cit., h. 169-170; lihat juga Mahmud Yunus, op. cit., h. 26

71 Ibid., h. 171

72 QS. al-Anbiyâ’/21: 25; al-Nahl/16: 36

73 Quraish Shihab, Rasionalitas al-Qur’an …  op. cit.,  h. 92

74 QS. Al-Nisâ’/4: 2

75 Wahbah Al-Zahiliy, Al-Tafsîr Al-Munîr, (Bairut: Dâr al-Ma’âshir), Jilid IX, h. 304

76 Sayid Qutub, Fî Zilâl  Al-Qur’ân, (Bairut: Dâr al-Syurûq, 1992), Jilid III, h. 1501

77 Wahbah Al-Zahily, op.cit., h. 305

78 Sayid Qutub, op.cit.,  h. 1502

79 Wahbah Al-Zahily, op.cit.,  h. 306

80 Sayid Qutub, op.cit., h. 1505

81 Ibid, h. 1506

82 Ibid, h. 1506

83 Ibid, h. 1506-1507

84 Ibid, h. 1507; Al-Qur’ân Digital, Versi 2.0, 2004

85 Ibid,  h. 1510

86 Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2004), Cet. XV, h. 506

87 Lihat al-Maktabah al-Syâmilah, Tafsir Zâd al-Masîr, Bab 77, Juz 4, h. 401

88 QS. al-Tawbah/9: 19

89 Quraish Shihab, Wawasan  al-Qur’ân, op. cit., h. 500-5006

90 Quraish Shihab, Ibid., h. 506-507; Hadits tersebut ditemukan dalam al-Maktabah al-Syâmilah sebagai berikut:

1.   حدثنا محمد بن صالح بن هانئ ، ومحمد بن القاسم العتكي ، قالا : ثنا السري بن خزيمة ، ثنا موسى بن إسماعيل ، ثنا حماد بن سلمة ، عن حميد ، عن أنس رضي الله عنه ، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم » « هذا حديث صحيح على شرط مسلم ولم يخرجاه ». (مستدرك علي الصحيحين للحاكم، جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم، 6: 34)

2.   أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ. (سنن النسائي، وجوب الجهاد، 10: 137)

3.    رجعنا من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر. (تفسير الخازن، 78، 3، 460)

91 Ahmad Muhammad Ziyadah, Peran Politik Wanita dalam Sejarah Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), Cet. I, h. 126

92 Ibnu Katsir, Sejarah Nabi Muhammad, (Solo: At-Tibyan, [tth.]), h. 34

93 Ibnu Katsir, Ibid., h. 53

94 Asma’ Ahmad Ziyadah, op.cit., h. 127

95 QS. al-Isrâ’/17: 4-6 selanjutnya dalam QS. al-Baqarah/2: 249-252; Âli `Imrân/3: 160

96 QS. al-Anfâl/8: 64-66

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]