“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]

SHALAT DI RUMAH KECUALI SHALAT FARDHU
oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Imam al Bukhari meriwayatkan,

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ سَمِعْتُ أَبَا النَّضْرِ يُحَدِّثُ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي الْمَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ مَا زَالَ بِكُمْ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ. (رواه البخاري: ٦٧٤٧)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah mengabarkan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah aku mendengar Abu Nadhir menceritakan dari Busri bin Sa'id dari Zaid bin Tsabit, bahwa Nabi ﷺ pernah mengambil kamar di masjid dari tikar, lantas Rasulullah ﷺ shalat di sana beberapa malam hingga beberapa sahabat berkumpul kepadanya, lalu disuatu malam mereka tidak mendengar suara beliau hingga mereka menyangka bahwa beliau tertidur. Sebagian sahabat lalu pura-pura batuk agar Nabi muncul menemui mereka, maka beliau pun bersabda, "Masih saja aku lihat kalian melakukan perbuatan kalian itu (shalat malam), hingga aku khawatir bahwa itu akan diwajibkan atas kalian, padahal jika diwajibkan atas kalian, niscaya kalian tak bisa melakukannya. Shalatlah hai manusia di rumah kalian, sebab seutama-utama shalat seseorang adalah di rumahnya selain shalat wajib." (HR. Al Bukhari: 6746 - shahih dari Zaid bin Tsabit bin adh Dhahak, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 45 H)

Demikian halnya riwayat-riwayat berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَسَمِعَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ صَلَاتَهُ قَالَ فَكَثُرَ النَّاسُ اللَّيْلَةَ الثَّانِيَةَ فَخَفِيَ عَلَيْهِمْ صَوْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلُوا يَسْتَأْنِسُونَ وَيَتَنَحْنَحُونَ قَالَ فَاطَّلَعَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا زِلْتُمْ بِالَّذِي تَصْنَعُونَ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ كُتِبَتْ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهَا وَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا صَلَاةَ الْمَكْتُوبَةِ. (رواه أحمد: ٢٠٦١٩)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amru telah menceritakan kepadaku Musa bin Uqbah dari Abu Nadhir dari Busri bin Sa'id dari Zaid bin Tsabit berkata, "Rasulullah melaksanakan shalat di suatu malam, orang-orang yang berada di masjid mendengar bacaan shalat beliau, maka bertambahlah manusia mengikutinya di malam yang kedua hingga Rasulullah ﷺ membaca dengan pelan. Manusia pun menjadi riuh ramai, maka Rasulullah ﷺ berdiri seraya bersabda, "Kalian terus melakukannya hingga aku takut bila kalian telah menjadikannya sebagai kewajiban, padahal bila hal itu diwajibkan atas kalian tentulah kalian tidak akan mampu. Sungguh, sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib." (HR. Ahmad: 20619 - shahih dari Zaid bin Tsabit bin adh Dhahak, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 45 H)

Lafazh yang sama,

" ... فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ.
" ... Sungguh, sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib."
Begitu juga hadits riwayat al Bukhari: 689, Muslim: 1301, Ahmad: 20600 dan 20637, an Nasa'i: 1581 - shahih dari Zaid bin Tsabit bin adh Dhahak, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 45 H.

Lafazh berbeda dari riwayat di atas yaitu kata "al jama'ah" sebagaimana riwayat berikut:

أَخْبَرَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَيْكُمْ بِالصَّلَاةِ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ خَيْرَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْجَمَاعَةَ. (رواه الدارمي: ١٣٣١)

Telah mengabarkan kepada kami Makki bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindun dari Abu An Nadhir dari Busri bin Sa'id dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Hendaknya kalian melakukan shalat di rumah kalian, sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat jamaah." (HR. Ad Darimi: 1331 - shahih dari Zaid bin Tsabit bin adh Dhahak, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 45 H)

Sementara lafazh hadits riwayat Malik: 364,

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا مِنْ صَلَاتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ. (رواه مالك: ٣٦٤)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Lakukanlah sebagian shalat kalian di rumah." (HR. Malik: 364 - shahih [mauquf] dari 'Urwah bin az Zubair bin al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin Qu, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 93 H)

Lafazh lain riwayat al Bukhari: 414 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا. (رواه البخاري: ٤١٤)

Telah menceritakan kepada kami Musadad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah bin 'Umar berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Nabi ﷺ bersabda, "Jadikanlah (sebagian dari) shalat kalian ada di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan ia sebagai kuburan." (HR. Al Bukhari: 414 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Begitu juga hadits riwayat al Bukhari: 1114, Muslim: 1296 dan 1297, Abu Daud: 879 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.
Demikianlah penulis paparkan hadits-hadits tentang shalat sunat yang lebih utama dikerjakan di rumah kecuali shalat fardhu atau shalat berjamaah. Perbedaan lafazh dalam hadits riwayat dari imam al Bukhari, Muslim, Abu Daud, an Nasa'i, Ahmad dan ad Darimi, serta hadits riwayat imam Malik. Pengkompromian semua hadits tersebut adalah sesuatu yang memungkinkan untuk memahaminya. Oleh sebab itu maka dapat disimpulkan bahwa shalat yang dilakukan di rumah adalah shalat sunat, sedangkan shalat fardhu maka lebih afdhal dikerjakan di Masjid atau secara berjamaah di Masjid.

Walau pun demikian tidak kalah pentingnya untuk shalat fardhu di Masjid. Karena mempunyai keuramaan dan balasan dari Allah. Salah satu contoh sebagaimana sabda Rasul berikut:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ الْحَدَّادُ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَبُو سُلَيْمَانَ الْكَحَّالُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ بُرَيْدَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَشِّرْ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. (رواه أبوداود: ٤٧٤) 

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ma 'in telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah Al-Haddad telah menceritakan kepada kami Isma 'il, Abu Sulaiman Al-Kahhal dari Abdullah bin Aus dari Buraidah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan pada malam gelap gulita menuju masjid (untuk shalat berjamaah) bahwa bagi mereka cahaya yang sempurna pada hari kiamat nanti." (HR. Abu Daud: 474 - shahih dari Buraidah bin al Hashib bin 'Abdullah bin al Harits, ia shahabat kuniyahnya Abu Sahal negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 63 H) 

Demikian juga hadits riwayat at Tirmidzi: 207 - shahih dari Buraidah bin al Hashib bin 'Abdullah bin al Harits, ia shahabat kuniyahnya Abu Sahal negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 63 H. Ibnu Majah: 772 - Sahal bin Sa'ad bin Malik, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Madinah dan wafat tahun 88 H. Kemudian HR. Ibnu Majah: 773 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhar bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H (hadits ahlul Bashrah).

Wallahu a'lam bish Shawaab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]