KERINGANAN
SHALAT DI RUMAH
OLEH: SAMSURIZAL, MA
Bissmillaahir rahmaanir rahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Rukhshah, keringanan dalam syari'at karena kesulitan yang dapat menghilangkan manfaat atau melindungi agar menimbulkan mashlahah adalah salah satu tujuan syari'at. Oleh karena itu, kearifan dan kebijaksanaan melaksanakannya menjadi hal yang penting jika seseorang mukallaf menghadapi mafsadat atau mudharat.
Ajaran Islam menunjukkan secara proposional dalam mengaplikasikan perintah dan larangannya agar maksud syari'at tercapai. Pada kesempatan kali ini penulis paparkan, keringanan untuk tidak memenuhi panggilan shalat berjamaah jika terjadi hujan lebat yang tidak memungkinkan seorang 'abid (hamba) menunaikan shalat berjamaah di Masjid.
SHALAT DI RUMAH KARENA HUJAN LEBAT
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَادِي مُنَادِيهِ فِي اللَّيْلَةِ الْمَطِيرَةِ أَوْ اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ ذَاتِ الرِّيحِ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ. (رواه إبن ماجه: ٩٢٧ - صحيح عن إبن عمر)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru penyerunya di malam yang penuh hujan, atau malam yang dingin berangin agar menyerukan; "Shalatlah di rumah-rumah kalian." (HR. Ibnu Majah: 927 - shahih dari Ibnu 'Umar)
Imam Ahmad meriwayatkan,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ نَادَى بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ فِي آخِرِ نِدَائِهِ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ أَوْ ذَاتُ رِيحٍ فِي السَّفَرِ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ. (رواه أحمد: ٥٥٣٨)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi', Ibnu Umar mengumandangkan adzan pada malam yang dingin dan berangin. Pada akhir adzannya dia menambah lafadz, "ALAA SHALLUU FI RIHAALIKUM, ALAA SHALLUU FI RIHAALIKUM" (Shalatlah di tempat kalian, shalatlah di tempat kalian), karena Rasulullah ﷺ apabila malam dingin membeku, atau hujan turun atau angin berhembus kencang saat safar, beliau memerintahkan Muadzin menambah lafazh Alaa Shalluu Fir Rihaal (Shalatlah ditempat kalian)." (HR. Ahmad: 5538 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Lihat juga: Muslim: 1126, Abu Daud: 895 dan 897 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.
Dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan saat safar atau dalam perjalanan,
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ. (رواه البخاري: ٥٩٦)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah mengabarkan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah bin 'Umar berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' berkata, "Ibnu 'Umar pernah adzan di malam yang dingin di bukit Dhajnan. Kemudian ia berkata, "Shalatlah di tempat tinggal kalian!" Lalu dia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan seorang muadzin untuk mengumandangkan adzan, kemudian berseru setelah selesai adzan, "Hendaklah kalian shalat di tempat tinggal kalian pada malam yang dingin, atau saat turun hujan dalam perjalanan." (HR. Al Bukhari: 596 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Lihat juga al Bukhari: 626, Muslim: 1125 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H, Ibnu Majah: 926 - shahih dari Usamah bin 'Umair bin 'Amir, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah. Ibnu Majah: 927 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dna wafat tahun 73 H.
Pada kondisi berdomisili diinformasikan bahwa,
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ. (رواه البخاري: ٨٥٠)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Abdul Hamid sahabatnya Az Ziyadi, berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Al Harits anak pamannya Muhammad bin Sirin, Ibnu 'Abbas berkata kepada Mu'adzinnya saat hari turun hujan, "Jika kamu sudah mengucapkan 'ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH', janganlah kamu sambung dengan HAYYA 'ALASHSHALAAH (Marilah mendirikan shalat)'. Tapi serukanlah, 'SHALLUU FII BUYUUTIKUM (Shalatlah di tempat tinggal masing-masing)'." Lalu orang-orang seakan mengingkarinya. Maka Ibnu 'Abbas pun berkata, "Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jumat adalah kewajiban dan aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur." (HR. Al Bukhari: 850 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin hasyim, ia shahabat kuniyah Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Lihat juga: Muslim: 1128 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin hasyim, ia shahabat kuniyah Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H.
Pada kondisi lain,
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ خَرَجْتُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ فَقَالَ أَبِي مَنْ هَذَا قَالَ أَبُو الْمَلِيحِ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ. (رواه إبن ماجه: ٩٢٦)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Khalid Al Hadzdza` dari Abu Al Malih berkata; Aku keluar di malam yang penuh hujan, ketika pulang aku langsung meminta untuk dibukakan pintu. Bapakku bertanya, "Siapa itu?" "Abu Al Malih, " jawabku. Bapakku berkata, "Pada hari Hudaibiah aku pernah bersama Rasulullah ﷺ, lalu kami kehujanan namun tidak sampai membasahi sandal kami, kemudian berserulah utusan Rasulullah ﷺ, "Shalatlah di rumah-rumah kalian. " (HR. Ibnu Majah: 926 - shahih dari Usamah bin 'Umair bin 'Amir, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah)
MENGGANTI SHALAT JUMAT DENGAN SHALAT ZHUHUR DI RUMAH KARENA HUJAN
و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ
قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ.
و حَدَّثَنِيهِ أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ ذِي رَدْغٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَلَمْ يَذْكُرْ الْجُمُعَةَ وَقَالَ قَدْ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
و قَالَ أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِنَحْوِهِ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ هُوَ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَعَاصِمٌ الْأَحْوَلُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ أَذَّنَ مُؤَذِّنُ ابْنِ عَبَّاسٍ يَوْمَ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَقَالَ وَكَرِهْتُ أَنْ تَمْشُوا فِي الدَّحْضِ وَالزَّلَلِ.
و حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ كِلَاهُمَا عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَمَرَ مُؤَذِّنَهُ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ وَذَكَرَ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
و حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَقَ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ وُهَيْبٌ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ قَالَ أَمَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ مُؤَذِّنَهُ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ. (رواه مسلم: ١١٢٨ - صحيح)
Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As Sa'di telah menceritakan kepada kami Ismail dari Abdul Hamid kawan Az Ziyadi, dari Abdulah bin Al Harits dari Abdullah bin Abbas dia mengatakan kepada muadzinnya ketika turun hujan, jika engkau telah mengucapkan "Asyhadu an laa ilaaha illallaah, asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, " maka janganlah kamu mengucapkan "Hayya alash shalaah," namun ucapkanlah shalluu fii buyuutikum (Shalatlah kalian di persinggahan kalian)." Abdullah bin Abbas berkata; "Ternyata orang-orang sepertinya tidak menyetujui hal ini, lalu ia berkata; "Apakah kalian merasa heran terhadap ini semua? Padahal yang demikian pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Shalat jum'at memang wajib, namun aku tidak suka jika harus membuat kalian keluar sehingga kalian berjalan di lumpur dan comberan."
Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Al Jahdari tentang hadits tersebut, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid dari Abdul Hamid, katanya; "Aku pernah mendengar Abdullah bin Harits mengtakan; Abdullah bin Abbas pernah berpidato di hadapan kami, tepatnya ketika hari turun hujan, lalu dia membawakan hadits yang semakna dengan hadits Ibnu 'Ulayyah, namun dirinya tidak menyebutkan jumat, katanya; hal ini juga pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripadaku, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dan Abu Kamil mengatakan; telah menceritakan kepada kami Hammad dari 'Ashim dari Abdulah bin Harits dengan hadits yang sama. Telah menceritakan kepadaku Abu Rabi' Al 'Ataki yaitu Az Zahrani telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dan 'Ashim Al Ahwal dengan sanad ini, namun dia tidak menyebutkan "Yakni Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syumail telah mengabarkan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid kawannya Az Ziyadi, katanya; "Aku mendengar Abdullah bin Al Harits katanya; "Muadzin Ibnu Abbas mengumandangkan adzan pada hari jumat ketika hujan deras," dia kemudian menyebutkan seperti haditsnya Ibnu 'Ulayyah, dia mengatakan; "Dan aku tidak suka jika kalian berjalan dalam comberan."
Telah menceritakan kepada kami 'Abdu bin Humaid telah menceritakan kepada kami Said bin Amir dari Syu'bah (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami 'Abdu bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, keduanya dari 'Ashim Al Ahwal dari Abdullah bin Al Harits bahwa Ibnu Abbas pernah menyuruh muadzinnya -dalam hadis Ma'mar- pada hari jumat ketika hari hujan semisal hadis mereka, dia juga menyebutkan dalam hadis Ma'mar; "Dan orang yang lebih baik dariku juga pernah melakukan hal ini, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Telah menceritakan kepada kami 'Abdu bin Humaid telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ishaq Al Khadhrami telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abdullah bin Al Harits. Wuhaib mengatakan; "Namun Ayyub tidak mendengarnya dari Abdulah bin Al Harits." Ibnu Al Harits berkata; Ibnu Abbas menyuruh muadzinnya pada hari jumat ketika hari turun hujan, seperti hadits mereka. (HR. Muslim: 1128 - shahih)
Ketika firman Allah menyerukan,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. (سورة الجمعة/٦٢: ٩)
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jum'ah/62: 9)
Ayat ini jelas menyerukan wajibnya shalat juma'at (bagi laki-laki) yang mempunyai aktivitas keduniaan salah satunya berdagang. Jika terdapat kemudharatan untuk melaksanakan syari'at ini maka boleh digantikan atau ditunda pelaksanaan hingga mudharat tersebut hilang. Perlakuan khusus pada kondisi tertentu sangat menentukan kesempurnaan pelaksanaannya. Karena, pelaksanaan mashlahat lebih diutamakan daripada mudharat.
Wallahu a'lam bish Shawaab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏