MELETAKKAN KEDUA TELAPAK TANGAN DI ATAS PAHA WAKTU RUKUK
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
RUKUK dalam shalat termasuk rukun shalat. Sedangkan shalat adalah satu bentuk ibadah kepada Allah yang ditentukan cara atau kaifiyatnya. Karena ibadah asalnya adalah haram, kecuali ada dalil yang mengaturnya maka harus diketahui. Jika tidak begitu, ibadah yang dilakukan tertolak atau tidak diterima.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. (قرآن سورة آل عمران/٣: ٣١)
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Āli ‘Imrān/3: 31)
Dan, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا ۨالَّذِيْ لَهٗ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۖ فَاٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهِ النَّبِيِّ الْاُمِّيِّ الَّذِيْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَكَلِمٰتِهٖ وَاتَّبِعُوْهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ. (قرآن سورة الأعراف/٧: ١٥٨)
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai manusia, sesungguhnya aku ini utusan Allah bagi kamu semua, Yang memiliki kerajaan langit dan bumi, tidak ada tuhan selain Dia, serta Yang menghidupkan dan mematikan. Maka, berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, (yaitu) nabi ummi (tidak pandai baca tulis) yang beriman kepada Allah dan kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya). Ikutilah dia agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-A‘rāf/7: 158)
Ayat ini memberi pesan bahwa tanda mencintai Allah adalah dengan mencintai Rasulullah ﷺ. Karena beliau adalah utusan Allah. Oleh karena itu patuhilah Allah dan Rasul-Nya. Ikutilah apa saja yang diajarkan maupun yang dicontohkan kepadamu. Sehingga orang yang mematuhi dan mengikuti hal tersebut mendapatkan petunjuk yang benar dan diterima oleh Allah iman dan amalnya.
Imam al Bukhari berkata,
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ. (رواه البخاري: ٢٤٩٩)
Telah menceritakan kepada kami Ya'qub telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah radhiallahu'anha berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam perkara (agama) kami, dan tidak ada (dalil) dari perkara (agama) ini, maka hal itu tertolak". Diriwayatkan pula oleh 'Abdullah bin Ja'far Al Makhramiy dan 'Abdul Wahid bin Abu 'Aun dari Sa'ad bin Ibrahim. (HR. Al Bukhari: 2499 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Hadits masyhur ahlul Madinah)
Hadits riwayat al Bukhari: 2499 dikatakan masyhur karena sanadnya terdiri dari tiga jalur periwayatan. Imam al Bukhari meriwayatkan dari tiga orang gurunya yaitu:
1. Ya'qub bin Ibrahim bin Katsir, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Yusuf negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 252 H. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Maslamah bin Qasim menilainya tsiqah. Sementara Abu Bakar al Khatib menilainya tsiqah hafizh. Sedangkan Abu Hatim menilainya shaduq. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".
2. 'Abdullah bin Ja'far bin 'Abdur Rahman, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 170 H. Penilaian ulama: al 'Ajli menilainya tsiqah, sementara Ibnu Kharasy dan adz Dzahabi menilainya shaduq. Ahmad, Abu Hatim dan an Nasa'i serta Ibnu Hajar menilainya laisa bihi ba'sa.
3. 'Abdul Wahid bin Abi 'Aun, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua negeri hidup Madinah dan wafat tahun 144 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, ad Daruquthni dan adz Dzahabi menilainya tsiqah. An Nasa'i menilainya laisa bihi ba'sa. Sementara Ibnu Hajar menilainya shaduq terdapat kesalahan. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".
Demikian juga hadits semakna diriwayat oleh imam Muslim: 3242 dan 3243 (keduanya hadits 'aziz), Abu Daud: 3990 (hadits 'aziz dengan tiga jalur), Ibnu Majah: 14, Ahmad: 24298, 24840, 24995, dan 25124 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Dengan lafazh "man ahdatsa" dan "man 'amila amalan". Nomor hadits yang di-bold-kan adalah dengan lafazh man ahdatsa.
Berdasarkan hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud adalah amal yang ditentukan kaifiyatnya diantaranya adalah shalat. Ini dipahami dari kalimat man ahdatsa dan man 'amila. Tertolaknya amal yang ditentukan kaifiyatnya itu karena ada dalil atau nash tertentu mengatur pelaksanaannya. Sebaliknya, jika ada dalil atau nash yang menjelaskan maka amal tersebut diterima. Lebih lanjut, jika ada beberapa kaifiyat dalam pelaksanaannya pun diterima. Inilah yang dikenal dengan istilah tanawwu'ul al ibadah atau variasi pelaksanaan ibadah. Sehingga tercapai tujuan syari'at yaitu kemashlahatan dan kemudahan dalam melaksanakannya.
Oleh karena itu, kewajiban seorang muslim mesti mengetahui dan paham hal ini. Tujuannya agar ibadah yang dilakukan diterimah oleh Allah sebagai amal shalih. Sehingga tidak ada keraguan dalam melaksanakannya.
Nah, tulisan kali ini penulis ingin memaparkan bahwa bagaimana rukuk yang benar? Apakah rukuk itu dilakukan dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas paha? Bagaimana seharusnya posisi kedua telapak tangan waktu rukuk?. Mari simak riwayat-riwayat yang penulis temukan dalam kitab sembilan imam.
Mari simak paparan berikut:
Imam al Bukhari berkata,
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ قَالَ سَمِعْتُ مُصْعَبَ بْنَ سَعْدٍ يَقُولُ
صَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِ أَبِي فَطَبَّقْتُ بَيْنَ كَفَّيَّ ثُمَّ وَضَعْتُهُمَا بَيْنَ فَخِذَيَّ فَنَهَانِي أَبِي وَقَالَ كُنَّا نَفْعَلُهُ فَنُهِينَا عَنْهُ وَأُمِرْنَا أَنْ نَضَعَ أَيْدِينَا عَلَى الرُّكَبِ. (رواه البخاري: ٧٤٨)
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Ya'fur berkata, Aku mendengar Mush'ab bin Sa'd berkata, "Aku shalat di samping ayahku, lalu aku rapatkan tanganku dan aku letakkan di atas pahaku. Maka ayahku pun melarangnya seraya berkata, "Kami pernah mengerjakan seperti itu lalu kami dilarang (oleh Nabi ﷺ), dan kami diperintahkan untuk meletakkan tangan kami pada lutut-lutut kami." (HR. Al Bukhari: 748 - shahih dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhra, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H)
Imam ad Darimi juga meriwayatkan,
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا أَبُو يَعْفُورٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنِي مُصْعَبُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ كَانَ بَنُو عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ إِذَا رَكَعُوا جَعَلُوا أَيْدِيَهُمْ بَيْنَ أَفْخَاذِهِمْ فَصَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِ سَعْدٍ فَصَنَعْتُهُ فَضَرَبَ يَدِي فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا بُنَيَّ اضْرِبْ بِيَدَيْكَ رُكْبَتَيْكَ ثُمَّ فَعَلْتُهُ مَرَّةً أُخْرَى بَعْدَ ذَلِكَ بِيَوْمٍ فَصَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَضَرَبَ يَدِي فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ كُنَّا نَفْعَلُ هَذَا وَأُمِرْنَا أَنْ نَضْرِبَ بِالْأَكُفِّ عَلَى الرُّكَبِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ مُصْعَبٍ بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ. (رواه الدارمي: ١٢٧٠)
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Israil telah menceritakan kepada kami Abu Ya'fur Al 'Abdi telah menceritakan kepadaku Mush'ab bin Sa'd ia berkata, "Anak-anak Abdullah bin Mas'ud apabila melakukan rukuk, maka mereka meletakkan tangan-tangan mereka di antara paha. Maka saat aku shalat di sisi Sa'ad dan aku melakukan hal tersebut, ia pun memukul tanganku. Selesai shalat ia berkata, "Wahai anakku, letakkan kedua tanganmu pada kedua lututmu." Setelah berlalu, maka pada suatu hari saat aku shalat di sisinya dan aku tetap melakukan hal yang sama, ia memukul tanganku. Selesai shalat ia berkata, "(Dahulu) kami melakukannya seperti ini, kami diperintahkan agar meletakkan telapak tangan di atas lutut." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Israil dari Abu Ishaq dari Mush'ab dengan sanadnya seperti hadits tersebut." (HR. Ad Darimi: 1270 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhra, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H)
Demikian juga hadits riwayat Muslim: 832 (hadits masyhur dengan empat jalur sanad), Abu Daud: 734, at Tirmidzi: 240, an Nasa'i: 1022 - shahih dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhra, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H.
Semua hadits tersebut di atas mengajarkan bahwa meletakkan telapak tangan di atas paha pernah dilakukan oleh para shahabat, namun kemudian tidak dibenarkan lagi. Sehingga pelaksanaan rukuk yang benar adalah meletakkan kedua telapak tangan di lutut sebagaimana dilakukan oleh Rasul dan para shahabatnya. Hal inilah yang diikuti oleh umat islam sampai saat ini secara mutawatir atau berkesinambungan.
Wallaahu a'lam bish shawaab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏