“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]

SEPERSUSUAN DAN HUKUMNYA
"Penyusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan karena hubungan darah (kekerabatan)."

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Allah mengharamkan menikahi saudara sepersusuan atau yang berhubungan dengannya. Sebagaimana firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٣)

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. An Nisa'/4: 23)

Lebih lanjut dijelaskan dalam hadits-hadits yang diriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thallib bin 'Abdul al Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Ramlah binti Abi Sufyan Shakhar bin Harbi bin Umayyah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Habibah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 49 H. 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Hindi binti Abi Umayyah bin al Mughirah, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 62 H. Dan, 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H.

Hadits-hadits tersebut terdapat dalam kutubut tis'ah (kitab hadits yang sembilan) yaitu Shahih al Bukhari, Shahih Muslim, Sunan at Tirmidzi, Sunan An Nasa'i, Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu Majah, Sunan ad Darimi, Musnad Imam Ahmad dan Muwathak Imam Malik. Berikut penulis paparkan secara rinci lengkap dengan sanadnya.

Pernyataan Rasul,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ. (رواه أبوداود: ١٧٥٩)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari 'Urwah dari Aisyah istri Nabi ﷺ bahwa Nabi ﷺ berkata, "Sesuatu yang diharamkan karena persusuan, diharamkan seperti (diharamkan) karena nasab (keturunan)." (HR. Abu Daud: 1759 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Lihat juga hadits riwayat Muslim: 2616 dan 2621, an Nasa'i: 3249, ad Darimi: 2148, Malik: 1102 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.

SAUDARA SEPERSUSUAN

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ. (رواه البخاري: ٢٤٥١)

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhu berkata; Nabi ﷺ berkata tentang putri Hamzah, "Dia tidak halal bagiku karena apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan". (HR. Al Bukhari: 2451 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Begitu pun hadits riwayat al Bukhari: 2624 dan 4710 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Ummu salamah pernah bertanya kepada Rasul,

و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُسْلِمٍ يَقُولُ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ مُسْلِمٍ يَقُولُ سَمِعْتُ حُمَيْدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُولُ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْنَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ ابْنَةِ حَمْزَةَ أَوْ قِيلَ أَلَا تَخْطُبُ بِنْتَ حَمْزَةَ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ إِنَّ حَمْزَةَ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ. (رواه مسلم: ٢٦٢٥)

Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Aili dan Ahmad bin Isa keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Mahramah bin Bukair dari ayahnya dia berkata; Saya mendengar Abdullah bin Muslim dia berkata; Saya mendengar Muhammad bin Muslim berkata; Saya mendengar Humaid bin Abdirrahman berkata; Saya mendengar Ummu Salamah istri Nabi ﷺ berkata, Pernah ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ; Wahai Rasulullah, apa statusmu dari anak perempuan Hamzah? Atau ditanyakan kepada beliau: Kenapakah Anda tidak meminang anak gadis Hamzah bin Abdul Muththalib? Lantas beliau menjawab, "Sesungguhnya Hamzah adalah saudara sepersusuan denganku." (HR. Muslim: 2625 - shahih dari Hindi binti Abi Umayyah bin al Mughirah, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 62 H)

Hadits semakna juga diriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thallib. Semuanya adalah hadits ahlul Kufah:

أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّلَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ تَنَوَّقُ فِي قُرَيْشٍ وَتَدَعُنَا قَالَ وَعِنْدَكَ أَحَدٌ قُلْتُ نَعَمْ بِنْتُ حَمْزَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ. (رواه النسائي: ٣٢٥٢)

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Sa'd bin 'Ubaidah dari Abu Abdur Rahman As Sulami dari Ali radhiallahu'anhu, ia berkata; saya berkata; wahai Rasulullah, kenapa Anda memilih-memilih diantara orang-orang Quraisy dan membiarkan kami? Beliau bersabda, "Apakah engkau memiliki seseorang?" Saya katakan; ya. Anak perempuan Hamzah. Rasulullah ﷺ bersabda, "Ia tidak halal bagiku, ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan." (HR. An Nasa'i: 3252 - shahih dari 'Ali bin Abi Thallib bin 'Abdul al Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Hadits ahlul Kufah)

Begitu juga riwayat Muslim: 2623, Ahmad: 586 [isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth] dan 1287 - shahih dari 'Ali bin Abi Thallib bin 'Abdul al Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H (semuanya hadits ahlul Kufah).

Begitu pun hadits berikut, tentang Durrah binti Abi Salamah:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا قَدْ تَحَدَّثْنَا أَنَّكَ نَاكِحٌ دُرَّةَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعَلَى أُمِّ سَلَمَةَ لَوْ أَنِّي لَمْ أَنْكِحْ أُمَّ سَلَمَةَ مَا حَلَّتْ لِي إِنَّ أَبَاهَا أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ. (رواه النسائي: ٣٢٣٤)

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abi Habib dari 'Irak bin Malik bahwa Zainab binti Abi Salamah telah mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Habibah berkata kepada Rasulullah ﷺ; kami membicarakan bahwa Anda akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, "Apakah ia menjadi madu Ummu Salamah? Seandainya saya tidak menikahi Ummu Salamah, tetap ia tidaklah halal bagiku, sesungguhnya ayahnya adalah saudaraku sepersusuan." (HR. An Nasa'i: 3234 - shahih dari Ramlah binti Abi Sufyan Shakhar bin Harbi bin Umayyah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Habibah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 49 H)

Begitu juga yang diriwayatkan al Bukhari: 4729 - shahih dari Ramlah binti Abi Sufyan Shakhar bin Harbi bin Umayyah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Habibah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 49 H.

PAMAN SEPERSUSUAN

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ يَسْتَأْذِنُ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ حَتَّى أَسْتَأْمِرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ إِنَّ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ عَمُّكِ قُلْتُ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ و حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ اسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا فَذَكَرَ نَحْوَهُ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ اسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا أَبُو الْقُعَيْسِ. (رواه مسلم: ٢٦١٩)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dari Hisyam dari ayahnya dari 'Aisyah dia berkata; Pamanku sesusuan datang meminta izin untuk menemuiku, lalu saya enggan mengizinkan dia sebelum ada perintah dari Rasulullah ﷺ, tatkala Rasulullah ﷺ datang, saya berkata; Sesungguhnya pamanku dari sesusuan meminta izin untuk menemuiku, namun saya enggan memberikannya izin, maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Biarkanlah pamanmu masuk menemuimu." Saya berkata; Yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan seorang laki-laki, beliau bersabda, "Sesungguhnya dia adalah pamanmu, biarkanlah dia masuk menemuimu." Telah menceritakan kepadaku Abu Ar Rabi' Az Zahrani telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid telah menceritakan kepada kami Hisyam dengan isnad ini, bahwa saudara Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemuinya, kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Hisyam dengan isnad seperti ini, namun dia menyebutkan; Bahwa Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemuinya." (HR. Muslim: 2619 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Begitu juga riwayat Muslim: 2619 dan 2622, at Tirmidzi: 1067, an Nasa'i: 3263, 3265 dan 3266, Abu Daud: 1761, Ibnu Majah: 1938 dan 1939, Ahmad: 22925 dan 24441, ad Darimi: 2148, Malik: 1102 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Hanya saja pada riwayat Ahmad: 22925 ditambahkan kalimat,

" ... قَالَ ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكِ تَرِبَتْ يَمِينُكِ." (رواه أحمد: ٢٢٩٢٥)

" ... Rasulullah ﷺ bersabda, "Izinkan ia masuk karena ia adalah pamanmu, semoga kau beruntung." (HR. Ahmad: 22925 - shahih dari 'Aisyah)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 22956, 22973 - shahih dari 'Aisyah)

" ... قَالَ تَرِبَتْ يَمِينُكِ ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّمَا هُوَ عَمُّكِ. (رواه أحمد: ٢٢٩٥٦)

" ... قَالَ تَرِبَتْ يَمِينُكِ هُوَ عَمُّكِ. (رواه أحمد: ٢٢٩٧٣)

Catatan: hadits-hadits di atas periwatannya adalah secara makna.

'Aisyah menjelaskan bahwa, "Peristiwa itu terjadi setelah turunnya perintah hijab" sebagaimana riwayat berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ جَاءَ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ فَاسْتَأْذَنَ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَأْذَنِي لَهُ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ قَالَتْ عَائِشَةُ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ ضُرِبَ عَلَيْنَا الْحِجَابُ قَالَتْ عَائِشَةُ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ. (رواه البخاري: ٤٨٣٨)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata; Suatu ketika pamanku sesusuan datang dan meminta izin kepadaku, namun aku tidak memperkenankan untuk memberinya izin hingga aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Kemudian datanglah Rasulullah ﷺ dan aku pun bertanya mengenai hal itu, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, karena itu izinkanlah ia." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesunggunguhnya yang menyusuiku hanyalah seorang wanita dan bukan laki-laki." Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, silakan ia masuk." Aisyah berkata, "Peristiwa itu terjadi setelah turunnya perintah hijab." Aisyah berkata, "Penyusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan karena hubungan darah (kekerabatan)." (HR. Al Bukhari: 4838 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Dalam lafazh lain,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَمَّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ يُسَمَّى أَفْلَحَ اسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا فَحَجَبَتْهُ فَأَخْبَرَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا لَا تَحْتَجِبِي مِنْهُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ. (رواه مسلم: ٢٦٢١)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Habib dari 'Irak dari 'Urwah dari Aisyah bahwa dia telah mengabarkan kepadanya; Bahwa paman sesusuannya yang bernama Aflah meminta izin untuk menemuinya, namun dia menutupinya dengan tabir, lantas dia menceritakan kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda kepadanya, "Janganlah kamu menutup tabir darinya, sesungguhnya menjadikan mahram (saudara) karena sesusuan sebagaimana menjadikan mahram (saudara) karena keturunan." (HR. Muslim: 2621 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Lihat juga hadits riwayat al Bukhari: 2452, 2874 dan 4709, Muslim: 2615, an Nasa'i: 3249 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.

Dijelaskan oleh imam at Tirmidzi: 1067,

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ يَسْتَأْذِنُ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ حَتَّى أَسْتَأْمِرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ فَإِنَّهُ عَمُّكِ قَالَتْ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَ فَإِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ.

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ كَرِهُوا لَبَنَ الْفَحْلِ وَالْأَصْلُ فِي هَذَا حَدِيثُ عَائِشَةَ وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي لَبَنِ الْفَحْلِ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ أَصَحُّ. (رواه الترمذي: ١٠٦٧)

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali bin Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Aisyah berkata, "Paman sepersusuanku datang meminta izin kepadaku, tapi saya menolaknya. Saya meminta pendapat Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda, 'Persilakan dia masuk, karena dia adalah pamanmu." 'Aisyah berkata, "Yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan dia." Beliau menjawab, "Dia adalah pamanmu, biarkan dia."

Abu Isa berkata, "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan yang lainnya. Mereka membenci susu fahli, dengan dasar hadits Aisyah tersebut. Sebagian ulama memberi keringanan pada susu fahli, namun pendapat pertama lebih sahih." (HR. At Tirmidzi: 1067 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

UKURAN SEPERSUSUAN

أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَاعِدٌ فَاشْتَدَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَ انْظُرْنَ مَا إِخْوَانُكُنَّ وَمَرَّةً أُخْرَى انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَإِنَّ الرَّضَاعَةَ مِنْ الْمَجَاعَةِ. (رواه النسائي: ٣٢٦٠)

Telah mengabarkan kepada kami Hannad As Sari dalam hadits nya dari Abu Al Ahwash dari Asy'ats bin Abi Asy Sya'tsa` dari ayahnya dari Masruq, ia berkata; 'Aisyah berkata; Rasulullah ﷺ menemuiku dan disampingku ada seorang lelaki yang duduk, beliau mengusirnya dan aku melihat kemarahan diwajahnya, aku berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia saudaraku sepersusuan, beliau bersabda, "Lihatlah apa itu saudara kalian, "pada kali yang lain, "lihatlah siapakah saudara kalian sepersusuan, karena susuan itu karena lapar." (HR. An Nasa'i: 3260 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Begitu juga yang diriwayatkan al Bukhari: 2453 dan 4712, Muslim: 2642, Abu Daud: 1762, an Nasa'i: 3260, Ahmad: 23491 dan 24248 dan Malik: 2156 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Hadits-hadits tersebut diriwayatkan secara makna.

Lafazh yang semakna dengan hadits riwayat Ahmad: 23491,

" ... انْظُرْنَ مَا إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ. (رواه البخاري، مسلم، أبوداود، أحمد و مالك)

" ... Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Lihatlah, siapa saudara-saudara kalian, sesungguhnya susuan itu terjadi karena lapar." (HR. Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad dan Malik)

Wallahu a'lam bish Shawaab,

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]