KODOK (adh Dhufda'u) DAN AMTSILAHNYA
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Kodok adalah salah satu dari tiga binatang yang disebutkan sebagai sumber bencana bagi rakyat Mesir. (Rujuklah QS. Al A'raaf/7: 33). Kodok termasuk binatang yang mengalami metamorfosa dari telur, berudu, katak berekor dan kodok. Uniknya, berudu yang awalnya terlihat lucu akhirnya berubah menjadi kodok yang menjijikan, menyeramkan dan berbau busuk ... jika diri anda awalnya menyenangkan orang, namun akhirnya berubah menjadi sosok yang menakutkan dan menjijikan, maka metamorfosis anda adalah keliru.
Simak firman Allah berikut,
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ. (سورة الأعراف/٧: ٣٣)
Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al A'raaf/7: 33)
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk menyampaikan kepada orang-orang yang musyrik dan kafir apa yang diharamkan Allah. Yang diharamkan Allah itu bukanlah seperti yang diharamkan oleh orang-orang musyrik yang tidak ada dalilnya atau tidak ada wahyu yang diturunkan untuk mengharamkannya, tetapi mereka buat-buat saja, seperti mengharamkan memakai pakaian ketika tawaf atau mengharamkan memakan daging ketika mengerjakan haji. Sesungguhnya yang diharamkan Allah tersebut harus benar-benar dijauhi, karena bahayanya sangat besar, baik terhadap yang mengerjakannya maupun terhadap umat manusia semuanya, larangan-larangan Allah tersebut adalah sebagai berikut; 1. Mengerjakan perbuatan keji secara lahir atau tersembunyi, termasuk kedalam perbuatan keji seperti berzina, homoseksual, perbuatan jijik dan kotor yang menimbulkan dosa yang besar. 2. Perbuatan yang menimbulkan dosa, seperti meminum khamar, berjudi dan lain-lain. 3. Perbuatan yang melampaui batas, berlaku aniaya sesama manusia, dan memperkosa hak pribadi atau bersama. 4. Mempersekutukan Allah, ini adalah perbuatan yang paling keji, dan merupakan dosa yang besar yang tidak akan mendapat ampunan dari Allah. Mempersekutukan sesuatu dengan Allah, seperti dengan berhala, batu kuburan, pohon kayu dan lain-lain. Ini menunjukkan suatu perbuatan bodoh tanpa menggunakan akal dan pikiran. 5. Membuat-buat hukum yang tidak diperintahkan oleh Allah atau memutar balikkan hukum, yang halal dikatankan haram dan yang haram dikatakan halal. Perbuatan seperti ini sangat dilarang Allah, sebab dapat menimbulkan pemahaman agama yang salah atau bisa menjadikan keyakinan agama yang benar menjadi keyakinan yang batil. Dari perbuatan seperti inilah timbul perpecahan dalam agama, mereka mengaku tahu dalam persoalan agama, tetapi mereka sebenarnya mereka tidak mempunyai pengetahuan, malahan mereka membodohi orang lain. Disengaja atau tidak sengaja, pekerjaan yang mengada-ada seperti ini dilarang Allah, apalagi untuk menentukan suatu hukum dalam Islam. Untuk menentukan hukum itu, harus ada dalil yang nyata, baik dari al Qur'an ataupun sunnah yang mu'tabarah, tidak dapat diterka-terka atau main sangka-sangka saja. Karena hal tersebut tidak termasuk ilmu. Ilmu itu menumbuhkan keyakinan, sebagaimana firman Allah,
وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ. (قرآن سورة النحل/١٦: ١١٦)
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung." (QS.An-Naḥl/16: 116)
KITA LIHAT RIWAYAT TENTANG KODOK
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ
أَنَّ طَبِيبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ. (رواه النسائي: ٤٢٨٠)
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari Ibnu Abu Dzi`b dari Sa'id bin Khalid dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abdurrahman bin Utsman bahwa terdapat seorang dokter menyebutkan kodok sebagai obat di hadapan Rasulullah ﷺ, kemudian beliau melarang membunuhnya. ((HR. An Nasa'i: 4280 - shahih [menurut al Albani] dari Abdur Rahman bin 'Utsman bin 'Ubaidillah, ia shahabat negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 73 H)
Tegasnya,
حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ
ذَكَرَ طَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ. (رواه أحمد: ١٥١٩٧)
Telah menceritakan kepada kami Yazid berkata; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b dari Sa'id bin Khalid dari Sa'id bin Musayyab dari Abdurrahman bin 'Utsman berkata; ada seorang tabib di sisi Rasulullah ﷺ menyebutkan suatu obat, yaitu berupa katak. Lalu Rasulullah ﷺ melarang membunuh katak. (HR. Ahmad: 15197 - shahih dari 'Abdur Rahman bin 'Utsman)
Lihat juga: Ahmad: 15489 dari 'Abdur Rahman bin 'Utsman)
Dalam riwayat ad Darimi: 1914 dari 'Abdur Rahman bin 'Utsman dengan tidak menyebutkan sebab dilarangnnya membunuh katak. Simak riwayat berikut,
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ خَالِدٍ الْقَارِظِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الضِّفْدَعِ. (رواه الدرمي: ١٩١٤)
Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Abdul Majid telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Sa'id bin Khalid Al Qarizhi dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abdurrahman bin Utsman bahwa Rasulullah ﷺ melarang untuk membunuh katak. (HR. Ad Darimi: 1914 - shahih dari 'Abdur Rahman bin 'Utsman)
Seluruh riwayat dari 'Abdur Rahman bin 'Utsman dalam sanadnya terdapat Sa'id bin Kahalid bin 'Abdullah bin Qariz, ia tabi'in kalangan pertengahan. Penilaian ulama: an Nasa'i menilainya dha'if, Ibnu Hajar menilainya shaduq dan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat". Selebihnya periwayat maqbul.
Jalur lain, dari Abu Hurairah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ. (رواه إبن ماجه: ٣٢١٤)
Telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan Abdurrahman bin Abdul Wahab keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami Abu 'Amir Al 'Aqadi telah memberitakan kepada kami Ibrahim bin Al Fadhal dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah ﷺ melarang membunuh Shurad (sejenis burung pipit), katak, semut dan Hud Hud." (HR. Ibnu Majah: 3214 - shahih dari Abu Hurairah, nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhr negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Namun, kalau dilihat sanadnya terdapat periwayat bernama: Ibrahim bin al Fadhal, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Madinah. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal, Abu Hatim dan at Tirmidzi menilainya dha'iful hadits. Al Bukhari dan an Nasa'i menilainya mungkarul hadits. Abu Zur'ah menilainya dha'if, as Saji mengatakan, "disebutkan dalam adh dhu'afa'", ad Daruquthni dan Ibnu Hajar menilainya matruk. Sedangkan adz Dzahabi mengatakan, "mereka mendha'ifkannya".
Kita lihat riwayat Ahmad: 3072 - dari 'Abdullah bin 'Abbas,
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ حُدِّثْتُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النَّحْلَةِ وَالنَّمْلَةِ وَالصُّرَدِ وَالْهُدْهُدِ
قَالَ يَحْيَى وَرَأَيْتُ فِي كِتَابِ سُفْيَانَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنِ ابْنِ أَبِي لَبِيدٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ. (رواه أحمد: ٣٠٧٢)
Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij ia berkata; Aku telah diceritakan dari Az Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah ﷺ melarang membunuh lebah, semut, burung Shurad dan burung Hud hud. Yahya berkata; Dan aku melihat dalam kitab Sufyan dari Ibnu Juraij dari Ibnu Abu Labid dari Az Zuhri. (HR. Ahmad: 3072 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Sanad paling shahih, karena para periwayat dalam sanadnya tanpa ada penilaian jarah.
Wallaahu a'lam bish shawaab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏