“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]

SIKSAAN BAGI ORANG MENCAPLOK TANAH YANG BUKAN MILIKNYA
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillahir rahmaanir rahiem, 

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. 

Siksaan Allah di akhirat adalah suatu keniscayaan absolut. Karena hal tersebut dikhabarkan dalam kitab suci sebagaimana diyakini bahwa semua isinya adalah firman Allah. Bentuk-bentuk siksaan tersebut tergantung dosa dan tindakan yang dilarang yang dilakukan oleh manusia. Sehingga atas dasar keyakinan tersebut, semua orang Islam wajib memercayainya dan menghindari perbuatan yang dilarang-Nya. Oleh karena itu, semua tindakan kezhaliman dan kebathilan wajib dihindari dan tinggalkan agar tercipta hidup yang bahagia dunia dan akhirat. 

Pada tulisan kali ini penulis paparkan nash al Qur'an dan al Hadits terkait dengan siksaan bagi pelaku pencaplokan tanah orang lain tanpa hak. Apakah siksaan tersebut berlaku pada diri pribadi atau kah pada semua terkait dengan tindakan tersebut? Mari kita simak. 

Imam al Bukhari berkata, 

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي طَلْحَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَمْرِو بْنِ سَهْلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ظَلَمَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ. (رواه البخاري: ٢٢٧٢) 

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhriy berkata, telah menceritakan kepadaku Thalhah bin 'Abdullah bahwa 'Abdurrahman bin 'Amru bin Sahal mengabarkan kepadanya bahwa Sa'id bin Zaid radhiallahu'anhu berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang pernah berbuat aniaya terhadap sebidang tanah (di muka bumi ini) maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh bumi". (HR. Al Bukhari: 2272 - shahih dari Sa'id bin Zaid 'Amru bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu al A'war negeri hidup Kufah dan wafat tahun 51 H) 

Beliau juga meriwayatkan bahwa, 

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أُنَاسٍ خُصُومَةٌ فَذَكَرَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ
يَا أَبَا سَلَمَةَ اجْتَنِبْ الْأَرْضَ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ. (رواه البخاري: ٢٢٧٣) 

Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Husain dari Yahya bin Abi Katsir berkata, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bahwa Abu Salamah menceritakan kepadanya bahwa dia pernah bertengkar dengan seseorang lalu diceritakan hal ini kepada 'Aisyah radhiallahu'anha, maka 'Aisyah radhiallahu'anha berkata, "Wahai Abu Salamah hindarkanlah bertengkar dalam urusan tanah karena Nabi ﷺ pernah bersabda, "Siapa yang pernah berbuat aniaya sejengkal saja (dalam perkara tanah) maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh petala bumi". (HR. Al Bukhari: 2273 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H) 

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 2956, Muslim: 3025 (hadits 'aziz), Ahmad: 23217, 23364, 24947 dan 25027- shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Imam Muslim meriwayatkan dengan redaksi semakna bahwa:

حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ
أَنَّ أَرْوَى خَاصَمَتْهُ فِي بَعْضِ دَارِهِ فَقَالَ دَعُوهَا وَإِيَّاهَا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ فِي سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَأَعْمِ بَصَرَهَا وَاجْعَلْ قَبْرَهَا فِي دَارِهَا قَالَ فَرَأَيْتُهَا عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الْجُدُرَ تَقُولُ أَصَابَتْنِي دَعْوَةُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ فَبَيْنَمَا هِيَ تَمْشِي فِي الدَّارِ مَرَّتْ عَلَى بِئْرٍ فِي الدَّارِ فَوَقَعَتْ فِيهَا فَكَانَتْ قَبْرَهَا. (رواه مسلم: ٣٠٢١) 

Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb telah menceritakan kepadaku Umar bin Muhammad bahwa Ayahnya menceritakan dari Sa'id bin Zaid bin Amru bin Nufail, bahwa Arwa menuduhnya telah mengambil sebagian dari tanah miliknya, maka Sa'id berkata, "Tinggalkanlah dia dan biarkan (diambilnya), sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah tanpa hak, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi di hari kiamat kelak. (Sa'id berdoa) Ya Allah…jika dia berdusta, butakanlah matanya dan jadikanlah tanahnya (rumahnya) sebagai kuburannya." Ayah Umar melanjutkan, "Tidak lama kemudian, saya melihatnya buta dan berjalan sambil meraba-raba dinding, dia berkata, 'Saya terkena doanya Sa'id bin Zaid.' Tatkala ia berjalan dari rumahnya menuju sumur, dia terjatuh ke dalamnya, maka itu sebagai kuburannya." (HR. Muslim: 3021 - shahih dari Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu al A'war negeri hidup Kufah dan wafat tahun 51 H) 

Demikian juga hadits riwayat Muslim 3022, Ahmad: 1547, 1552, 1553, 1554, 1556, 1562, 1581, dan 8658, ad Darimi: 2492 - shahih dari Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu al A'war negeri hidup Kufah dan wafat tahun 51 H.

Imam Ahmad meriwayatkan dari jalur Abu Hurairah, 

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ. (رواه أحمد: ٨٦٨٣) 

Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata; telah menceritakan kepada kami Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengambil satu jengkal tanah milik orang lain tanpa hak, maka ia akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi." (HR. Ahmad: 8683 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H) 

Berdasarkan riwayat di atas dapat dipahami bahwa mencaplok atau mengambil tanah orang lain dengan cara zhalim (tidak wajar dan tidak benar) sejengkal saja maka Allah akan kalungkan atau menghimpit pelakunya dengan tujuh lapis bumi. Sebagian mereka yang dizhalimi itu membiarkannya dengan menyerahkan urusannya kepada Allah, sehingga apa yang ia ucapkan atau doakan atas pelakunya itu diijabah oleh Allah. Karena antara orang yang dizhalimi dengan Allah tanpa hijab. Sehingga sangat masuk akal doanya akan dikabulkan oleh Allah. Seperti doa Sa'id bin Zaid kepada Arwah yang tidak mau mengakui perbuatannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 


وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ١٨٨) 

Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah/2: 188)

Selanjutnya Allah menghalalkan dengan jalan perniagaan (jual beli) suka sama suka, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٩) 

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisā'/4: 29)

Ayat ini melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama. Ini dilakukan oleh kedua belah pihak yang memiliki hak penuh atas kepemilikan harta, benda atau barang tersebut. 

Menurut ulama tafsir, larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam, antara lain:

1. Agama Islam mengakui adanya hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.

2. Hak milik pribadi, jika memenuhi nisabnya, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, negara dan sebagainya.

3. Sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak dan banyak pula orang yang memerlukannya dari golongan-golongan yang berhak  menerima zakatnya, tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.

Mencari harta dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar kerelaan kedua belah pihak tanpa suatu paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya. Dalam upaya mendapatkan kekayaan tidak boleh ada unsur zhalim kepada orang lain, baik individu atau masyarakat. Tindakan memperoleh harta secara batil, misalnya mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap-menyuap, dan sebagainya.

Selanjutnya Allah melarang membunuh diri. Menurut bunyi ayat, yang dilarang dalam ayat ini ialah membunuh diri sendiri, tetapi yang dimaksud ialah membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain. Membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, sebab setiap orang yang membunuh akan dibunuh, sesuai dengan hukum kisas.

Dilarang bunuh diri karena perbuatan itu termasuk perbuatan putus asa, dan orang yang melakukannya adalah orang yang tidak percaya kepada rahmat dan pertolongan Allah.
Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta dengan cara yang batil dan membunuh orang lain, atau bunuh diri. Itu adalah karena kasih sayang Allah kepada hamba-Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.

Demikian harmoninya hidup di dunia dengan salaing ridha dan menjaga hak-hak sesama sehingga Allah melarang segala bentuk tindakan kezhaliman dan cara-cara yang bathil seperti dijelaskan di atas. Wallaahu a'lam bish shawaab. 

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]