“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


HADITS-HADITS TENTANG MEMBUATKAN MAKANAN UNTUK AHLI DUKA
(bijak dan 'arif dalam setiap amalan)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Hadits terkait dengan kematian Ja'far diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Ibnu Majah, at Tirmidzi dan Ahmad. Semuanya dari 'Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib, ia shahabat kuniyahnya Abu Ja'far negeri hidup Madinah dan wafat tahun 80 H. Konteksnya adalah kabar kematian Ja'far sampai kepada Rasulullah ﷺ, oleh karena itu untuk meringankan beban keluarganya beliau memerintahkan agar membuatkan makanan untuk mereka agar tidak menyita waktu dan menyibukkan mereka. Sehingga terobati kedukaan mereka.

Selanjutnya terdapat juga pendapat para shahabat dan para ulama tentang hukum makan-makan di rumah ahli mayyit. Sehingga menimbulkan perbedaan pemahaman atas pendapat tersebut. Oleh karena itu, perlu ditelaah dan dipilah mana yang dilarang? Apa sebab dilarang? Apa saja perbuatan yang dilarang? Apa kaitannya dengan meratap?. Mari simak uraian dibawah ini.

Hadits-hadits dimaksud adalah sebagai berikut:

Imam Abu Daud berkata,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ. (رواه أبوداود: ٢٧٢٥)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepadaku Ja'far bin Khalid dan ayahnya, dari Abdullah bin Ja'far, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Buatkan makanan untuk keluarga Ja'far, sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka." (HR. Abu Daud: 2725 - hasan dari 'Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib, ia shahabat kuniyahnya Abu Ja'far negeri hidup Madinah dan wafat tahun 80 H)

Imam Ibnu Majah juga meriwayatkan, bahwa beliau berkata:

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ
لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ أَوْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ. (رواه إبن ماجه: ١٥٩٩)

Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Muhammad bin Ash Shabbah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ja'far bin Khalid dari Bapaknya dari Abdullah bin Ja'far ia berkata, "Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah ﷺ bersabda, "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far, sungguh yang menyibukkan telah datang kepada mereka, atau perkara yang menyibukkan mereka." (HR. Ibnu Majah: 1599 - hasan dari 'Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib, ia shahabat kuniyahnya Abu Ja'far negeri hidup Madinah dan wafat tahun 80 H)

Catatan: Hadits riwayat Ibnu Majah: 1599 adalah hadits 'aziz, karena imam Ibnu Majah meriwayatkan dari dua orang gurunya. Mereka adalah:

1. Hisyam bin 'Ammar bin Nushair bin Maisarah bin Aban, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu al Walid negeri hidup Syam dan wafat tahun 245 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan al 'Ajli menilainya tsiqah. Abu Hatim menilainya kaisun, an Nasa'i menilainya la ba'sa bih, ad Daruquthni dan Ibnu Hajar menilainya shaduq. Sedangkan adz Dzahabi menilainya hafizh. Sementara Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".

2. Muhammad bin ash Shabbah bin Sufyan, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Ja'far negeri hidup Jarjara dan wafat tahun 240 H. Penilaian para ulama: Abu Zur'ah menilainya tsiqah, Ibnu Hajar menilainya shaduq. Sedangkan Abu Hatim menilainya shalihul hadits. Sementara Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".

Kemudian, imam at Tirmidzi juga meriwayatkan hadits semakna. Beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ
لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ.

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ كَانَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُوَجَّهَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ شَيْءٌ لِشُغْلِهِمْ بِالْمُصِيبَةِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ.

قَالَ أَبُو عِيسَى وَجَعْفَرُ بْنُ خَالِدٍ هُوَ ابْنُ سَارَةَ وَهُوَ ثِقَةٌ رَوَى عَنْهُ ابْنُ جُرَيْجٍ. (رواه الترمذي: ٩١٩)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' dan Ali bin Hujr berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ja'far bin Khalid dari Bapaknya dari Abdullah bin Ja'far berkata, "Ketika tiba kabar kematian Ja'far, Nabi ﷺ bersabda; 'Persiapkanlah makanan buat keluarga Ja'far karena telah datang urusan yang menyibukkan mereka'."

Abu 'Isa berkata, "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian lebih menyukai untuk mengirimkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka disibukkan dengan musibah yang menimpa mereka. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i."

Abu 'Isa berkata, "Ja'far bin Khalid ialah Ibnu Sarah, dia seorang yang tsiqah. Ibnu Juraij telah meriwayatkan hadits darinya." (HR. At Tirmidzi: 919 - hasan dari 'Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib, ia shahabat kuniyahnya Abu Ja'far negeri hidup Madinah dan wafat tahun 80 H)

Catatan: Hadits riwayat at Tirmidzi: 919 adalah hadits 'aziz, karena imam at Tirmidzi meriwayatkan dari dua orang gurunya. Mereka ialah:

1. Ahmad bin Mani' bin 'Abdur Rahman, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Ja'far negeri hidup Baghdad 244 H. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Maslamah bin Qasim menilainya tsiqah, ad Daruquthni menilainya la ba'sa bih. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh. Sementara Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".

2. Ali bin Hajar bin Iyas, ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 244 H. Penilaian ulama: an Nasa'i menilainya tsiqah ma'mun hafizh, Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh. Sedangkan adz Dzahabi menilainya hafizh dan al Hakim menilainya Syaikh)

Selanjutnya hadits riwayat imam Ahmad, dengan redaksi semakna, beliau berkata:

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ
لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ حِينَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ أَوْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ. (رواه أحمد: ١٦٦٠)

Telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Khalid dari Bapaknya dari Abdullah bin Ja'far berkata; Saat datang kabar tentang kematian Ja'far, Nabi ﷺ bersabda, "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far, sungguh mereka telah tertimpa suatu hal yang menyita waktu mereka atau sesuatu yang menyibukkan mereka." (HR. Ahmad: 1660 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib, ia shahabat kuniyahnya Abu Ja'far negeri hidup Madinah dan wafat tahun 80 H)

Semua hadits-hadits di atas menunjukkan makna agar membuatkan makanan untuk keluarga Ja'far karena musibah dan kesibukan yang dialaminya. Perintah tersebut tertuju kepada kaum muslimin yang berdekatan tempat tinggal mereka dengan keluarga Ja'far. Semua hadits menunjukkan perintah membuatkan yaitu dengan kalimat "ishna'uu" (buatkanlah oleh kalian).

Pada sisi lain terdapat hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad tentang

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ بَابٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ. (رواه أحمد: ٦٦١١)

Telah menceritakan kepada kami Nashr Ibnu Bab dari Isma'il dari Qois dari Jarir bin Abdullah Al Bajalli dia berkata, "Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di rumah keluarga mait dan membuat makanan setelah penguburannya sebagai bentuk niyahah (ratapan)." (HR. Ahmad: 6611 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jarir bin 'Abdullah bin Jarir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Kufah dan wafat tahun 51 H)

Catatan: Semua periwayat hadits shahih, hanya saja imam Ahmad meriwayatkan dari Nashar bin Bab, ia tabi'ul atba' kalangan tua dan kuniyahnya Abu Sahal. Penilaian ulama: al Bukhari mengatakan, "tertuduh berdusta". Sedangkan Yahya bin Ma'in mengatakan, "tidak ada nilainya". Sementara Abu Hatim menilainya matrukul hadits.

Begitu juga hadits riwayat Ibnu Majah, beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ح و حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ مَخْلَدٍ أَبُو الْفَضْلِ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ
كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنْ النِّيَاحَةِ. (رواه إبن ماجه: ١٦٠١)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Syuja' bin Makhlad Abul Fadhal ia berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Isma'il bin Abu Khalid dari Qais bin Abu Hazim dari Jarir bin Abdullah Al Bajali ia berkata, "Kami berpandangan bahwa berkumpul-kumpul di keluarga mayit dan membuat makanan adalah bagian dari Niyahah (ratapan)." (HR. Ibnu Majah: 1601 - shahih dari Jarir bin 'Abdullah bin Jarir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Kufah dan wafat tahun 51 H)

Catatan: Hadits riwayat Ibnu Majah: 1601 adalah hadits 'aziz, karena beliau meriwayatkan dari dua orang gurunya, yaitu:

1. Muhammad bin Yahya bin 'Abdullah bin Khalid bin Faris bin Dzu'aib, ia tabi'ul atba' kaangan pertengahan kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Hims dan wafat tahun 58 H. Penilaian ulama: Abu Hatim dan Maslamah bin Qasim menilainya tsiqah. Ibnu Abi Hatim menilainya tsiqah shaduq, an Nasa'i menilainya tsiqah ma'mun. Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh. Sedangkan adz Dzahabi menilainya hafizh. Sementara Abu Bakar al Khatib menilainya Hafizh mutqin tsiqah.

2. Syuja' bin Makhlad, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu al Fadhal negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 235 H. Penilaian ulama: Abu Zur'ah dan al 'Ajli menilainya tsiqah. Adz Dzahabi menilainya hujjah. Sedangkan Ibnu Hajar berkata, "shaduq, tetapi punya keragu-raguan". Sementara Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat". Hal berbeda dikatakan oleh al 'Uqaili, "disebutkan dalam adh Dhu'afa'".

Catatan: kedua hadits riwayat Ahmad: 6611 dan Ibnu Majah: 1601 adalah perkataan shahabat bernama Jarir bin Abdullah Al Bajali. Dengan pengertian lain, bahwa ungkapan tersebut bukan sabda Rasulullah ﷺ. Namun, perlu dipertimbangkan. Karena perbuatan berkumpul-kumpul dan membuatkan makanan apalagi dijamu oleh ahlil bait, biasa dilakukan pada kondisi suka bukan kondisi berduka. Hal inilah penyebab perbuatan tersebut dipersamakan dengan meratap (an Niyaahah). Sehingga menjadikan perbuatan tersebut dilarang karena sama halnya dengan meratap.

Lebih lanjut, mari simak pendapat-pendapat seputar hal dimaksud agar dapat diambil pemahaman yang menyeluruh dan berhati-hati.

Pertama:

Umar bin al Khaththab berpendapat, sebagaimana diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah:

رُوِىَ أَنَّ جَرِيْرً وَفَدَ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ: هَلْ يُنَاحُ عَلَى مَيْتِكُمْ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: وَ هَلْ يَجْتَمِعُوْنَ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَ يَجْعَلُوْنَ الطَّعَامَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: ذَالِكَ النَّوْحُ (رواه ابن ماجة)

Artinya: Ketika Jarir datang kepada Umar ia ditanya: apakah mayit—kaummu—diratapi?, Jarir menjawab: tidak, Umar bertanya lagi, apakah mereka membuat makanan di keluarga mayit?, dijawab: benar, Umar berkata: itu ratapan.

Imam Syafi’iy mengatakan, “Saya menyukai bagi tetangga mayit atau kerabatnya memasakkan makanan untuk keluarga mayit pada hari kematian dan malam harinya yang dapat mengenyangkan. Karena hal itu termasuk sunnah dan menjadi kenangan yang baik serta  termasuk perbuatan orang dermawan sebelum dan sesudah kami.” (Al-Umm, 1/317).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Dianjurkan membuat makanan untuk keluarga mayat dan dikirim sebagai bantuan untuk mereka dan menghibur hatinya. Karena mereka terkadang sibuk dengan musibah dan kedatangan orang-orang kepadanya sehingga mereka tak sempat  membuat makanan untuk dirinya.” (Al-Mughni, 3/496. Silahkan dilihat jawaban soal no. 213425)

Kedua:

Jumhur ulama memakruhkan bagi keluarga mayit memasak makanan untuk disuguhkan kepada orang yang datang kepadanya. Baik pada hari kematian atau hari keempat, kesepuluh, keempat puluh atau pada awal tahun. Semuanya itu tercela.

Ibnu Hamam Al-Hanafi mengatakan, ‘Dimakruhkan menjamu tamu dengan memasak makanan dari keluarga mayit. Karena hal itu disyariatkan pada (kesempatan) yang menggembirakan bukan (kondisi) yang menyedihkan. Dan itu termasuk bid’ah yang buruk.” (Fathul Qadir, 2/142).

Khatthab Al-Maliki mengatakan, “Adapun jika keluarga mayit memasak makanan lalu  mengumpulkan orang untuk itu, maka sekelompok ulama telah memakruhkan dan memasukkannya sebagai bid’ah. Karena tidak dinukil adanya riwayat sedikitpun tentang hal itu. Dan itu bukan saatnya membuat walimah (pesta makan).” (Mawahib Jalil Fi Syarh Mukhtashar Khalil, 2/228).

An-Nawawi mengatakan, “Adapun jika keluarga mayit memasak makanan dan mengumpulkan orang untuk itu, tidak dinukil sedikitpun adanya riwayat tentang hal itu. Dia termasuk bid’ah dan tidak dianjurkan.” (Raudhatut-Thalibin, 2/145).

Ibun Qudamah mengatakan, “Adapun keluarga mayit memasak makanan untuk orang, maka itu termasuk makruh karena semakin menambah musibahnya dan menyibukkan mereka dari kesibukan yang ada serta menyerupai apa yang dilakukan penduduk jahiliyah.” (Al-Mughni, 3/497).

Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun jika keluarga mayit memasak makanan dan mengundang orang kepadanya, ini tidak dianjurkan, bahkan termasuk bid’ah. Bahkan Jarir bin Abdullah mengatakan, “Kami menganggap berkumpul di keluarga mayit dan memasak makanan untuk orang-orang termasuk niyahah (meratap yang diharamkan). Yang dianjurkan, kalau ada yang meninggal dunia, hendaknya orang-orang memasakkan makanan untuk keluarga mayat.” (Majmu Fatawa, 24/316)

Dalam Fatawa Lajnah Daimah, 9/145, “Adapun keluarga mayit memasakkan makanan untuk orang-orang dan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan, sepengetahuan kami tidak dikenal riwayatnya dari Nabi ﷺ, tidak juga dari Khulafa’ Rasyidin, bahkan ia termasuk bid’ah. Selayaknya ditinggalkan. Karena termasuk menyibukkan keluarga mayit dari kesibukan yang ada dan menyerupai apa yang dilakukan penduduk jahiliyah serta berpaling dari sunah Rasulullah ﷺ dan para khulafaurrasyidin radhiallahu anhum.”

Mereka mengatakan, "Apa yang dilakukan keluarga mayit sekarang dari membuat makan malam dan hari keempat puluh, tidak ada asalnya. Kalau mereka ingin bersadaqah untuk mayit dengan memberi makanan, selayaknya jangan terikat dengan hari tertentu. Jika mereka bersadaqah dengan uang, itu lebih baik bagi mereka. Karena itu lebih jauh dari riya dan lebih bermanfaat untuk para fakir dan lebih jauh dari menyerupai non Islam.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/149).

Pendapat makruh termasuk pendapat mazhab imam empat, sebagaimana telah kita nukil pendapat mereka. Sebagian ulama berpendapat mengharamkan. Ibnu Muflih mengatakan, “Ada pendapat yang mengharamkan. Sementara Ahmad memakruhkannya, seraya mengatakan, “Saya tidak menyukai.” Dinukil Ja’far yang tidak memberikan keringanan bagi mereka dalam hal ini. Marwazi menukilkan, “Itu termasuk prilaku orang jahiliyah dan sangat diingkari.” (Al-Furu, 3/408).

Pendapat pengharaman lebih tepat kalau biaya makanan berasal dari harta orang Yatim dan kekurangan. Syekh Muhammad bin Ibrahim Ali Syekh mengatakan, “Para ulama fikih rahimahumullah menegaskan bahwa makruh keluarga mayit memasak makanan untuk orang, bahwa makanan ini termasuk yang dilarang.

Kalau makanan dari harta warisan mayit, sementara di antara ahli waris ada yang kekurangan atau tidak ada atau tidak rela dari (harta) warisan, maka itu termasuk haram. Karena di dalamnya termasuk membelanjakan harta orang lain tanpa diizinkan secara syar’i.” (Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 3/232).

Syekh Muhammad Mukhtar Sinqithi mengatakan, “Membebani keluarga mayit dengan memasak makanan termasuk menyalahi sunah dan lebih dekat kepada bid’ah. Bahkan bisa menjadi haram kalau dari dana orang yatim dan fakir sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jahil. Karena itu berarti menyepelekan warisan mayit sementara di dalamnya ada hak orang yatim dan para janda. Mereka mengambil dana darinya untuk membuat tikar dan hamparan serta biaya berkabung seakan ada pesta. Hal itu memberatkan dan menyusahkan keluarga mayat. Maka hal ini termasuk makan harta orang yatim secara zalim. Pelaku hal itu sebagaimana yang disifati oleh Allah bahwa mereka itu:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا. (قرآن سورة النساء/٤: ١٠)

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisā/4: 10)

Kita memohon kepada Allah keselamatan dan kesehatan.” (Syarh Zadul Mustaghni’, 86/15 dengan penomoran syamilah di komputer).

Dia berkata, “Terkait keluarga mayit yang memasak makanan sebagai sodaqoh untuk mayit mereka atau semacam itu dimana kebanyakan orang diuji pada zaman sekarang, ini yang dikatakan oleh para ulama bahwa hal itu tidak disyareatkan. Kalau itu dari dana orang yatim, maka lebih diharamkan lagi. maka bagi walinya harus mengganti harta yang dibelanjakan. Kalau menginfakkan dari harta orang yatim seperti dalam masalah ini, maka dia harus menggantinya. Karena orang yatim tidak bertanggung jawab terhadap makanan ini dan tidak diperbolehkan membebani hartanya dari nafkah ini yang tidak ada anjuran dari syariat. Maka diwajibkan bagi orang yang mengeluarkannya untuk menggantinya dan membebani hutang kepadanya.” (Syarh Zadul Mustaghni, 17/86 dengan penomoran syamilah dengan komputer)

Ketiga:

Dikecualikan dari makruh, memasak makanan bagi para tamu yang tinggal di rumah itu jika tujuan membuatkannya dalam rangka menghormatinya, bukan sebab kematian. Ibnu Qudamah mengatakan, “Kalau ada keperluan untuk itu, maka diperbolehkan. Karena terkadang ada orang yang bertakziah datang dari desa dan tempat jauh lalu menginap di rumahnya, maka  tidak ada cara lain kecuali menghormatinya (menjamunya dengan makanan).” (Al-Mughni, no. 3/497).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau ada tamu yang tinggal di keluarga mayit saat berkabung, maka tidak mengapa memasak untuk mereka makanan untuk memuliakannya,  sebagaimana tidak mengapa bagi keluarga mayit mengundang orang yang dikehendakinya dari tetangga dan kerabat untuk makan bersama mereka dari makanan yang disuguhkan.” (Fatawa Syekh Abdul Aziz Bin Baz, 9/325).

Dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah (8/378) “Adapun memasak makanan dari keluarga mayit untuk orang-orang itu menyalahi sunah, bahkan itu termasuk kemungkaran. Kacuali kalau ada tamu yang tinggal, maka tidak mengapa (diberi makanan).”

Syekh Muhammad Mukhtar Sinqiti mengatakan, “Permasalahan ini sudah masyhur, yaitu permasalahan tamu ketika tinggal di keluarga mayit. Kalau disana ada tamu, terutama dari kerabat, seperti anak paman atau saudara-saudaranya tinggal dan datang dari jauh dan tinggal bersama seseorang, maka mereka adalah tamu yang mempunyai hak tamu. Maka menyembelih (hewan) untuk mereka  bukan karena mayit dan tidak dalam rangka sadaqah untuk mayit, akan tetapi sebagai penghormatan kepada tamu, tidaklah mengapa. Karena hal ini bukan termasuk pembahasan kita. Tidak termasuk berkabung juga tidak terkait dengan berkabung. Akan tetapi karena menghormati tamu yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Maka menghormati tamu tidak mengapa.” (Syarh Zadul Mustaghni’, 86/15 dengan penomoran syamil computer)

Keempat:

Sebagaimana dimakruhkan bagi keluarga mayit memasak makanan bagi orang yang datang untuk berkabung, begitu juga dimakruhkan memakan makanan yang disuguhkan karena sebab ini. Kalau makanan dari dana warisan anak yatim, maka makan darinya itu haram.

Al-Bahuti mengatakan, “Dimakruhkan makan dari makanannya. Kalau (dananya) dari harta warisan sementara ahli waris ada yang tidak hadir atau tidak mengizinkan, maka prilakunya ini haram dan diharamkan makan darinya. Karena termasuk menggunakan harta terlarang atau memakan harta orang lain tanpa izinnya.” (Kasyaful Qana’, 2/149).

Ibnu Hajaz Haitsami mengatakan, “Apa yang biasa dilakukan dimana keluarga mayit membuat makanan dan mengundang orang termasuk bid’ah makruh. Sebagaimana menerima undangan akan hal itu juga.” (Tuhfatul Muhtaj, (3/207).

Dalam kitab Fawakih Dawani 1/285, “Tidak layak bagi seorang pun makan darinya kecuali orang yang memasaknya dari ahli waris yang telah baligh dan rasyid. Maka tidak mengapa makan darinya.”

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 16/14, “Para ulama fikih sepakat, dimakruhkan jamuan dari keluarga mayit, karena jamuan disyariatkan dalam kegembiraan bukan dalam kesedihan. Ulama dalam mazhab Hambali lebih tegas menyatakan makruh makan dari makanan keluarga mayit. Adapun jika dari harta warisannya sementara di dalamnya ada yang berhak (tapi) masih tertahan (pembagiannya), maka perbuatan itu diharamkan dan diharamkan makan darinya.

Ulama dalam mazhab Habali dan Syafii menegaskan bahwa diharamkan menyediakan makanan bagi orang yang meratap karena kematian karena termasuk membantu dalam kemaksiatan.

Sementara Hanafiyah menegaskan memakruhkan membuat makanan di hari-hari yang dikenal seperti pada hari pertama, ketiga setelah seminggu.”

Berdasarkan hadits-hadits dan pendapat-pendapat para shahabat dan para ulama di atas dapat dipahami bahwa:

1. Memasak makanan dari keluarga mayat untuk orang yang datang takziah adalah makruh. Dimakruhkan bagi orang yang hadir untuk berkabung memakan makanan tersebut, bahkan diharamkan kalau berasal dari harta anak yatim yang masih kecil. Begitu pun jika diambilkan dari harta warisan sementara ahli waris dimaksud tidak mengizinkannya.

2. Sementara makanan yang dihadiahkan kepada tamu dari keluarga mayit, jika tidak dihubungkan dengan kematian maka hal tersebut boleh. Karena hal tersebut termasuk menghormati tamu. Melihat permasalahan ini termasuk perkara terkait musibah bagi ahli duka maka perhatian dan perlakuan yang meringankan kesusahan dan kesibukan ahli duka sangat diutamakan.

3. Para pentakziah mesti bijak dan menjaga perasaan dan kondisi ahli duka agar tetap bisa tenang dan sabar. Sehingga tujuan pembuatan makanan dan memakannya terpisah dari sebab kematian yang berimbas kepasa meratapi kematian dari anggota keluarga ahli duka.

Menurut hemat penulis jika hal tersebut di atas dikategorikan bid'ah maka hal tersebut kurang tepat. Karena bid'ah itu "apabila amalan yang tidak ada sumber yang kuat dari nash diperlakukan sebagaimana amalan wajib". Sementara hal tersebut hanya menyangkut bantuan yang bertujuan meringankan ahli duka. Sehingga mereka terhindar dari kedukaan mendalam bahkan terhindar dari perbuatan meratapi kematian atau mayit. Alangkah lebih bijak sebagai muslim menjaga hal ini agar tetap terjaga hubungan yang baik dan memperbaiki.

Wallaahu a'lam bish Shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]